Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Urgensi Moderasi Beragama untuk Meningkatkan Toleransi Beragama

Praktik ibadah atau aktivitas yang kita lakukan di musala tersebut bukanlah sesuatu yang dapat kita tolerir, karena sudah berlebihan dan menganggu orang di sekitar mereka

Sarifah Mudaim Sarifah Mudaim
8 April 2023
in Personal
0
Toleransi Beragama

Toleransi Beragama

602
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bulan Ramadan yang penuh berkah membuat setiap umat Islam berlomba-lomba dalam beribadah dan berbuat kebaikan. Termasuk didalamnya adalah praktik moderasi beragama untuk menjaga nilai-nilai toleransi. Kok bisa? Ini berkaca pada pengalaman teman saya. Di mana ia bercerita bahwa akhir-akhir ini dia agak terganggu dengan aktivitas di musala saat Ramadan pada malam hingga dini hari. Dia tinggal di dekat musala , dan menjalankan ritual ibadah selama Ramadan di musala tersebut.

Namun, selama Ramadan kegiatan di musala berlangsung hingga dini hari. Bahkan tersiar melalui pengeras suara, di mana kondisi tersebut cukup menganggu. Sebab aktivitas itu bukanlah mengaji dan tarawih, melainkan hanya memutar musik dengan volume tinggi. Bertambah pula kebisingan datang dari suara gaduh yang datang dari warga sekitar. Di mana mereka bermain game dan tawa terbahak-bahak hingga dini hari. Sebagai orang yang tinggal di dekat musala, tentu saja hal ini menganggu, karena esok harinya teman saya harus kuliah.

Kebisingan yang teman saya gambarkan di atas, juga mempengaruhi warga sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas di musala, yang ternyata justru lebih banyak aktivitasnya bukan untuk beribadah. Bagaimana jika ada orang yang sedang sakit, keluarga yang memiliki bayi dan lansia yang mudah terbangun karena suara gaduh?

Hal ini pasti menganggu mereka, hingga mereka kesulitan untuk istirahat. Bahkan tidak jarang saat siang dan sore hari pun memutar musik atau lagu dengan menggunakan pengeras suara musala. Alasannya karena mencintai kanjeng Nabi Muhammad.

Aturan Penggunaan Pengeras Suara

Sejauh ini, jika kita merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022, tentang aturan pengeras suara luar musala dan masjid. Di mana dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa pengeras suara hanya boleh digunakan untuk lima kegiatan saja. Pertama, pengeras suara luar hanya boleh untuk pembacaan Alquran atau selawat sebelum azan selama maksimal 10 menit.

Kedua, mengumandangkan azan salat lima waktu. Ketiga, takbir pada tanggal 1 Syawal atau 10 Zulhijah dapat dilakukan hingga pukul 22.00 waktu setempat. Keempat, pelaksanaan salat Idul Fitri dan Idul Adha. Lima, upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian dengan jamaah yang banyak.

Teman saya sudah mencoba berbicara dengan pengurus musala mengenai akivitas yang menganggu tersebut. “Bulan Ramadan adalah bulan mulia dengan berbagai keutamaan di dalamnya, nafas orang yang sedang menjalankan ibadah puasa bernilai pahala, bulan Ramadan merupakan panen pahala dan disunnahkan untuk menghidupkan malamnya. Semoga mbak bisa bertoleransi’.’ Jawab sang pengurus musala. Apa makna toleransi yang dimaksud pengurus musala itu, jika hal tersebut mengganggu orang lain?

Istilah toleransi dalam konteks sosial, budaya dan agama berarti sikap dan perbuatan yang melarang adanya diskriminasi terhadap kelompok atau golongan yang berbeda dalam suatu masyarakat. Praktik ibadah atau aktivitas yang kita lakukan di musala tersebut bukanlah sesuatu yang dapat kita tolerir, karena sudah berlebihan dan menganggu orang di sekitar mereka.  Sikap yang berlebih-lebihan dalam agama Islam dilarang. Bahkan terhadap sesuatu yang baik pun menjadi buruk. Apalagi yang jelas-jelas buruk.

Praktik Moderasi Beragama

Maka penting untuk memahami moderasi dalam beragama agar praktik ibadah yang tidak menganggu orang lain. Moderasi dalam kamus bahasa Indonesia ialah menghindari kekerasan, menghindari keekstreman, atau sesuatu yang berada di tengah. Menurut buku saku Moderasi Beragama terbitan Kemenag pada 2019, menerangkan bahwa moderasi beragama adalah cara beragama jalan tengah sesuai pengertian moderasi yang telah saya sebutkan di atas. Dengan moderasi beragama, seseorang tidak berlebih-lebihan saat menjalani ajaran agamanya. Karena memegang teguh pada prinsip beragama yang moderat. Yakni adil dan berimbang.

Masih dari buku saku moderasi beragama, dalam buku tersebut ada penjelasan sesuatu yang dinilai berlebihan jika melanggar tiga hal. Yaitu nilai kemanusiaan, kesepakatan bersama, dan mengganggu ketertiban umum. Menghidupkan malam di bulan Ramadan memang sungguh dianjurkan. Namun jika praktiknya seperti yang teman saya alami, maka hal tersebut termasuk berlebih-lebihan dan tidak sesuai dengan moderasi beragama.

Selain itu, ada nilai lain yang harus kita perhatikan. Yakni terkait kemanusiaan sebagai salah satu esensi agama. Inti pokok ajaran agama adalah untuk menjaga kemanusiaan dan memanusiakan manusia. Melalui toleransi itulah kemudian muncul sikap moderasi beragama. Jadi, kata toleransi bukan sebagai dalih untuk membenarkan keinginan perorangan. Tetapi kita juga ikut peduli dengan kondisi orang lain yang merasa terganggu.

Adil dan Berimbang

Sementara itu, Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm., dalam buku Nalar Kritis Muslimah menjelaskan bahwa watak asli agama adalah moderat. Namun manusia membuatnya berlebih-lebihan atau sebaliknya. Maka penting dalam moderasi beragama untuk melihat bukan karena  agamanya yang kita moderasi. Akan tetapi praktik beragama yang perlu kita moderasi. Selanjutnya Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm., juga menjelaskan bahwa moderasi beragama memiliki nilai kunci. Yaitu adil dan berimbang, khususnya dalam mengatur relasi manusia dengan Allah SWT, dan dengan alam semesta raya.

Melalui penjelasan di atas, maka moderasi beragama bertujuan untuk menjadi penengah serta mengontrol ke dalam agama, bagaimana untuk bergerak ke tengah-tengah kembali pada esensi ajaran agama. Yakni memanusiakan manusia dengan menjaga semangat keseimbangan yang kita tekankan dalam moderasi beragama. Jadi, agama harus kita amalkan untuk menebarkan rahmat dan kasih sayang bagi alam semesta dengan segala isinya. Semoga kita sama-sama terus belajar bermoderasi dalam beragama untuk lebih meningkatkan rasa toleransi beragama. []

 

 

Tags: ibadahModerasi BeragamaMusalapuasaRamadan 2023toleransi
Sarifah Mudaim

Sarifah Mudaim

Sarifah Mudaim perempuan yang lahir di kota Indramayu penikmat kopi, tanpa senja dan puisi apalagi filosofi. Saat ini tercatat sebagai mahasiswa STKIP Pangeran Dharma Kusuma, segeran, Juntinyuat, Indramayu juga sebagai salah satu anggota dari Perempuan Membaca, Puan Menulis dan Waderlis (wadon dermayu menulis). Bisa disapa-sapa melalui akun instagram @sarifah104 atau email sarifahmudaim104@gmail.com

Terkait Posts

Kerja Domestik
Keluarga

Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

2 Oktober 2025
Dialog Lintas Iman
Publik

Dialog Lintas Iman: Peran Setiap Generasi Merawat Kerukunan

30 September 2025
Pernikahan
Hikmah

Menjadikan Pernikahan sebagai Ladang Ibadah

20 September 2025
Tempat Ibadah Ramah Disabilitas
Aktual

Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

16 September 2025
Srikandi Lintas Iman
Publik

Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

29 Agustus 2025
Kemerdekaan
Publik

Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

18 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID