Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

Penangkapan secara mendadak ini menimbulkan ketakutan dan trauma bagi mereka. Bahkan salah satu dari mereka juga merasa terpukul, karena harus meninggalkan anak yang masih menyusu.

Fitri Nurajizah by Fitri Nurajizah
17 Oktober 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Aksi Demonstrasi

Aksi Demonstrasi

29
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam konferensi pers yang dilakukan pada tanggal 12 September 2025, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan bahwa selama aksi demonstrasi pada Agustus hingga September, ada beberapa perempuan yang ditangkap oleh aparat negara.

Mulai dari stigma perempuan “nakal” hingga dianggap sebagai “penyusup” atau “provokator” menjadi salah satu alasan penangkapan mereka. Padahal nyatanya, mereka hanya menonton aksi demonstrasi.

Selain itu, tim respons cepat besutan Komnas Perempuan juga menemukan beberapa pola berulang dan sistematis dalam aksi demonstrasi. Di antaranya ialah pelabelan dan stigma kepada perempuan yang aparat tahan atau tangkap, penggunaan kekuatan berliebihan dan penangkapan sewenang-wenang yang melanggar hak konstitusional warga.

Lebih dari itu, di media sosial juga sempat beredar konten-konten pemerkosaan. Hal ini, Komnas Perempuan benarkan, bahwa selain menangkap perempuan dengan sewenang-wenang, pemerintah juga berusaha menebar ketakutan dan memicu trauma kolektif dengan menyebarkan berita palsu tentang kekerasan seksual. Ini bertujuan untuk menebar ketakutan dan membungkam suara masyarakat.

Masih dalam konferensi pers yang sama, Komnas Perempuan juga menyampaikan bahwa selama rentang bulan Agustus hingga September setidaknya ada tiga perempuan yang aparat tangkap tanpa alasan yang jelas. Mereka berinisial L, F, dan G.

Pasal Berlapis

Melansir dari Konde.co, ketiga perempuan tersebut ditangkap secara mendadak di rumahnya, tidak ada pemanggilan terlebih dahulu. Ketiganya dikenakan pasal berlapis.

Perempuan inisial L ditahan di Bareskrim Polri. Ia dijerat Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) dengan ancaman pidana. Hingga delapan tahun penjara.

Kemudian, Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE, dengan pidana maksimal enam tahun, dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta Pasal 161 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun.

Sedangkan, perempuan inisial F dikenakan sangkaan melanggar: 1) Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), 2) dan/atau Pasal 87 jo. Pasal 76H jo, Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak, 3) Pasal 45A ayat (3) jo. Serta Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Lalu perempuan inisial G dikenakan sangkaan 1) Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, 2) Pasal 160 KUHP, dan 3) Pasal 161 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Penangkapan secara mendadak ini menimbulkan ketakutan dan trauma bagi mereka. Bahkan salah satu dari mereka juga merasa terpukul, karena harus meninggalkan anak yang masih menyusu.

Kerentanan Korban Akibat Penangkapan Sewenang-wenang

Kerentanan mereka semakin berlapis, karena keterbatasan pemahaman hukum, posisi ketergantungan dalam keluarga. Hingga peran sebagai ibu yang harus meninggalkan anak. Akibatnya mereka mengalami trauma, doxing, dan ancaman terhadap keamanan keluarga.

Karena itu, Komnas Perempuan mendesak negara untuk menghentikan praktik represif. Termasuk penangkapan sewenang-wenang, sweeping yang meresahkan, dan segala bentuk teror berbasis ancaman kekerasan seksual. Lebih dari itu, negara juga harus melindungi pembela HAM dengan membebaskan para perempuan yang aparat tahan dan tangkap secara tiba-tiba.

Di sisi lain, Komnas Perempuan juga mendorong pemerintah untuk memberikan pemulihan yang berperspektif korban. Mengingat dampak dari pelabelan, stigma, teror dan penangkapan sewenang-wenang bukan hanya berdampak pada fisik korban. Tetapi juga pada mental, sosial-ekonomi dan keberlanjutan kehidupan mereka.

Sementara itu, Ruby Khalifah, Direktur Jaringan Aksi Muslim Asia (AMAN) di Indonesia, dalam konferensi pers Jaringan Women, Peace, and Security (WPS) pada 21 September 2025 juga menegaskan bahwa penangkapan perempuan secara sewenang-wenang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E Ayat 3 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Selain itu, praktik bembungkaman di ruang digital dengan menyebarkan berita palsu terkait isu kekerasan seksual, melakukan doxing. Hingga penggunaan pasal karet dalam UU ITE untuk mengkriminalisasi kritik warga semakin mempersulit warga untuk bersuara.

Revisi UU ITE

Oleh karena itu, Jaringan WPS mendesak pemerintah untuk merevisi UU ITE yang selama ini sering kali mereka pakai untuk mengkriminalisasi pembela HAM yang vokal bersuara di media.

Dalam nafas yang sama, Komnas Perempuan juga mendesak aparat kepolisian untuk menggunakan kekuatannya sesuai dengan kebutuhan dan proporsionalitas yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), pemerintah Indonesia punya tanggung jawab untuk melindungi perempuan dari diskriminasi dan kekerasan berbasis gender, termasuk di ruang digital dan yang lainnya.

Hal ini sangat sesuai dengan Rekomendasi Umum CEDAW Nomor 30 tentang perlindungan perempuan dalam situasi konflik dan keamanan publik. Serta Rekomendasi Umum Nomor 35 yang menegaskan kekerasan berbasis gender sebagai diskriminasi serius yang harus kita cegah, tindak, dan pulihkan. []

Tags: aksiBerlapisDemonstrasiDoxingkerentanannakalperempuanstigma
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

Next Post

Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Related Posts

HIV
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

20 Juli 2026
Sepak Bola Dunia
Aktual

Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

20 Juli 2026
HIV
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

18 Juli 2026
Lagu Teh Hijau
Personal

Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

17 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Penyakit yang Menular
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan Terkena Penyakit Menular Seksual?

12 Juli 2026
Next Post
Sopan Santun

Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya
  • Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0