• Login
  • Register
Rabu, 23 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Bisakah Laki-laki Menjadi Feminis ?

Seseorang dapat masuk dalam kategori feminis, apabila selama hidupnya ia mempunyai kesadaran akan penindasan perempuan. Lebih lanjut, ia juga melakukan berbagai aksi tertentu untuk mengatasi masalah penindasan tersebut

Redaksi Redaksi
03/11/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
laki-laki feminis

laki-laki feminis

530
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kalau kita bertanya mungkinkah laki-laki bisa menjadi feminis, maka pertanyaan ini menjadi secara teoritis bertentangan dengan feminisme itu sendiri.

Alasannya adalah pertama, tujuan feminisme sebagai gerakan peningkatan kesadaran gender untuk menghasilkan sebuah transformasi sosial, tentunya mengandaikan bahwa laki-laki akan tertular ide-ide feminisme.

Kedua, feminisme untuk menjadi kekuatan moral, sosial dan politik, memerlukan dukungan masyarakat, termasuk kaum laki-laki.

Ketiga, dengan menolak laki-laki dalam kategori feminis, justru feminisme mempertahankan suatu pandangan esensialis dengan menentukan bahwa hanya perempuanlah yang bisa menjadi feminis.

Kontroversi tentang feminis laki-laki disandarkan pada dua pandangan yang berbeda, yaitu di satu sisi, laki-laki dapat menyatakan diri feminis sepanjang mereka ikut berjuang bagi kepentingan kaum perempuan.

Baca Juga:

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

Perempuan Menjadi Pemimpin, Salahkah?

Siapa Sebenarnya Sumber Fitnah: Perempuan atau Laki-laki?

Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

Di sisi lain, laki-laki tidak dapat menjadi feminis karena mereka tidak mengalami diskriminasi dan penindasan sebagaimana kaum perempuan alami.

Dua pandangan ini di latar belakangi pandangan yang berbeda satu sama lain dalam mendefinisikan feminis sendiri dan adanya perbedaan dalam meletakan posisi pengalaman empirik perempuan di dalam proses pendefinisian feminisme dan feminis.

Definisi Feminisme

Yanti Mukhtar dalam jurnal perempuan mengemukakan adanya tiga pandangan yang cukup signifikan dalam pendefinisian feminisme.

Pertama, feminisme adalah teori-teori yang mempertanyakan pola hubungan kekuasaan laki-laki dan perempuan.

Kedua, seseorang yang menjadi feminis itu bisa melihatnya dari pemikiran dan tindakannya dapat masuk dalam aliran-aliran feminisme, seperti feminisme liberal, marxis, sosialis dan radikal.

Ketiga, adalah pandangan yang berada antara pandangan pertama dan kedua. Dalam pandangan ketiga ini, feminisme adalah sebuah gerakan dan kesadaran tentang penindasan perempuan. Kemudian menindak lanjuti dengan adanya aksi untuk mengatasi penindasan tersebut.

Kesadaran dan aksi menjadi dua komponen penting untuk mendefinisikan feminisme sekaligus feminis.

Seseorang dapat masuk dalam kategori feminis, apabila selama hidupnya ia mempunyai kesadaran akan penindasan perempuan. Lebih lanjut, ia juga melakukan berbagai aksi tertentu untuk mengatasi masalah penindasan tersebut. Terlepas dari apakah ia melakukan analisis hubungan kekuasaan laki-laki dan perempuan atau tidak.*

*Sumber : tulisan karya Septi Gumiandari dalam buku Menelusuri Pemikiran Tokoh-tokoh Islam.

Tags: BisakahFeminislaki-lakimenjadi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hak-hak Anak

Menghargai Hak-hak Anak

23 Juli 2025
Keadilan

Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

23 Juli 2025
Nafkah Suami

Suami dan Istri Sama-sama Bisa Memberikan Nafkah Keluarga

22 Juli 2025
Saling Mengenal

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

22 Juli 2025
sharing properti keluarga

Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki

22 Juli 2025
properti keluarga

Ketika Properti Keluarga Menjadi Sumber Ketidakadilan

22 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Keadilan

    Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menemukan Makna Cinta yang Mubadalah dari Film Sore: Istri dari Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Zina dilarang Agama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional
  • Mengapa Zina dilarang Agama?
  • Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura
  • Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan
  • Menghargai Hak-hak Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID