Wanita Indonesia mestilah berdiri di samping Pria, bagai Tanah Air dan Bangsa
-Bahder Djohan-
Mubadalah.id – Pemerintah Indonesia telah menunjukan komitmennya terhadap Demokrasi dan keadilan melalui Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, yakni tentang Pemerintah Daerah. Undang-undang ini memperkuat tuntutan untuk menciptakan kehidupan yang lebih Demokratis bagi Bangsa Indonesia.
Prinsip Demokrasi memungkinkan partisipasi semua individu tanpa memandang Suku, Ras, Agama, Etnis atau Jenis Kelamin, sehingga siapapun dapat dengan bebas menyuarakan aspirasinya.
Namun persoalan gender sering kali menjadi Politik Identitas yang berkaitan dengan dominasi patriarki. Di mana memandang Perempuan sebagai mahluk yang lemah dibandingkan dengan laki-laki yang memiliki kekuatan fisik lebih besar. Pemahaman semacam ini merugikan Kaum Perempuan dalam kontestasi politik, terutama dalam pemilihan Legislatif.
Keragaman budaya Indonesia yang Multikultural menciptakan ruang bagi demokrasi untuk mewujudkan kemerdekaan bereksperi dan menyuarakan aspirasi. Baik secara individu mapun dalam kelompok. Demokrasi juga dapat kita pahami sebagai upaya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), yang menjadi konsekuensi dari kehidupan sosial yang melibatkan interaksi antar individu.
Untuk mewujudkan demokrasi yang adil, partisipasi peran perempuan dalam panggung politik harus kita tingkatkan agar mencapai target 30%. Hal ini tentu memerlukan dukungan dari semua pihak dan merupakan tanggung jawab bersama.
Meskipun ada berbagai hambatan yang perempuan hadapi ketika masuk ke panggung politik. Baik hambatan struktural maupun sosial. Di mana partai politik dan pengurus partai memiliki peran penting dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut demi terciptanya pembangunan yang lebih baik.
Partisipasi Perempuan masih Rendah
Rendahnya partisipasi dan peran perempuan dalam Politik dan keterwakilan perempuan dalam legislatif ataupun di eksekutif memungkinkan rendahnya kepekaan terhadap keadilan gender. Persoalan perempuan membutuhkan komitmen yang tinggi oleh semua pihak. Partai politik harus mendorong pemberdayaan masyarakat khususnya untuk perempuan. Sehingga kaum perempuan mendapatkan keterampilan dan siap membuktikan kemampuan perempuan dalam berpolitik.
Politik bukan saja soal kekuasaan, Politik harus memiliki komitmen tinggi terkait persoalan-persoalan seperti diskriminasi terhadap perempuan. Keseriusan partai politik ataupun pemerintah terhadap pemberdayaan perempuan harus menjadi agenda utama agar keterampilan perempuan dalam panggung politik tidak kita ragukan lagi. Di mana bukan sekedar pelengkap 30% keterwakilan perempuan dalam legislatif.
Ketakutan perempuan terhadap politik bisa saja terjadi, entah itu berdasarkan karena ketakutan sang perempuan sebagai istri karena khawatir dianggap tidak bisa mengelola keluarga, dan pekerjaan rumah sehingga mengakibatkan retaknya hubungan rumah tangga ataupun lain sebagainya.
Ini perlu kaum laki-laki pahami, bahwa pekerjaan rumah, mengurus anak dan seterusnya itu bukanlah kewajiban seorang perempuan. Sekarang ini sudah wauktunya bagi kaum perempuan mempertanyakan kekuasaan kaum laki-laki, terkait demokrasi yang mereka jalankan.
Apakah kekuasaan yang mereka jalankan sudah melindungi kaum minoritas? Di mana di dalamnya terdapat peran perempuan. Keterlibatan perempuan dalam politik mestinya bisa kita jadikan sebagai mitra sejajar laki-laki, tidak untuk menjatuhkan, menurunkan dan merebut kekuasaan dari tangan laki-laki.
Pentingnya Kesadaran Gender
Manusia pada dasarnya memiliki kedudukan yang sama, tidak boleh kita beda-bedakan. Sehingga pendidikan dan kesadaran gender menjadi sangat penting dalam kehidupan sehari-hari khususnya bagi partai politik.
Adanya perbedaan perlu kita sikapi dengan saling menghargai sehingga dapat mengurangi sikap yang diskriminatif, melindungi hak-hak setiap individu. Oleh karenanya pendidikan inklusif sangat kita perlukan bagi masyarakat untuk mendorong perempuan berpartisipasi di panggung politik.
Peran partai politik dalam memberikan pendidikan inklusif terhadap kader-kader partai dan masyarakat pada umumnya menjadi sangat penting. Khususnya untuk menciptakan perempuan-perempuan tangguh dalam menghadapi hingar bingar perpolitikan di Indonesia.
Penulis meyakini, bahwa tantangan dalam memberikan pendidikan inklusif bagi para kader partai, dan masyarakat dapat terlaksana, atau tercapai untuk mendapatkan perubahan yang lebih baik.
Saatnya Mendukung Partisipasi Politik Perempuan
Mengingat pentingnya pendidikan inklusif tentunya sangat memerlukan kerjasama yang baik dari semua pihak. Baik legislatif maupun eksekutif, lintas sektor swasta dan masyarakat sipil. Hal tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan partisipasi perempuan dalam politik. Sehingga afirmasi 30% keterwakilan perempuan dapat tercapai tidak hanya secara angka saja namun memiliki andil dalam menentukan kebijakan sehingga tidak di dominasi oleh patriarki.
Melalui pasal 27 UUD 1945, Undang-undang Nomor 68 tahun 1958 tentang hak-hak politik perempuan Undang-undang Republik Indonesia pasal 7 tahun 1984 tentang CEDAW, Konvensi Beijing tahun 1995 tentang kuota 30% bagi perempuan, Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Tindakan Khusus sementara (affirmative action).
Lalu Konvensi Beijing tahun 2000 tentang 50% perempuan, instruksi Presiden RI Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (gender mainstreaming), Undang-undang Parpol RI Nomor 2 tahun 2008 dan Undang-undang Pemilu RI No 10 tahun 2008 memiliki kekuatan hukum yang bisa mendorong hak-hak politik perempuan.
Dalam upaya mencapai keadilan gender dan mewujudkan masyarakat yang lebih Inklusif, penting bagi kita semua untuk berdiri di samping perempuan Indonesia. Lalu mendukung partisipasi mereka dalam politik. Perempuan Indonesia adalah air yang kuat yang akan memajukan Bangsa ini menuju masa depan yang lebih baik. []