Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Belajar Menafsirkan Al Qur’an Bersama Buya Husein

Sungguh, betapapun sulitnya proses belajar menafsirkan Al Qur’an ini akan sangat mudah dan menyenangkan jika kita saling berbagi hal positif dalam bentuk energi dan sinergi

Hilyatul Auliya by Hilyatul Auliya
9 Februari 2023
in Personal
A A
1
Belajar Menafsirkan Al Qur'an

Belajar Menafsirkan Al Qur'an

17
SHARES
862
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belajar menafsirkan al Qur’an tidaklah mudah. Kita memerlukan seperangkat pengetahuan keagamaan yang banyak dan kriteria yang ketat, demikian biasa kita dengar dan turut yakini.  Namun, di kelas metode tafsir yang Buya Husein Muhammad pandu menjadi sangat mudah. Kengerian dan rasa seram yang dimunculkan seperti lenyap diganti dengan semangat dan kegembiraan yang meluap.

Betapa tidak, suasana kelas sangat asik namun tetap khusyuk, gembira dengan tetap menjaga etika, terkadang lucu namun tetap hangat dan syahdu. Hasilnya materi yang mungkin seharusnya berat terasa ringan. Itulah daya pukau yang saya tangkap di kelas tafsir bersama Buya Husein Muhammad.

“Kegelapan menyebabkan kebodohan dan berkaitan dengan kedzaliman. Untuk itu harus menuju cahaya caranya dengan ilmu pengetahuan dan berkeadilan”. Inilah kutipan favorit saya yang mampu menghentak kesadaran sekaligus melecut semangat untuk belajar Tafsir bersama Buya Husein yang beliau pantik di awal kelas.

Al Qur’an dalam pengertian

Al Qur’an tidak menutup adanya penafsiran penafsiran terhadap ayat-ayat yang dikandungnya. Bahkan Al Qur’an sebagai teks suci akan selalu kontekstual (shahih likulli zaman wa makan) sehingga kebenaran yang ada di dalamnya akan mampu menjawab segala problematika umat. Hanya saja penafsiran dan pemahaman atasnya yang terkadang terbatas, karena keterbatasan pengetahuan manusia itu sendiri.

Demikian pula dalam konteks membaca ayat-ayat terkait relasi laki-laki perempuan. Orang kerap melupakan bagaimana konstruksi berpikir seseorang dalam menafsirkan ayat, senantiasa dipengaruhi oleh supr masi kebudayaan tertentu. Terutama kebudayaan yang membentuk cara pandang seseorang terhadap realitas dan teks yang ada. Termasuk membaca al-Qur’an.

Selain itu, orang juga kerap menafikan bahwa ayat al-Qur’an turun dengan menggunakan bahasa, simbol, dan kebudayaan tertentu (Arab). Tujuannya agar masyarakat tersebut memahaminya. Bukan hanya secara tekstual, namun dari substansi bunyi ayat. Termasuk cara pandang terhadap perempuan yang hanya terbatas pada ruang domestik atau dalam konteks kebudayaan Jawa kita kenal dengan konco wingking. Yakni dengan wilayah kerja dapur, sumur, dan kasur.

Pengalaman Mengikuti Kelas Buya Husein

Padahal sejatinya, setelah beberapa kali mengikuti kelas Buya Husein, dengan jelas beliau memaparkan bahwa perempuan juga manusia, sebagaimana laki-laki. Di mana perempuan juga berhak atas ruang publik. Banyak kewajiban yang terbebankan kepada laki-laki dan perempuan itu, tersebutkan dalam al-Qur’an secara setara dan seimbang. Antara lain al-Quran mewajibkan kepada laki-laki dan perempuan untuk menggali ilmu pengetahuan dalam menjalani kehidupan. Dengan kewajiban yang sama, bukankah berarti keduanya setara?

Belajar Tafsir al-Qur’an bersama Buya mengajak dan memandu bahwa perempuan memang menerima tuntutan untuk hidup layaknya manusia yang belajar dan bekerja. Bukan merasa pada posisi manusia ke-2. Itu artinya perempuan sama dengan laki-laki. Bukankah Allah menyuruh manusia sebagai salah satu makhluk ciptaannya berbuat amar ma’ruf nahi munkar?.

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

“Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran [3]: 104).

Prinsip-prinsip dalam Al Qur’an

Prinsip-prinsip kemanusiaan universal itu antara lain terwujud dalam upaya-upaya penegakan keadilan, kesetaraan, kebersamaan, kebebasan dan penghargaan terhadap hak-hak orang lain. Siapa pun dia ini semua berlaku secara universal. Semua orang di mana pun di muka bumi, kapan pun dengan latar belakang apa pun, mencita-citakan hal-hal tersebut. Pernyataan mengenai prinsip-prinsip ini dapat kita jumpai dalam banyak ayat  al Qur’an.

Semua proses menuju cahaya bersumber dari al Qur’an sebagai wahyu Allah yang turun kepada Nabi Muhammad Saw untuk manusia. Di mana ia turun di komunitas/peradaban yang tidak mungkin pada komunitas yang tidak dapat dipahaminya. Al Qur’an bukan turun di ruang hampa karena  kitab suci Islam ini merupakan respon atas kebudayaan yang ada. Sehingga penafsiran terhadapnya pun sangat beragam dan melahirkan keputusan yang tidak seragam. Begitu juga pemaknaan terhadap hadis. Di mana hadis sebagai penafsir al-Qu’an, juga merupakan segala yang bersandar kepada Nabi Muhammad saw memiliki tafsiran yang berbeda-beda.

Al Qur’an dan al Hadis sebagai sentra utama dalam beragama Islam begitu memberikan ruang terhadap pemaknaan. Maka akan sangat terasa perbedaan tafsirnya jika menggunakan perspektif yang berbeda. Perpektif ini sebagai paradigma pemberi makna akan “tanda” yang ada dalam al Qur’an. Akankah tersingkap kemudian melahirkan makna kemanusaian ataukah tersingkap dangan wajah yang garang?

Prinsip Kemanusiaan dalam Al Qur’an

Eksistensi al-Qur’an melingkupi risalah ketuhanan (ikmal ar-Risalah al-illahiyah), abadi (abadiyyah), universal (alamiyyah), kompherensif (syumuliyah), dan utuh /tidak saling bertentangan (‘adam al ta’arudh). Fungsi al-Qur’an sebagi petunjuk dan pelajaran bagi umat manusia (hidayah li an-nas) dan visinya terdiri dari kerahmatan semesta (rahmatan li’ alamin) dan budi pekerti luhur (al Akhlaq al karimah). Sebagai konsekuensi logis dari keesaan Tuhan dan diberikannya manusia ruang untuk kebebasan dengan perangkat akal. Harapannya memiliki kemampuan untuk menggali wahyu Allah tersebut, sehingga sangat nampak bawa al Qur’an mengandung prinsip kemanusiaan seperti tersebut.

Selain itu, ayat al Qur’an juga dapat kita kategorisasi menjadi ayat yang bersifat universal dan partikular. Universal ditujukan kepada manusia, kepada segala tempat dan waktu, dan berisi prinsip-prinsip kehidupan. Kemudian berlaku tetap (tidak berubah), tidak bisa kita batalkan, muhkamat/Qath’iyat, mendasari segala kebijaksanaan dan aturan, yang terkumpul dalam ayat-ayat makiyyah.

Sedangkan yang partikural merupakan ayat saat merespon problem sosial dengan peristiwa dan kasus yang berbeda. Lalu kita maknai berbeda-beda (interpretable), kontekstual dengan kandungan atau pemaknaannya dapat berubah dari waktu ke waktu. Dari tempat ke tempat lain disebut ayat mutasyabihat/dhanniyyat, umumnya dalam ayat-ayat madaniyah.

Sekali lagi perlu kita ingat bahwa al Qur’an turun pada masa jahiliyyah. Di mana chauvinism meraja, ucapan kasar di mana-mana, dan dendam kesumat antar manusia menjadi biasa. Sehingga pada masa itu perempuan kita anggap manusia yang belum selesai, sehingga perlakuannya pun sangat tidak manusiawi. Perempuan menjadi objek seks dan kemarahan. Makanya al Qur’an turun, kemudian ayat-ayatnya menjadi landasan untuk membuat konstitusi yang berprinsip Hak Asasi Manusia.

Al Qur’an untuk Kemanusiaan dan Keadilan

Al Qur’an diturunkan secara bertahap, berangsur dan tidak sekaligus, berjalan sesuai dengan perkembangan social (evolutif), merepon isu dan menawarkan solusi (dialogis-negosiatif), memudahkan (tidak menyulitkan), melakukan perubahan (transformative), dan melakukan pemihakan kepada yang tertindas-teraniya (advokatif). Hal ini dapat kita maknai sebagai strategi dan policy Allah sehingga menjadi Mantiqatul iltiqo’– mantiqatul jisr, ruang pertemuan/kompromi/negosiasi-ruang penyebrangan menuju cita-cita universal.

Kehadiran Nabi Muhammad saw dengan akhlak mulia dan terlibat dalam setiap persoalan umat sehingga memperjelas makna al Qur’an di zamannya. Sebagai pengikutnya tentu kita memiliki pandangan terhadap sang manusia suci dan sang pemberi pelekat keisitimewaan padanya dengan konsep dan fungsinya; kepercayaan pada bentuk metafisis dan eksatologis (‘aqidah/al iman bi al ghaibiyyat), dan redaksi berbentuk berbeda (khabar).

Tuhan dan Nabi sebagai penyampai berita (mukhbir), hubungan manusia dengan Tuhan secara personal (ibadah), bentuk kreasi Tuhan dan atau nabi (ibtikari/kreativistas), tetap Tuhan dan nabi sebagai creator, pencipta (mubtakir), hubungan antar manusia (mu’ammalat). bentuk: kritik (naqdi), Tuhan dan Nabi sebagai kritikus (naqid); dialektis.

Metode Memahami Pesan Al Qur’an

Melihat hubungan antar manusia ini pendekatan dalam bermuammalat adalah dengan tidak mendzalimi (‘adam adh-dhulm), tidak merugikan / menyakiti (‘adam adh-dharar), tidak manipulative/menipu/memanipulasi (‘adam al-gharar), non-diskriminatif (‘adam al-ihtiqar), tidak spekulasi naïf (‘adam al-ihtiqar), saling menerima (‘an tardhi), musyawarah dan kesepakatan (asy-syura wa at-ittifaq), dan kepentingan umum/kebaikan umum (maslahat ‘ammmah).

Maka untuk mengungkap maksud dalam al Qur’an memiliki metode, memahami terhadap teks-teks (ayat-ayat) al Qur’an dengan memahami bahasa (nafs al khitab), memahami situasi/kondisi orang yang menyampaikan dan penerima (mukhatib-mukhatab), memahami latar belakang ayat (asbab an nuzul), memahami tradisi, dan system social, ekonomi, politik dan budaya (al-umur al-kharijiyyah), dan memahami rasionalitas teks (‘illat al hukm).

Masih panjang perjalanan untuk terus belajar untuk menggali firman Tuhan yang dieksternalisasikan untuk umat manusia dalam bentuk al Qur’an. Bagaimanapun tekad akan kemanusiaan dan keadilan menjadi pegangan untuk menafsirkannya. Sungguh, betapapun sulitnya proses belajar menafsirkan al Qur’an ini akan sangat mudah dan menyenangkan jika kita saling berbagi hal positif dalam bentuk energi dan sinergi. Tentunya kita belajar tafsir al Qur’an bersama Buya Husein sebagai salah satu Ulama yang memiliki kapasitas keilmuan, otoritas di masyarakat dan solidaritas terhadap kemanusian menuju peradaban yang berkeadilan. []

Tags: al-quranDKUPKH Husein Muhammadtafsirulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nabi Saw Menolak Segala Bentuk Kekerasan Suami Kepada Istri

Next Post

Suami Istri Itu Harus Saling Berbakti

Hilyatul Auliya

Hilyatul Auliya

Hilyatul Auliya Dosen, ibun dari 3 putri, penikmat teh tubruk dan kopi 🤠

Related Posts

Tafsir Mubadalah
Mubapedia

Metode Tafsir Mubadalah

14 Februari 2026
Konsep Ta'aruf
Pernak-pernik

Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

11 Februari 2026
Pakaian Istri
Pernak-pernik

Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

10 Februari 2026
Penyapihan Anak
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

10 Februari 2026
Pengasuhan Anak
Pernak-pernik

Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

9 Februari 2026
Menyusui
Pernak-pernik

Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

9 Februari 2026
Next Post
Suami Istri harus Saling Berbakti

Suami Istri Itu Harus Saling Berbakti

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0