• Login
  • Register
Jumat, 25 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Fiqh Masih Didominasi oleh Apologi Laki-laki dalam Memandang Perempuan

Kiai Husein memilih kajian fiqh yang sensitif gender. Karenanya, ia menawarkan berbagai metodologi dalam memahami teks agama yang adil gender

Redaksi Redaksi
01/11/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
dominasi laki-laki
393
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fiqh yang dipahami selama ini, seperti diungkap KH. Husein Muhammad, masih didominasi oleh apologi laki-laki dalam memandang perempuan.

Kasus paling jelas adalah dominasi kuantitas faqih (ahli fiqh) laki-laki atas perempuan yang kenyataannya hampir tidak ada.

Problem diskriminasi dalam produk tafsir teks dan proses penafsiran itu sendiri tidak saja menyentuh ranah pewacanaan, tetapi secara sistematis telah menusuk ranah struktur sosial dalam kehidupan keseharian.

Dalam hal ini, muncul pertanyaan, apakah proses penafsiran itu memang diskriminatif ataukah hanya produk tafsirnya.

Dengan kata lain, apakah substansi penafsiran sebagai instrumen betul-betul diskrimunatif ataukah hanya masalah produk tafsir saja yang diskriminatif.

Baca Juga:

Tubuh, Cinta, dan Kebebasan: Membaca Simone de Beauvoir Bersama Rumi dan al-Hallaj

Tangan Kuat Perempuan dalam Dunia Kerja

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan

Teori sosial yang Gadamer dan Habermas kembangkan tentang interpretasi (hermeneutika) mungkin bisa membantu menjelaskan.

Kata Gadamer, hermeneutika sebagai filsafat sebenarnya ingin bebas dari kuasa obyektif metodologis modernitas.

Dengan kata lain, hermeneutika itu baru bebas setelah ia menjadi bentuk pemahaman universal.

Sedangkan bagi Habermas, tafsir itu selalu sarat dengan kepentingan, meski sebagai pemahaman sekalipun.

Kendati demikian, tafsir akan menjadi emansipatoris, jika hadir sebagai bentuk komunikasi teleologis rasional dalam ranah publik. Tafsir tidak lagi menjadi mimesis-meminjam bahasa George Luckas.

Dengan pendekatan seperti itu, analog yang Kiai Husein kemukakan begitu menohok tradisi pemikiran keagamaan yang berkembang hingga kini.

Tafsir itu sebenarnya tidak akan diskriminatif jika berorientasi sebagai pemahaman, tanpa framework penguasaan.

Pemahaman yang tidak diskriminatif itu berupa komunikasi teleologis rasional. Yakni, komunikasi yang seimbang. Atau pemahaman yang tidak menghantarkan penafsiran kepada pembendaan (mimesis) terhadap teks.

Untuk membuktikan telaahnya, pengasuh Pondok Pesantren Dar al-Tauhid itu mengkaji tradisi fiqh, maka menawarkan paradigma pemahaman baru terhadap teks keagamaan.

Kiai Husein memilih kajian fiqh yang sensitif gender. Karenanya, ia menawarkan berbagai metodologi dalam memahami teks agama yang adil gender.*

*Sumber : tulisan karya Septi Gumiandari dalam buku Menelusuri Pemikiran Tokoh-tokoh Islam.

Tags: ApologidominasifiqhKH Husein Muhammadlaki-lakimasihMemandangpandanganperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

PRT

PRT Bukan Pekerja yang Rendah dan Lemah

25 Juli 2025
PRT yang

Islam Mengharamkan Kekerasan terhadap PRT

25 Juli 2025
Perempuan Kuat

Tangan Kuat Perempuan dalam Dunia Kerja

25 Juli 2025
Kasih Sayang

Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang

24 Juli 2025
Kekerasan Anak

Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan

24 Juli 2025
Masa Depan Anak Bangsa

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

24 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Bukan Milik Orang Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sah Tapi Nggak Terdaftar, Nikah Sirri dan Drama Legalitasnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangan Kuat Perempuan dalam Dunia Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tubuh, Cinta, dan Kebebasan: Membaca Simone de Beauvoir Bersama Rumi dan al-Hallaj

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • PRT Bukan Pekerja yang Rendah dan Lemah
  • Rewire Otakmu dengan Secarik Kertas: Cara Sederhana untuk Menemukan Arah Hidup yang Hilang
  • Islam Mengharamkan Kekerasan terhadap PRT
  • Tubuh, Cinta, dan Kebebasan: Membaca Simone de Beauvoir Bersama Rumi dan al-Hallaj
  • Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID