Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

3 Tips Menjaga Relasi Suami Istri agar Tetap Romantis dalam Buku Perempuan bukan Makhluk Domestik

Setiap pasangan suami istri penting untuk berdiskusi dan menyusun skala prioritas keluarga dan pribadi, meskipun skala prioritas suatu saat bisa berubah dan keduanya negosiasikan kembali

Sifa Himayah by Sifa Himayah
23 Juni 2023
in Buku
A A
0
Perempuan Bukan Makhluk Domestik

Perempuan Bukan Makhluk Domestik

16
SHARES
800
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul Buku : Perempuan Bukan Makhluk Domestik
Penulis : Faqihudin Abdul Kodir
Jumlah Halaman : 178 halaman
Penerbit : Afkaruna.id
Cetakan : Cetakan ke-1, Desember 2022 / Jumadil Awal 1444

Mubadalah.id – Saat liburan pertengahan semester kemarin, saya tengah membaca buku “Perempuan bukan Makhluk Domestik” karya Kiai Faqihudin Abdul Kodir. Beliau merupakan seorang ulama perempuan, dosen, penulis dan juga anggota Majelis Musyawarah Keagamaan KUPI.

Perjumpaan pertama saya dengan beliau adalah di kampus Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon. Berangkat dari perjumpaan tersebut mengantarkan saya untuk membaca dan mendalami gagasan-gagasannya tentang mubadalah. Salah satu karya beliau yang saya baca adalah buku “Perempuan bukan Makhluk Domestik”.

Buku ini menjelaskan tentang kesalingan dalam relasi laki-laki dan perempuan, baik di dalam maupun di luar pernikahan. Oleh karena itu buku ini bisa jadi acuan dalam mewujudkan kehidupan yang adil dan saling. Termasuk dalam kehidupan rumah tangga. Relasi saling antara suami dan istri ini sangat penting untuk terus diupayakan.

Setara

Sebab selama ini saya sering melihat perempuan selalu ditempatkan dalam posisi yang tidak setara dalam kehidupan rumah tangga. Misalnya perempuan dituntut untuk melayani suami dan keluarganya, jika tidak dia akan dicap sebagai istri tidak shalihah.

Padahal menurut Kiai Faqih pelayanan dalam rumah tangga itu menjadi tanggung jawab seluruh anggota keluarga. Dengan begitu tugas-tugas domestik, seperti masak, mencuci, beres-beres dan yang lainnya mestinya dikerjakan oleh suami dan istri. Sehingga keduanya bisa saling bekerjasama dalam mewujudkan rumah tangga yang saling.

Di sisi lain, salah satu tema yang tidak kalah menarik dalam buku “Perempuan bukan Makhluk Domestik” ini adalah tentang tips menjaga rumah tangga agar tetap hangat dan bahagia. Menurut saya topik ini sangat relevan dengan keadaan saat ini yang hampir setiap hari mendengar berita perceraian, terutama di kalangan para selebritas.

Dari banyaknya kasus perceraian tersebut, tidak sedikit faktor penyebabnya yang berasal dari rasa bosan. Lalu dari permasalahan yang diangggap sepele tersebut melebar menjadi percekcokan dan akhirnya keduanya merasa tidak lagi cocok, dan memilih untuk berpisah.

Rasa bosan atau jenuh yang dirasakan oleh suami dan istri tersebut sebenarnya sangatlah wajar. Namun rasa itu baiknya tidak dibiarkan, karena khawatir akan berujung pada pertengkaran atau mungkin perceraian.

Tiga Tips

Kiai Faqih dalam hal ini memberikan tiga tips yang perlu suami dan istri upayakan bersama. Tiga tips itu dalam rangka menjaga kehangatan dan keharmonisan rumah tangga.

Pertama, bersikap terbuka tentang kebutuhan diri. Setiap orang tentunya mempunyai kebutuhan, keinginan, serta harapan. Kebutuhan di sini pastinya dapat kita wujudkan baik oleh diri sendiri atau pasangan, namun sebelum itu kita harus berusaha mengenali apa-apa yang kita butuhkan lalu dikomunikasikan kepada pasangan. Dan perlu kita garis bawahi bahwa pasangan tidak dapat paham begitu saja kalau kita tidak mengutarakannya.

Di sinilah kesalingan kita tanamkan di mana mereka saling membantu dalam mewujudkan kebutuhan untuk bisa memenuhinya. Bahkan Kiai Faqih juga menegaskan bahwa setiap pasangan suami istri penting untuk berdiskusi dan menyusun skala prioritas keluarga dan pribadi, meskipun skala prioritas suatu saat bisa berubah dan keduanya negosiasikan kembali.

Dalam pandangan Kiai Faqih keterbukaan ini dapat menumbuhkan kehangatan serta mengeksplorasi modal mawadah pada diri masing-masing pasangan, hal ini oleh Nabi Saw ungkapkan sebagai “saling bermain-main untuk kesenangan bersama antara suami dan istri.”

Tanggungjawab

Kedua, bersikap penuh tanggungjawab. Dalam rumah tangga tentunya akan terus ada hal-hal yang perlu anggota keluarga kendalikan, dan itu berpotensi besar melahirkan kebosanan serta kejenuhan dalam relasi rumah tangga. Sehingga suami dan istri harus terus mengupayakan, menjaga dan merawat rahmah (kasih sayang) pada pasangan.

Karena rahmah ini akan membesar pada rasa tanggung jawab yang penuh sehingga melahirkan kebaikan, kehangatan, kebahagian kepada pasangan dan keluarga.

Ketiga, berdoa kepada Allah swt. Pada akhirnya semua apapun yang kita usahakan untuk menggapai rumah tangga yang harmonis yang sebagian besarnya adalah hal-hal yang bersifat immaterial. Sesuatu yang immaterial tentunya harus kita kaitkan dengan kekuatan immaterial yang jauh lebih besar, yaitu Allah Swt, di sinilah mengapa doa-doa menjadi penting dan niscaya.

Sejatinya memang doa-doa yang kita panjatkan pada Allah Swt bukan untuk meminta, karena Allah SwtT Maha Tahu dengan kebutuhan makhluk-Nya. Namun bentuk doa ini merupakan kesadaran, kemelekatan, bahkan ketakwaan kita pada Allah Swt. Bahwa kita sebagai manusia itu berasal dari-Nya , serta semua yang ada dalam diri kita dari-Nya dan akan kembali kepada-Nya.

Kiai Faqih menjelaskan bahwa doa dan ibadah menjadi perekat kita dengan semua kekuatan, terutama pada Allah Swt. Tidak penting apa yang kita minta, yang lebih penting adalah eksistensi kita sebagai hamba-Nya yang membutuhkan-Nya.

Dengan berdoa pada-Nya semua akan menjadi mudah dalam menjalani hidup, apa lagi menjalani bahtera rumah tangga ini, sehingga dapat mewujudkan rumah tangga yang hangat, bahagia secara hakiki.

Doa Pernikahan Tetap Harmonis

Tidak hanya itu Kiai Faqih dalam buku yang sama juga memberikan doa supaya pernikahan tetap hangat dan harmonis. Doa tersebut ialah;

وَالَّذِيْنَ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ اَزْوَاجِنَا وَذُرِّيّٰتِنَا قُرَّةَ اَعْيُنٍ وَّاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ اِمَامًا

Artinya: “Dan orang-orang yang berkata, “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.”

Demikian lah tiga tips yang bagus banget untuk dilakukan oleh suami dan istri supaya pernikahannya mencapai sakinah, atau ketenangan jiwa. Seperti yang QS. ar-Rum ayat 12 sampaikan kata sakinah merupakan fi’il mudhari atau kerja aktif untuk waktu sekarang dan akan datang.

Dengan begitu sakinah harus terus kita upayakan agar bisa kita rasakan di masa sekarang dan masa yang akan datang. Di mana rasa tentram ini sangat berdampak baik untuk kebahagiaan sendiri dan kebahagiaan pasangan.

Demikianlah tips yang Kiai Faqih sampaikan untuk menjaga kehangatan dan keharmonisan rumah tangga. Semoga tiga hal yang sudah saya sampaikan di atas bermanfaat. Baik bagi yang akan segera membangun rumah tangga ataupun bagi pasangan suami istri yang sedang merasa jenuh dengan kehidupan rumah tangganya. []

Tags: 3bukandomestikistriMakhlukmenjagaperempuanRelasiRomantissuamitetaptips
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Konsep Ibda’ Binafsik dalam Melakukan Kebaikan; Mulai dari Diri Sendiri

Next Post

Islamophobia: Memahami Ketakutan dan Prasangka Terhadap Muslim

Sifa Himayah

Sifa Himayah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Next Post
Islamophobia

Islamophobia: Memahami Ketakutan dan Prasangka Terhadap Muslim

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita
  • Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah
  • Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?
  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0