Mubadalah.id – Di dalam ajaran Islam, komitmen dan perhatian suami istri harus disesuaikan dengan kapasitas, kondisi, kesempatan, dan kesepakatan.
Terkadang ada banyak kondisi yang membuat suami istri harus berbagi, misalnya yang satu mengasuh anak dan yang lain mencari nafkah.
Pembagian ini juga baik selama tidak membuahkan diskriminasi dan berlaku final. Sebab, dasar pengasuhan adalah baik dan tanggung jawab bersama. Begitu pun mencari nafkah adalah baik dan tanggung jawab bersama.
Laki-laki (suami) memang dipanggil lebih dulu untuk bertanggung jawab mencari nafkah. Karena dalam relasi pernikahan, perempuan berpotensi hamil, melahirkan, dan menyusui.
Sebuah peran reproduksi yang cukup melelahkan yang harus diimbangi oleh tanggung jawab suaminya untuk bekerja dan memenuhi kebutuhannya.
Namun, norma dasarnya adalah mengasuh anak dan mencari nafkah adalah hal mulia dalam Islam. Bisa keduanya lakukan bersama.
Kedua hal ini, dalam relasi pernikahan, menjadi tanggung jawab bersama suami dan istri, yang implementasinya bisa mereka sesuaikan dengan keadaan dan kesepakatan.
Kondisi perempuan yang hamil, melahirkan, dan menyusui harus kita perhatikan. Termasuk untuk memutuskan siapa berperan apa dalam pengasuhan maupun mencari nafkah.
Perhatian ini kita perlukan untuk memastikan tidak ada kekerasan, diskriminasi, beban yang tidak seimbang, terutama yang perempuan alami.
Sebaliknya, untuk memastikan tanggung jawab, relasi kesalingan, kerja sama, dan kemitraan dalam pernikahan yang sakinah (menenangkan) bagi suami dan istri.
Serta bisa menjadi mashlahah (menghadirkan kebaikan), untuk pasangan suami istri, anak-anak, keluarga, dan masyarakat, di dunia dan akhirat. []