• Login
  • Register
Rabu, 23 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kekerasan Seksual Terhadap Anak Melanggar Hak Anak

Argumentasi fatwa KUPI tentang pengharaman kekerasan seksual, baik di luar maupun di dalam pernikahan, cukup kokoh dan mendasar.

Redaksi Redaksi
23/11/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
kekerasan seksual terhadap anak

kekerasan seksual terhadap anak

484
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir di dalam buku Fikih Hak Anak tentang kekerasan seksual terhadap anak, maka kekerasan seksual terhadap anak menjadi pelanggaran serius terhadap hak dasar anak untuk hidup bermartabat dan terhormat.

Lebih lanjut, Kang Faqih menyebutkan, Keputusan Lembaga Fikih Internasional, pada poin kesepuluh secara jelas menjadi pelarangan kekerasan seksual.

Argumentasi dasarnya, kekerasan seksual termasuk tindakan yang menyakiti, merusak, dan menzhalimi, atau mengenalnya sebagai dharar dan mafsadah yang diharamkan Islam.

Sementara itu, argumentasi fatwa KUPI tentang pengharaman kekerasan seksual, baik di luar maupun di dalam pernikahan, cukup kokoh dan mendasar.

Fatwa ini, tidak hanya merujuk pada berbagai ayat dan hadits yang melarang penistaan kehormatan seseorang, melainkan juga dengan kerangka maqashid al-syari’ah, pendekatan Makruf, Mubadalah, dan Keadilan Hakiki.

Baca Juga:

Menghargai Hak-hak Anak

Mengapa Perlindungan Anak Harus Dimulai dari Kesadaran Gender?

Membentuk Karakter Anak Lewat Lingkungan Sosial

Jangan Biarkan Fondasi Mental Anak Jadi Rapuh

Beberapa poin yang menjadi dasar pelarangan ini dalam fatwa KUPI adalah kemulian manusia sebagai makhluk Allah Swt yang terhormat. Kemudian perintah untuk saling melindungi dan menolong satu sama lain, larangan merusak kehormatan dan martabat manusia.

Kemudian, posisi laki-laki dan perempuan sebagai sesama awliya (partner) sehingga tidak boleh menghegemoni dan melakukan kekerasan.

Lalu perintah untuk relasi yang saling berbuat baik (mu’asyarah bi al-ma’ruf), yaitu mencegah dampak-dampak buruk akibat kekerasan seksual baik fisik, psikis, ekonomi, dan sosial. Serta adanya dasar-dasar bernegara serta undang-undang yang melindungi warga dari tindakan kekerasan apapun. []

Tags: anakFaqihuddin Abdul KodirHak anakkekerasanMelanggarseksualulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hak-hak Anak

Menghargai Hak-hak Anak

23 Juli 2025
Keadilan

Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

23 Juli 2025
Nafkah Suami

Suami dan Istri Sama-sama Bisa Memberikan Nafkah Keluarga

22 Juli 2025
Saling Mengenal

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

22 Juli 2025
sharing properti keluarga

Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki

22 Juli 2025
properti keluarga

Ketika Properti Keluarga Menjadi Sumber Ketidakadilan

22 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Keadilan

    Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menemukan Makna Cinta yang Mubadalah dari Film Sore: Istri dari Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Zina dilarang Agama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional
  • Mengapa Zina dilarang Agama?
  • Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura
  • Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan
  • Menghargai Hak-hak Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID