Kamis, 22 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sakit

    Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    Menjaga Alam

    Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    Broken Strings

    Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sakit

    Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    Menjaga Alam

    Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    Broken Strings

    Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Islam Sudah Lebih Dulu Feminis dari Feminisme

Kemunculan feminisme di Barat telah menginspirasi berbagai kalangan untuk membongkar sistem patriarki, dan menciptakan dunia baru yang lebih adil bagi perempuan

Kholifah Rahmawati by Kholifah Rahmawati
24 April 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Feminisme

Feminisme

883
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saat mendengar kata feminisme apa yang terbesit di benak anda? Sebuah paham keperempuanan? Kebangkitan perempuan? Atau justru kesetaraan gender untuk perempuan? Yang jelas pembahasanya tidak akan jauh dari kata perempuan bukan?

Pembahasan tentang  perempuan khususnya feminisme memang selalu menarik perhatian, khususnya terkait isu-isu kontemporer. Terlebih lagi jika sudah disangkut pautkan dengan nilai dan norma-norma agama. Dalam hal ini feminisme telah memancing pro dan kontra berbagai pihak, tak terkecuali dalam dunia Islam.

Kemunculan Feminisme dalam dunia Islam

Bibit-bibit feminisme muncul di Barat pada akhir abad ke-18 dan mulai berkembang pesat pada abad ke-19, sebagai respons atas sistem patriarki yang telah mengekang perempuan selama berabad-abad lamanya. Dalam perjalanannya gerakan feminisme memunculkan berbagai aliran seperti feminisme liberal, marxsis, radikal, sosialis hingga aliran feminisme yang baru muncul pada abad ke-21.

Setiap aliran feminisme memiliki pandangan yang berbeda khususnya mengenai penyebab terjadinya sistem patriarki dan jalan penyelesainya. Namun semua aliran tersebut memiliki kesamaan dalam memperjuangkan hak-hak perempuan yang selama ini terkubur oleh sistem patriarki.

Kemunculan feminisme di Barat telah menginspirasi berbagai kalangan untuk membongkar sistem patriarki, dan menciptakan dunia baru yang lebih adil bagi perempuan. Tak terkecuali para aktivis  dan cendekiawan muslim yang mulai mengadopsi ide-ide feminisme untuk mereka terapkan dalam dunia Islam. Hal tersebut mereka lakukan karena adanya anggapan bahwa budaya patriarki tidak hanya terjadi di Barat namun juga dalam kehidupan umat muslim.

Feminisme dalam Interpretasi teks-teks agama

Selain disebabkan oleh faktor sosio-kultural, kemunculan sistem patriarki dalam kehidupan umat Islam juga dipengaruhi oleh interpretasi teks-teks agama (Al-Qur’an dan Hadist). Teks agama yang menjadi sumber rujukan utama umat Islam mempengaruhi norma dan hukum-hukum turunannya (fiqih). Hal ini membuat interpretasi teks agama memegang andil yang cukup besar terhadap adanya sistem patriarki dalam kehidupan umat Islam.

Menurut beberapa mufasir seperti Riffat Hasan dan Amina Wadud, ketimpangan gender sebagai bibit dari sistem patriarki muncul akibat adanya dominasi para mufassir laki-laki. Hal ini menyebabkan orientasi hasil penafsiran lebih berpihak pada kepentingan laki-laki, atau setidaknya sudut pandang dan pengalaman perempuan kurang dieksplor di dalamnya.

Fakta tersebut mendorong beberapa mufasir untuk melakukan suatu pembaharuan metode penafsiran dengan memasukan nilai-nilai feminisme dalam menafsirkan teks-teks agama yang bernuansa gender. Para mufasir ini selanjutnya lebih kita kenal dengan istilah mufassir feminis. Mereka banyak menyuarakan konsep keadilan gender dalam Islam melalui penafsiran Al-Qur’an dan Hadis.

Feminisme hanya sebagai alat

Satu hal yang perlu kita garis bawahi adalah bahwa para mufasir ini tidak pernah meragukan eksistensi dan validitas teks-teks agama, khususnya terhadap Al-Qur’an. Mereka hanya menyoal  interpretasinya yang dianggap sarat akan ketimpangan gender dan mendukung sistem patriarki.

Para mufassir yang tergolong sebagai mufasir kontemporer ini, banyak menggunakan pendekatan baru dalam menafsirkan teks-teks agama. Misalnya pendekatan hermeneutika kontekstual dan sosio historis untuk menemukan makna teks yang lebih relevan dengan zamannya.

Beberapa mufasir kontemporer yang beraliran feminis, banyak menggunakan sudut pandang feminisme dalam menafsirkan teks-teks agama. Mereka menggunakan feminisme sebagai alat untuk membongkar penafsiran bernada patriarkis yang telah mapan sebelumnya.

Interpretasi yang mereka hasilkan dari sudut pandang feminisme ini pun jauh berbeda dari hasil penafsiran para mufasir klasik. Hasil penafsiran feminisme banyak menyuarakan ayat-ayat yang mendukung kesetaraan gender. Mengkaji ulang hukum-hukum  di ranah publik maupun domestik (rumah tangga), bahkan menyoal eksistensi wanita dari segi penciptaan nya.

Pro dan Kontra Feminisme

Oleh sebab itu, kita akui atau tidak keberadaan feminisme yang telah masuk dalam ranah interpretasi teks agama, telah membawa revolusi besar pada pandangan umat Islam terhadap perempuan. Hal ini, sudah tentu memancing pro dan kontra dari berbagai kalangan terkait feminisme itu sendiri.

Misalnya, seorang perempuan bernama Maryam Jameela, ulama  perempuan keturunan  Yahudi dari Amerika yang justru mengkritik keras sekularisme di Barat. Ia menganggap bahwa feminisme adalah produk barat yang justru dapat merusak syariat Islam. Terutama tentang hukum keluarga. Nada kontra terhadap feminisme juga pernah viral beberapa saat yang lalu oleh Ketua Umum Nahdlatul Ulama dalam pidatonya.

Namun faktanya hingga saat ini feminisme tetap tumbuh subur dalam tubuh umat Islam, bahkan geraknya semakin massif. Khususnya di Indonesia, sebagai negara dengan populasi muslim terbanyak. Hal ini dapat kita lihat dengan berjamurnya para ulama bercorak feminis seerti; Siti Musdah Mulia, Nur Rofiah, Faqihuddin Abdul Kodir, Husein Muhammad, dengan berbagai macam konsep feminismenya. Belum lagi diadakan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang menjadi wujud gerakan nyata feminisme Islam di Indonesia

Islam sudah lebih dulu Feminis

Jika feminisme kita artikan sebagai paham pembebasan terhadap perempuan dari kekangan budaya patriarki, maka sebenarnya Islam sudah lebih dulu feminis dari pada feminisme itu sendiri. Ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah telah membawa banyak hal yang revolusioner dan berhasil mengangkat derajat perempuan pada masanya.

Kita bisa melihat bagaimana teologi Islam sedikit-demi sedikit membongkar budaya patriarki yang sangat melekat pada masyarakat Arab jahiliyah saat itu. Misalnya saja tentang hak waris yang harus diberikan kepada perempuan. Di mana sebelum itu jangankan mendapat hak waris, status perempuan justru sebagai benda yang diwariskan. Juga terhadap perintah poligami sebagai jumlah pembatasan, yang mana dahulu laki-laki boleh memiliki istri tanpa batas. Ataupun tentang aturan zihar, ila’ dan hijab sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan.

Melihat fakta tersebut, bukankah Islam sudah sangat feminis? Yang menjadi pertanyaan sekarang apakah Islam juga mendukung feminisme modern? Hal inilah yang banyak memancing pro dan kontra, dan banyak orang yang berdebat karena istilah tersebut.

Jangan berdebat hanya karena Istilah

Sejauh yang saya pahami, jika feminisme yang dimaksud adalah bentuk pembelaan dan pembebasan perempuan, maka Islam tidak melarang bahkan mendukungnya. Namun yang perlu kita tanyakan adalah apakah ideologi yang mendasarinya? dan ke mana orientasinya?

Jika feminisme itu berideologi tauhid terlebih memiliki landasan qurani, maka itulah bentuk feminisme yang dibenarkan. Bukan feminisme berhaluan liberal, radikal atau pun ideologi lain yang tidak sesuai dengan nilai-nilai keislaman.

Kemudian kemanakah orientasinya? Jika feminisme ini bertujuan meningkatkan ketaatan secara spiritual, menciptakan kestabilan sosial, dan meminimalisir adanya kezaliman yang berbasis gender. Maka itulah bentuk feminisme yang dapat diterima. Namun jika feminisme ini berorientasi pada upaya balas dendam, atau dalam rangka melegitimasi kebenaran atas dorongan hawa nafsu, terlebih bertentangan dengan nilai-nilai dasar keislaman. Maka upaya feminisme tersebut harus kita tolak.

Intinya jangan hanya memperdebatkan istilah “feminisme” saja. Kita harus lebih jeli bentuk feminisme apa yang sedang dibicarakan. Istilah tersebut memang berasal dari Barat, tapi esensinya sendiri sebenarnya sudah ada dalam Islam.

Karena semua itu hanya permasalahan istilah, bolehkah kita menyebutnya dengan nama lain? Tentu saja boleh. Misalnya Faqihuddin Abdul Kodir yang menyebutnya dengan mubadalah, atau R.A Kartini yang dikenal dengan emansipasi wanitanya. Atau apakah anda ingin membuat Istilah lain?  Silahkan…

Tags: Feminis MuslimfeminismeislamMerebut Tafsirteologi

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Kholifah Rahmawati

Kholifah Rahmawati

Alumni UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan dan Mahasiswa di UIN Sunan Kalijga Yogyakarta. Peserta Akademi Mubadalah Muda 2023. Bisa disapa melalui instagram @kholifahrahma3

Related Posts

Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

21 Januari 2026
Merusak Alam
Publik

Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

20 Januari 2026
Lingkungan
Publik

KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

20 Januari 2026
Isra' Mi'raj
Hikmah

Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

18 Januari 2026
Gerakan KUPI dari
Publik

KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

17 Januari 2026
Isra Mikraj
Hikmah

Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

17 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?
  • Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan
  • Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan
  • Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026
  • Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID