Minggu, 15 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Tidak bisa kita ingkari adanya perbedaan pendapat dalam disiplin fikih, seperti perbedaan dalam permasalahan penetapan awal dan akhir bulan Ramadan ini

Muhammad Asyrofudin by Muhammad Asyrofudin
14 Februari 2026
in Publik
A A
0
Awal Ramadan

Awal Ramadan

31
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hampir di setiap mendekati masuk bulan suci Ramadan, seakan terdapat momen krusial yang selalu hangat menjadi pembicaraan di akar rumput. Perbedaan pandangan dalam hal penentuan awal Ramadan, tidak jarang melahirkan polarisasi antar kelompok dan golongan.

Di Indonesia sendiri, terdapat dua cara yang berbeda dalam menentukan bulan suci Ramadan. Cara yang pertama, adalah dengan melihat hilal (ru’yatul hilal). Ini adalah cara yang kalangan warga NU dan Kementrian Agama (Kemenag) praktikkan. Sementara cara yang kedua melalui hitungan hari (hisab). Biasanya kalangan muslim Muhammadiyyah yang mempraktikkan ini.

Keduanya menjadi cara yang para ulama empat madzhab (Maliki, Hanafi, Syafi’I, dan Hambali) sepakati. Kesepakatan itu, berdasarkan pada Hadist Nabi yang berbunyi: “Shumuu Li Ru’yatihi Wa Afthiruu Li Ru’yatihi, Fa In Ghumma ‘Alaikum Faakmiluu ‘Iddata Sya’bana Tsalatsiina.” Berpuasalah karena meliahat hilal (Ramadan) dan berbukalah (merayakan hari raya) karena melihat hilal (bulan Syawal). Ketika hal itu tidak memungkinkan (seperti tertutup mendung), maka sempurnakanlah tiga puluh bilangan bulan Sya’ban.

Kewajiban yang Bersifat Murattab

Maka, jika kita lihat dari kacamata Ushul Fiqh (Legal Theory), hadist tersebut menunjukan kewajiban yang bersifat murattab (hierarkis). Sehingga kewajiban kita untuk berpuasa dan merayakan hari raya, harus kita tempuh dengan cara melihat halal dari keduanya (Ramadan dan Syawal) terlebih dahulu. Namun jika untuk melihat hilal tidak memungkinkan, baru kemudian kita menempuhnya dengan cara menyempurnakan bilangan hari dalam satu bulan (hisab).

Namun begitu, kita tidak bisa mengingkari adanya perbedaan pendapat dalam disiplin fikih, seperti perbedaan dalam permasalahan penetapan awal dan akhir bulan Ramadan ini. Akan tetapi, suatu hal yang menjadi ironis adalah ketika perbeaan tersebut, menjalar pada sikap yang sektarian, fanatis, atau biner.

Karena tidak jarang dari perbedaan cara di atas, keduanya saling beradu dalil dan argumen yang sama-sama berdalih atas nama syari’at. Tentu saja, hal demikian menjadi hal yang janggal atas corak Islam yang menjunjung tinggi perdamaian dan corak keragaman masyarakat Indonesia yang sudah terikat dengan Bhineka Tunggal Ika.

Berbeda Bukan Berarti Salah

Dalam melihat perdebatan atas persoalan penetapan awal dan akhir bulan Ramadan ini, setidaknya kita melihat bahwa tidak saja berkutat di dalam ranah syari’at, namun juga ia melebar ke wilayah etika sosial.

Secara syari’at atau fikih, dalam memandang perbedaan penetapan ini yang sifatnya mukhtalaf fih (yang diperselisihkan/debatable). Maka sebagaimana persoalan yang menjadi perselisihan, salah satu dari perbedaan tidak seyogyanya harus kita ingkari. Hal ini, sebagaimana kaidah fikih yang berbunyi “La Yunkaru Mukhtalafu fih, Wa Innama Yunkaru Mujma’ ‘Alaih.” Tidak harus kita ingkari suatu masalah yang sifatnya debatable. Akan tetapi yang harus kita ingkari adalah masalah yang sudah menjadi konsensus.

Di samping itu, meskipun salah pendapat dari keduanya ada yang dipilih oleh pemerintah (Kemenag), bukan berarti pendapat yang tidak pemerintah pilih menjadi pendapat yang tidak boleh kita ikuti. Sebab pendapat yang pemerintah ambil, bukan termasuk pendapat yang mengikat dan harus kita ikuti. Karena ia, tidak termasuk dalam kaidah fikih “Hukmu-alhakim Yarfa’u al-Khilaf”, keputusan dari hakim mengangkat perbedaan pendapat.

Sebab menurut sebagian para ulama, kaidah tersebut hanya menyangkut persoalan yang telah ditentukan (mu’ayyan) yang sifatnya duniawi, seperti peresengketaan wakaf, hak milik, atau barang gadaian. Sementara dalam persoalan yang sifatnya ukhrawi, seperti persoalan ibadah, status keharaman binatang buas, kesucian bejana dan air, serta persoalan lain yang ulama ahli ijtihad perdebatkan tidak termasuk dalam kaidah ini (Abul Hasan Ali bin Abdissalam At-Tashuli Al-Maliki, Al-Bahjah fi Syarhit Tuhfah, juz I, halaman 32).

Etika Sosial dan Spirit Ibadah yang Berdampak

Pun juga demikian, dalam persoalan etik, seharusnya perbedaan dalam penetapan tersebut hanya berlaku dalam ranah personal saja. Perbedaan itu, tidak seharusnya dan tidak perlu sebagai dasar untuk menyudutkan terhadap pandangan lain yang berbeda. Tentu saja, hal demikian demi lestarinya keharmonisan sosial di dalam umat muslim.

Karena sebagaimana Hujjatul-Islam, Imam Ghazali sampaikan dalam kitabnya Bidayatul-Hidayah. Dalam hal ini, al-Ghazali memiliki anggapan bahwa ibadah yang paling utama (afdhal) adalah ibadah yang sifatnya menjalar (muta’addiyah). Sehingga dengan logika ini, perbedaan kita dalam cara menentukan awal Ramadan dan Syawal, akan lebih afdhal ketika ia memperkuat ikatan sosial dan tidak menimbulkan polarisasi.

Dengan demikian, kita tidak lagi relevan untuk bersikap sektarian dalam memperebutkan kebenaran dalam persoalan yang tidak bisa terhindari akan hadirnya perbedaan. Sikap yang lebih menerima dan toleran, selain tidak keluar dari ranah teologisnya, ia juga memiliki nilai yang lebih dalam menjaga ikatan sosial dengan pihak yang berbeda. Wallahu A’lam Bi Shawwab. []

 

Tags: Awal RamadanHisabIlmu FalakKalender HijriyahKementerian AgamaMuhammadiyahNahdlatul UlamaRukyatul Hilal
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

Next Post

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

Muhammad Asyrofudin

Muhammad Asyrofudin

Mahasiswa universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta, santri PP Al Musthofa ngeboran sekaligus alumni pondok pesantren Dar Al-Tauhid Arjawinangun-Cirebon.

Related Posts

Kampung Kauman Yogyakarta
Publik

Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

27 Februari 2026
Ramadan dan Lingkungan
Lingkungan

Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

19 Februari 2026
Perkawinan
Publik

Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

12 Februari 2026
Harlah NU
Publik

Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

9 Februari 2026
Harlah 100 Tahun
Aktual

Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

2 Februari 2026
NU dan Lingkungan
Lingkungan

Di Era Gus Dur, NU Konsisten Menyuarakan Isu Lingkungan

2 Februari 2026
Next Post
Nabi Ibrahim

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

No Result
View All Result

TERBARU

  • Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna
  • Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah
  • Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan
  • Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa
  • Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0