• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kekerasan Seksual Terhadap Anak Melanggar Hak Anak

Argumentasi fatwa KUPI tentang pengharaman kekerasan seksual, baik di luar maupun di dalam pernikahan, cukup kokoh dan mendasar.

Redaksi Redaksi
23/11/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
kekerasan seksual terhadap anak

kekerasan seksual terhadap anak

483
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir di dalam buku Fikih Hak Anak tentang kekerasan seksual terhadap anak, maka kekerasan seksual terhadap anak menjadi pelanggaran serius terhadap hak dasar anak untuk hidup bermartabat dan terhormat.

Lebih lanjut, Kang Faqih menyebutkan, Keputusan Lembaga Fikih Internasional, pada poin kesepuluh secara jelas menjadi pelarangan kekerasan seksual.

Argumentasi dasarnya, kekerasan seksual termasuk tindakan yang menyakiti, merusak, dan menzhalimi, atau mengenalnya sebagai dharar dan mafsadah yang diharamkan Islam.

Sementara itu, argumentasi fatwa KUPI tentang pengharaman kekerasan seksual, baik di luar maupun di dalam pernikahan, cukup kokoh dan mendasar.

Fatwa ini, tidak hanya merujuk pada berbagai ayat dan hadits yang melarang penistaan kehormatan seseorang, melainkan juga dengan kerangka maqashid al-syari’ah, pendekatan Makruf, Mubadalah, dan Keadilan Hakiki.

Baca Juga:

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

Tahun Baru Islam, Saatnya Hijrah dari Kekerasan Menuju Kasih Sayang

Kasus Francisca Christy: Ancaman Kekerasan di Era Digital itu Nyata !!!

Beberapa poin yang menjadi dasar pelarangan ini dalam fatwa KUPI adalah kemulian manusia sebagai makhluk Allah Swt yang terhormat. Kemudian perintah untuk saling melindungi dan menolong satu sama lain, larangan merusak kehormatan dan martabat manusia.

Kemudian, posisi laki-laki dan perempuan sebagai sesama awliya (partner) sehingga tidak boleh menghegemoni dan melakukan kekerasan.

Lalu perintah untuk relasi yang saling berbuat baik (mu’asyarah bi al-ma’ruf), yaitu mencegah dampak-dampak buruk akibat kekerasan seksual baik fisik, psikis, ekonomi, dan sosial. Serta adanya dasar-dasar bernegara serta undang-undang yang melindungi warga dari tindakan kekerasan apapun. []

Tags: anakFaqihuddin Abdul KodirHak anakkekerasanMelanggarseksualulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menstruasi

    Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu
  • Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID