• Login
  • Register
Sabtu, 2 Agustus 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Masa Depan Gender

    Masa Depan Gender, Pembangunan, dan Peran yang Terlupakan

    Gerakan Ekofeminisme

    Quo Vadis Gerakan Ekofeminisme di Timur Tengah

    Ibadah Anak Diserang

    Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

    Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Haid

    Haid dalam Kacamata Keadilan Hakiki Islam

    Keadilan Hakiki perempuan yang

    Keadilan Hakiki: Mendengar dan Mengakui Pengalaman Khas Perempuan

    Fiqh Haid

    Menghidupkan Kembali Fiqh Haid Berbasis Pengalaman Perempuan

    Anak Perempuan

    Tidak Diskriminatif Terhadap Anak Laki-laki dan Perempuan

    Aurat

    Aurat dan Fitnah Tubuh Perempuan

    Pengamen Tunanetra

    Sekelumit Kisah Pengamen Tunanetra di Malioboro

    Aurat

    Mengkaji Aurat Perempuan secara Kontekstual

    Pernikahan

    Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

    Perkawinan Sebagai

    Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Masa Depan Gender

    Masa Depan Gender, Pembangunan, dan Peran yang Terlupakan

    Gerakan Ekofeminisme

    Quo Vadis Gerakan Ekofeminisme di Timur Tengah

    Ibadah Anak Diserang

    Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

    Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Haid

    Haid dalam Kacamata Keadilan Hakiki Islam

    Keadilan Hakiki perempuan yang

    Keadilan Hakiki: Mendengar dan Mengakui Pengalaman Khas Perempuan

    Fiqh Haid

    Menghidupkan Kembali Fiqh Haid Berbasis Pengalaman Perempuan

    Anak Perempuan

    Tidak Diskriminatif Terhadap Anak Laki-laki dan Perempuan

    Aurat

    Aurat dan Fitnah Tubuh Perempuan

    Pengamen Tunanetra

    Sekelumit Kisah Pengamen Tunanetra di Malioboro

    Aurat

    Mengkaji Aurat Perempuan secara Kontekstual

    Pernikahan

    Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

    Perkawinan Sebagai

    Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Buya Husein

Kriteria Pasangan yang Patut Dipilih

Harap diingat dan direnungkan bahwa kriteria pilihan ideal itu bukan hanya untuk calon istri, tetapi juga untuk calon suami

KH. Husein Muhammad KH. Husein Muhammad
29 April 2023
in Kolom Buya Husein
0
Pasangan

Pasangan

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Baru saja ada teman bertanya melalui Whatsapp tentang calon pasangan yang baik. Konon untuk keperluan skripsi atau tesis.

Aku mengatakan: pada umumnya atau biasanya perempuan dinikahi itu karena kecantikannya, ada yang karena keturunannya, posisi sosialnya atau karena hartanya dan ada juga karena “din” nya. Maka sebaiknya pilih karena “din” nya.

Pada umumnya kata ini diterjemahkan: “agama”. Tetapi aku mengatakan “akhlak karimah”. Dalam bahasa kita ia sering dimaknai “budi pekerti luhur atau mulia”.

Ini aku ambil dari kata-kata Nabi Muhammad Saw:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ : لِمَالِهَا ، وَلِحَسَبِهَا ، وَلِجَمَالِهَا ، وَلِدِينِهَا ، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Artinya: Realitas sosial atau pada umumnya perempuan itu dinikahi karena empat faktor: harta (kekayaan), posisi sosial (atau keturunan), kecantikan dan “din”. Carilah sungguh-sungguh perempuan yang mempunyai din (akhlak karimah, budi luhur). Kau niscaya beruntung.”

Zaman Now

Kemudian salah satu teman mengatakan, tapi zaman now orang lebih cenderung memilih calon pasangannya karena hartanya.

Aku bilang. Ya. Benar. Nabi Saw memberikan penjelasan:

لا تَزَوَّجُوا النِّسَاء لِحُسْنِهِنَّ فَعَسَى حُسْنهنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ ـ أَيْ يُهْلِكهُنَّ ـ وَلا تَزَوَّجُوهُنَّ لأَمْوَالِهِنَّ فَعَسَى أَمْوَالهنَّ أَنْ تُطْغِيَهُنَّ، وَلَكِنْ تَزَوَّجُوهُنَّ عَلَى الدِّين، وَلأَمَة سَوْدَاء ذَات دِين أَفْضَل).

Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian menikahi perempuan karena kecantikannya, karena bisa jadi kecantikannya itu mencelakakan diri mereka. Janganlah menikahi perempuan karena hartanya bisa jadi harta itu membuatnya tersesat. Akan tetapi nikahilah ia berdasarkan agamanya (budi pekerti luhur). Seorang budak perempuan berkulit hitam yang telinganya sobek tetapi memiliki agama (berbudi luhur) adalah lebih utama.”

Lalu teman itu mengatakan: “Namun, di sisi lain saat ini sangat banyak faktor perceraian adalah karena keadaan ekonomi”. Jadi bagaimana ya?.

He he. Iya, mungkin benar begitu kecenderungan yang sedang berkembang, meski tidak semuanya.

Kemudian, ia bertanya lagi: akhlak itu secara luas seperti apa ya?. Karena terkadang, masih ada pasangan suami istri yang terlihat sama-sama dari keluarga yang baik dan sama-sama berakhlak, namun juga masih bercerai.

Aku bilang “Akhlak Karimah. Budi pekerti luhur itu bermakna antara lain: Saling menghormati, saling rendah hati, saling membantu, saling menyayangi, saling bicara santun, tidak saling menyakiti. Saling merasakan apa yang dirasakan pasangannya. Sikap-sikap seperti yang diharapkan dan menjadi tujuan orang beragama Islam.”

Perceraian bisa terjadi karena ketidak cocokan hati.

Akhlak

Akhlak itu ekspresi dari Takwa. Dan itu berarti kemampuan diri menjaga hati saat Nabi menyebut kata “Takwa”, tangan beliau memegang dadanya, sambil mengatakan “Takwa itu di sini, takwa itu di dalam sini, takwa itu di dalam ini” yang terekspresi dalam sikap dan tingkah laku memanusiakan manusia. Yakni menghormati manusia.

Jadi takwa itu bukan dalam penampilan formal, misalnya banyak shalat, dahi yang ada tanda hitam, atau sorban atau memakai jubah dan sejenisnya.

Harap kita ingat dan renungkan bahwa kriteria pilihan ideal itu bukan hanya untuk calon istri, tetapi juga untuk calon suami. []

Tags: Dipilihkriterialaki-lakipasanganPatutperempuan
KH. Husein Muhammad

KH. Husein Muhammad

KH Husein Muhammad adalah kyai yang aktif memperjuangkan keadilan gender dalam perspektif Islam dan salah satu pengasuh PP Dar al Tauhid Arjawinangun Cirebon.

Terkait Posts

Fiqh Haid
Hikmah

Menghidupkan Kembali Fiqh Haid Berbasis Pengalaman Perempuan

1 Agustus 2025
Anak Perempuan
Hikmah

Tidak Diskriminatif Terhadap Anak Laki-laki dan Perempuan

1 Agustus 2025
Film "A Normal Woman"
Film

Menyingkap Tekanan Perempuan Modern melalui Film “A Normal Woman”

1 Agustus 2025
Aurat
Hikmah

Aurat dan Fitnah Tubuh Perempuan

31 Juli 2025
Pernikahan
Hikmah

Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

31 Juli 2025
Pernikahan Perempuan yang
Hikmah

Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

30 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film "A Normal Woman"

    Menyingkap Tekanan Perempuan Modern melalui Film “A Normal Woman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quo Vadis Gerakan Ekofeminisme di Timur Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Tung Tung Sahur dan Konten Tak Ramah Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Diskriminatif Terhadap Anak Laki-laki dan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghidupkan Kembali Fiqh Haid Berbasis Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haid dalam Kacamata Keadilan Hakiki Islam
  • Masa Depan Gender, Pembangunan, dan Peran yang Terlupakan
  • Keadilan Hakiki: Mendengar dan Mengakui Pengalaman Khas Perempuan
  • Fenomena Tung Tung Sahur dan Konten Tak Ramah Anak
  • Menghidupkan Kembali Fiqh Haid Berbasis Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein

© 2025 MUBADALAH.ID