• Login
  • Register
Rabu, 29 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Bermubadalah, Perspektif Baru Tata Kelola Sampah

Pada akhirnya, kesadaran berkesalingan (mubadalah) dalam proses perubahan cara pandang terhadap sampah ini menjadi pilar penting. Proses rethink yang dalam kecenderungannya bersifat kolektif akan sangat membutuhkan sikap saling ambil peran dari banyak pihak

Thoah Jafar Thoah Jafar
27/01/2023
in Publik
1
Tata Kelola Sampah

Tata Kelola Sampah

622
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perkara sampah tidak akan ada habisnya. Tata kelola sampah dan segala persoalannya akan terus muncul mengiringi kehidupan sehari-hari manusia. Oleh Karena itu, tata kelola sampah menjadi langkah bijak yang perlu kita pahami sekaligus kita lakukan secara bersama-sama. Sampah, tidak cukup hanya kita buang, akan tetapi butuh kita sikapi dengan proses tata kelola yang baik dan berkeadilan agar segenap problem yang muncul bisa terus kita tekan.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat, masyarakat Indonesia menghasilkan sampah setidaknya 175 ribu ton/hari. Pada 2021, volume sampah yang berasal dari 154 Kabupaten/kota se-Indonesia mencapai 18,2 juta ton/tahun. Sedangkan sampah yang mampu terkelola dengan baik hanya sebanyak 13,2 juta ton/tahun atau 72,95%-nya saja.

Sedangkan menurut Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat pada tahun yang sama, rata-rata jumlah produksi sampah di Kabupaten Cirebon mencapai 243 ton/hari, Kota Cirebon sebanyak 230 ton/hari, Kabupaten Indramayu sebanyak 792 ton/hari, Kabupaten Kuningan sebanyak 406 ton/hari, dan Kabupaten Majalengka sebanyak 547 ton/hari.

Secara lebih spesifik, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa barat menyebutkan setiap dari kita paling tidak menghasilkan sebanyak 0,5 kilogram/hari. Sampah sampah itu terdiri dari sisa makanan, plastik, maupun kertas karton.

Daftar Isi

    • Mengubah cara pandang
  • Baca Juga:
  • Meneladani Rethink Sampah Para Ibu saat Ramadan Tempo Dulu
  • Menjamin Hak Masyarakat Untuk Mewujudkan Udara Bersih
  • Musyawarah Keagamaan KUPI Tetapkan Hukum Pembiaran Sampah yang Mengancam Perempuan Adalah Haram
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam
    • Re-think Soal Sampah
    • Kesadaran berkesalingan

Mengubah cara pandang

Buntut persoalan paling mengerikan yang ditimbulkan dari gunungan sampah yang kian menumpuk adalah kerusakan lingkungan. Sementara, manusia sebagai khalifah di bumi memiliki tanggung jawab yang super berat dalam menjaga kelestarian alam.

Baca Juga:

Meneladani Rethink Sampah Para Ibu saat Ramadan Tempo Dulu

Menjamin Hak Masyarakat Untuk Mewujudkan Udara Bersih

Musyawarah Keagamaan KUPI Tetapkan Hukum Pembiaran Sampah yang Mengancam Perempuan Adalah Haram

Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam

Ulama kharismatik, Prof. Dr. KH Said Aqil Siroj dalam pengantar buku Fiqih Penanggulangan Sampah Plastik (2019) yang diterbitkan Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU) menjelaskan, terdapat hubungan saling mempengaruhi antara perilaku kehidupan umat manusia dengan kondisi alam lingkungan. Kualitas lingkungan hidup sangat berpengaruh terhadap kualitas kehidupan umat manusia. Karena itu, tanggung jawab menjaga dan melestarikan lingkungan hidup menyatu dengan tanggungjawab manusia sebagai makhluk Allah yang bertugas memakmurkan bumi.

Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Islam menggariskan dasar-dasar kebaikan (kemaslahatan) dengan batas minimal melalui pencegahan risiko keburukan (mafsadah) yang mungkin timbul. Sebagaimana kaidah fikih yang Imam Jalaluddin As-Suyuthi kemukakan. Yaitu, “Bahaya itu (harus) dihilangkan.”

Di Pondok Pesantren KHAS Kempek Cirebon, para santri dibekali tentang wawasan betapa penting menekan bahaya dari timbunan sampah melalui beragam edukasi dan aturan yang pengurus tetapkan. Salah satu contohnya adalah dengan memberikan pengetahuan terkait bermacam kategori sampah dan tata cara pengolahannya.

Para santri penting untuk memahami sampah terdiri dari tiga golongan berbeda. Yakni, sampah organik seperti sisa makanan (sayur), ranting pohon, dedaunan, kulit buah, dan sejenisnya. Kemudian anorganik semisal sampah logam dan plastik. Dan sampah residu, seperti styrofoam, kain bekas, dan sesamanya.

Re-think Soal Sampah

Sedangkan dalam perkara penanggulangan dampak buruk sampah bagi lingkungan pun memiliki semacam hierarki yang perlu kita tempuh sesuai kemampuan. Urutan penanganan sampah dari yang tertinggi ke yang terbawah terdiri dari pencegahan, pengurangan, penggunaan kembali, daur ulang, penghematan energi, dan pembuangan sampah. Urutan proses pencegahan bahaya sampah itu kemudian kita sederhanakan ke dalam prinsip 3R, yaitu reduce (mengurangi timbulan sampah), reuse (menggunakan kembali), dan recycle (mendaur ulang material).

Akan tetapi, yang juga tidak kalah penting yaitu bahwa sejumlah ahli manajemen sampah merasa perlu untuk menambahkan satu R, yaitu rethink, yang mengimplikasikan arti bahwa sistem manajemen tersebut akan efektif bila manusia memiliki cara pandang baru mengenai sampah. Bahkan, rethink menempati posisi hierarki tata kelola sampah lebih awal ketimbang tiga prinsip sebelumnya.

Rethink bisa kita terapkan jauh sebelum barang yang sudah barang tentu secara cepat maupun lambat akan berujung menjadi sampah itu mewujud. Proses ini bisa kita lakukan dengan cara menimbang dengan matang perolehan barang yang dibutuhkan. Rumusnya adalah dengan membandingkan potensi penambahan jumlah sampah yang akan dihasilkan melalui keberadaan barang tersebut dengan urgensi kepemilikan barang tersebut secara pribadi.

Sederhananya, proses rethink bertumpu pada upaya perolehan barang, misalnya saat membeli atau berbelanja. Sebuah barang yang hendak disasar harus dipertimbanngkan dari sisi fungsi dan dampaknya terhadap lingkungan. Begitu pula dengan mempertimbangkan secara pasti bahwa barang tersebut masuk pada kategori kepentingan privat atau pun kolektif. Jika kolektif, maka penting untuk menerapkan sistem pemakaian bersama demi mengurangi kuantitas si bakal sampah.

Kesadaran berkesalingan

Rasulullah Muhammad Saw bersabda, “Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sesungguhnya perumpamaan mukmin itu bagaikan lebah yang selalu memakan yang baik dan mengeluarkan yang baik. Ia hinggap (di ranting) namun tidak membuatnya patah dan rusak. (HR Imam Ahmad).

Hadis nabi tersebut bisa dijadikan sebagai pendorong dalam mengiktiarkan perubahan cara pandang terhadap sampah. Manusia diamanatkan untuk mengonsumsi sekaligus memproduksi sesuatu yang baik, bernilai, serta bisa kita gunakan secara terus-menerus dan berulang.

Sebagaimana lebah, setiap Muslim mesti bisa memilih dan menimbang segala sesuatunya berdasarkan kebaikan. Prinsip mengambil yang baik dan menyingkirkan yang buruk merupakan asas penting dalam tujuan syariat itu sendiri. Hal ini tampak pada penjagaan syariat terhadap pada lima hal pokok (dharurriyatul khamsah) yakni agama, akal, jiwa, harta, dan keturunan. Sehingga, tampaklah bahwa seorang Muslim idealnya mampu memilah segala sesuatu berdasarkan tuntunan Islam.

Proses rethink dalam tata kelola sampah pun termasuk di dalamnya. Namun, yang perlu kita garisbawahi adalah bahwa ikhtiar ini tetap harus kita lakukan secara bersama-sama dan tidak hanya bisa mengandalkan kesadaran satu-dua orang saja. Allah Swt berfirman;

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

“Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2).

Pada akhirnya, kesadaran berkesalingan (mubadalah) dalam proses perubahan cara pandang terhadap sampah ini menjadi pilar penting. Proses rethink yang dalam kecenderungannya bersifat kolektif akan sangat membutuhkan sikap saling ambil peran dari banyak pihak.

Bahkan, kesadaran mubadalah dalam persoalan ini menjadi tonggak dari seluruh hierarki proses penanggulangan sampah.  Prinsip 3R atau pun manajemen tata kelola sampah lainnya niscaya gugur tanpa makna jika tanpa komitmen dan kesadaran bersama-sama. (bebarengan)

Tags: Isu LingkunganMubadalahPengelolaan SampahPondok PesantrenSampah
Thoah Jafar

Thoah Jafar

Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon

Terkait Posts

Ruang Anak Muda

Berikan Ruang Anak Muda Dalam Membangun Kotanya

29 Maret 2023
Sittin al-‘Adliyah

Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Prinsip Kasih Sayang Itu Timbal Balik

28 Maret 2023
Tradisi di Bulan Ramadan

Menggali Nilai-nilai Tradisi di Bulan Ramadan yang Mulia

28 Maret 2023
Propaganda Intoleransi

Waspadai Propaganda Intoleransi Jelang Tahun Politik

27 Maret 2023
Akhlak dan perilaku yang baik

Pentingnya Memiliki Akhlak dan Perilaku yang Baik Kepada Semua Umat Manusia

26 Maret 2023
kitab Sittin al-‘Adliyah

Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Laki-laki dan Perempuan Dilarang Saling Merendahkan

26 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Sittin al-‘Adliyah

    Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Prinsip Kasih Sayang Itu Timbal Balik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Menjadi Bapak Rumah Tangga Dianggap Rendah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Pada Awalnya Asing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Imam Malik: Sosok yang Mengapresiasi Tradisi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kewajiban Orang Tua Menjadi Teladan Ibadah bagi Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berikan Ruang Anak Muda Dalam Membangun Kotanya
  • Pendirian Imam Malik Menghargai Tradisi Lokal
  • Kewajiban Orang Tua Menjadi Teladan Ibadah bagi Anak
  • Islam Pada Awalnya Asing
  • Jalan Tengah Pengasuhan Anak

Komentar Terbaru

  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist