Mubadalah.id – Salah satu aspek kontekstual yang harus dilihat tentang hak anak dalam fikih kontemporer adalah soal isu gender.
Pasalnya ketika menyebut kata anak, sebaiknya kita harus melihatnya juga dari aspek gender mereka.
Misalnya, tentang isu pernikahan anak di bawah umur yang lebih banyak anak perempuan alami.
Kemudian, hak-hak keperdataan seorang anak yang lahir di luar ikatan pernikahan dua orang tuanya. Dampak dari keperdataannya sangat penting karena akan terkait dengan masa depan perkawinannya.
Lalu, hak anak yang mengalami yatim piatu sosial yang tak masuk ke dalam kategori penerima santunan dalam konteks fikih konvensional.
Sementara itu, Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam Fikih Hak Anak menyebutkan macam-macam isu-isu yang benar-benar baru tentang hak anak seperti hak anak untuk berekspresi dan beragama, terlindung dari kekerasan fisik, psikis dan seksual.
Kemudian, terlindung dari kerasan yang terselubung dalam adat atau tradisi, dan anak-anak yang terjebak dalam pekerjaan konflik.
Lalu, anak-anak juga harus terlindung dari pekerja beresiko tinggi seperti pekerja tambang atau perkebunan.
Lebih lanjut, Kang Faqih menyampaikan bahwa kita juga harus paham terkait isu-isu perlindungan khusus bagi anak-anak yang memiliki kondisi khusus seperti difabel, sedang berhadapan dengan hukum.
Kemudian, anak yang menjadi korban sindikasi pornografi, terorisme, prostitusi, perdagangan orang, konflik sosial dan peperangan, serta kondisikondisi sosial yang lain.
Dalam isu-isu ini, kata Kang Faqih, pembahasan hukum Islam harusnya lebih menekankan pada pentingnya kemaslahatan terbaik bagi anak. (Rul)