Minggu, 26 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Di Samping “His Story” Harus Ada “Her Story”

Badriyah Fayumi Badriyah Fayumi
30 Juli 2020
in Personal
0
Di Samping “His Story” Harus Ada “Her Story”

Ilustrasi Oleh Nurul Bahrul Ulum

28
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Penulisan sejarah yang bias gender membuat anak-anak kita kurang mengenal pelaku sejarah perempuan. Padahal, perjuangan mereka tidak kalah mengagumkan dibanding tokoh pahlawan laki-laki yang ada di buku sejarah.

Sejarah Nusantara dan Indonesia yang sampai kepada anak-anak kita pada umumnya adalah sejarah politik dan militer dan berwajah sangat maskulin. Hampir semua tokoh yang disebut adalah laki-laki. Apalagi saat mengulas sejarah kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia. Nama-nama ratu muslimah yang sukses dan berpengaruh tak disebut. Nama ratu yang lekat di benak anak-anak mungkin hanya Ratu Shima dari Kalingga dan Ratu Tribhuwana Tunggadewi dari Majapahit.

Patut kita pertanyakan, apakah memang tidak ada perempuan yang layak disebut namanya dalam sejarah? Jawabnya tentu, tidak! Memang, jumlah tokoh perempuan yang layak ditulis dalam buku sejarah mungkin tidak sebanyak laki-laki, tapi itu bukan berarti mereka tidak ada. Mereka tidak ada karena penulisan sejarah masih belum terlepas dari bias gender.

Tidak Selalu Sama

Faktanya, memang sejarah sebagai sebuah fakta tidak selalu sama dengan sejarah yang sudah ditulis (historiografi). Sejarah yang ditulis bisa dipengaruhi oleh latar belakang dan cara pandang penulis atau penelitinya, selain informasi yang didapatkannya. Tak heran, ada satu fakta sejarah, ditulis dengan dua versi yang berbeda bahkan bertentangan.

Sebagai misal, nama-nama seperti Pangeran Diponegoro, Tuanku Imam Bonjol, H.R. Rasuna Said, Christina Martha Tiahahu, dan lain-lain dalam sejarah nasional Indonesia disebut sebagai pahlawan nasional karena kegigihannya melawan Belanda.

Namun, bagi Belanda, nama-nama itu adalah pemberontak. Penjajahan selama 3,5 abad pun, bahkan, dimaknai sebagai pemakmuran dan kebaikan Belanda kepada bumiputra yang dianggap terbelakang. Jepang pun begitu. Perihnya penjajahan dan romusa yang dirasakan bangsa Indonesia tak dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Sebaliknya, mereka menganggap diri sebagai cahaya Asia dan saudara tua bangsa Indonesia. Karena itu, jangan heran jika anak-anak Belanda dan Jepang saat ini tidak tahu kalau negerinya pernah menjadi penjajah Indonesia. Semua itu karena sejarah yang disampaikan kepada mereka adalah sejarah versi penguasa negerinya sendiri yang menjajah, bukan versi negeri yang dijajah.

Ada Tapi Ditiadakan

Sejarah kepemimpinan dan kepahlawanan perempuan Islam Nusantara pun tidak lepas dari sudut pandang pengonstruksi dan penulisnya. Ketika penulisan sejarah tidak disertai sensitivitas gender, jangan harap ada banyak nama perempuan yang muncul.

Nama perempuan yang sangat layak disebut pun, bahkan, bisa tidak ada atau malah sengaja ditiadakan. Saat belajar sejarah Islam Indonesia di sekolah dulu, penulis tidak pernah tahu bahwa kerajaan-kerajaan dan kesultanan-kesultanan Islam di Nusantara ini pernah mengalami kejayaan di bawah kepemimpinan para ratu yang luar biasa, karena nama mereka tak pernah disebut. Mereka padahal sangat berpengaruh, memiliki peninggalan yang jejaknya nyata hingga saat ini, dan berkuasa dalam waktu yang lama.

Sebagai contoh, Sultanah Tajul Alam Safiatuddin. Ratu Aceh Darussalam ini memerintah selama 33 tahun (1641-1674 M). Sang ratu menguasai bahasa Arab, Perancis, Urdu, dan Spanyol, selain ilmu-ilmu agama yang sudah dipelajarinya sejak usia tujuh tahun. Pada masanya, ilmu pengetahuan maju pesat dan kesejahteraan masyarakat meningkat.

Nama UIN ar-Raniry dan Universitas Syah Kuala yang merupakan dua perguruan tinggi negeri terdepan di Aceh saat ini diambil dari nama mufti-mufti besar yang hidup pada zaman Sultanah Safiatuddin. Mereka di-support total oleh Sultanah dan mereka pun mendukung kepemimpinan Sultanah.

Setelah Sultanah Safiatuddin, masih ada tiga lagi sultanah yang berkuasa di Aceh Darussalam. Ironis, sejarah kerajaan Islam Aceh yang disampaikan di sekolah saat penulis masih bersekolah dulu tidak memuat nama-nama tersebut. Yang sampai kepada anak-anak adalah bahwa Aceh mencapai kejayaan pada masa Sultan Iskandar Muda. Sultanah Safiatuddin yang notabene putri Sultan Iskandar Muda, lama berkuasa, dan nyata jejak peninggalannya, justru tak disebut.

Masih dari Aceh, laksamana yang ditakuti dunia saat itu, Keumalahayati, pun tak pernah disampaikan kepada anak sekolah seperiode penulis dulu bahwa beliau mampu mengorganisasi 2.000 pasukan perempuan pada masanya, dan beliau pula yang menewaskan Cornelis de Houtman dari Belanda dalam pertempuran satu lawan satu di atas geladak kapal di Selat Malaka. Dahsyat, tapi tak tercatat!

Dari bumi Sulawesi juga ada nama Ratu Aisyah We Tenri Oile, ratu Kerajaan Tanette yang memerintah selama 55 tahun (1855-1910). Sang ratu juga sangat memperhatikan kesejahteraan rakyat dan memajukan pengetahuan. Salah satu jejak nyatanya adalah terkumpulnya naskah I La Galigo, sebuah epos yang apik dan panjang, yang saat ini tersimpan di perpustakaan Leiden, yang disinyalir lebih kuat falsafah kebaikannya dan lebih panjang isinya dibandingkan Mahabharata. Lima puluh lima tahun jelas bukan waktu yang sebentar, tapi toh tetap saja namanya tak tercatat.

Adil, Proporsional, dan Berimbang

Sekelumit sejarah ketokohan dan kepeloporan para muslimah Nusantara di atas menjadi contoh dan bukti bahwa penulisan sejarah dalam rentang waktu yang sangat lama, termasuk sampai saat penulis bersekolah dan kuliah (sampai tahun 1990-an), didominasi oleh sejarah tentang laki-laki, dan belum memberikan proporsi yang adil kepada kaum perempuan yang sejatinya memiliki tingkat kelayakan tinggi untuk ditulis dalam sejarah. Dengan ungkapan lain, sejarah negeri ini, termasuk sejarah Islamnya, masih menjadi “his story” belum banyak menuliskan “her story”.

Bersyukur, pasca-era 1990-an, bersamaan dengan menggelinding kencangnya penulisan sejarah sosial, dari yang sebelumnya historiografi lebih didominasi sejarah politik dan militer, penulisan sejarah perempuan pun mendapat perhatian. Pengarusutamaan gender memang sangat nyata berperan dalam proses ini. Kita menyambut baik dan ikut terlibat dalam proses penggalian khazanah keteladanan dan kepeloporan tokoh-tokoh muslimah Nusantara ini, salah satunya melalui rubrik Muslimah in History di majalah Noor.

Penulisan sejarah yang adil, proporsional dan berimbang memang sebuah keharusan yang perlu terus diupayakan, termasuk sejarah keulamaan perempuan di Indonesia di samping keulamaan laki-laki yang saat ini diseriusi panitia Kongres Ulama Perempuan Indonesia.

Penelitian dan publikasi tentangnya perlu mendapat dukungan dari kampus, pemerintah, maupun masyarakat. Dengan itu, kita berharap penulisan sejarah Indonesia dan sejarah Islam Indonesia menampakkan wajahnya yang lengkap, yakni maskulin sekaligus feminin. Sebuah sejarah yang tidak hanya berisi “his story” tapi juga “her story”. []

*) Tulisan yang sama pernah dimuat di Majalah Noor

Badriyah Fayumi

Badriyah Fayumi

Ketua Alimat/Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Bekasi

Terkait Posts

Konflik Keluarga
Keluarga

Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

25 Oktober 2025
Kesehatan Mental
Publik

Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

25 Oktober 2025
Fondasi Utama Fiqh al-Murunah
Aktual

4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

25 Oktober 2025
Akses bagi Penyandang Dsiabilitas
Publik

Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

25 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah bagi
Aktual

Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

25 Oktober 2025
Santri Penjaga Peradaban
Publik

Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

25 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf
  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID