Mubadalah.id – Prinsip kesalingan atau mubabalah merupakan prinsip yang mencakup semua nilai kesetaraan dan kemanusiaan. Dan kedua nilai inilah yang akan menjadi pondasi bagi tujuan-tujuan kemaslahatan, kerahmatan, dan keadilan.
Pada akhirnya, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama klasik, kerahmatan dan kemaslahatan adalah bentuk dari kebahagiaan hidup yang digagas dan diperjuangkan Islam. Baik untuk kehidupan di dunia maupun di akhirat nanti.
Substansi dan konten dari perspektif mubadalah, karena itu, tentu saja bukan hal baru. Ia justru merupakan norma yang fundamental dalam Islam, yang al-Qur’an bawa dan tegaskan sejak awal.
Karena itu, kerja-kerja mubadalah untuk pemihakan perempuan ini sesungguhnya adalah kerja-kerja keislaman dalam memihak dan memberdayakan yang lemah (mustadhaafin).
Hal ini menjadi bagian dari penyempurnaan akhlak mulia yang Nabi Muhammad Saw telandankan dan implementasi dari risalah atau visi kerahmatan Islam untuk seluruh alam.
Pemihakan ini penting untuk menegakkan norma kemitraan dan kerja sama, bukan penguasaan dan hegemoni.
Perspektif mubadalah mengenai relasi perempuan dan laki-laki, pada giliran berikutnya, akan menjadi sumber inspirasi dalam memaknai teks dan realitas, dengan premis bahwa laki-laki dan perempuan adalah subjek setara yang basis relasi keduanya adalah kerja sama, kesalingan, dan tolong-menolong.
Inspirasi inilah yang mengantar pada rumusan metode pemaknaan teks untuk menemukan pesan utama yang bisa kita aplikasikan bagi perempuan dan laki-laki sebagai subjek hukum yang sama dan setara.
Metode mubadalah hadir untuk mengatasi keterbatasan literal teks yang seringkali hanya menyasar perempuan, atau laki-laki saja. Padahal, pesannya sesungguhnya bersifat umum dan mencakup keduanya.*
*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Qiraah Mubadalah.