Senin, 1 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Perkawinan Anak

    Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

    Kapolri Mundur

    Gagal Bertanggung Jawab atas Kekerasan Aparat Terhadap Demonstran, GUSDURian Desak Kapolri Mundur

    Kekerasan Seksual Di Pesantren Gusdurian

    GUSDURian Dorong Kemenag dan KPAI Serius Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

    Indonesia yang

    Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia

    Luka Rakyat

    Luka Infrastruktur, Luka Rakyat

    Affan Kurniawan

    Nyai Sinta Istri Gus Dur Bersama 1.500 Gusdurian Doakan Affan Kurniawan, Ojol yang Dilindas Polisi

    Gus Dur yang

    Saat Para Pemikir dan Tokoh Agama Bicara Warisan Besar Gus Dur, Membumikan Nilai Kemanusiaan

    Media Alternatif

    Publik Diminta Terus Bersuara sebagai Media Alternatif, Jadi Kekuatan Rakyat Ketika Pemerintah kian Represif

    Keamanan Digital

    TUNAS Learning Space: Asia Centre Tekankan Urgensi Keamanan Digital dalam Penyalahgunaan Data

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tragedi Ojek Online

    Sudah Ditindas, Masih Dilindas Pula: Tragedi Ojek Online sebagai Cerminan Kegagalan Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

    The Power Of Emak-emak

    The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

    Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

    Affan Kurniawan

    Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Perkawinan Anak

    Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

    Kapolri Mundur

    Gagal Bertanggung Jawab atas Kekerasan Aparat Terhadap Demonstran, GUSDURian Desak Kapolri Mundur

    Kekerasan Seksual Di Pesantren Gusdurian

    GUSDURian Dorong Kemenag dan KPAI Serius Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

    Indonesia yang

    Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia

    Luka Rakyat

    Luka Infrastruktur, Luka Rakyat

    Affan Kurniawan

    Nyai Sinta Istri Gus Dur Bersama 1.500 Gusdurian Doakan Affan Kurniawan, Ojol yang Dilindas Polisi

    Gus Dur yang

    Saat Para Pemikir dan Tokoh Agama Bicara Warisan Besar Gus Dur, Membumikan Nilai Kemanusiaan

    Media Alternatif

    Publik Diminta Terus Bersuara sebagai Media Alternatif, Jadi Kekuatan Rakyat Ketika Pemerintah kian Represif

    Keamanan Digital

    TUNAS Learning Space: Asia Centre Tekankan Urgensi Keamanan Digital dalam Penyalahgunaan Data

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tragedi Ojek Online

    Sudah Ditindas, Masih Dilindas Pula: Tragedi Ojek Online sebagai Cerminan Kegagalan Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

    The Power Of Emak-emak

    The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

    Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

    Affan Kurniawan

    Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Merayakan Kemerdekaan Indonesia, Merdeka dari Bahaya Sampah

Perlawanan terhadap penjajahan sampah ini perlu dikuatkan, sebagaimana para pahlawan melakukan gerilya demi mengusir tentara kolonial Belanda

Thoah Jafar Thoah Jafar
15 Agustus 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Bahaya Sampah

Bahaya Sampah

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kemerdekaan Indonesia akan memasuki tahun ke-78. Momentum ini menjadi waktu yang baik bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mulai memikirkan, merancang, dan melaksanakan gagasan-gagasan yang baik bagi masa depan bangsa dan negara.

Akan tetapi, peringatan HUT Kemerdekaan masih amat identik dengan sejarah-sejarah perjuangan fisik dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Nuansa yang muncul masih lekat dalam suasana perjuangan kala itu. Di mana secara mati-matian melakukan perlawanan terhadap para penjajah, baik Jepang maupun Belanda.

Padahal, tantangan dan persoalan bangsa yang hadir terus berkembang menjadi sesuatu yang lebih kompleks. Bangsa Indonesia saat ini tidak lagi sedang melawan bangsa asing yang secara fisik bisa terlihat dengan gamblang sisi perbedaannya, melainkan dengan diri sendiri.

Rakyat Indonesia perlu membangun kesadaran yang lebih luas untuk menghalang segala hal yang dapat merugikan diri sendiri. Termasuk menghindarkan diri dari bahaya sampah, bencana dan kerusakan lingkungan akibat keberadaan sampah yang terus menggunung. Dan proses perjuangan itu tidak kita lakukan dengan menyasar orang lain. Tetapi wajib kita mulai dari diri sendiri.

Makna merdeka

Kemerdekaan Indonesia tentu merupakan anugerah yang wajib kita syukuri. Sebab, melalui karunia kemerdekaan ini, bangsa Indonesia mendapatkan keleluasaan untuk menentukan nasibnya sendiri tanpa adanya intervensi dan campur tangan dari negara lain.

Salah satu bentuk ungkapan rasa syukur atas anugerah kemerdekaan itu ialah dengan menghadirkan sumbangsih lebih kepada negara. Yakni sesuai dengan teladan dan inspirasi yang dihadirkan para pahlawan dan pendahulu bangsa yang gugur di medan perang selama mempertahankan keutuhan NKRI.

Untuk menempuh hal tersebut, setiap warga Indonesia sudah semestinya mulai merenungi dan memaknai makna kemerdekaan secara lebih luas lagi.

Mengutip pendapat Ibnu Asyur dalam Maqasid al-Syari’ah al-Islamiyah, kemerdekaan dalam bahasa Arab kita sebut dengan al-Hurriyah. Menurunya, kata tersebut mengandung dua pengertian, yakni kemerdekaan sebagai lawan kata dari perbudakan serta kemerdekaan sebagai kemampuan seseorang untuk mengatur diri sendiri tanpa adanya sebuah tekanan.

Menurut Ibnu Asyur, ada beberapa aspek kemerdekaan yang syariat Islam kehendaki. Di antaranya, kebebasan untuk berkeyakinan (hurriyyah al-i’tiqad), kebebasan berpendapat dan bersuara (hurriyyah al-aqwal), termasuk di dalamnya kebebasan untuk belajar, mengajar, dan berkarya (hurriyyah al-‘ilmi wa al-ta’lim wa al-ta’lif), dan kebebasan bekerja dan berwirausaha (hurriyyah al-a’mal).

Semangat Kemerdekaan dalam Al-Qur’an

Di dalam Al-Qur’an, sejumlah ayat yang menjelaskan tentang semangat kemerdekaan adalah QS. Al-Baqarah: 49, QS. Al-A’raf: 127, dan QS. Ibrahim: 6. Ayat-ayat tersebut mengisahkan tentang keberhasilan Nabi Musa As dalam membebaskan bangsanya dari penindasan Fir’aun.

وَاِذْ نَجَّيْنٰكُمْ مِّنْ اٰلِ فِرْعَوْنَ يَسُوْمُوْنَكُمْ سُوْۤءَ الْعَذَابِ يُذَبِّحُوْنَ اَبْنَاۤءَكُمْ وَيَسْتَحْيُوْنَ نِسَاۤءَكُمْ ۗ وَفِيْ ذٰلِكُمْ بَلَاۤءٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ عَظِيْمٌ

“(Ingatlah) ketika Kami menyelamatkan kamu dari (Fir‘aun dan) pengikut-pengikut Fir‘aun. Mereka menimpakan siksaan yang sangat berat kepadamu. Mereka menyembelih anak-anak laki-lakimu dan membiarkan hidup anak-anak perempuanmu. Pada yang demikian terdapat cobaan yang sangat besar dari Tuhanmu.” (QS. Al-Baqarah: 49).

Dari ayat itu pula, bisa kita pahami bahwa kemerdekaan dapat kita artikan sebagai keterbebasan manusia dari ancaman dan bahaya. Dan dalam konteks saat ini, bahaya cukup serius yang sedang mengancam bangsa Indonesia adalah dampak sampah yang ditegaskan sebagai penyebab kerusakan lingkungan. Lalu menimbulkan penyakit, mengundang bencana, menyebabkan polusi, dan lain sebagainya.

Melawan penjajahan sampah

Mengutip Geoportal Data Bencana Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Indonesia telah mengalami sebanyak 2.233 peristiwa bencana alam. Yakni sejak Januari hingga Juli 2023. Dari jumlah itu, sebanyak 761 peristiwa merupakan bencana banjir.

Dari bencana alama yang terjadi, dilaporkan sebanyak 180 orang meninggal dunia, 3.625.137 jiwa mengungsi, 11 orang hilang, dan 5.539 warga lainnya luka-luka.

Secara lebih umum, perluasan dampak bencana banjir bisa menimbulkan kerugian ekonomi, krisis air bersih, menimbulkan masalah kesehatan, korban jiwa, hingga melumpuhkan aktivitas masyarakat. Dampak-dampak ini, sudah barang tentu tidak jauh berbeda dengan bahaya yang dihasilkan dari sebuah penjajahan, yakni membuat setiap orang merugi dan terkungkung di dalam penindasan.

Di sisi lain, kesadaran masyarakat Indonesia tentang pentingnya tata kelola sampah tidak juga mendapatkan nilai yang baik. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Indonesia telah menghasilkan sekitar 19,45 juta ton sampah selama 2022. Hal itu, mengakibatkan Indonesia layak disebut sebagai negara darurat sampah, paling tidak jika dibandingkan negara di Asia Tenggara lainnya.

Perlawanan terhadap Bahaya Sampah

Perlawanan terhadap penjajahan sampah ini perlu dikuatkan, sebagaimana para pahlawan melakukan gerilya demi mengusir tentara kolonial Belanda maupun di masa pendudukan Jepang. Perlu keberanian kuat dan label jihad yang kita sematkan guna membangun kepedulian masyarakat terhadap bahaya dari dampak sampah.

Kefardluan dalam mencurahkan kepedulian terhadap bahaya sampah ini bisa mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan.

Dalam fatwa itu tersebutkan, setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan. Lalu menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tabdzir atau menyia-nyiakan barang yang masih bisa kita manfaatkan. Selain itu israf alias melakukan tindakan yang berlebih-lebihan.

MUI juga dengan tegas memfatwakan bahwa membuang sampah sembarangan dan/atau membuang barang yang masih bisa kita manfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain dihukumi haram.

Dengan menanamkan kesadaran seperti ini secara kompak, niscaya Indonesia mampu merdeka dari bahaya sampah. Kekompakan dan keoptimistisan terhadap kemerdekaan itu bisa kita mulai dengan penghayatan makna HUT Ke-78 RI. Yakni sebagai awal mula didengungkannya proklamasi perlawanan terhadap ketidak-pedulian terhadap persoalan sampah dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan. Wallahu a’lam bis shawab. []

Tags: Bahaya SampahIsu LingkunganKemerdekaan IndonesiaPengelolaan Sampahulama perempuan
Thoah Jafar

Thoah Jafar

Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon

Terkait Posts

Perkawinan Anak
Aktual

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

1 September 2025
Nyai Hindun Anisah
Figur

Nyai Hindun Anisah Torehkan Prestasi Lewat Disertasi tentang Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

24 Agustus 2025
Nyai Siti Walidah
Figur

Nyai Siti Walidah: Ulama Perempuan Dibalik Perintis Muhammadiyah dalam Bayang Kolonialisme

21 Agustus 2025
Arti Kemerdekaan
Personal

Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Gerakan Ekofeminisme
Publik

Gerakan Ekofeminisme dalam Bayang Politik di Indonesia

15 Agustus 2025
Nyai Hj Jazilah Yusuf
Figur

Laku Tahlil Nyai Hj Jazilah Yusuf

14 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perkawinan Anak

    Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gagal Bertanggung Jawab atas Kekerasan Aparat Terhadap Demonstran, GUSDURian Desak Kapolri Mundur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Ditindas, Masih Dilindas Pula: Tragedi Ojek Online sebagai Cerminan Kegagalan Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buku Lebih Putih Dariku, Potret Perjuangan Tanpa Ujung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini
  • Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat
  • Buku Lebih Putih Dariku, Potret Perjuangan Tanpa Ujung
  • Gagal Bertanggung Jawab atas Kekerasan Aparat Terhadap Demonstran, GUSDURian Desak Kapolri Mundur
  • Sudah Ditindas, Masih Dilindas Pula: Tragedi Ojek Online sebagai Cerminan Kegagalan Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID