Mubadalah.id – Bagi sebagian orang tak pernah terpikirkan. Kalau perempuan muslimah menampakkan zinah (dengan ragam interpretasinya) kepada perempuan non muslim. Kategorinya bisa tidak sejalan dengan Alquran atau bahkan menentangnya.
Menurut sebagian, penafsiran zinah dimaknai bahwa anggota badan yang selain wajah dan telapak tangan. Sementara Hanafiyah menambahkan kedua kaki, selain wajah dan telapak tangan. Adapun sebagian yang lain berpendapat bahwa zinah adalah anggota badan yang tak terlihat ketika bekerja (mihnah).
Tapi bagi segelintir orang termasuk saya yang terbiasa mengulang-ulang ayat Alquran tak terhindarkan memikirkannya yang termaktub dalam surah Al-Nur ayat ke 29-31.
Ayat yang menjelaskan bagaimana laki-laki harus bersikap untuk menundukkan kepala atau matanya. Katika ada perempuan yang bukan mahramnya lewat, yang menurut Dr Faqihuddin dan Dr Nur Rofi’ah, tidak hanya menjaga mata secara harfiyah. Lebih dari itu, juga perspektif atau cara pandangnya.
Konsep Mubadalah dalam menafsirkan Ayat Al-Nur
Bagaimanapun kita akui dalam ayat tersebut Tuhan mentasrih laki-laki dan perempuan. Namun tak bisa dimungkiri, Tuhan merinci lebih detail mengenai perempuan. Tidak hanya menjaga pandangan dan alat vitalnya, tetapi tidak boleh menampakkan zinah kepada sembarang orang.
Itu artinya semakin detail penjelasan ayat Alquran, maka semakin sempit pergerakan perempuan. Tegasnya, aturan normatif dalam persoalan menutup aurat dan menjaga pandangan, perempuan lebih rumit ketimbang laki-laki. Walaupun bisa saja dibantah bahwa aturan perempuan dalam ayat tersebut juga berlaku sebaliknya kepada laki-laki sebagai konsep mubadalah yang digagas Kang Faqih.
Terlepas dari itu, yang membuat saya gelisah; bagaimana nasib perempuan-perempuan muslimah yang bergaul dengan perempuan non-muslim, bahkan hidup sekamar dalam kos dan kontrakan kuliah atau kerja dan lain-lain. Yang secara itthirar tak bisa atau sulit menutupi zinah nya.
Apakah kondisi demikian membuat sikap mereka yaitu menampakkan zinah kepada non muslim tak sejalan dengan Alquran?
ﵟوَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ ﵞ [النور: 31]
Sekilas Pemahaman dan Interpretasi Ayat
Dalam ayat tersebut Tuhan mengabsen beberapa orang yang mana perempuan (muslimah) boleh menampakkan zinah nya. Pertama, suami (pasangan). Kedua, ayah. Ketiga, mertua. Keempat, anak. Kelima, anak suami (anak tiri). Keenam, saudara. Ketujuh, ponakan dari saudara laki-laki. Delapan, ponakan dari saudari. Sembilan, perempuan mereka. Sepuluh, seorang (budak-budak) yang dimiliki. Sebelas, pelayan laki-laki yang ikut dan tak punya keinginan pada perempuan. Dua belas, anak kecil yang tidak ngerti aurat perempuan.
Dalam penggalan ayat tersebut saya termenung ketika sampai pada أَوۡ نِسَآئِهِنَّ. Secara spontan, saya memahami bahwa mantuq (tersurat/eksplisit) penggalan ayat itu membolehkan perempuan muslim menampakkan zinahnya kepada sesama muslimah. Karena kendatipun Nisa>’ secara leksikal bermakna perempuan yang mencakup perempuan muslim dan non muslim.
Hanya saja dalam ayat itu disandingkan dengan kata ganti (dlamir) yang kembali kepada perempuan muslimat. Menurut kaidah usul, marji’ dlamir ila ba’di yu Khassisu (kata ganti yang kembalinya pada sebagian referensi itu membuat maknanya spesifik). Maka bisa dipahami bahwa ayat itu hanya membolehkan menampakkan zinah kepada perempuan yang sesama muslim.
Mafhumnya (tersiratnya/implisitnya) perempuan muslim tidak boleh menampakkan zinahnya kepada perempuan non muslim, sebagaimana tidak boleh menampakkan kepada lelaki yang tak punya hubungan zaujiyat dan mahram.
Relevansi antara Zaman Dulu dan Sekarang
Saya pun gelisah sendiri memikirkannya – perempuan muslim yang bergaul dengan perempuan non-muslim, bahkan hidup sekamar dalam kos dan kontrakan kuliah atau kerja dan lain-lain. Yang secara itthirar tak bisa atau sulit menutupi zinah nya – Padahal belum tentu mereka memikirkannya.
Dalam konteks zaman dulu, saat teritorial negara masih negara Islam dan Harbi. Ketentuan demikian masih relevan dan tak kesulitan menerapkannya sebagaimana masyhur diriwayatkan bahwa Amirul Mukminin Sayyidina Umar merealisasikannya.
«وقد كتب سيدنا عمر بنُ الخطاب رضي الله عنه إِلى أبي عبيدة بن الجراح رضي الله عنه، وهو بالشام يأمره: أن ينهى المسلمات عن ذلك، والله أعلم »
“Sungguh Sayyidina Umar mengirim surat kepada Abu Ubaidah bin Jarrah sebagai gubernur di Syam untuk melarang perempuan muslim masuk jeding bersama perempuan non muslim” (Fatawa Al-Nawawi, 181).
Namun dalam konteks dunia global seperti sekarang yang bersatu padu, maka pergaulan antara perempuan muslim dan non muslim tak bisa terhindarkan. Oleh karena itu, kegelisahan saya tak mencukupkan terhadap pemahaman spontanitas tersebut.
Sehingga memantik saya untuk cross check dalam kitab-kitab produk (fikih) yang ternyata pendapat yang kuat tidak membolehkan perempuan muslim menampakkan zinahnya kepada perempuan non muslimah.
Selain berlandasan ayat di atas, juga karena berlandasan riwayat Umar, dan juga ada kemungkinan perempuan non muslim itu menceritakan kepada lelaki non muslim. Sebagaimana Imam Al-Syarbini menyebutkan dalam kitab Mughni Al-Muhtaj [4/213].
Pendapat Imam Al-Ghazali dan Ibnu al-Qusyairi
Namun demikian, Imam Al-Ghazali dan Ibnu al-Qusyairi membolehkannya karena tidak memandang terhadap perbedaan agamanya, justru memandang kesamaan jenisnya. Yaitu sama-sama perempuan sehingga sama dengan laki-laki muslim dan non-muslim.
Rupanya Imam Al-Ghazali memiliki pandangan Mubadalah. Di mana beliau memberlakukan hukum pergaulan muslim dan non-muslim kepada pergaulan (menampakkan zinah) perempuan muslim dan perempuan muslimah dengan titik temu sama-sama jenis. Sehingga menurut pendapat ini, perempuan yang menampakkan zinah kepada perempuan non muslim tidak menentang (zahir) nya Alquran.
«والثاني: أنها كالمسلمة؛ لأن الجنس واحد فكانتا كالرجلين المسلم والذمي، وصححه الغزالي، وقال ابن القشيري إنه القياس،
“Pendapat kedua, perempuan non muslim sama dengan perempuan muslim. Karena satu jenis (sesama perempuan) sehingga keduanya sama dengan kedua laki-laki: muslim dan non muslim. Pendapat ini menurut Imam Al-Ghazali sahih. Dan Ibnu Al-Qusyairi berpendapat bahwa ini merupakan qiyas” (Najm Al-Wahhaj Fi Syarhi Al-Minhaj, 7/29).
«والثاني: يحل كالمسلمة؛ لاتحاد الجنس كالرجال؛ فإنهم لم يفرقوا فيهم بين نظر المسلم إلى الذمي، ونظر الذمي إليه»
“Menurut pendapat yang kedua, halal menampakkan zinah pada perempuan non muslimah, sebagaimana perempuan muslimah karena satu jenis (kelamin) sebagaimana laki-laki. Di mana ulama tidak membeda-bedakan dalam kasus laki-laki antara melihatnya muslim pada non muslim atau sebaliknya”. (Bidayah Al-Muhtaj Fi Syar Al-Minhaj, 3/19).
Pendapat yang Relevan dengan Konteks Zaman
Selain logika mubadalah, juga karena ada riwayat sebagaimana Imam Bukhari dan Muslim menuliskan dalam kitabnya (Najm Al-Wahhaj Syarah Al-Minhaj).
عن عائشة رضي الله عنها: أن يهودية جاءت تسألها فقالت: أعاذك الله من عذاب القبر، فأخبرت عائشة رضي الله عنها بذلك النبي صلى الله عليه وسلم فلم ينكر عليها»
“Dari Siti Aisyah, bahwa perempuan Yahudi datang menemui dan bertanya pada siti Aisyah. Lalu Siti Aisyah berkata, astaga naga semoga kau terlindungi dari azab kubur (karena perempuan Yahudi itu melihat zinahnya siti Aisyah). Lalu Siti Aisyah menginfokan kepada Nabi kejadian tersebut, dan Nabi tidak mengingkarinya”.
Maka tak heran Syekh Alusi sebagaimana mengutip Imam Al-Razi mengunggulkan pendapat yang membolehkan. Dalam konteks zaman sekarang pendapat kedua tersebut yang lebih sesuai dengan kehidupan sekarang. Karena sulit sekali perempuan muslim tidak bergaul dengan perempuan non muslim.
«وقال الإمام الرازي: المذهب أنها كالمسلمة، والمراد بنسائهن جميع النساء. وقول السلف محمول على الاستحباب وهذا القول أرفق بالناس اليوم فإنه لا يكاد يمكن احتجاب المسلمات عن الذميات»
“Menurut Imam Al-Razi, pendapat yang dianut dalam mazhab adalah bahwa perempuan non-muslim sama dengan muslimah. Sehingga yang dimaksud dengan نسائهن adalah seluruh perempuan baik muslim maupun non-muslim. Adapun pendapat salaf yang mengharamkan menampakkan zinah yaitu dalam konteks sunah. Dan pendapat ini lebih layak dengan manusia di era sekarang karena hampir saja tidak mungkin menghalangi perempuan muslim bergaul dengan perempuan non muslim”. (Tafsir Al-Alusi, 338/9).
Ala Kulli Hal, kendatipun secara zahir ayat tersebut masih terasa secara kuat bahwa perempuan muslim harusnya tak boleh menampakkan zinah kepada perempuan non muslim, tetapi tak selamanya ayat berlaku sebagaimana zahirnya. []