• Login
  • Register
Senin, 5 Juni 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pentingnya Hak Anak dalam Isu Gender

Pasalnya ketika menyebut kata anak, sebaiknya kita harus melihatnya juga dari aspek gender mereka

Redaksi Redaksi
07/10/2022
in Hikmah
0
isu gender

isu gender

329
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu aspek kontekstual yang harus dilihat tentang hak anak dalam fikih kontemporer adalah soal isu gender.

Pasalnya ketika menyebut kata anak, sebaiknya kita harus melihatnya juga dari aspek gender mereka.

Misalnya, tentang isu pernikahan anak di bawah umur yang lebih banyak anak perempuan alami.

Kemudian, hak-hak keperdataan seorang anak yang lahir di luar ikatan pernikahan dua orang tuanya. Dampak dari keperdataannya sangat penting karena akan terkait dengan masa depan perkawinannya.

Lalu, hak anak yang mengalami yatim piatu sosial yang tak masuk ke dalam kategori penerima santunan dalam konteks fikih konvensional.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Analisis Gender untuk Dekonstruksi Disabilitas
  • Keadilan Gender Dalam Kacamata Hukum
  • Instrumen Hukum Gagal Memenuhi Keadilan bagi Perempuan
  • Hak Waris Perempuan

Baca Juga:

Analisis Gender untuk Dekonstruksi Disabilitas

Keadilan Gender Dalam Kacamata Hukum

Instrumen Hukum Gagal Memenuhi Keadilan bagi Perempuan

Hak Waris Perempuan

Sementara itu, Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam Fikih Hak Anak menyebutkan macam-macam isu-isu yang benar-benar baru tentang hak anak seperti hak anak untuk berekspresi dan beragama, terlindung dari kekerasan fisik, psikis dan seksual.

Kemudian, terlindung dari kerasan yang terselubung dalam adat atau tradisi, dan anak-anak  yang terjebak dalam pekerjaan konflik.

Lalu, anak-anak juga harus terlindung dari pekerja beresiko tinggi seperti pekerja tambang atau perkebunan.

Lebih lanjut, Kang Faqih menyampaikan bahwa kita juga harus paham terkait isu-isu perlindungan khusus bagi anak-anak yang memiliki kondisi khusus seperti difabel, sedang berhadapan dengan hukum.

Kemudian, anak yang menjadi korban sindikasi pornografi, terorisme, prostitusi, perdagangan orang, konflik sosial dan peperangan, serta kondisikondisi sosial yang lain.

Dalam isu-isu ini, kata Kang Faqih, pembahasan hukum Islam harusnya lebih menekankan pada pentingnya kemaslahatan terbaik bagi anak. (Rul)

Tags: anak. isu genderFaqihuddin Abdul KodirGenderhakHak anak
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bekerja

Allah Swt Memerintahkan Kepada Laki-laki dan Perempuan untuk Bekerja

4 Juni 2023
Agama Kemanusiaan

Islam Adalah Agama Kemanusiaan

4 Juni 2023
Keadilan Gender

Keadilan Gender Dalam Kacamata Hukum

3 Juni 2023
Laki-laki Unggul

Benarkah Laki-laki Lebih Unggul dari Perempuan?

3 Juni 2023
Kitab Al Busyro

Membaca Muqaddimah Kitab Al Busyro; Sayyidah Khadijah adalah Teladan Perempuan Kita

3 Juni 2023
Setara

Prinsip Kesetaraan Dalam Islam

3 Juni 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haji

    Taushiyah Mengantar Jamaah Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Pasangan Hidup Pergi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Gender untuk Dekonstruksi Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inara Rusli Lepas Cadar demi Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikap Negara dan Media dalam Memotret Politisi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Relasi Agama dan Negara Dalam Pandangan Buya Husein
  • Belajar Welas Asih Lewat Buku Aku Ingin Pulang Meski Sudah di Rumah
  • 4 Kebolehan Childfree Dalam Pandangan Maqashid Syariah
  • Sikap Negara dan Media dalam Memotret Politisi Perempuan
  • Analisis Gender untuk Dekonstruksi Disabilitas

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist