Senin, 25 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesenjangan Gaji

    Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

    Angka Pernikahan

    Derajat, Falsifikasi, dan Angka Pernikahan

    Laskar Pelangi

    Kesalingan dalam Laskar Pelangi; Pendidikan Bukan Beban, Tapi Investasi Peradaban

    Royalti Musik

    Pro-Kontra Royalti Musik, Dehumanisasi Industri Kreatif

    Ramah Disabilitas

    Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?

    Kesalingan Spiritual

    Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

    Sekolah inklusif

    Relokasi Demi Sekolah Rakyat: Kenapa Bukan Sekolah Inklusi?

    Lomba Agustusan

    Lomba Agustusan Fahmina dan Refleksi Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan Jiwa

    Dari Lembah Nestapa Menuju Puncak Kemerdekaan Jiwa

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB yang

    Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

    Keluarga Berencana (KB)

    Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

    Pola Hidup Sehat

    Menjaga Pola Hidup Sehat Bagi Ibu Hamil

    Kesehatan yang

    Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Ibu Hamil

    Masa Kehamilan Istri

    Dukungan Suami dan Keluarga dalam Masa Kehamilan Istri

    Keturunan

    Kerjasama Suami Istri dalam Mempersiapkan Keturunan

    Fire in The Rain

    Merayakan Talenta Individu melalui MV “Fire in The Rain”

    Memilih Pasangan

    Tips Memilih Pasangan Hidup

    Pernikahan yang

    Makna Pernikahan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesenjangan Gaji

    Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

    Angka Pernikahan

    Derajat, Falsifikasi, dan Angka Pernikahan

    Laskar Pelangi

    Kesalingan dalam Laskar Pelangi; Pendidikan Bukan Beban, Tapi Investasi Peradaban

    Royalti Musik

    Pro-Kontra Royalti Musik, Dehumanisasi Industri Kreatif

    Ramah Disabilitas

    Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?

    Kesalingan Spiritual

    Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

    Sekolah inklusif

    Relokasi Demi Sekolah Rakyat: Kenapa Bukan Sekolah Inklusi?

    Lomba Agustusan

    Lomba Agustusan Fahmina dan Refleksi Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan Jiwa

    Dari Lembah Nestapa Menuju Puncak Kemerdekaan Jiwa

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB yang

    Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

    Keluarga Berencana (KB)

    Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

    Pola Hidup Sehat

    Menjaga Pola Hidup Sehat Bagi Ibu Hamil

    Kesehatan yang

    Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Ibu Hamil

    Masa Kehamilan Istri

    Dukungan Suami dan Keluarga dalam Masa Kehamilan Istri

    Keturunan

    Kerjasama Suami Istri dalam Mempersiapkan Keturunan

    Fire in The Rain

    Merayakan Talenta Individu melalui MV “Fire in The Rain”

    Memilih Pasangan

    Tips Memilih Pasangan Hidup

    Pernikahan yang

    Makna Pernikahan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Istri Mencari Nafkah, Apakah Salah?

Melalui pemahaman Trilogi KUPI ini, maka konsep nafkah dapat berfungsi sebagai pedoman bagi pasangan suami istri dalam meningkatkan kesejahteraan dan keharmonisan keluarga

Mohammad Rafli Mohammad Rafli
15 Juli 2023
in Keluarga
0
Nafkah

Nafkah

951
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menengok kembali kehidupan perempuan di zaman Nabi Saw, banyak fakta-fakta tentang keterlibatan perempuan di ruang publik termasuk dalam persoalan ekonomi. Al-Hawla al-Attharah perempuan penjual parfum di kota Madinah pernah mendatangi nabi dan bertanya “wahai nabi, aku adalah seorang pengusaha, sedang suamiku miskin dan anak-anaku tak memiliki pekerjaan, bisakah aku menafkahi mereka?” Nabi menjawab: “kamu akan mendapatkan pahala atas apa yang kamu berikan kepada mereka.

Contoh lain yang sederhana dan masyhur kita ketahui, bisa kita ingat kembali sosok Sayyidah Khadijah, istri Rasulullah yang berprofesi sebagai womenpreneur, harta yang beliau miliki dialokasikan untuk kebutuhan keluarga maupun dakwah agama. Dari sini kita tahu bahwa syari’at Islam tidak melarang perempuan untuk mencari nafkah di dalam keluarga.

Menurut para ulama fiqh, nafkah mengacu pada tanggung jawab seseorang untuk memenuhi kebutuhan orang lain. Termasuk kebutuhan dasar seperti bahan pokok: roti dan gula. kemudian pakaian, tempat tinggal, dan segala sesuatu yang terkait dengan kehidupan sehari-hari seperti air, minyak, lampu, dan lain sebagainya.

Pandangan Sayid Sabiq

Menurut Djaman Nur dalam bukunya Fiqh Munakahat, kewajiban ini harus dilakukan oleh individu yang bertanggung jawab memberikan nafkah. Sayid Sabiq dalam kitabnya Fiqh al-Islam menyatakan bahwa nafkah berarti memberikan apa pun yang dibutuhkan oleh istri, termasuk makanan, tempat tinggal, pembantu, dan pengobatan, meskipun istri tersebut kaya.

Kewajiban suami untuk memberi nafkah kepada istri maupun anaknya, termaktub dalam QS. al-Baqarah ayat 233.

وَٱلْوَٰلِدَٰتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَٰدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ…الأية

Artinya “Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya…”

Kewajiban nafkah yang dibebankan terhadap suami seperti di atas, apakah membuat istri tidak boleh ikut berperan dalam mencari nafkah? Jelas tidak. Karena mencari nafkah bisa dilakukan bagi suami maupun istri. Sebagaiamana yang kita ketahui di atas pada kisah perempuan-perempuan yang ada di zaman Nabi Saw.

Subjek Pencari Nafkah Perspektif Trilogi KUPI

Pemahaman ayat tentang nafkah di atas dapat kita tinjau menggunakan perspektif Trilogi KUPI yaitu mubadalah, keadilan hakiki dan makruf.

Pertama, dalam perspektif mubadalah suami dan istri memiliki hak yang sama dalam mencari nafkah. Keduanya dapat saling membantu untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Bahkan hal ini bisa menjadi sebuah jalinan relasi yang harmonis dalam rumah tangga. Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam karyanya “Perempuan (bukan) Sumber Fitnah” mengatakan mubadalah adalah relasi antara dua pihak berbasis kesetaraan, kesalingan dan kerjasama.

Kedua, konsep keadilan hakiki. Sebagaimana menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm ketika menyampaikan materi pada forum Akademi Mubadalah Muda 2023, keadilan hakiki memberi perhatian khusus pada subjek atau pihak yang lemah. Artinya, antara suami dan istri ketika salah satu pihak ada yang tidak mampu untuk mencari nafkah. Maka pihak yang mampu dapat menggantikan perannya.

Ketiga, konsep makruf. Dalam bukunya metodologi fatwa KUPI, Kang Faqih menyatakan bahwa makruf itu menemukan kebaikan yang selaras dengan prinsip-prinsip Islam. Dari sini kita bisa melihat, ketika suami istri saling membantu dalam mencari nafkah, atau bertukar peran. Termasuk ketika satu pihak tidak dapat melakukannya. Maka ini adalah perbuatan baik dan sesuai dengan perintah al-Qur’an untuk saling mu’asyarah bi al ma’ruf.

Pendekatan Trilogi KUPI

Dengan memahami konsep nafkah melalui pendekatan mubadalah, keadilan hakiki, dan makruf dapat mencegah terjadinya perceraian dengan alasan suami tidak mampu memberikan nafkah. Atau suami harus memberikan nafkah sesuai dengan keinginan istri, yang menetapkan standar nafkah di atas kemampuan suami. Selain itu, hal ini juga agar suami tidak serta merta melarang istri untuk ikut andil dalam mencari nafkah.

Kendati demikian, tidak berarti kewajiban yang menjadi beban suami untuk memberi nafkah kepada istri dan keluarganya. Sebagaimana menurut syari’at Islam, hilang begitu saja. Sebab ini akan berpotensi suami tidak mau memberikan nafkah dengan alasan tidak memiliki kewajiban.

Melalui pemahaman Trilogi KUPI ini, maka konsep nafkah dapat berfungsi sebagai pedoman bagi pasangan suami istri dalam meningkatkan kesejahteraan dan keharmonisan keluarga. Pernyataan ini menunjukan bahwa pedoman tersebut merupakan sebuah kesepakatan antara anggota keluarga untuk saling berkomitmen dalam melakukan hal-hal baik. Maka tujuan mewujudkan kebaikan dan kemaslahatan di dalam kehidupan berumah tangga. []

Tags: islamistriKeadilan HakikiMakrufmencarinafkahsuami
Mohammad Rafli

Mohammad Rafli

Kelahiran Tangerang, Domisili Kediri. Alumni Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri. Sedang menempuh Program Pascasarjana di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.

Terkait Posts

Kesehatan yang
Hikmah

Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Ibu Hamil

24 Agustus 2025
Masa Kehamilan Istri
Hikmah

Dukungan Suami dan Keluarga dalam Masa Kehamilan Istri

24 Agustus 2025
Nyai Hindun Anisah
Figur

Nyai Hindun Anisah Torehkan Prestasi Lewat Disertasi tentang Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

24 Agustus 2025
Keturunan
Hikmah

Kerjasama Suami Istri dalam Mempersiapkan Keturunan

24 Agustus 2025
Film Sore
Film

Perempuan dalam Duka: Membaca Film Sore dengan Empati Bukan Penghakiman

22 Agustus 2025
Pernikahan Terasa Hambar
Keluarga

Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

21 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Laskar Pelangi

    Kesalingan dalam Laskar Pelangi; Pendidikan Bukan Beban, Tapi Investasi Peradaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Derajat, Falsifikasi, dan Angka Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Hindun Anisah Torehkan Prestasi Lewat Disertasi tentang Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukungan Suami dan Keluarga dalam Masa Kehamilan Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas
  • Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?
  • Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)
  • Derajat, Falsifikasi, dan Angka Pernikahan
  • Menjaga Pola Hidup Sehat Bagi Ibu Hamil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID