Minggu, 22 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perempuan, Talak dan Fiqih Indonesia

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
Perempuan, Talak dan Fiqih Indonesia
2
SHARES
91
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Hari kelahiran R.A Kartini dikenal sebagai hari peringatan atas jasa-jasanya dalam memperjuangkan kebangkitan perempuan pribumi (emansipasi wanita). Menjadi perempuan di era sekarang, kerja keras R.A Kartini harusnya telah dilanjutkan dan dirasakan dampak positifnya oleh seluruh perempuan Indonesia tanpa terkecuali. Namun pada kenyataannya tidak demikian, masih banyak perempuan yang terkungkung dalam batas-batas yang menguasainya, sehingga perempuan tidak mampu mendapatkan hak-haknya secara wajar dan menyenangkan.

Dalam sebuah WhatsApp Group (WAG) milik saya, seorang anggota bertanya, tidak seperti pertanyaan yang umumnya terlontar pada saat pandemi Covid-19 ini terjadi, ia mempertanyakan tentang masa iddah setelah suami mengucapkan talak. Para anggota grup lainnya menanggapi dengan dalih-dalih yang terdapat dalam kitab Fiqh klasik pada umumnya, sejenak mengamati percakapan tersebut terlintas dalam benak, alangkah tidak beruntungnya menjadi perempuan, dalam kondisi darurat sekarang ini ia bahkan harus merasakan darurat mental juga.

Kondisi yang menganjurkan semua orang untuk berada di rumah tidak saja menimbulkan banyak dampak positif, namun juga dampak negatif bagi sebagian orang, termasuk anggota WAG tersebut. Harusnya mereka yang memberikan pendapat dapat benar-benar memberikan pemahaman yang menyeluruh tentang pertanyaan tersebut, agar jawaban tersebut tidak menimbulkan permasalahan baru yang memperburuk suasana di tengan pandemi ini.

Seketika saya teringat dengan jawaban seorang Hakim Pengadilan Agama ketika saya mempertanyakan hal serupa pada saat PPL (Program Pengalaman Lapangan) pada tahun 2013 silam. Sangat singkat dan padat, Hakim tersebut hanya menjawab dengan jawaban, “Seribu kalipun suami menalak istri, jika tidak dilakukan di depan Hakim, maka talak tersebut tidak dianggap sah.”

Pada Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 berbunyi, “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak,” dan juga pada Pasal 8 Bab 1 KHI, “Putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama, baik yang berbentuk putusan perceraian, ikrar talak, khuluk, atau putusan taklik-talak.”

Ketika saya memberikan pandangan ini di WAG, seketika itu juga berbagai tangapan beruntun memojokkan saya, madzhab siapa itu? Hanya suami yang berhak menalak istri! Ketika suami telah menalak istri, dalam hukum Islam itu sudah sah! Dan masih banyak lagi.

Saya tidak kembali menanggapi, karena bagi saya cukup, apa yang kami pegang memiliki perbedaan sumber, pemahaman, dan keyakinan, maka melanjutkan diskusi demikian hanya akan menghabiskan energi. Namun perlu diketahui, bahwasannya pemahaman yang demikianlah yang difahami oleh sebagian besar masyarakat kita.

Hasil pengamatan penulis, para tokoh yang menjadi tempat bertanya masyarakat tidak mampu memberikan jawaban yang komprehensif, bahkan tidak sedikit dijadikan ajang sebagai mencari materi semata, sehingga mungkin faktor ekonomi dan lain-lain bukanlah faktor utama dari meningkatnya angka perceraian itu sendiri, melainkan dari pemahaman yang tidak tepat atas hukum materil yang ada dan berlaku.

Pemahaman ini yang kemudian memudahkan terjadinya perceraian, ketika salah satu pihak ingin berpisah, ya berpisahlah, sisanya tinggal membayar oknum untuk mengurus administrasinya. Ada karakteristik menggampangkan hukum dalam hal ini, karena menganggap sudah sah berpisah secara hukum agama.

Darimana asalnya ada sah secara agama dan ada sah secara negara, seolah-olah agama dan negara tidak sejalan. Bagi sebagian tokoh agama, nikah sirri itu sah secara agama, namun tidak sah secara negara. Tetapi menurut KH. Marzuki Wahid pada saat memberikan materi di “Woman Writer’s Conference”, nikah sirri itu tidak sah secara hukum agama dan negara.

Karena tentang aturan menikah sendiri telah diatur oleh negara dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan hasil ijtihad para Fuqaha dalam bingkai politik hukum Indonesia. Sehinga kita dapat mengatakan bahwa KHI tidak lain adalah nama lain dari Fiqih Indonesia, peluang berijtihad itu masih terbuka lebar, lantas mengapa kita kaku pada fatwa-fatwa yang masih dapat diperbaharui atau mungkin sudah kadaluarsa jika meminjam istilah KH. Marzuki Wahid.

Perihal nash talak memang terdapat dalam Alqur’an dan Sunnah, dan kemudian tentang syarat, rukun, berikut teknisnya ditafsirkan dan diijtihadi oleh para ulama, termasuk para ulama dalam menyusun Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. KH. Marzuki Wahid menambahkan, fatwa itu tidak bersifat mengikat, sedangkan qanun bersifat mengikat.

Bisa dibayangkan jika tidak ada KHI berikut pemahamannya di masyarakat, jumlah janda dan duda mungkin sangat banyak karena kesakralan pernikahan tidak ada bedanya dengan hubungan sepasang kekasih yang sedang berpacaran, ketika salah satu ingin berpisah dan mengucapkan kata-kata perpisahan, maka berakhirlah jualah hubungan tersebut.

Tidak hanya itu, perkawinan di bawah umur akan marak terjadi, dan poligamipun akan merajalela. Lantas kemudian, siapa yang paling merana atas pemahaman yang demikian? Tentu perempuan. Maka sangat jelas, untuk mewujudkan hak-hak perempuan Indonesia, salah satunya ialah dengan penerapan dan pemahaman Fiqih di Indonesia untuk masyarakat secara umum, dan perempuan sendiri khususnya, dengan demikian perempuan akan terjaga hak-hak atas dirinya, hak finansial, hak sosial, hak kesehatan mental, dan hak lainnya.

Selamat hari Kartini, selamat memperjuangkan hak-hak diri bagi para perempuan! Mari bersama menjadi pelopor perubahan dari, untuk dan atas nama perempuan. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Belajar Perbedaan dari Surat al-Fatihah

Next Post

Menjelang Bulan Suci Ramadan ; Rumah Adalah Tempat Terbaik

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Ekonomi Perempuan
Pernak-pernik

Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

22 Maret 2026
Hak Perempuan
Pernak-pernik

Pembatasan Hak Perempuan

22 Maret 2026
Nyepi dan Idulfitri
Publik

Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

22 Maret 2026
Refleksi Lebaran
Personal

Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

22 Maret 2026
Ketimpangan Gender
Pernak-pernik

Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

21 Maret 2026
Status Perempuan
Pernak-pernik

Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

21 Maret 2026
Next Post
Menjelang Bulan Suci Ramadan ; Rumah Adalah Tempat Terbaik

Menjelang Bulan Suci Ramadan ; Rumah Adalah Tempat Terbaik

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan
  • Pembatasan Hak Perempuan
  • Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi
  • Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?
  • Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0