Rabu, 19 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

Setiap anak memiliki hak untuk menentukan siapa yang boleh menyentuh tubuhnya. Izin anak tidak bisa terabaikan, bahkan oleh orang tua.

Luthfiyah Tsamratul Mawaddah Luthfiyah Tsamratul Mawaddah
5 November 2025
in Keluarga
0
Hak Anak

Hak Anak

1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam kehidupan sehari-hari, anak sering kita tempatkan sebagai pusat perhatian yang mengundang rasa gemas. Senyum polosnya, pipi yang chubby, dan tingkah lucu mereka membuat banyak orang dewasa ingin memeluk, mencium, atau menyentuh mereka. Semua tampak wajar, bahkan kita anggap sebagai bentuk kasih sayang.

Namun di balik kelucuannya, anak tetaplah individu yang memiliki hak penuh atas tubuhnya sendiri. Hak anak untuk merasa aman dan menjaga privasinya. Ketika batas tubuh anak kita kesampingkan atas nama kasih sayang, bukankah sedang mengirim pesan berbahaya bahwa persetujuan mereka tidak penting?

Fenomena ini kerap terekspos di media sosial, ketika anak-anak dicium atau tersentuh oleh orang dewasa termasuk figur publik. Tindakan ini terkadang mereka anggap candaan atau kasih sayang spontan.

Misalnya, Seorang laki-laki dewasa yang sedang show di panggung, mengajak anak kecil perempuan dan kemudian meminta izin untuk mencium pipinya. Anak mungkin menjawab “boleh” karena belum memahami situasi atau takut menolak. Akan tetapi tindakan ini tetap kurang etis karena anak tidak sepenuhnya memiliki kontrol atas tubuhnya.

Hak Anak atas Tubuh dan Privasi

Setiap anak memiliki hak untuk menentukan siapa yang boleh menyentuh tubuhnya. Izin anak tidak bisa terabaikan, bahkan oleh orang tua. Orang asing sama sekali tidak memiliki hak untuk memegang, memeluk, atau mencium anak-anak yang ditemuinya.

Mengajarkan anak sejak dini bahwa mereka boleh menolak sentuhan adalah langkah penting untuk menanamkan kesadaran diri. Anak akan belajar bahwa tubuhnya berharga dan mereka juga berhak untuk menjaga batasannya.

Ketika anak terbiasa berkata “tidak” dan kita hormati, mereka memiliki bekal untuk melindungi diri di masa remaja dan dewasa kelak. Pendidikan seperti ini bukan hanya soal moral, tetapi juga keamanan verbal yang nyata.

Keteladanan Figur Publik dan Peran Keluarga

Figur publik memiliki posisi istimewa karena tindakannya mudah khalayak tiru. Jika seorang tokoh dewasa mencium anak di ruang publik, masyarakat bisa menganggap wajar tindakan itu. Ppadahal anak mungkin belum memahami batas dan merasa takut menolak. Pendakwah atau figur publik sebaiknya menunjukkan bahwa kasih sayang dapat kita tampakkkan tanpa menyentuh anak.

Selain itu pada kesempatan berbeda, seorang anak perempuan menolak ketika ditanya oleh lelaki dewasa yang juga dianggap paham agama. Apakah boleh mencium pipinya? Anak itu berkata tegas, “nggak boleh.”

Meskipun begitu, lelaki tersebut tetap mencoba dan bercanda seakan menegosiasikan penolakan anak serta memanfaatkan otoritas yang ia miliki. Tindakan ini tergolong pemaksaan, karena anak bisa merasa bingung ataupun terdorong untuk menuruti karena orang dewasa tersebut dianggap berwenang.

Normalisasi perilaku semacam ini berpotensi  mengajarkan anak dalam mengikuti kemauan orang dewasa meski merasa tidak nyaman, dan akan berdampak jangka panjang pada kemampuan anak menetapkan batas tubuhnya. Di samping itu, kejadian di atas juga dapat kita kategorikan sebagai kekerasan seksual non-fisik. Sebagaimana penjelasan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022.

Keluarga menjadi lingkungan pertama yang membentuk pemahaman anak tentang batasan tubuh. Tidak jarang paman, kakek, atau kerabat memeluk atau mencubit anak tanpa izin. Keakraban yang tampak biasa ini, jika berlangsung terus-menerus tanpa menghormati keputusan anak, dapat mengarah pada child grooming.

Mengenal Batasan Tubuh

Proses yang tampak lembut dan penuh perhatian, tapi tujuannya mencuri rasa aman anak sedikit demi sedikit. Mulanya mungkin hanya sentuhan di pipi atau pelukan yang berulang. Anak tidak merasa berbahaya, bahkan bisa kita buat percaya bahwa semua itu normal. Namun, ketika kelak batas yang lebih dalam dilanggar, mereka tidak tahu bagaimana harus menolak.

Oleh karena itu, penting menanamkan pendidikan sejak dini mengenai batasan tubuh, sebagaimana diajarkan Al-Qur’an pada QS. An-Nur [18] ; [31]:

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat.…”

Melalui pembiasaan kepada anak yang menghormati privasi diri sejak kecil, mereka akan belajar mengenal batasan, menghargai tubuhnya sendiri, dan memahami interaksi yang aman dengan orang lain. Lingkungan keluarga ataupun sekolah, juga harus menjadi tempat aman bagi anak.

Kritik serta edukasi semacam ini tidak hanya berlaku untuk figur publik tetapi juga untuk orang-orang di sekitar anak, karena normalisasi pelanggaran batas, baik di rumah maupun di ruang publik, memiliki risiko yang serupa terhadap keamanan dan kesejahteraan anak.

Dampak Pelanggaran dan Risiko Fisik Anak

Ketika anak terbiasa diam saat merasa tidak nyaman, mereka berisiko mengalami dampak jangka panjang. Anak yang tidak kita ajarkan menolak sentuhan berisiko kesulitan menetapkan batas pribadi, mengalami trauma psikologis, rendahnya rasa percaya diri, dan kesulitan bersosialisasi.

Selain dampak psikologis, anak juga menghadapi risiko fisik yang nyata. Bayi dan anak kecil sangat sensitif terhadap penyakit, sehingga setiap sentuhan dari orang asing atau bahkan orang dekat yang mungkin membawa kuman dapat membahayakan. Kita tidak selalu bisa memastikan bahwa orang-orang yang berinteraksi dengan anak aman dari virus. Perokok, misalnya, bisa meninggalkan asap dan kuman yang menempel pada anak saat dicium atau dipeluk.

Oleh karena itu, keluarga harus menjadi garda terdepan dalam melindungi anak. Mengajarkan mereka keberanian untuk menolak sentuhan yang tidak pantas dan menghormati privasi tubuhnya secara konsisten adalah langkah penting. Perlindungan ini bukan sekadar soal moral atau agama, tetapi juga perlindungan kesehatan yang nyata dan konkret.

Karena sejatinya mencintai anak bukan soal menunjukkan rasa gemas kita, melainkan menjaga agar setiap inci tubuhnya tetap dalam kendali mereka sendiri. Privasi anak bukan milik siapa pun kecuali dirinya sendiri. Tugas kita adalah memastikan ia tumbuh dengan keyakinan kuat bahwa setiap orang wajib menghormati batas tubuhnya. Wallahu A’lam. []

 

Tags: Child GroomingHak anakkeluargaparentingRelasi
Luthfiyah Tsamratul Mawaddah

Luthfiyah Tsamratul Mawaddah

masih belajar

Terkait Posts

Perkawinan Katolik
Personal

Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

18 November 2025
Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
Male Loneliness
Publik

Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

17 November 2025
Ujung Sajadah
Rekomendasi

Tangis di Ujung Sajadah

16 November 2025
10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

16 November 2025
Merayakan Hari Ayah
Keluarga

Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

13 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?
  • Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
  • Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?
  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025
  • Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID