Selasa, 18 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

Perdebatan perihal kedudukan wali sebagai rukun pernikahan kiranya merupakan khilafiyah yang memang niscaya

Akmal Adicahya Akmal Adicahya
5 November 2025
in Keluarga
0
Wali Nikah

Wali Nikah

959
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam konsepsi pria dan wanita sebagai makhluk yang setara, kedudukan wali nikah kerap dipandang sebagai bentuk ketidaksetaraan.[1] Karenanya, dalam dokumen CLD-KHI (Counter Legal Draft-Kompilasi Hukum Islam) digagas bahwa wali tidak lagi meletakkannya sebagai salah satu rukun perkawinan.

Menurut Ibnu Rusyd sebagaimana diringkas oleh Jasser Auda, perbedaan pendapat mengenai perlu tidaknya seorang wali dalam suatu pernikahan disebabkan tidak adanya ayat maupun sunnah yang secara eksplisit menyebut syarat wali dalam nikah.

Sejumlah hadist yang menyiratkan kewajiban wali dinilai tidak seluruhnya layak menjadi hujjah untuk memasukkan wali sebagai rukun perkawinan. Jika memang merupakan hal yang wajib ada dalam suatu akad nikah, maka seharusnya terdapat ayat maupun riwayat yang menjelaskan jenis, tingkatan dan klasifikasi wali.[2]

Pada sisi lain, dalam menjelaskan kewajiban wali nikah Sayyid Sabiq mengutip uraian Thabari yang mengisahkan pernikahan Sayyidah Hafshah-putri sahabat Umar bin Khattab-dengan Rasulullah. Pada saat itu Sayyidah Hafshah berstatus janda, akan tetapi Ia tidak menikahkan diri sendiri melainkan dinikahkan oleh Umar bin Khattab. Seandainya Sayyidah Hafshah dapat menikahkan dirinya sendiri, maka Rasulullah tidaklah perlu meminang kepada sahabat Umar bin Khattab.[3]

Keengganan Wali

Perdebatan perihal kedudukan wali sebagai rukun pernikahan kiranya merupakan khilafiyah yang memang niscaya. Kedua pendapat tersebut sama-sama memiliki landasan dalil syar’i. Secara de jure, Kompilasi Hukum Islam nyatanya telah mendudukkan wali sebagai salah satu rukun perkawinan. Kecil kemungkinan untuk berharap perkawinan yang terlaksana tanpa wali kita anggap sah di hadapan hukum Indonesia.

Namun demikian, gagasan peniadaan wali kiranya perlu kita lihat sebagai satu indikasi adanya persoalan dalam pelaksanaan perwalian nikah di Indonesia. Salah satu permasalahan tersebut ialah kerap terhambatnya kehendak nikah karena wali dari seorang perempuan menolak untuk menikahkan.

Dalam fiqh, wali memang berhak untuk untuk menolak, akan tetapi penolakan tersebut harus berdasarkan pada alasan-alasan tertentu yang sah. Salah satu alasan sah tersebut adalah tidak adanya kesetaraaa (kafa’ah) antara kedua mempelai.

Seorang wanita yang terjaga dari perbuatan tercela misalnya, tidak setara dengan lelaki yang seringkali berbuat tercela. Dalam kondisi ini wali memang berwenang menolak perkawinan. Akan tetapi yang perlu kita ingat, para ulama berbeda pendapat terkait kriteria kafa’ah.

Musyawarah Wali

Kewenangan ini pada satu sisi seperti mengebiri hak perempuan untuk menentukan hal yang terbaik bagi dirinya. Akan tetapi pada sisi lain kewenangan ini dapat menjadi media bagi wali untuk memastikan sang anak memilih pasangan yang tepat. Agar anak tidak memilih pasangan karena buta oleh cinta dan nafsu belaka.

Perkawinan menimbulkan hak dan kewajiban di antara suami dan istri. Pada umumnya dalam suatu perkawinan akan mengalami fase kehamilan, kelahiran anak, hingga merawat anak yang menimbulkan berbagai tanggung jawab. Seluruh hal tersebut tidak hanya membutuhkan cinta agar dapat terlalui, namun juga membutuhkan kesabaran, ketekunan dan rasa tanggung jawab baik dari suami dan juga istri.

Orang tua yang telah menjalani bahtera rumah tangga pada umumnya lebih memiliki kemampuan untuk menilai, siapa yang pantas dan mampu menemani anaknya menjalani hidup berumah tangga. Sebagai seorang wali yang menyayangi anaknya, Ia akan berupaya memastikan anaknya menikahi seorang lelaki yang berpotensi mampu mewujudkan perkawinan yang sakinah, mawaddah wa rahmah.

Seyogyanya pasangan yang tidak memperoleh restu, segera bermusyawarah dengan wali untuk memahami alasan penolakannya. Melalui musyawarah, kedua calon mempelai dapat berupaya menepis kekhawatiran wali. Utamanya juga untuk membuktikan bahwa keduanya siap menjalani bahtera rumah tangga dengan baik.

Penetapan Wali Adhal

Tetapi tidak jarang wali memang bertindak sewenang-wenang. Misalnya wali tidak mau menikahkan anak sebelum sang anak memberikan sejumlah uang tertentu. Atau wali menolak semata-mata karena calon suami berasal dari suku atau daerah tertentu. Singkatnya penolakan tersebut tidak berdasar pada rasa kasih sayang kepada anak.

Dalam kondisi di mana wali menolak perkawinan karena suatu alasan yang tidak sah atau tidak patut, maka calon mempelai perempuan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama agar wali ditetapkan sebagai wali yang adhal. Berdasarkan penetapan ini, perkawinan dapat wali hakim lakukan, yaitu Penghulu yang ada pada kantor urusan agama.

Namun demikian, tidak semua permohonan wali adhal pasti terkabulkan. Jika alasan wali menolak merupakan alasan yang sah, sudah barang tentu permohonan akan ditolak. Kompilasi Hukum Islam sendiri tidak mengatur apa yang tergolong sebagai alasan yang sah dan tidak pula memberikan suatu pengaturan yang terperinci mengenai alasan apa yang mengakibatkan wali dapat dinyatakan adhal.

Karena ketiadaan aturan tersebut, maka Hakim Pengadilan Agama akan merujuk kembali kepada kitab-kitab fikih sebagai dasar penilaian atas alasan penolakan perkawinan oleh wali. Karenanya, antara satu putusan dan putusan lainnya bisa berbeda-beda bergantung dengan dalil fikih yang dijadikan landasan.

Salah satu alasan sah yang dapat wali gunakan untuk menolak perkawinan ialah berbedanya agama suami dengan perempuan yang akan Ia nikahkan.

Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama, Edi Riadi dalam disertasinya yang berjudul Dinamika Putusan Mahkamah Agung RI Dalam Bidang Perdata Islam menemukan bahwa menurut sejumlah putusan Mahkamah Agung, wali yang menolak perkawinan atas dasar tidak beragama islamnya suami tidak dapat dinyatakan sebagai wali yang adhal.[4] Selain itu adalah sah kiranya jika wali menolak perkawinan karena adanya halangan perkawinan seperti kedua calon mempelai masih merupakan saudara sesusuan (vide Pasal 39 KHI).

Memaksimalkan Jalan Keluar

Tidak jarang penolakan wali berujung pada praktik perkawinan tidak tercatat oleh wali yang tidak berwenang. Hal ini tentu cenderung merugikan karena selain tidak memiliki bukti Akta Nikah, perkawinan tersebut juga berpotensi tergolong sebagai perkawinan yang tidak sah.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mencatat terdapat 1.530 permohonan wali adhal pada tahun 2024. Jumlah ini menunjukkan ada cukup banyak anak yang memohon agar walinya dinyatakan sebagai wali yang adhal. Daripada kedua calon mempelai memaksa untuk melangsungkan perkawinan secara tidak tercatat.

Lebih baik mengajukan penetapan wali adhal dan meminta agar perkawinan dilangsungkan oleh seorang wali hakim. Sehingga perkawinan dapat berlangsung secara tercatat dan lebih memberikan kepastian hukum kepada kedua mempelai. []

 

[1] Marzuki Wahid, Fiqh Indonesia: Kompilasi Hukum Islam Dan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam Dalam Bingkai Politik Hukum Indonesia (Cirebon: Institut Studi Islam Fahmina, 2014). Hlm 216

[2] Jasser Auda, Ringkasan Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid (Jakarta: Qaf Media, 2019). Hlm. 331

[3] S Sabiq, Fikih Sunnah Vol 3 (Cakrawala Publishing, n.d.). Hlm. 372

[4] Edi Riadi, Dinamika Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Dalam Bidang Perdata Islam (Jakarta: Gramata, 2011). Hlm. 85

Tags: Fiqh Keluargahukum keluarga IslamperkawinanRelasiWali Nikah
Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Terkait Posts

Perkawinan Katolik
Personal

Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

18 November 2025
Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
Male Loneliness
Publik

Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

17 November 2025
Ujung Sajadah
Rekomendasi

Tangis di Ujung Sajadah

16 November 2025
10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

16 November 2025
Merayakan Hari Ayah
Keluarga

Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

13 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?
  • Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
  • Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?
  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025
  • Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID