Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

Setiap anak memiliki hak untuk menentukan siapa yang boleh menyentuh tubuhnya. Izin anak tidak bisa terabaikan, bahkan oleh orang tua.

Luthfiyah Tsamratul Mawaddah by Luthfiyah Tsamratul Mawaddah
5 November 2025
in Featured, Keluarga
A A
0
Hak Anak

Hak Anak

34
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam kehidupan sehari-hari, anak sering kita tempatkan sebagai pusat perhatian yang mengundang rasa gemas. Senyum polosnya, pipi yang chubby, dan tingkah lucu mereka membuat banyak orang dewasa ingin memeluk, mencium, atau menyentuh mereka. Semua tampak wajar, bahkan kita anggap sebagai bentuk kasih sayang.

Namun di balik kelucuannya, anak tetaplah individu yang memiliki hak penuh atas tubuhnya sendiri. Hak anak untuk merasa aman dan menjaga privasinya. Ketika batas tubuh anak kita kesampingkan atas nama kasih sayang, bukankah sedang mengirim pesan berbahaya bahwa persetujuan mereka tidak penting?

Fenomena ini kerap terekspos di media sosial, ketika anak-anak dicium atau tersentuh oleh orang dewasa termasuk figur publik. Tindakan ini terkadang mereka anggap candaan atau kasih sayang spontan.

Misalnya, Seorang laki-laki dewasa yang sedang show di panggung, mengajak anak kecil perempuan dan kemudian meminta izin untuk mencium pipinya. Anak mungkin menjawab “boleh” karena belum memahami situasi atau takut menolak. Akan tetapi tindakan ini tetap kurang etis karena anak tidak sepenuhnya memiliki kontrol atas tubuhnya.

Hak Anak atas Tubuh dan Privasi

Setiap anak memiliki hak untuk menentukan siapa yang boleh menyentuh tubuhnya. Izin anak tidak bisa terabaikan, bahkan oleh orang tua. Orang asing sama sekali tidak memiliki hak untuk memegang, memeluk, atau mencium anak-anak yang ditemuinya.

Mengajarkan anak sejak dini bahwa mereka boleh menolak sentuhan adalah langkah penting untuk menanamkan kesadaran diri. Anak akan belajar bahwa tubuhnya berharga dan mereka juga berhak untuk menjaga batasannya.

Ketika anak terbiasa berkata “tidak” dan kita hormati, mereka memiliki bekal untuk melindungi diri di masa remaja dan dewasa kelak. Pendidikan seperti ini bukan hanya soal moral, tetapi juga keamanan verbal yang nyata.

Keteladanan Figur Publik dan Peran Keluarga

Figur publik memiliki posisi istimewa karena tindakannya mudah khalayak tiru. Jika seorang tokoh dewasa mencium anak di ruang publik, masyarakat bisa menganggap wajar tindakan itu. Ppadahal anak mungkin belum memahami batas dan merasa takut menolak. Pendakwah atau figur publik sebaiknya menunjukkan bahwa kasih sayang dapat kita tampakkkan tanpa menyentuh anak.

Selain itu pada kesempatan berbeda, seorang anak perempuan menolak ketika ditanya oleh lelaki dewasa yang juga dianggap paham agama. Apakah boleh mencium pipinya? Anak itu berkata tegas, “nggak boleh.”

Meskipun begitu, lelaki tersebut tetap mencoba dan bercanda seakan menegosiasikan penolakan anak serta memanfaatkan otoritas yang ia miliki. Tindakan ini tergolong pemaksaan, karena anak bisa merasa bingung ataupun terdorong untuk menuruti karena orang dewasa tersebut dianggap berwenang.

Normalisasi perilaku semacam ini berpotensi  mengajarkan anak dalam mengikuti kemauan orang dewasa meski merasa tidak nyaman, dan akan berdampak jangka panjang pada kemampuan anak menetapkan batas tubuhnya. Di samping itu, kejadian di atas juga dapat kita kategorikan sebagai kekerasan seksual non-fisik. Sebagaimana penjelasan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022.

Keluarga menjadi lingkungan pertama yang membentuk pemahaman anak tentang batasan tubuh. Tidak jarang paman, kakek, atau kerabat memeluk atau mencubit anak tanpa izin. Keakraban yang tampak biasa ini, jika berlangsung terus-menerus tanpa menghormati keputusan anak, dapat mengarah pada child grooming.

Mengenal Batasan Tubuh

Proses yang tampak lembut dan penuh perhatian, tapi tujuannya mencuri rasa aman anak sedikit demi sedikit. Mulanya mungkin hanya sentuhan di pipi atau pelukan yang berulang. Anak tidak merasa berbahaya, bahkan bisa kita buat percaya bahwa semua itu normal. Namun, ketika kelak batas yang lebih dalam dilanggar, mereka tidak tahu bagaimana harus menolak.

Oleh karena itu, penting menanamkan pendidikan sejak dini mengenai batasan tubuh, sebagaimana diajarkan Al-Qur’an pada QS. An-Nur [18] ; [31]:

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat.…”

Melalui pembiasaan kepada anak yang menghormati privasi diri sejak kecil, mereka akan belajar mengenal batasan, menghargai tubuhnya sendiri, dan memahami interaksi yang aman dengan orang lain. Lingkungan keluarga ataupun sekolah, juga harus menjadi tempat aman bagi anak.

Kritik serta edukasi semacam ini tidak hanya berlaku untuk figur publik tetapi juga untuk orang-orang di sekitar anak, karena normalisasi pelanggaran batas, baik di rumah maupun di ruang publik, memiliki risiko yang serupa terhadap keamanan dan kesejahteraan anak.

Dampak Pelanggaran dan Risiko Fisik Anak

Ketika anak terbiasa diam saat merasa tidak nyaman, mereka berisiko mengalami dampak jangka panjang. Anak yang tidak kita ajarkan menolak sentuhan berisiko kesulitan menetapkan batas pribadi, mengalami trauma psikologis, rendahnya rasa percaya diri, dan kesulitan bersosialisasi.

Selain dampak psikologis, anak juga menghadapi risiko fisik yang nyata. Bayi dan anak kecil sangat sensitif terhadap penyakit, sehingga setiap sentuhan dari orang asing atau bahkan orang dekat yang mungkin membawa kuman dapat membahayakan. Kita tidak selalu bisa memastikan bahwa orang-orang yang berinteraksi dengan anak aman dari virus. Perokok, misalnya, bisa meninggalkan asap dan kuman yang menempel pada anak saat dicium atau dipeluk.

Oleh karena itu, keluarga harus menjadi garda terdepan dalam melindungi anak. Mengajarkan mereka keberanian untuk menolak sentuhan yang tidak pantas dan menghormati privasi tubuhnya secara konsisten adalah langkah penting. Perlindungan ini bukan sekadar soal moral atau agama, tetapi juga perlindungan kesehatan yang nyata dan konkret.

Karena sejatinya mencintai anak bukan soal menunjukkan rasa gemas kita, melainkan menjaga agar setiap inci tubuhnya tetap dalam kendali mereka sendiri. Privasi anak bukan milik siapa pun kecuali dirinya sendiri. Tugas kita adalah memastikan ia tumbuh dengan keyakinan kuat bahwa setiap orang wajib menghormati batas tubuhnya. Wallahu A’lam. []

 

Tags: Child GroomingHak anakkeluargaparentingRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

Next Post

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

Luthfiyah Tsamratul Mawaddah

Luthfiyah Tsamratul Mawaddah

masih belajar

Related Posts

Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Perempuan dalam Perkawinan
Personal

Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

13 Juli 2026
Romina Pourmokhtari
Figur

Romina Pourmokhtari Ubah Pandangan Dunia: Perempuan Tak Harus Memilih Antara Karier dan Keluarga

12 Juli 2026
Next Post
haid nifas dan istihadhah

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0