• Login
  • Register
Senin, 7 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pada Fase Tamyiz : Ibadah Anak Sudah Diperhitungkan

Redaksi Redaksi
10/10/2022
in Hikmah
0
ibadah anak

ibadah anak

492
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada fase al-tamyiz, seseorang anak memiliki ahliyyah al-ada’ al-naqishah, di mana sebagian perbuatannya terutama ibadah sudah bisa diperhitungkan dan dianggap sah.

Beberapa ulama, kata Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak juga memperbolehkannya untuk menjual dan membeli hal-hal sederhana dan ringan, terkait kebutuhan dasarnya, kecuali yang dikhawatirkan akan merugikannya.

Sekalipun ibadah sang anak sah, namun semua ulama memandang dalam fase al-tamyiz ini seseorang tidak memiliki kewajiban ibadah apapun kepada Allah SWT.

Namun pada fase ini, kata Kang Faqih, sudah menetapkan tanggungjawab keperdataan, ketika seseorang merusak barang orang lain, misalnya, dan beban hukuman yang bersifat mendidik (ta’dibiyyah) ketika melakukan pidana kepada orang lain.

Fase-fase perkembangan anak dalam fikih ini, bisa menjadi inspirasi bagi hukum positif Indonesia dalam menentukan konsepsi anak.

Sehingga usia anak tidak bisa terukur antara 0 sampai 18 tahun. Misalnya, seperti pada UU Perlindungan Anak. Karena ada perkembangan fisik dan mental yang membedakan dalam fase-fase pertumbuhan seorang anak.

Baca Juga:

Jangan Hanya Menuntut Hak, Tunaikan Juga Kewajiban antara Orang Tua dan Anak

Bekerja itu Ibadah

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

Namun, batasan akhir usia anak, sepertinya sulit untuk menyatukan antara berbagai norma, karena berbagai pertimbangan.

Tetapi perbedaan batasan akhir usia anak ini perlu penjelasan yang rasional dan berbasis pada kondisi dan kebutuhan anak.

Untuk urusan ritual dan kultural, untuk umat muslim, lebih tepat kembali kepada fikih klasik. Tetapi, untuk urusan perdata, ekonomi, sosial, politik, dan pidana harus merujuk pada perundang-undangan yang berlaku.

Perumusannya bisa merujuk pada fikih klasik, dengan tetap merujuk pada kondisi dan kebutuhan anak dalam kehidupan nyata mereka. (Rul)

Tags: anakDiperhitungkanFaqihuddin Abdul KodirfaseHak anakibadahpadatamyiz
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Amalan Muharram

Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual

7 Juli 2025
Kewajiban dan hak

Jangan Hanya Menuntut Hak, Tunaikan Juga Kewajiban antara Orang Tua dan Anak

7 Juli 2025
Bekerja adalah bagian dari Ibadah

Bekerja itu Ibadah

5 Juli 2025
Bekerja

Jangan Malu Bekerja

5 Juli 2025
Bekerja dalam islam

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

5 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ulama Perempuan

    Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Rahasia Rasa Kelindan Sejarah, Politik dan Kuliner Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Jangan Hanya Menuntut Hak, Tunaikan Juga Kewajiban antara Orang Tua dan Anak
  • Mencari Nyai dalam Pusaran Sejarah: Catatan dari Halaqah Nasional “Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia”
  • Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan
  • Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID