• Login
  • Register
Minggu, 27 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Ulama Kontemporer Al-Unais Mencatat Ada Puluhan Hak Anak dalam Al-Qur’an

Banyak hak anak dalam al-Qur'an terkait hal-hal immateril seperti hidup, nama, nasab, kesetaraan, pengajaran, pendidikan, perlakuan baik, perlindungan, kebebasan, dan lingkungan sosial.

Redaksi Redaksi
29/10/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
hak anak dalam al-Qur'an

hak anak dalam al-Qur'an

583
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk ulama kontemporer, Abd al-Hakim al-Unais tentang hak anak dalam al-Qur’an, maka ia mencatat setidaknya ada 66 hak anak yang tertulis di dalam al-Qur’an.

Hak-hak ini tidak berurutan sesuai hirarki tertentu. Melainkan, dikeluarkan langsung dari ayat secara tertib, mulai dari al-Baqarah sampai al-Ma’un, sesuai perspektif al-Unais sendiri.

Ada hak terkait kebutuhan yang bersifat materil seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, dan kepemilikan.

Juga banyak hak terkait hal-hal immateril seperti hidup, nama, nasab, kesetaraan, pengajaran, pendidikan, perlakuan baik, perlindungan, kebebasan, dan lingkungan sosial.

Ayat-ayat yang dirujuk juga, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, memiliki ragam karakter. Ada tentang anak, baik anak dalam makna anak kecil, maupun anak dalam arti garis keturunan.

Baca Juga:

Anak Bukan Milik Orang Tua

Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang

Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

Banyak juga ayat yang tidak menyebut dan tidak terkait dengan anak sama sekali. Ada ayat tentang aturan, kisah, dan beberapa juga tentang doa-doa.

Metodenya, secara umum, menetapkan terlebih dahulu hak anak, kemudian menyebutkan ayatnya sebagai sumber inspirasi bagi hak tersebut.

Misalnya dalam hak ke-28 yang menyatakan, “Seorang anak berhak agar ayahnya yang mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, dan ibunya yang merawatnya secara penuh waktu dan bertanggungjawab atasnya.”

Hak ini merujuk pada QS. an-Nisa: 34 yang dalam tafsir mainstream yang mewajibkan suami mencari nafkah.

Membaca hak ke 28 ini jelas membutuhkan perspektif atau cara pandang. Jika menggunakan Mubadalah, atau Keadilan Hakiki hak itu bisa terbaca bukan dalam kerangka pembakuan peran melainkan soal tanggungjawab yang harus memikulnya secara bersama sesuai kesanggupannnya.

Artinya ayat itu tidak secara eksplisit melarang istri mencari nafkah dan tidak juga mewajibkannya merawat anak secara penuh seorang diri, sekalipun tafsir tradisional menyatakan hal demikian. (Rul)

Tags: al-quranAl-UnaisanakdalamhakHak anakPulahanUlama Kontemporer
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Upah

Upah: Hak Pekerja, Kewajiban Majikan

26 Juli 2025
PRT

Mengapa PRT Selalu Diidentikkan dengan Perempuan?

26 Juli 2025
PRT yang

PRT Bukan Budak: Hentikan Perlakuan yang Merendahkan

26 Juli 2025
PRT

PRT Juga Manusia, Layak Diperlakukan dengan Baik dan Bermartabat

26 Juli 2025
Ikrar Kesetiaan KUPI

Ketika Wisudawan Ma’had Aly Kebon Jambu Membaca Ikrar Kesetiaan KUPI, Bikin Merinding!

26 Juli 2025
PRT

PRT Bukan Pekerja yang Rendah dan Lemah

25 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menikmati Proses

    Pentingnya Menikmati Proses, Karena yang Instan Sering Mengecewakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PRT Bukan Budak: Hentikan Perlakuan yang Merendahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PRT Juga Manusia, Layak Diperlakukan dengan Baik dan Bermartabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Wisudawan Ma’had Aly Kebon Jambu Membaca Ikrar Kesetiaan KUPI, Bikin Merinding!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas Netra dan Ironi Aksesibilitas Ruang Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Beruntungnya Menjadi Anak Sulung
  • Refleksi Tren S-Line: Bagaimana Jika Dosa Kita Terlihat Jelas Atas Kepala?
  • Upah: Hak Pekerja, Kewajiban Majikan
  • Mari Membahas Bersama Fomo Trend S-Line
  • Mengapa PRT Selalu Diidentikkan dengan Perempuan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID