Senin, 8 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kerusakan Ekologi

    Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    Energi Bersih

    Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    Kerusakan Hutan Aceh

    Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekoteologi Islam

    Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

    Suara Korban

    Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

    16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    Hutan Indonesia

    Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kerusakan Ekologi

    Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    Energi Bersih

    Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    Kerusakan Hutan Aceh

    Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekoteologi Islam

    Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

    Suara Korban

    Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

    16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    Hutan Indonesia

    Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Islam Sudah Lebih Dulu Feminis dari Feminisme

Kemunculan feminisme di Barat telah menginspirasi berbagai kalangan untuk membongkar sistem patriarki, dan menciptakan dunia baru yang lebih adil bagi perempuan

Kholifah Rahmawati Kholifah Rahmawati
24 April 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Feminisme

Feminisme

881
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saat mendengar kata feminisme apa yang terbesit di benak anda? Sebuah paham keperempuanan? Kebangkitan perempuan? Atau justru kesetaraan gender untuk perempuan? Yang jelas pembahasanya tidak akan jauh dari kata perempuan bukan?

Pembahasan tentang  perempuan khususnya feminisme memang selalu menarik perhatian, khususnya terkait isu-isu kontemporer. Terlebih lagi jika sudah disangkut pautkan dengan nilai dan norma-norma agama. Dalam hal ini feminisme telah memancing pro dan kontra berbagai pihak, tak terkecuali dalam dunia Islam.

Kemunculan Feminisme dalam dunia Islam

Bibit-bibit feminisme muncul di Barat pada akhir abad ke-18 dan mulai berkembang pesat pada abad ke-19, sebagai respons atas sistem patriarki yang telah mengekang perempuan selama berabad-abad lamanya. Dalam perjalanannya gerakan feminisme memunculkan berbagai aliran seperti feminisme liberal, marxsis, radikal, sosialis hingga aliran feminisme yang baru muncul pada abad ke-21.

Setiap aliran feminisme memiliki pandangan yang berbeda khususnya mengenai penyebab terjadinya sistem patriarki dan jalan penyelesainya. Namun semua aliran tersebut memiliki kesamaan dalam memperjuangkan hak-hak perempuan yang selama ini terkubur oleh sistem patriarki.

Kemunculan feminisme di Barat telah menginspirasi berbagai kalangan untuk membongkar sistem patriarki, dan menciptakan dunia baru yang lebih adil bagi perempuan. Tak terkecuali para aktivis  dan cendekiawan muslim yang mulai mengadopsi ide-ide feminisme untuk mereka terapkan dalam dunia Islam. Hal tersebut mereka lakukan karena adanya anggapan bahwa budaya patriarki tidak hanya terjadi di Barat namun juga dalam kehidupan umat muslim.

Feminisme dalam Interpretasi teks-teks agama

Selain disebabkan oleh faktor sosio-kultural, kemunculan sistem patriarki dalam kehidupan umat Islam juga dipengaruhi oleh interpretasi teks-teks agama (Al-Qur’an dan Hadist). Teks agama yang menjadi sumber rujukan utama umat Islam mempengaruhi norma dan hukum-hukum turunannya (fiqih). Hal ini membuat interpretasi teks agama memegang andil yang cukup besar terhadap adanya sistem patriarki dalam kehidupan umat Islam.

Menurut beberapa mufasir seperti Riffat Hasan dan Amina Wadud, ketimpangan gender sebagai bibit dari sistem patriarki muncul akibat adanya dominasi para mufassir laki-laki. Hal ini menyebabkan orientasi hasil penafsiran lebih berpihak pada kepentingan laki-laki, atau setidaknya sudut pandang dan pengalaman perempuan kurang dieksplor di dalamnya.

Fakta tersebut mendorong beberapa mufasir untuk melakukan suatu pembaharuan metode penafsiran dengan memasukan nilai-nilai feminisme dalam menafsirkan teks-teks agama yang bernuansa gender. Para mufasir ini selanjutnya lebih kita kenal dengan istilah mufassir feminis. Mereka banyak menyuarakan konsep keadilan gender dalam Islam melalui penafsiran Al-Qur’an dan Hadis.

Feminisme hanya sebagai alat

Satu hal yang perlu kita garis bawahi adalah bahwa para mufasir ini tidak pernah meragukan eksistensi dan validitas teks-teks agama, khususnya terhadap Al-Qur’an. Mereka hanya menyoal  interpretasinya yang dianggap sarat akan ketimpangan gender dan mendukung sistem patriarki.

Para mufassir yang tergolong sebagai mufasir kontemporer ini, banyak menggunakan pendekatan baru dalam menafsirkan teks-teks agama. Misalnya pendekatan hermeneutika kontekstual dan sosio historis untuk menemukan makna teks yang lebih relevan dengan zamannya.

Beberapa mufasir kontemporer yang beraliran feminis, banyak menggunakan sudut pandang feminisme dalam menafsirkan teks-teks agama. Mereka menggunakan feminisme sebagai alat untuk membongkar penafsiran bernada patriarkis yang telah mapan sebelumnya.

Interpretasi yang mereka hasilkan dari sudut pandang feminisme ini pun jauh berbeda dari hasil penafsiran para mufasir klasik. Hasil penafsiran feminisme banyak menyuarakan ayat-ayat yang mendukung kesetaraan gender. Mengkaji ulang hukum-hukum  di ranah publik maupun domestik (rumah tangga), bahkan menyoal eksistensi wanita dari segi penciptaan nya.

Pro dan Kontra Feminisme

Oleh sebab itu, kita akui atau tidak keberadaan feminisme yang telah masuk dalam ranah interpretasi teks agama, telah membawa revolusi besar pada pandangan umat Islam terhadap perempuan. Hal ini, sudah tentu memancing pro dan kontra dari berbagai kalangan terkait feminisme itu sendiri.

Misalnya, seorang perempuan bernama Maryam Jameela, ulama  perempuan keturunan  Yahudi dari Amerika yang justru mengkritik keras sekularisme di Barat. Ia menganggap bahwa feminisme adalah produk barat yang justru dapat merusak syariat Islam. Terutama tentang hukum keluarga. Nada kontra terhadap feminisme juga pernah viral beberapa saat yang lalu oleh Ketua Umum Nahdlatul Ulama dalam pidatonya.

Namun faktanya hingga saat ini feminisme tetap tumbuh subur dalam tubuh umat Islam, bahkan geraknya semakin massif. Khususnya di Indonesia, sebagai negara dengan populasi muslim terbanyak. Hal ini dapat kita lihat dengan berjamurnya para ulama bercorak feminis seerti; Siti Musdah Mulia, Nur Rofiah, Faqihuddin Abdul Kodir, Husein Muhammad, dengan berbagai macam konsep feminismenya. Belum lagi diadakan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang menjadi wujud gerakan nyata feminisme Islam di Indonesia

Islam sudah lebih dulu Feminis

Jika feminisme kita artikan sebagai paham pembebasan terhadap perempuan dari kekangan budaya patriarki, maka sebenarnya Islam sudah lebih dulu feminis dari pada feminisme itu sendiri. Ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah telah membawa banyak hal yang revolusioner dan berhasil mengangkat derajat perempuan pada masanya.

Kita bisa melihat bagaimana teologi Islam sedikit-demi sedikit membongkar budaya patriarki yang sangat melekat pada masyarakat Arab jahiliyah saat itu. Misalnya saja tentang hak waris yang harus diberikan kepada perempuan. Di mana sebelum itu jangankan mendapat hak waris, status perempuan justru sebagai benda yang diwariskan. Juga terhadap perintah poligami sebagai jumlah pembatasan, yang mana dahulu laki-laki boleh memiliki istri tanpa batas. Ataupun tentang aturan zihar, ila’ dan hijab sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan.

Melihat fakta tersebut, bukankah Islam sudah sangat feminis? Yang menjadi pertanyaan sekarang apakah Islam juga mendukung feminisme modern? Hal inilah yang banyak memancing pro dan kontra, dan banyak orang yang berdebat karena istilah tersebut.

Jangan berdebat hanya karena Istilah

Sejauh yang saya pahami, jika feminisme yang dimaksud adalah bentuk pembelaan dan pembebasan perempuan, maka Islam tidak melarang bahkan mendukungnya. Namun yang perlu kita tanyakan adalah apakah ideologi yang mendasarinya? dan ke mana orientasinya?

Jika feminisme itu berideologi tauhid terlebih memiliki landasan qurani, maka itulah bentuk feminisme yang dibenarkan. Bukan feminisme berhaluan liberal, radikal atau pun ideologi lain yang tidak sesuai dengan nilai-nilai keislaman.

Kemudian kemanakah orientasinya? Jika feminisme ini bertujuan meningkatkan ketaatan secara spiritual, menciptakan kestabilan sosial, dan meminimalisir adanya kezaliman yang berbasis gender. Maka itulah bentuk feminisme yang dapat diterima. Namun jika feminisme ini berorientasi pada upaya balas dendam, atau dalam rangka melegitimasi kebenaran atas dorongan hawa nafsu, terlebih bertentangan dengan nilai-nilai dasar keislaman. Maka upaya feminisme tersebut harus kita tolak.

Intinya jangan hanya memperdebatkan istilah “feminisme” saja. Kita harus lebih jeli bentuk feminisme apa yang sedang dibicarakan. Istilah tersebut memang berasal dari Barat, tapi esensinya sendiri sebenarnya sudah ada dalam Islam.

Karena semua itu hanya permasalahan istilah, bolehkah kita menyebutnya dengan nama lain? Tentu saja boleh. Misalnya Faqihuddin Abdul Kodir yang menyebutnya dengan mubadalah, atau R.A Kartini yang dikenal dengan emansipasi wanitanya. Atau apakah anda ingin membuat Istilah lain?  Silahkan…

Tags: Feminis MuslimfeminismeislamMerebut Tafsirteologi
Kholifah Rahmawati

Kholifah Rahmawati

Alumni UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan dan Mahasiswa di UIN Sunan Kalijga Yogyakarta. Peserta Akademi Mubadalah Muda 2023. Bisa disapa melalui instagram @kholifahrahma3

Terkait Posts

Pengalaman Biologis
Personal

Melihat Perempuan dengan Utuh: Tubuh, Pengalaman Biologis, dan Kesetaraan yang Lebih Manusiawi

3 Desember 2025
Menentukan Pasangan Hidup
Keluarga

Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

1 Desember 2025
Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
Difabel
Publik

Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

27 November 2025
An-Nisa ayat 34
Keluarga

Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

22 November 2025
KUPI
Publik

Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

19 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kerusakan Ekologi

    Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen
  • Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera
  • Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’
  • Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat
  • Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID