Rabu, 1 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    Normalitas dan Disabilitas

    Normalitas dan Disabilitas: Privilege yang Sementara

    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    Fikih Penguatan Disabilitas

    Hening yang Berbicara: Ketika Fikih Penguatan Disabilitas Melupakan Perempuan

    Penganiayaan Yuvita

    Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

    Anak Autis

    Menjadi Guru bagi Anak Autis, Belajar Menjadi Manusia yang Lebih Peka

    Trotoar Disabilitas

    Ketika Trotoar Disabilitas Beralih Fungsi Menjadi Lahan Parkir dan Area Perdagangan

    Film Taare Zameen Par

    Film Taare Zameen Par: Apakah Ishaan Masih Ada di Sekolah Kita?

    Sakinah

    Mengupayakan Sakinah, Mawaddah dan Warahmah dalam Hubungan Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    peluang hamil

    6 Cara Meningkatkan Peluang Hamil bagi Pasangan Suami Istri

    Masa Subur

    Cara Mengetahui Masa Subur melalui Perubahan Lendir Vagina

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    Normalitas dan Disabilitas

    Normalitas dan Disabilitas: Privilege yang Sementara

    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    Fikih Penguatan Disabilitas

    Hening yang Berbicara: Ketika Fikih Penguatan Disabilitas Melupakan Perempuan

    Penganiayaan Yuvita

    Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

    Anak Autis

    Menjadi Guru bagi Anak Autis, Belajar Menjadi Manusia yang Lebih Peka

    Trotoar Disabilitas

    Ketika Trotoar Disabilitas Beralih Fungsi Menjadi Lahan Parkir dan Area Perdagangan

    Film Taare Zameen Par

    Film Taare Zameen Par: Apakah Ishaan Masih Ada di Sekolah Kita?

    Sakinah

    Mengupayakan Sakinah, Mawaddah dan Warahmah dalam Hubungan Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    peluang hamil

    6 Cara Meningkatkan Peluang Hamil bagi Pasangan Suami Istri

    Masa Subur

    Cara Mengetahui Masa Subur melalui Perubahan Lendir Vagina

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Hukum Syariat

Hukum Mengucapkan Selamat Natal Perspektif Organisasi Islam di Indonesia

Bagi muslim yang ingin mengucapkan selamat Natal, atau pun yang memilih tidak, sebaiknya kita saling menghormati pilihan tersebut

Alivia Nuriyani Syiva by Alivia Nuriyani Syiva
25 Desember 2023
in Personal
A A
0
Hukum Mengucapkan Natal

Hukum Mengucapkan Natal

17
SHARES
830
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hukum mengucapkan selamat Natal di kalangan umat muslim setiap tahun terus menjadi perdebatan. Natal sendiri merupakan hari raya yang diperingati oleh umat Kristiani pada 25 Desember setiap tahunnya untuk memperingati kelahiran Yesus Kristus.

Setiap tahun pula, di kalangan masyarakat umat muslim, masih terus menjadi perdebatan terkait hukum mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani tersebut. Ada kelompok umat muslim yang membolehkan, ada pula yang dengan tegas melarangnya.

Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa organisasi berbasis agama Islam yang memiliki pandangan berbeda terkait hukum mengucapkanselamat Natal kepada umat Kristiani.

Sebuah penelitian yang dilakukan oleh beberapa ahli komunikasi terkait pemaknaan artefak budaya dan tuturan perayaan keagamaan mengungkapkan perbedaan pendapat dari beberapa organisasi Islam tersebut terhadap hukum umat muslim mengucapkan selamat Natal.

1. Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI)

Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Surabaya menilai hukum mengucapkan selamat natal sebagai bentuk bahwa sesama manusia kita harus mengedepankan sikap toleransi dengan cara menghargai perbedaan keyakinan.

Dalil yang menjadi landansan PITI terkait toleransi adalah QS. Al Kafirun ayat 6 yakni,

لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ

Yang artinya adalah “bagimu agamamu, dan bagiku agamaku”. Dengan dalil ini, PITI mengimbau untuk jangan mengganggu umat agama lain ketika mereka beribadah ataupun ketika mereka merayakan hari raya.

2. Nahdlatul Ulama (NU)

Organisasi islam selanjutnya, Nahdlatul Ulama (NU) menyikapi hukum mengucapkan selamat Natal sesuai apa yang diyakini sebagai sunnah Nabi Muhammad SAW. NU menyikapi ini dengan membedakan antara keyakinan beragama dengan hubungan sosial di masyarakat.

Jika Nabi Muhammad SAW saja menghormati ibadah dan rumah ibadah agama lain, maka kita sebagai umatnya harus mengikuti hal tersebut. Maka dari itu, NU melihat tuturan Natal sebagai sebuah persoalan hubungan sosial dan tidak akan merusak akidah seorang Muslim.

3. Majelis Mujahidin

Sedangkan pandangan Majelis Mujahidin melihat hukum mengucapkan selamat Natal sebagai bentuk toleransi, dan menurut mereka toleransi seharusnya memiliki batasan. Majelis Mujahidin menegaskan jika kita tidak bisa mecampuradukkan antara agama dan budaya. Kita perlu dan bisa membedakan persoalan di antara keduanya.

Menurut salah satu perwakilan dari Majelis Mujahidin, Ustadz Wandi, mengatakan jika toleransi dilakukan sejauh apa yang dituntunkan Allah dan Rasul. Sehingga kita tidak perlu mencampuri urusan keyakinan orang lain termasuk dalam perayaan keagamaan mereka.

3. Persatuan Islam (Persis)

Hampir sama dengan Majelis Mujahidin, menurut Persatuan Islam (Persis) toleransi perlu ditempatkan dalam koridor syariat sebagaimana diperintahkan dalam Alquran ataupun dalam hadist. Sehingga Persis janganlah meniru-niru kebiasaan orang-orang di luar Islam. Menurut perwakilan dari Persis, kita sebagai umat Islam juga janganlah meniru-niru kebiasaan orang-orang di luar Islam atau di luar tuntunan Allah dan Rasulnya.

4. Muhammadiyah

Terakhir, menurut Muhammadiyah, hukum mengucapkan selamat Natal sama seperti seperti halnya khamar dan rokok. Tidak ada dalam teks kitab suci, sehingga selalu menjadi perdebatan boleh tidaknya.

Akan tetapi, Muhammadiyah mengembalikan lagi kepada umatnya untuk bersikap sesuai penafsirannya. Selama tidak ada aturan secara eksplisit di dalam Al Quran maupun atau  perilaku yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW maka, maka itu berarti diberi kebebasan dengan konsekuensi tidak ada kebenaran mutlak.

Pandangan Islam Mengenai Toleransi Beragama

Terkait dengan hukum mengucapkan selamat Natal, hal ini termasuk ke dalam sikap toleransi atas perbedaan. Di dalam Islam sendiri, selain ayat dalam surat Al-Kafirun, terdapat banyak ayat lainnya yang menjelaskan mengenai toleransi antar umat beragama. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut

  1. Yunus ayat 40-41

وَمِنْهُمْ مَنْ يُؤْمِنُ بِهِ وَمِنْهُمْ مَنْ لَا يُؤْمِنُ بِهِ ۚ وَرَبُّكَ أَعْلَمُ بِالْمُفْسِدِينَ . وَإِنْ كَذَّبُوكَ فَقُلْ لِي عَمَلِي وَلَكُمْ عَمَلُكُمْ ۖ أَنْتُمْ بَرِيئُونَ مِمَّا أَعْمَلُ وَأَنَا بَرِيءٌ مِمَّا تَعْمَلُونَ

Artinya: “Dan di antara mereka ada orang-orang yang beriman kepadanya (Al-Qur’an), dan di antaranya ada (pula) ada orang-orang yang tidak beriman kepadanya. Sedangkan Tuhanmu lebih mengetahui tentang orang-orang yang berbuat kerusakan.

Dan jika mereka (tetap) mendustakanmu (Muhammad), maka katakanlah: ‘bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu tidak bertanggung jawab terhadap apa yang aku kerjakan dan aku pun tidak pertanggung jawab terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS Yunus: 40-41).

Dari ayat ini, kita dapat belajar jika kita tidak saling bertanggung jawab atas perbuatan, agama, atau ibadah orang lain yang tidak sama dengan kita. Sehingga kita tidak perlu mengganggu atau pun melarang ibadah orang lain. Sebaliknya, kita harus selalu belajar menghargai perbedaan. Salah satunya adalah membebaskan sesama muslim yang ingin mengucapkan selamat Natal ataupun tidak.

  1. Al Mumtahanah ayat 8

لَّايَنْهَىٰكُمُٱللَّهُعَنِٱلَّذِينَلَمْيُقَٰتِلُوكُمْفِىٱلدِّينِوَلَمْيُخْرِجُوكُممِّندِيَٰرِكُمْأَنتَبَرُّوهُمْوَتُقْسِطُوٓا۟إِلَيْهِمْۚإِنَّٱللَّهَيُحِبُّٱلْمُقْسِطِينَ

Artinya: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS Al-Mumtahanah: 8).

Dari ayat ini kita dapat mengambil pelajaran untuk bersikap adil terhadap siapapun terlepas dari agamanya yang berbeda dengan kita. Ayat ini menunjukkan jika Allah ingin hamba-Nya untuk memiliki sikap toleransi dan saling menghormati.

Terakhir, ayat yang juga populer di kalangan umat muslim terkait perbedaan antarsesama adalah QS. Al-Hujurat ayat 13.

  1. Al-Hujurat ayat 13

 يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا

 وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

Artinya: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti.” (QS. Al-Hujurat: 13).

Melalui ayat ini, kita dapat memahami jika Allah menciptakan manusia di muka bumi ini memang berbeda-beda. Tujuannya adalah untuk saling mengenal, bukan untuk saling memusuhi.

Kesimpulan

Melalui beberapa firman Allah tersebut, dapat kita simpulkan jika kita hidup di dunia ini tidak sendiri. Terdapat banyak manusia lain yang belum tentu sama pemahaman agama maupun budayanya dengan kita. Sehingga yang paling penting bagi kita adalah untuk bertoleransi, saling menghargai dan menghormati.

Apabila ada umat muslim yang ingin mengucapkan selamat Natal, atau pun yang memilih tidak mengucapkan, maka sebaiknya kita saling menghormati pilihan tersebut. Karena masing-masing dari kita memiliki alasannya sendiri untuk melakukannya. []

 

Tags: Hari Natalhukum mengucapkan natalMuhammadiyahNatalNUucapan selamat natal
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hari Natal: Meniru Kota Singkawang dalam Merawat Keberagaman dan Toleransi

Next Post

Penghormatan Islam terhadap Peran dan Kedudukan Ibu

Alivia Nuriyani Syiva

Alivia Nuriyani Syiva

Related Posts

Warga NU
Aktual

Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

16 Juni 2026
Mubes Warga NU
Aktual

Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

16 Juni 2026
Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes
Aktual

Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

1 Juni 2026
Siti Baroroh Baried
Figur

Nyai Siti Baroroh Baried: Profesor Perempuan Pertama di Indonesia

24 Mei 2026
Ninin Karlina
Film

Ninin Karlina: Ulama Perempuan Muda Muhammadiyah Progresif Isu Perempuan dan Lingkungan

11 Mei 2026
Idulfitri
Personal

Merayakan Tiga Kali Idulfitri dalam Satu Desa

25 Maret 2026
Next Post
Peran Ibu

Penghormatan Islam terhadap Peran dan Kedudukan Ibu

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini
  • Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo
  • Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan
  • Film Jangan Buang Ibu: Mengingatkan Pentingnya Berbakti kepada Orang Tua
  • Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0