Senin, 24 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Merasa Tertinggal

    Merasa Tertinggal, Benarkah Kita Gagal?

    Fahmina

    Fahmina: Dari Pergumulan Intelektual Pesantren Menuju Gerakan Sosial yang Membela Kaum Tertindas

    Perempuan Iran

    Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Merasa Tertinggal

    Merasa Tertinggal, Benarkah Kita Gagal?

    Fahmina

    Fahmina: Dari Pergumulan Intelektual Pesantren Menuju Gerakan Sosial yang Membela Kaum Tertindas

    Perempuan Iran

    Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ahlul Ikhtiyar, Kesetaraan dan Kilas Partisipasi Perempuan

Sayangnya, rakyat Indonesia yang katanya mayoritas muslim ini masih terkungkung dengan diskusi tak berkesudahan soal perempuan dalam berbagai aspek

Moh Soleh Shofier Moh Soleh Shofier
29 Januari 2024
in Publik
0
ahlul Ikhtiyar Kesetaraan

ahlul Ikhtiyar Kesetaraan

964
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagaimana maklum, ahlul Ikhtiyar atau ahli syura, merupakan salah satu elemen penting dalam negara “demokrasi”. Dan beberapa elemen lainnya, antara lain adalah kesetaraan (Musawah) sebagaimana KH. Afifuddin Muhajir memaparkannya.

Lalu pertanyaannya, Kenapa legalitas perempuan masih terus didiskusikan sebagai pemilih? Misalkan Shahathah Muhammad Saqr dalam kitabnya Ikhtilath Baina Al-Rijal wa Al-Nisa berupaya menegasikan hak perempuan dalam ranah politik, baik sebagai pemilih apa lagi sebagai yang terpilih. Tak tanggung-tanggung, Muhammad Saqr di antara argumentasi ketiadaan partisipasi perempuan dalam politik adalah klaim konsensus ulama (ijmak).

Pun, Muhammad Musthafa al-Siba’i – salah seorang yang sempat menggemparkan dunia muslim dengan buku Sosialismenya-Islam (al-Isytirikiyah Al-Islami) – juga mengatakan hal yang serupa tentang partisipasi perempuan di sektor politik. Dia juga meruntuhkan argumentasi orang-orang yang mengafirmasi partisipasi politik perempuan satu persatu, dan memaknai tentang kesetaraan, ahlul ikhtiyar.

Dalam konteks Indonesia dan UUD, tidak ada persoalan menyangkut diskusi partisipasi perempuan, bahkan ada aturan untuk melibatkan perempuan minimalnya 30%. Terlebih bagi kalangan feminis atau pejuang perempuan. Karena memilih presiden merupakan hak untuk seluruh rakyat Indonesia.

Sayangnya, rakyat Indonesia yang katanya mayoritas muslim ini masih terkungkung dengan diskusi tak berkesudahan soal perempuan dalam berbagai aspek. Tak terkecuali legalitas dalam memilih pemimpin, apa lagi menjadi pemimpin.

Imam Al-Mawardi Tidak Membedakan Lantaran Jenis Kelamin Sebagai Akhlul Ikhtiyar

Jika kita rujuk Imam Al-Mawardi yang memaparkan kriteria (ideal ) pemilih pemimpin yang berkualitas. Maka sepintas tidak ada soal bagi perempuan untuk memilih senyampang memenuhi kriteria dan tak melanggar aturan syariat lainnya, sebagai laki-laki.

Sebab, Imam Al-Mawardi tidak menyinggung-nyinggung dan membedakan lantaran jenis kelamin dalam ahlul ikhtiyar yang layak memilih pemimpin berkualitas. Hal ini juga selaras dengan titik tolak dari nilai kesetaraan dalam ahlul ikhtiyar.

Kesetaraan untuk ahlul ikhtiyar ini bisa kita lihat ketika Imam Al-Mawardi memaparkan bahwa tiadanya privelige bagi rakyat yang sedaerah dengan calon pemimpin ketimbang rakyat yang berbeda daerah dalam konteks pemilih pemimpin, (Al-Ahkam Al-Sulthaniyah, 18).

Kendati pemaparan beliau dari aspek letak geografis, tapi tidak menegasikan kesetaraan-kesetaraan lainnya. Sebab titik tekannya adalah hak yang sama untuk ahlul ikhtiyar (rakyat) selama memenuhi kriteria untuk memilih pemimpin yang berkualitas. Demi terwujudnya kemaslahatan pemerintahan yang adil, tidak korup, tidak tirani, dan tak membuat negara kerajaan dalam demokrasi?.

Tapi sayangnya, rujukannya tidak melulu Imam Al-Mawardi. Imam Al-Haramain secara tegas menegasikan partisipasi perempuan sebagai ahlul ikhtiyar berikut argumentasinya. Dan wacana seperti yang diusung Imam Al-Haramain inilah yang maisntrem dalam literatur fikih klasik bahkan kontemporer.

«فَمَا نَعْلَمُهُ قَطْعًا أَنَّ النِّسْوَةَ لَا مَدْخَلَ لَهُنَّ فِي تَخَيُّرِ الْإِمَامِ وَعَقْدِ الْإِمَامَةِ، فَإِنَّهُنَّ مَا رُوجِعْنَ قَطُّ،

“Adapun riwayat yang kami yakini bahwa perempuan tidak punya ruang dalam memilih pemimpin dan melakukan kontrak kepemimpinan (nyoblos) karena mereka tidak dimintai pendapatnya” (62)

Barang kali ini lah yang menjadi dasar bagi sebagian orang untuk tetap tidak mengakui partisiasi perempuan dalam konteks politik sebagaimana kitab karya Shehata Muhammad Saqr.

Perempuan Juga Penentu dalam Memilih Pemimpin yang Berkualitas

Namun demikian, saya sendiri tentu lebih cenderung pendapat yang membolehkan perempuan memilih pemimpin. Bahkan harus memilih pemimpin sekiranya perempuan itu memiliki kapasitas dan pengetahuan tentang seluk beluknya calon presiden, sebagaimana laki-laki.

Oleh sebab itu, siapa pun, mau laki-laki atau perempuan, yang tak punya kapasitas (idealnya) tak memiliki kewajiban memilih pemimpin kendatipun berhak memilihnya. Tapi sekurang-kurangnya jangan banyak berkomentar apa lagi mengomentari orang lain yang sekiranya menimbulkan kekacauan.

Adapun argumentasi. Pertama, bahwa kepentingan rakyat tidak hanya laki-laki tetapi juga perempuan. Maka secara berkelindan perempuan berhak memilih pemimpin yang merepresentasikan kepentingan perempuan dan menampung aspirasi yang bersentuhan dengan kepentingan perempuan secara spesifik.

Termasuk memperjuangkan hak-hak perempuan dalam pelbagai aspek kehidupan dari budaya patriarki. Perempuan juga merupakan ahlul ikhtiyar sebagai wujud dari nilai kesetaraan.

Sejarah Partisipasi Perempuan dalam Politik

Kedua, fakta sejarah sebagaimana terekam dalam Nihayah wal Bidayah Ibnu Katsir dan ternukil oleh beberapa ulama kontemporer semisal Ramadan Al-Buthi dalam Fikih Sirah dan Wahbah Zuhayli dalam Fikih Islami.

Konon ketika pengangkatan Sayyidina Utsman sebagai pemimpin, sahabat Abdurrahman bin Auf tidak berhenti menjajaki seantero Madinah untuk melakukan voting siapa yang akan menjadi pemimpin antara Sayyidina Utsman dan Sayyidina Aly.

». فَسَعَى فِي ذَلِكَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ بِلَيَالِيهَا لَا يَغْتَمِضُ بِكَثِيرِ نَوْمٍ إِلَّا صَلَاةً وَدُعَاءً وَاسْتِخَارَةً، وَسُؤَالًا مِنْ ذَوِي الرَّأْيِ وَغَيْرِهِمْ، فَلَمْ يَجِدْ أَحَدًا يَعْدِلُ بِعُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ، رضي الله عنه. فَلَمَّا كَانَتِ اللَّيْلَةُ الَّتِي يُسْفِرُ صَبَاحُهَا عَنِ الْيَوْمِ الرَّابِعِ مِنْ مَوْتِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ، جَاءَ إِلَى مَنْزِلِ ابْنِ أُخْتِهِ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ، فَقَالَ: أَنَائِمٌ يَا مِسْوَرُ! وَاللَّهِ لَمْ أَغْتَمِضْ بِكَثِيرِ نَوْمٍ مُنْذُ ثَلَاثٍ،

Hampir semua rakyat yang ada di Madinah termasuk perempuan ikut menyuarakan pendapatnya (pilihannya) siapa yang layak jadi pemimpin kala itu. Penjajakan voting itu, menurut Ibnu Katsir, Abdurahman menghabiskan waktu tiga hari tiga malam. Tanpa istirahat kecuali melakukan aktivitas yang pasti semisal makan, salat, dll.

Ketiga, memang betul ungkapan Imam Haramain meniadakan perempuan. Seolah-olah tidak ada kesetaraan antaran perempuan dan lelaki sebagai ahlul ikhtiyar dalam memilih presiden.

Tetapi beliau sesungguhnya bukan menitikberatkan kepada jenis kelaminnya yang perempuan. Melainkan lantaran tidak adanya akses untuk mengetahui calon-calon pemimpin kala itu. Sebagaimana ungkapan beliau ini.

وَلَوِ اسْتُشِيرَ فِي هَذَا الْأَمْرِ امْرَأَةٌ ; لَكَانَ أَحْرَى النِّسَاءِ وَأَجْدَرُهُنَّ بِهَذَا الْأَمْرِ فَاطِمَةَ عليها السلام ثُمَّ نِسْوَةَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِينَ، وَنَحْنُ بِابْتِدَاءِ الْأَذْهَانِ نَعْلَمُ أَنَّهُ مَا كَانَ لَهُنَّ فِي هَذَا الْمَجَالِ مَخَاضٌ فِي مُنْقَرَضِ الْعُصُورِ وَمَكَرِّ الدُّهُورِ

Dari statment beliau di atas membuktikan bahwa beliau tidak membantah. Andaikan ada riwayat yang mengatakan bahwa perempuan juga punya ruang dalam memilih pemimpin. Maka perempuan yang memiliki pengetahuan dan akses sehingga layak perempuan-perempuan untuk berpartisipasi dalam kancah politik sebagaimana laki-laki umumnya (zaman dulu), semisal Siti Fatimah dan istri-istri Nabi. []

Tags: ahlul IkhtiyarHak Politik PerempuanislamkeadilanKesalinganKesetaraanMerebut TafsirMusawahsejarah
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Terkait Posts

An-Nisa ayat 34
Keluarga

Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

22 November 2025
KUPI
Publik

Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

19 November 2025
Soeharto
Publik

Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

12 November 2025
Penyusuan Anak
Keluarga

Konsep Penyusuan Anak dalam Islam

11 November 2025
Soeharto Pahlawan
Publik

Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

8 November 2025
Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Iran

    Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksotisasi Kemiskinan: Mengurai Visualisasi Perempuan Slum dalam Film Pangku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Mubadalah: Muslim dengan Umat Berbeda Agama Part I

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadits 1-5: Prinsip-prinsip Relasi Laki-laki dan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Merasa Tertinggal, Benarkah Kita Gagal?
  • Fahmina: Dari Pergumulan Intelektual Pesantren Menuju Gerakan Sosial yang Membela Kaum Tertindas
  • Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya
  • Eksotisasi Kemiskinan: Mengurai Visualisasi Perempuan Slum dalam Film Pangku
  • Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID