• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Ulama Kontemporer Al-Unais Mencatat Ada Puluhan Hak Anak dalam Al-Qur’an

Banyak hak anak dalam al-Qur'an terkait hal-hal immateril seperti hidup, nama, nasab, kesetaraan, pengajaran, pendidikan, perlakuan baik, perlindungan, kebebasan, dan lingkungan sosial.

Redaksi Redaksi
29/10/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
hak anak dalam al-Qur'an

hak anak dalam al-Qur'an

580
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk ulama kontemporer, Abd al-Hakim al-Unais tentang hak anak dalam al-Qur’an, maka ia mencatat setidaknya ada 66 hak anak yang tertulis di dalam al-Qur’an.

Hak-hak ini tidak berurutan sesuai hirarki tertentu. Melainkan, dikeluarkan langsung dari ayat secara tertib, mulai dari al-Baqarah sampai al-Ma’un, sesuai perspektif al-Unais sendiri.

Ada hak terkait kebutuhan yang bersifat materil seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, dan kepemilikan.

Juga banyak hak terkait hal-hal immateril seperti hidup, nama, nasab, kesetaraan, pengajaran, pendidikan, perlakuan baik, perlindungan, kebebasan, dan lingkungan sosial.

Ayat-ayat yang dirujuk juga, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, memiliki ragam karakter. Ada tentang anak, baik anak dalam makna anak kecil, maupun anak dalam arti garis keturunan.

Baca Juga:

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

Jangan Membedakan Perlakuan antara Anak Laki-laki dan Perempuan

Tujuan Utama Rumah Tangga Menurut Al-Qur’an

Banyak juga ayat yang tidak menyebut dan tidak terkait dengan anak sama sekali. Ada ayat tentang aturan, kisah, dan beberapa juga tentang doa-doa.

Metodenya, secara umum, menetapkan terlebih dahulu hak anak, kemudian menyebutkan ayatnya sebagai sumber inspirasi bagi hak tersebut.

Misalnya dalam hak ke-28 yang menyatakan, “Seorang anak berhak agar ayahnya yang mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, dan ibunya yang merawatnya secara penuh waktu dan bertanggungjawab atasnya.”

Hak ini merujuk pada QS. an-Nisa: 34 yang dalam tafsir mainstream yang mewajibkan suami mencari nafkah.

Membaca hak ke 28 ini jelas membutuhkan perspektif atau cara pandang. Jika menggunakan Mubadalah, atau Keadilan Hakiki hak itu bisa terbaca bukan dalam kerangka pembakuan peran melainkan soal tanggungjawab yang harus memikulnya secara bersama sesuai kesanggupannnya.

Artinya ayat itu tidak secara eksplisit melarang istri mencari nafkah dan tidak juga mewajibkannya merawat anak secara penuh seorang diri, sekalipun tafsir tradisional menyatakan hal demikian. (Rul)

Tags: al-quranAl-UnaisanakdalamhakHak anakPulahanUlama Kontemporer
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menstruasi

    Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu
  • Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID