Senin, 19 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Manusia dan Alam

    Membangun Relasi Adil antara Manusia dan Alam

    Gap Usia dalam Relasi

    Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

    Ulama KUPI

    KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

    Fahmina

    Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

    Tunarungu

    Idgitaf dan Pertunjukan Inklusi: Hak Tunarungu Menikmati Musik

    Gerakan KUPI dari

    KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

    Persoalan Sosial

    Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

    Edukasi Pubertas

    Guru Laki-laki, Edukasi Pubertas, dan Trauma Sosial

    Lingkungan NU

    NU Dorong Pendekatan Keagamaan dalam Upaya Pelestarian Lingkungan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Manusia dan Alam

    Membangun Relasi Adil antara Manusia dan Alam

    Gap Usia dalam Relasi

    Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

    Ulama KUPI

    KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

    Fahmina

    Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

    Tunarungu

    Idgitaf dan Pertunjukan Inklusi: Hak Tunarungu Menikmati Musik

    Gerakan KUPI dari

    KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

    Persoalan Sosial

    Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

    Edukasi Pubertas

    Guru Laki-laki, Edukasi Pubertas, dan Trauma Sosial

    Lingkungan NU

    NU Dorong Pendekatan Keagamaan dalam Upaya Pelestarian Lingkungan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Ketika Jomlo Lebih Islami dari Pernikahan

Rizka Nur Laily Muallifa Rizka Nur Laily Muallifa
31 Juli 2020
in Pernak-pernik
0
Pekerjaan Domestik Perempuan Menurut Islam

Pekerjaan Domestik Perempuan Menurut Islam

189
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pamflet Halal bi Halal ALIMAT (Gerakan Kesetaraan dan Keadilan Keluarga Indonesia) daring tampak menonjol dibanding beragam acara virtual lain yang hilir-mudik di linimasa media sosial. Pasalnya, acara yang digelar pada Minggu, 14 Juni 2020 pukul 13.00-15.00 WIB itu terkesan sangat inklusif buat kaum jomlo. Di tengah derasnya promosi seminar nikah muda dan poligami yang kerap menempatkan perempuan sebatas sebagai objek. Mulai dari didesak lekas menikah hingga dituntut merelakan dirinya jadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Acara daring itu mengambil tajuk Pembacaan Shalawat Musawah dan Mubaadalah sekaligus Bedah Buku “Memilih Jomblo” karya KH. Husein Muhammad. Dalam buku yang berjudul lengkap Memilih Jomblo (Kisah Para Intelektual Muslim yang Berkarya Sampai Akhir Hayat) itu Kiai Husein menghamparkan kisah hidup para intelektual muslim baik laki-laki maupun perempuan yang memilih membujang sampai akhir hayatnya. Mulai dari intelektual yang namanya mungkin sangat akrab di telinga kita hingga yang kurang akrab.

Mereka berasal dari beragam latar belakang, ada yang muhhadist, sufi, filosof, dan banyak lagi. Seorang muhhadist yang sangat mencintai ilmu, Imam Nawawi atau yang dikenal dengan An-Nawawi Ad-Damasyqiy bahkan tidak sempat memikirkan kenikmatan pernikahan untuk dirinya. Meskipun sejatinya ia bukan menolak syariat nikah atau tidak mau menikah.

Kitab-kitab yang dikarangnya bahkan tidak sedikit yang menyinggung masalah pernikahan. Hanya saja kegigihannya menuntut ilmu menenggelamkan hal-hal yang tidak ada kaitan substantif dengan itu. Walhasil, saat menghadap Sang Pemilik Hidup di usia 45 tahun, ia masih membujang (Ulama Zuhud Sehingga Belum Sempat Menikah, alhikmah.ac.id, 25 Januari 2012).

Menikah itu Pilihan

Dalam pembukaan pemaparannya, Kiai Husein sudah menyatakan sikap spiritual-intelektualnya. Di saat banyak narasi yang mempopulerkan seruan pernikahan bahkan nikah muda dengan landasan Alquran dan hadis, ia menempuh jalan lain. Salah satunya dengan menyusun buku Memilih Jomblo yang juga dikupas dengan pisau analisis teks keislaman dan konteks kehidupan sosial.

Menurut beliau, kita harus membiasakan diri menyampaikan beragam pandangan. Lalu mendialogkannya supaya tidak terjadi praktik saling menyesatkan antara satu golongan dengan golongan lain. Ini sekaligus menjadi bekal bagi kita yang belum membaca bukunya supaya tidak latah menduga Kiai Husein punya visi mempropagandakan gerakan tidak menikah dengan menunggangi kisah-kisah para intelektual muslim di masa silam.

Selain An-Nawawi, ada sufi perempuan masyhur Rabi’ah Al-Adawiyah. Sepeninggal suaminya, ia tidak menikah lagi hingga akhir hidupnya meskipun banyak lelaki saleh datang melamarnya. Cinta Rabi’ah kepada Tuhannya begitu paripurna, hingga tak satupun lelaki yang berhasil meraih hati ketika menyatakan maksud hendak menikahinya. Sufi perempuan yang dikenal dengan ajaran mahabbah ila Allah itu mengalami mabuk cinta kepada Allah dan ia merasa tidak memerlukan apapun di muka bumi ini, termasuk cinta laki-laki.

Ada cerita menarik saat tiga ulama besar datang melamarnya. Mulanya Rabi’ah menanyakan siapa di antara ketiganya yang paling alim. Saat didapati sebuah nama, ia lantas mengajukan empat pertanyaan yang akan menentukan penerimaan atau penolakannya terhadap lamaran sang ulama.

Mulai dari apakah kematian Rabi’ah membawa ketetapan iman atau tidak, apakah ia mampu menjawab pertanyaan Munkar dan Nakir di dalam kubur, ia termasuk orang yang menerima kitab amal di tangan kanan atau kiri, dan akan tergolong umat yang masuk surga atau neraka.

Hasan Al-Bashri, sang alim ulama itu hanya bisa meminta maaf sembari menyerahkan kepastian jawaban atas hal-hal gaib itu kepada Allah SWT. Respons Rabi’ah atas jawaban Hasan Al-Bashri menggelikan –utamanya bagi saya pribadi yang kadar imannya sangat rentan. “Bagi orang yang sedang kalut memikirkan empat masalah ini, mana ada kesempatan untuk berumah tangga?” (Ketika Tiga Ulama Besar Melamar Rabi’ah al-‘Adawiyah, nu.or.id, 23 Januari 2017).

Demikian halnya dengan apa yang dialami oleh sebagian Perempuan Kepala Keluarga (PEKA) di Indonesia. Nani Zulmirnani, anggota ALIMAT sekaligus pendamping PEKA menceritakan pernikahan-pernikahan mafsadat yang ia temui dalam masyarakat akar rumput.

Sebagian dari PEKA ini memilih menjomblo atau menjanda karena memiliki pengalaman traumatis tentang pernikahan. Setidaknya, lanjut Nani, kurang lebih 70% dari sekitar 13.000 PEKA di Indonesia memiliki pengalaman traumatis terkait kehidupan berumah tangga. Ada pula yang berprinsip tidak menikah lagi karena fokus mengasuh anak dan mempertahankan keberlangsungan keluarganya saat ini.

Alasan Menjomlo

Tidak selalu status jomblo itu disandang oleh orang-orang yang belum menikah. Semisal banyak anak muda usia 20-an yang sering curhat tidak kunjung menemukan jodoh sehingga belum bisa melaksanakan pernikahan. Tetapi lebih jauh dan pelik dari itu.

Jika banyak anak muda yang masih jomblo karena dikendalikan oleh hawa nafsu untuk memiliki pasangan terbaik, indah parasnya, baik budinya, kaya harta, dan lain sebagainya. Jomlo-jomlo di luar kategori ini justru lebih serius permasalahannya. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, data statistik yang dihimpun para aktivis pendamping PEKA merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah perempuan yang menjadi kepala keluarga meningkat drastis.

Apabila sebelumnya status ini disandang perempuan berusia lanjut, kini justru diwarnai oleh perempuan berusia antara 18-25 tahun. Sebagian besar status jomblo yang mereka sandang disebabkan oleh perceraian. Senada, jumlah perempuan kepala keluarga berusia 60-an tahun juga meningkat.

Di tengah pemaparan Nyai Nani Zulminarni yang saya simak dari youtube Cak Masykur, sontak saya mengingat beberapa tetangga yang belum lama ini mengalami perceraian. Dua kasus yang terdekat dari rumah yakni perempuan seusia saya atau sekitar 24 tahun dan kisaran 35 tahun. Padahal sebelum ini, para tetangga melihat dua pasangan suami istri ini baik-baik saja bahkan terkesan sangat harmonis. Namun, kenyataan membuktikan kebalikannya.

Alasan-alasan menjomlo ini senada dengan apa yang disampaikan Kiai Husein dengan merujuk pada kisah-kisah para intelektual muslim di masa silam. Jika banyak anak muda yang masih menjomblo karena kesibukannya menuntut ilmu, bekerja untuk mendalami pengetahuan, membaca dan menulis. Para perempuan kepala keluarga yang menjadi salah satu konsentrasi program ALIMAT menyandang status jomlo karena patah hati atau justru menjadi korban dari pernikahan yang tidak bahagia.

Tantangan Para Jomlo

Baik jomlo karena belum menikah, cerai talak atau cerai mati, semuanya memikul beban yang tidak mudah. Mereka semua mendapat stigma atau pelabelan dari masyarakat atas status tersebut. Belum menikah dianggap perawan atau perjaka tua, menikah lalu bercerai atau ditinggal mati menyandang label janda dan duda. Label yang panjang buntutnya.

Dalam hal ini, seringkali perempuan mendapat tekanan yang lebih berat dibandingkan laki-laki. Misalnya saja, di lingkungan perdesaan tempat saya tinggal, masyarakat masih bisa memaklumi keberadaan perjaka tua dibandingkan dengan perawan tua. Termasuk agenda menggosipkan para janda yang lebih massif gaungnya daripada menyinggung status para duda. Hal ini rupanya bukan tanpa apa.

Pembacaan Nyai Nani Zulminarni terhadap buku Memilih Jomblo (Zoora Book, 2015) menguarkan benang merah antara kondisi saat ini dengan masa silam. Dari kisah-kisah intelektual muslim yang dipaparkan Kiai Husein dalam bukunya, Nyai Nani mendapati simpulan. Rupanya sejak ribuan tahun lalu, dampak menyandang status jomlo antara laki-laki dan perempuan itu berbeda. Lebih berat yang dihadapi perempuan.

Selain stigma yang menyiksa, para perempuan janda juga dihadapkan pada regulasi. Status perkawinan dijadikan sebagai dasar penyaluran program pemerintah. Para janda berusia lanjut biasanya dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) anaknya dikarenakan pengurusan KK pribadi cukup susah regulasinya. Padahal dalam kehidupan sehari-hari, mereka tinggal terpisah. Tidak jarang janda berusia lanjut ini tinggal seorang diri, sementara anaknya berada di jauh.

Di masa pandemi seperti sekarang, para janda lansia ini sangat terdampak sosial-ekonominya. Mereka yang seharusnya layak mendapat bantuan sosial (bansos) dari pemerintah justru tidak bisa mendapatkannya karena namanya masuk ke dalam KK anaknya. Di mana anaknya dianggap tidak layak jadi penerima bansos karena bekerja. Mendapati kenyataan demikian, para perempuan kepala keluarga ini tidak hanya tersisih dari sistem sosial, tetapi juga negara. []

Tags: Akhlak MuliaBerbuat BaikJomlospiritualitasulama
Rizka Nur Laily Muallifa

Rizka Nur Laily Muallifa

Terkait Posts

Ulama KUPI
Publik

KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

18 Januari 2026
Fahmina
Publik

Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

18 Januari 2026
Definisi Ulama
Publik

Meluruskan Definisi Ulama dalam Pandangan KUPI

3 Januari 2026
Jenis Kelamin Ulama
Publik

Ulama dalam Islam: Soal Ilmu, Bukan Jenis Kelamin

3 Januari 2026
Ulama Laki-laki
Publik

Mengapa Ulama Selalu Dibayangkan Laki-Laki?

3 Januari 2026
Manunggaling Kawula Gusti
Publik

Manunggaling Kawula Gusti, Pengakuan Inklusivitas dalam Sufisme Jawa

26 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Idgitaf dan Pertunjukan Inklusi: Hak Tunarungu Menikmati Musik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caregiver Disabilitas Menjadi Pahlawan yang Tak Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membangun Relasi Adil antara Manusia dan Alam
  • Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?
  • KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan
  • Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan
  • Idgitaf dan Pertunjukan Inklusi: Hak Tunarungu Menikmati Musik

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID