Sabtu, 18 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    Eko-Psikologi

    Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

    Budaya Pondok Pesantren

    Budaya Pondok Pesantren yang Disalahpahami

    Berdoa

    Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    Eko-Psikologi

    Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

    Budaya Pondok Pesantren

    Budaya Pondok Pesantren yang Disalahpahami

    Berdoa

    Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Hati-Hati! Ungkap Identitas Pelaku Kekerasan Seksual di Sosial Media Juga Bisa Dipidana

Perlu menjadi kehati-hatian bagi korban TPKS jika hendak speak-up di sosial media. Salah satunya ialah jangan sembarangan mengungkapkan identitas pelaku TPKS di sosial media

Irfan Hidayat Irfan Hidayat
8 November 2022
in Publik
0
Pelaku Kekerasan Seksual

Pelaku Kekerasan Seksu

521
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Wajar kiranya jika seorang korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) merasa geram, murka, dan marah terhadap pelaku kekerasan seksual yang telah menjadikan dirinya terpuruk dan terpukul. Jangankan korban. Sebagai ‘orang lain’ yang tidak memiliki hubungan keluarga pun, (termasuk saya), pasti ikut marah. Bahkan ‘gereget’ ketika membaca atau mendengar kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.

Apalagi ketika kasus tersebut menjadi viral atau trending di sosial media. Saya terkadang sampai ingin membanting HP karena saking geramnya terhadap kasus kekerasan seksual yang belum ada hentinya. Selain itu, setiap kali membaca berita atau Thread di salah satu media sosial, masih ada saja orang-orang yang berkomentar dengan menyalahkan korban TPKS itu sendiri (Victim Blamming). Sungguh ironis!

Saya salah satu orang yang mendukung penuh ketika korban TPKS berani speak-up akan kasus kekerasan seksual yang ia alami. Termasuk di sosial media. Karena dengan begitu, selain sebagai upaya menyuarakan haknya sebagai korban, speak-up di sosial media juga dapat mengurangi kesalahpahaman masyarakat. Khususnya orang-orang sekitar, dan juga agar tidak masyarakat remehkan. Karena diam saja tidak dapat mengubah apapun.

Namun, ternyata ada beberapa hal yang harus kita perhatikan. Perlu menjadi kehati-hatian bagi korban TPKS jika hendak speak-up di sosial media. Salah satunya ialah jangan sembarangan mengungkapkan identitas pelaku TPKS di sosial media. Jika hal tersebut tidak kita perhatikan, maka bisa saja korban malah pelaku perbuatan bejat tersebut akan menuntut balik korban.

Aturan Tentang Larangan Mengungkap Identitas Pelaku

Mengungkap identitas pelaku tindak pidana (termasuk TPKS) di sosial media merupakan tindakan yang juga berpotensi melanggar hukum. Kenapa demikian? Karena sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai kasus tersebut, maka terduga pelaku belum boleh kita vonis bersalah. Bahkan oleh korban itu sendiri, ataupun penegak hukum seperti Polisi.

Berikut ini adalah beberapa aturan tentang larangan mengungkap identitas pelaku kekerasan seksual:

  • Pasal 8 Ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman

Fenomena spill the tea atau mengungkap rahasia orang lain yang bisa saja mengandung informasi terkait perbuatan jahat yang kita tuduhkan kepada orang lain yang belum tentu benar, melanggar asas praduga tak bersalah. Aturan hal ini ada dalam Pasal 8 Ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.

  • Pasal 27 Ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Selain Pasal 8 Ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, mengungkap kejahatan orang lain (termasuk TPKS) juga berpotensi terjerat Pasal Pencemaran Nama Baik (27 Ayat 3) UU ITE yang berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa penghinaan/pencemaran nama baik yang menyerang kehormatan seseorang. Yakni dengan menuduhkan sesuatu hal agar masyarakat umum ketahui, atau tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku. Akan tetapi, apabila tuduhan tersebut merupakan suatu penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah fakta, maka spill the tea tadi bukan delik yang berkaitan dengan penghinaan/pencemaran nama baik.

  • UU Perlindungan Data Pribadi

Mengungkapkan identitas pelaku TPKS di sosial media juga diatur oleh UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Maksud identitas ini, mulai dari nama lengkap, alamat, dan informasi lain yang dapat mengidentifikasi seseorang termasuk objek perlindungan dalam UU ini.

Menurut UU PDP, perbuatan yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri. Atau orang lain yang dapat merugikan pemilik data pribadi tersebut, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal lima miliar rupiah.

Sedangkan, perbuatan yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun. Dan/atau pidana denda maksimal empat miliar rupiah.

Dengan demikian, mengungkapkan identitas pelaku TPKS di sosial media. Mulai dari nama lengkap hingga alamat terduga pelaku, dapat berpotensi melanggar ketentuan dalam UU PDP berkaitan dengan perlindungan data pribadi.

Beberapa ketentuan tersebut di atas merupakan aturan yang sah dan masih berlaku di Indonesia. Sehingga, sebelum melakukan speak up di sosial media, lebih bijak apabila tidak menyertakan identitas pelaku kekerasan seksual terlebih dahulu sebelum adanya putusan persidangan yang berkekuatan hukum tetap.

Seperti yang sudah saya jelaskan di awal tulisan ini. Perbuatan speak up merupakan salah satu langkah positif dalam upaya menyuarakan hak korban TPKS itu sendiri. Serta meminimalisir terjadinya kesalahpahaman di antara masyarakat sekitar, khususnya orang-orang terdekat. Karena sekali lagi, jika anda atau saya adalah korban, diam tidak akan merubah apapun.

Mengingat penegakan hukum di Indonesia (termasuk TPKS) masih laksana pemadam kebakaran. Di mana menunggu api membesar untuk kemudian kita padamkan. Maka perbuatan speak up di sosial media bukanlah suatu kesalahan, bahkan sangat kita perlukan. Akan tetapi, hal-hal yang sudah saya jelaskan tadi juga perlu kita perhatikan terlebih dulu. Tujuannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita harapkan. []

Tags: hukumIndonesiaKekerasan seksualkorbanpelakuUU TPKS
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Terkait Posts

Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Multitafsir Pancasila
Publik

Multitafsir Pancasila Dari Legitimasi Kekuasaan ke Pedoman Kemaslahatan Bangsa

4 Oktober 2025
Hukum dan Budaya
Keluarga

Membaca Ulang Hukum dan Budaya dengan Kacamata Mubadalah

3 Oktober 2025
Disabilitas Taktampak
Publik

Upaya Menghadirkan Disabilitas Taktampak dalam Wacana Publik

3 Oktober 2025
Konflik Agraria
Publik

Konflik Agraria: Membaca Kembali Kasus Salim Kancil hingga Raja Ampat

29 September 2025
Penyusuan Anak
Hikmah

Implikasi Hukum Penyusuan Anak

24 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Pondok Pesantren yang Disalahpahami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Fitrah Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam
  • Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?
  • Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi
  • Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren
  • Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID