• Login
  • Register
Minggu, 8 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pandangan Ahli Fikih yang Membolehkan Perempuan Menjadi Wali Nikah

Di dalam Mazhab Hanafi, perempuan tidak hanya boleh dan sah menikahkan dirinya sendiri. Tetapi juga boleh dan sah, ketika tidak ada wali yang laki-laki, untuk menjadi wali nikah bagi perempuan yang menjadi keluarganya

Redaksi Redaksi
03/04/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
wali

wali

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan ahli fikih yang membolehkan perempuan menjadi wali nikah, maka Imam Malik lah salah satu ahli fikih yang membolehkan perempuan menjadi wali nikah.

Kebolehan perempuan menjadi wali nikah itu merujuk salah satu hadis diriwayatkan Imam Malik dalam al-Muwaththa’ tentang Aisyah r.a. yang menjadi wali yang menikahkan seorang perempuan dengan seorang laki-laki.

Dari Abdurrahman bin al-Qasim, dari ayahnya al-Qasim bin Abi Bakr al-Shiddiq r.a., bahwa Aisyah r.a. menikahkan Hafshah bint Abdurrahman dengan seorang laki-laki bernama al-Mundzir bin al-Zubair.

Saat itu, Abdurrahman (ayah Hafshah) sedang tidak ada, karena berada di Syam. Ketika ia datang dari Syam, ia mengeluh, “Orang sepertiku ia perlakukan seperti ini? Orang sepertiku ia langkahi untuknya begitu saja?”

Lalu Aisyah r.a. berbicara dengan al-Mundzir bin al-Zubair. Dan al-Mundzir kemudian berkata, “Semua ini (keputusannya berada) di tangan Abdurrahman.”

Baca Juga:

Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

Spirit Siti Hajar dalam Merawat Kehidupan: Membaca Perjuangan Perempuan Lewat Kacamata Dr. Nur Rofiah

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Lalu Abdurrahman pun menjawab, “Saya tidak bermaksud membatalkan akad yang telah kamu langsungkan, (wahai Aisyah).” Dan Hafshah pun tetap hidup serumah bersama al-Mundzir. (Muwaththa’, no. 1167).

Di samping untuk menolak larangan perempuan dewasa yang menikahkan dirinya sendiri. Teks ini juga mengindikasikan bahwa perempuan bisa menjadi wali nikah dan melangsungkan akad nikah bagi orang lain.

Kemudian di dalam teks lain yang Mazhab Hanafi gunakan adalah atsar bahwa Abdullah bin Mas’ud r.a. telah mengizinkan istrinya melangsungkan akad nikah bagi putrinya.

Di dalam Mazhab Hanafi, perempuan tidak hanya boleh dan sah menikahkan sendiri. Tetapi juga boleh dan sah, ketika tidak ada wali yang laki-laki, untuk menjadi wali nikah bagi perempuan yang menjadi keluarganya.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik.

Tags: ahlifikihmenikahmenjadipandanganperempuanWali Nikah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KDRT

Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?

8 Juni 2025
Kursi Lipat

Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

8 Juni 2025
Anda Korban KDRT

7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

7 Juni 2025
KDRT

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

7 Juni 2025
Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jam Masuk Sekolah

    Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah
  • 7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID