Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Nasihat Pernikahan Berkeadilan Gender

Pernikahan seyogyanya harus kita persiapkan dengan matang, terutama pengetahuan terkait hak dan kewajiban suami istri yang ramah dan berkeadilan gender

Suci Wulandari by Suci Wulandari
24 Juli 2023
in Keluarga
A A
0
Nasihat Pernikahan

Nasihat Pernikahan

19
SHARES
931
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam sebuah nasihat pernikahan, khatib menyampaikan, “Karena sudah resmi, ananda berdua berhak untuk mendapatkan SIM, Surat Izin Memakai istri.”– joke seksisme dalam prosesi pernikahan.

Sebagai ibadah terlama seorang muslim, pernikahan seyogyanya harus kita persiapkan dengan matang, terutama pengetahuan terkait hak dan kewajiban suami istri yang ramah dan berkeadilan gender, yakni untuk membentuk relasi rumah tangga yang harmonis.

Namun, seringkali pengetahuan seperti ini dinomorsekiankan oleh pelaku pernikahan sendiri dengan alasan hak dan kewajiban suami istri sudah menjadi hal yang maklum di masyarakat.

Akhirnya, pembelajaran mengenai hak dan kewajiban rumah tangga hanya didapatkan ketika khutbah dan nasihat pernikahan disampaikan, di samping tradisi yang berlaku di lingkungan setempat.

Kisah di Kampung

Pada satu kesempatan mengikuti upacara pernikahan di kampung, pihak yang bertugas menjadi penasihat pernikahan menyampaikan bahwa, “Dari Abu Hurairah, berkata, Rasulullah ditanya tentang kriteria perempuan yang paling baik. Jawab Rasulullah, perempuan yang mematuhi kalau disuruh, menyenangkan kalau dilihat, dan menjaga martabat dirinya dan harta suaminya”.

Khatib kemudian menambahkan, “Jika seorang suami mengajak istrinya ke atas ranjangnya, tetapi ia tidak mematuhinya, maka para Malaikat akan melaknatnya sampai pagi”. Penyampaian nasihat pernikahan tersebut ditutup dengan joke “Karena sudah resmi, ananda berdua berhak untuk mendapatkan SIM, Surat Izin Memakai istri”.

Pertanyaannya, apakah nasihat pernikahan di atas menjamin lahirnya relasi yang harmonis dalam rumah tangga? Jawabannya, tentu tidak.

Dalam praktiknya, seringkali materi-materi yang mereka sampaikan dalam nasihat pernikahan justru menjadi boomerang yang melahirkan atau bahkan menguatkan pemahaman patriarkhi dalam relasi suami istri.

Pihak yang menyampaikan nasihat pernikahan akan mengutip ayat al-Qur’an maupun hadis-hadis yang memuat penjelasan mengenai hubungan suami istri.

Di antara materi yang sering mereka sampaikan adalah hadis tentang istri shalihah, laknat atas istri ketika menolak keinginan suami, pentingnya izin suami ketika istri berpuasa sunnah atau keluar rumah, dan kewajiban suami menafkahi istri.

Seringkali, materi yang mereka sampaikan lebih banyak menuntut kewajiban perempuan daripada laki-laki. Kenyataan ini, semakin parah dengan tambahan joke-joke seksisme seperti mekanisme urusan ranjang, yang sangat menyudutkan perempuan.

Subordinasi Perempuan dalam Nasihat Pernikahan

Menurut Bu Nur Rofiah, untuk membangun relasi rumah tangga yang harmonis, ada beberapa prinsip dasar yang harus benar-benar suami istri pahami, yaitu:

Pertama, zawāj, yakni prinsip berpasangan, bukan relasi atasan dan bawahan, sehingga bisa membentuk pernikahan yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Kedua, mītsāqan ghalīzan, pernikahan sebagai janji kukuh.

Ketiga, mu’āsyarah ma’rūf, yakni saling memberlakukan suami atau istri secara bermartabat dan baik.

Keempat, musyāwarah, saling berembug untuk mengupayakan kebaikan dalam rumah tangga.

Kelima, prinsip tarādhin, yakni saling mengupayakan kerelaan dan kenyamanan pasangan.

Dalam nasihat pernikahan, tiga kualifikasi kesalehan istri adalah hal yang seolah “wajib” untuk disampaikan. Yaitu perempuan yang patuh, yang menyenangkan, dan yang bisa menjaga harga diri.

Materi wajib ini, dalam konteks gender menempatkan kedudukan perempuan di bawah laki-laki dengan berbagai tuntutan sikap yang “baik” kepada suami. Tentu saja, penyampaian yang seperti ini sangat bertentangan dengan prinsip keadilan gender dalam relasi rumah tangga.

Pemahaman subordinasi perempuan dalam rumah tangga sebagaimana yang mereka sampaikan dalam nasihat pernikahan di atas tidak sekedar karena bunyi hadis yang terkesan misoginis.

Faktor lain yang mempengaruhi adalah cara pandang sang penasehat yang masih tekstual dan konservatif dalam memahami sebuah teks. Sehingga tidak jarang dalam nasihat pernikahan muncul joke atau candaan yang sifatnya seksis dan menguatkan posisi subordinasi perempuan.

Lalu, apakah mungkin materi “wajib” yang biasa mereka sampaikan tersebut dapat kita pahami dengan prinsip keadilan gender? Jawabannya, tentu saja bisa.

Nasihat Pernikahan Berkeadilan Gender

Ada dua hal penting yang harus kita garisbawahi untuk menanamkan prinsip keadilan gender dalam relasi rumah tangga. Yaitu cara pandang yang berkeadilan gender dan  prinsip mubadalah (kesalingan).

Maka, untuk bisa memunculkan nasihat pernikahan yang berkeadilan gender bagi pasangan suami istri. Penasihat pernikahan haruslah mereka yang mempunyai cara pandang yang progressif dan berkeadilan gender. Sehingga, dengan hadis yang sama, penyampaian dan pemahaman bisa berbeda.

Hadis “wajib” terkait kualifikasi kesalehan istri misalnya, tetap bisa kita sampaikan dengan pemaknaan yang berperspektif mubadalah. Jadi, bukan hanya perempuan yang harus patuh, tampil menyenangkan, dan menjaga diri. Laki-laki pun demikian.

Begitu juga, bukan hanya perempuan yang mendapat laknat ketika tidak mau melayani suaminya, laki-laki pun demikian. Tentu saja dengan memperhatikan situasi dan kondisi pasangan masing-masing. []

Tags: BerkeadilanGenderistrikeluarganasihatpernikahanrumah tanggasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

3 Tips agar Udara Tetap Bersih: Refleksi dari Aktivitas Masyarakat Desa Pasawahan

Next Post

Sumur Tujuh Cikajayaan: Upaya Warga Desa Pasawahan Merawat Sumber Air

Suci Wulandari

Suci Wulandari

Guru perempuan di Kaki Rinjani, Lombok Timur. Saat ini berkhidmat di Madrasah dan Pesantren NWDI Pangsor Gunung, Sembalun. Bisa dihubungi lewat Ig: suci_wulandari9922

Related Posts

Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Perempuan dalam Perkawinan
Personal

Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

13 Juli 2026
Romina Pourmokhtari
Figur

Romina Pourmokhtari Ubah Pandangan Dunia: Perempuan Tak Harus Memilih Antara Karier dan Keluarga

12 Juli 2026
Next Post
Kerja Domestik

Sumur Tujuh Cikajayaan: Upaya Warga Desa Pasawahan Merawat Sumber Air

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0