• Login
  • Register
Rabu, 4 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Beragam Cara Penghormatan Anak kepada Orangtua

Anak tak perlu menaati orangtua sekiranya ketaatan itu menyebabkan anak terjatuh kepada tindakan melanggar hukum.

Redaksi Redaksi
02/08/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Penghormatan Orangtua

Penghormatan Orangtua

398
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam Islam, penghormatan anak kepada orangtua mempunyai banyak bentuk. Salah satu bentuk penghormatan kepada orangtua di antaranya adalah dengan berbuat baik kepada mereka, mendoakan dan memenuhi kejnginan mereka, atau menaati perintah-perintahnya.

Penghormatan ini sekali lagi merupakan perimbangan dari pengorbanan orangtua terhadap anak.

Demikian tingginya pengorbanan itu sehingga Islam menetapkan bahwa durhaka terhadap kedua orangtua termasuk salah satu dosa besar.

Dalam sebuah Hadis menyebutkan:

Dari Anas r.a. berkata: Rasulullah suatu saat ditanya mengenai dosa-dosa besar. Nabi menjawab, “Menyekutukan Allah, durhaka kepada orangtua, membunuh jiwa, dan memberikan kesaksian palsu.” (Shahih al-Bukhari, no. 2692).

Baca Juga:

Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

Kasus Inses di Kudus: Pentingnya Membangun Ruang Aman bagi Anak

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

Dalam Hadis lain, Nabi pernah menyatakan bahwa durhaka kepada kedua orangtua itu haram dan bisa mengakibatkan seseorang terjatuh ke dalam su’ al-khatimah (meninggal dalam keadaan tidak baik). Ini menunjukkan bahwa menaati orangtua adalah wajib.

Namun, ketaatan itu tidaklah mutlak. Ketaatan terhadap orangtua perlu anak lakukan selama orangtua tidak menyuruh anak pada kemaksiatan, kezaliman, dan sebagainya.

Artinya, anak tak perlu menaati orangtua sekiranya ketaatan itu menyebabkan anak terjatuh kepada tindakan melanggar hukum.

Nabi Muhammad Saw. bersabda:

Dari Abi Abdurrahman al-Sulami, dari Ali r.a. bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Tidak ada ketaatan untuk kemaksiatan kepada Allah, ketaatan hanya untuk hal-hal yang baik.” (Sunan Abi Dawud, no. 2621).

Syarat lain adalah perintah itu tidak menyengsarakan atau mencederai hak-hak kemanusiaan anak. Jika anak merasa disengsarakan dengan perintah tersebut, ia berhak untuk menolak.

Kasus Pernikahan

Misalnya dalam kasus pernikahan yang menyebabkan perselisihan antara anak dan orangtua. Anak menyatakan bahwa laki-laki itulah yang terbaik buat dirinya, sementara orangtua menyatakan sebaliknya.

Orangtua berusaha untuk membatalkan pernikahan anaknya sekalipun yang bersangkutan sudah merasa cocok dengan laki-laki pilihannya.

Jika ada kasus seperti ini, ada sebuah Hadis yang diriwayatkan Aisyah yang menyatakan bahwa jika orangtua dan anak berselisih pendapat mengenai pernikahan. Maka wali hakim yang harus melerai dan memutuskan.

Ini berarti, orangtua tidak punya hak untuk memaksa. Dan sekalipun terus memaksa, anak tidak wajib untuk mengikuti kemauan orangtua.

Dalam Hadis lain yang diriwayatkan Imam Bukhari, Imam Malik, Imam Abu Dawud dan Imam an-Nasa’i disebutkan bahwa ketika Khansa bint Khidam dipaksa untuk dikawinkan oleh orangtuanya.

Nabi kemudian mengembalikan keputusan itu kepada si anak, mau ia teruskan atau batalkan. Nabi tidak mengembalikan keputusan akhir kepada orangtua.

Hadis ini bisa kita pahami bahwa anak punya hak untuk menolak dan memiliki otonomi untuk menentukan siapa pendamping hidup yang terbaik buatnya.

Keluarga yang penuh dengan kasih sayang dan penghormatan satu sama lain adalah keluarga bahagia yang al-Qur’an gambarkan dalam QS. ar-Rum (30): 21, yakni keluarga mawadah, rahmah dan sakinah. []

Tags: anakberagamCaraorangtuapenghormatan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Aurat Perempuan

Memaknai Aurat Perempuan secara Utuh

4 Juni 2025
Batasan Aurat Perempuan

Batasan Aurat Perempuan dalam Tinjauan Madzhab Fiqh

4 Juni 2025
Fiqh Aurat Perempuan

Ragam Pendapat Ahli Fiqh tentang Aurat Perempuan

4 Juni 2025
Pesan Mubadalah

Pesan Mubadalah dari Keluarga Ibrahim As

4 Juni 2025
Menutup Aurat

Tafsir Perintah Menutup Aurat dalam al-A’raf Ayat 31

3 Juni 2025
Ibadah Kurban

Nilai Ekonomi dan Sosial dalam Ibadah Kurban

3 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Resident Playbook

    Resident Playbook dan Pentingnya Perspektif Empati dalam Dunia Obgyn

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Brain Rot ke Brain Refresh, Pentingnya Menjaga Kesehatan Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Pendapat Ahli Fiqh tentang Aurat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibadah Kurban dan Hakikat Ketaatan dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batasan Aurat Perempuan dalam Tinjauan Madzhab Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memaknai Aurat Perempuan secara Utuh
  • Ibadah Kurban dan Hakikat Ketaatan dalam Islam
  • Batasan Aurat Perempuan dalam Tinjauan Madzhab Fiqh
  • Dari Brain Rot ke Brain Refresh, Pentingnya Menjaga Kesehatan Akal
  • Ragam Pendapat Ahli Fiqh tentang Aurat Perempuan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID