Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Tidak bisa kita ingkari adanya perbedaan pendapat dalam disiplin fikih, seperti perbedaan dalam permasalahan penetapan awal dan akhir bulan Ramadan ini

Muhammad Asyrofudin by Muhammad Asyrofudin
14 Februari 2026
in Publik
A A
0
Awal Ramadan

Awal Ramadan

31
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hampir di setiap mendekati masuk bulan suci Ramadan, seakan terdapat momen krusial yang selalu hangat menjadi pembicaraan di akar rumput. Perbedaan pandangan dalam hal penentuan awal Ramadan, tidak jarang melahirkan polarisasi antar kelompok dan golongan.

Di Indonesia sendiri, terdapat dua cara yang berbeda dalam menentukan bulan suci Ramadan. Cara yang pertama, adalah dengan melihat hilal (ru’yatul hilal). Ini adalah cara yang kalangan warga NU dan Kementrian Agama (Kemenag) praktikkan. Sementara cara yang kedua melalui hitungan hari (hisab). Biasanya kalangan muslim Muhammadiyyah yang mempraktikkan ini.

Keduanya menjadi cara yang para ulama empat madzhab (Maliki, Hanafi, Syafi’I, dan Hambali) sepakati. Kesepakatan itu, berdasarkan pada Hadist Nabi yang berbunyi: “Shumuu Li Ru’yatihi Wa Afthiruu Li Ru’yatihi, Fa In Ghumma ‘Alaikum Faakmiluu ‘Iddata Sya’bana Tsalatsiina.” Berpuasalah karena meliahat hilal (Ramadan) dan berbukalah (merayakan hari raya) karena melihat hilal (bulan Syawal). Ketika hal itu tidak memungkinkan (seperti tertutup mendung), maka sempurnakanlah tiga puluh bilangan bulan Sya’ban.

Kewajiban yang Bersifat Murattab

Maka, jika kita lihat dari kacamata Ushul Fiqh (Legal Theory), hadist tersebut menunjukan kewajiban yang bersifat murattab (hierarkis). Sehingga kewajiban kita untuk berpuasa dan merayakan hari raya, harus kita tempuh dengan cara melihat halal dari keduanya (Ramadan dan Syawal) terlebih dahulu. Namun jika untuk melihat hilal tidak memungkinkan, baru kemudian kita menempuhnya dengan cara menyempurnakan bilangan hari dalam satu bulan (hisab).

Namun begitu, kita tidak bisa mengingkari adanya perbedaan pendapat dalam disiplin fikih, seperti perbedaan dalam permasalahan penetapan awal dan akhir bulan Ramadan ini. Akan tetapi, suatu hal yang menjadi ironis adalah ketika perbeaan tersebut, menjalar pada sikap yang sektarian, fanatis, atau biner.

Karena tidak jarang dari perbedaan cara di atas, keduanya saling beradu dalil dan argumen yang sama-sama berdalih atas nama syari’at. Tentu saja, hal demikian menjadi hal yang janggal atas corak Islam yang menjunjung tinggi perdamaian dan corak keragaman masyarakat Indonesia yang sudah terikat dengan Bhineka Tunggal Ika.

Berbeda Bukan Berarti Salah

Dalam melihat perdebatan atas persoalan penetapan awal dan akhir bulan Ramadan ini, setidaknya kita melihat bahwa tidak saja berkutat di dalam ranah syari’at, namun juga ia melebar ke wilayah etika sosial.

Secara syari’at atau fikih, dalam memandang perbedaan penetapan ini yang sifatnya mukhtalaf fih (yang diperselisihkan/debatable). Maka sebagaimana persoalan yang menjadi perselisihan, salah satu dari perbedaan tidak seyogyanya harus kita ingkari. Hal ini, sebagaimana kaidah fikih yang berbunyi “La Yunkaru Mukhtalafu fih, Wa Innama Yunkaru Mujma’ ‘Alaih.” Tidak harus kita ingkari suatu masalah yang sifatnya debatable. Akan tetapi yang harus kita ingkari adalah masalah yang sudah menjadi konsensus.

Di samping itu, meskipun salah pendapat dari keduanya ada yang dipilih oleh pemerintah (Kemenag), bukan berarti pendapat yang tidak pemerintah pilih menjadi pendapat yang tidak boleh kita ikuti. Sebab pendapat yang pemerintah ambil, bukan termasuk pendapat yang mengikat dan harus kita ikuti. Karena ia, tidak termasuk dalam kaidah fikih “Hukmu-alhakim Yarfa’u al-Khilaf”, keputusan dari hakim mengangkat perbedaan pendapat.

Sebab menurut sebagian para ulama, kaidah tersebut hanya menyangkut persoalan yang telah ditentukan (mu’ayyan) yang sifatnya duniawi, seperti peresengketaan wakaf, hak milik, atau barang gadaian. Sementara dalam persoalan yang sifatnya ukhrawi, seperti persoalan ibadah, status keharaman binatang buas, kesucian bejana dan air, serta persoalan lain yang ulama ahli ijtihad perdebatkan tidak termasuk dalam kaidah ini (Abul Hasan Ali bin Abdissalam At-Tashuli Al-Maliki, Al-Bahjah fi Syarhit Tuhfah, juz I, halaman 32).

Etika Sosial dan Spirit Ibadah yang Berdampak

Pun juga demikian, dalam persoalan etik, seharusnya perbedaan dalam penetapan tersebut hanya berlaku dalam ranah personal saja. Perbedaan itu, tidak seharusnya dan tidak perlu sebagai dasar untuk menyudutkan terhadap pandangan lain yang berbeda. Tentu saja, hal demikian demi lestarinya keharmonisan sosial di dalam umat muslim.

Karena sebagaimana Hujjatul-Islam, Imam Ghazali sampaikan dalam kitabnya Bidayatul-Hidayah. Dalam hal ini, al-Ghazali memiliki anggapan bahwa ibadah yang paling utama (afdhal) adalah ibadah yang sifatnya menjalar (muta’addiyah). Sehingga dengan logika ini, perbedaan kita dalam cara menentukan awal Ramadan dan Syawal, akan lebih afdhal ketika ia memperkuat ikatan sosial dan tidak menimbulkan polarisasi.

Dengan demikian, kita tidak lagi relevan untuk bersikap sektarian dalam memperebutkan kebenaran dalam persoalan yang tidak bisa terhindari akan hadirnya perbedaan. Sikap yang lebih menerima dan toleran, selain tidak keluar dari ranah teologisnya, ia juga memiliki nilai yang lebih dalam menjaga ikatan sosial dengan pihak yang berbeda. Wallahu A’lam Bi Shawwab. []

 

Tags: Awal RamadanHisabIlmu FalakKalender HijriyahKementerian AgamaMuhammadiyahNahdlatul UlamaRukyatul Hilal
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

Next Post

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

Muhammad Asyrofudin

Muhammad Asyrofudin

Mahasiswa universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta, santri PP Al Musthofa ngeboran sekaligus alumni pondok pesantren Dar Al-Tauhid Arjawinangun-Cirebon.

Related Posts

Siti Baroroh Baried
Figur

Nyai Siti Baroroh Baried: Profesor Perempuan Pertama di Indonesia

24 Mei 2026
Ninin Karlina
Film

Ninin Karlina: Ulama Perempuan Muda Muhammadiyah Progresif Isu Perempuan dan Lingkungan

11 Mei 2026
War Haji
Publik

Antrian Haji dan Wacana War Tiket: Antara Efisiensi dan Keadilan Ibadah

21 April 2026
Idulfitri
Personal

Merayakan Tiga Kali Idulfitri dalam Satu Desa

25 Maret 2026
Kampung Kauman Yogyakarta
Publik

Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

27 Februari 2026
Ramadan dan Lingkungan
Lingkungan

Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

19 Februari 2026
Next Post
Nabi Ibrahim

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0