Mubadalah.id – Hasil Musyawarah Keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II resmi menetapkan bahwa hukum melindungi jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan adalah wajib.
Menurut para ulama KUPI, kewajiban melindungi jiwa perempuan dari bahaya kehamilan perkosaan itu karana perempuan merupakan makhluk yang sangat rentan mengalami stigmatisasi, diskriminasi, disalahkan, dikucilkan dan kekerasan lainnya secara berkelanjutan.
Bahkan, perempuan yang menjadi korban perkosaan juga mengalami situasi dan kondisi yang sangat berat, baik secara fisik maupun psikis. Kondisi ini semakin buruk saat menghadapi kehamilan.
“Semua pihak mempunyai tanggung jawab untuk melindungi jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan, terutama diri sendiri, orang tua, keluarga. Kemudian juga tokoh agama, tokoh masyarakat dan adat, tenaga medis, tenaga psikiatris, serta negara,” kata Yulianti Muthmainnah, M.Sos, salah satu Juru Bicara Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II dalam diseminasi hasil kongres di Jakarta, pada Selasa, 7 Maret 2022.
Lebih lanjut, Yuli menegaskan bahwa membiarkan perempuan korban perkosaan dalam bahaya kehamilan adalah melanggar prinsip-prinsip hukum Islam (maqashid syari’ah).
Di antara prinsip yang utama adalah perlindungan agama (hifzh ad-din), jiwa (hifzh an-nafs). Lalu organ reproduksi (hifzh an-nasl), akal (hifzh al-‘aql) dan harta kekayaan (hifzh al-mal).
“Hukum melindungi jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan adalah wajib di usia berapa pun kehamilannya. Baik dengan cara melanjutkan atau menghentikan kehamilan dengan aman secara medis maupun psikis (QS. An-Nisa, 4: 75),” jelasnya.
Sementara itu, Yuli mengingatkan pelaku juga wajib bertanggungjawab untuk melindungi jiwa korban dengan cara yang tidak semakin menambah dampak buruk (mafsadat) bagi korban, sebagaimana QS al-Isra,17:70, QS. Al-Anbiya’, 21: 107, QS. Ibrahim, 14:1, QS. Al-Ahzab, 33:58, QS. al-Hujurat, 49:11; 3)
“Hukum bagi pihak-pihak yang mempunyai tanggungjawab dan kemampuan namun tidak melakukan perlindungan pada jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan adalah haram,” tukasnya. (Rilis)