Sabtu, 31 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ahlul Ikhtiyar, Kesetaraan dan Kilas Partisipasi Perempuan

Sayangnya, rakyat Indonesia yang katanya mayoritas muslim ini masih terkungkung dengan diskusi tak berkesudahan soal perempuan dalam berbagai aspek

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
29 Januari 2024
in Publik
A A
0
ahlul Ikhtiyar Kesetaraan

ahlul Ikhtiyar Kesetaraan

10
SHARES
966
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagaimana maklum, ahlul Ikhtiyar atau ahli syura, merupakan salah satu elemen penting dalam negara “demokrasi”. Dan beberapa elemen lainnya, antara lain adalah kesetaraan (Musawah) sebagaimana KH. Afifuddin Muhajir memaparkannya.

Lalu pertanyaannya, Kenapa legalitas perempuan masih terus didiskusikan sebagai pemilih? Misalkan Shahathah Muhammad Saqr dalam kitabnya Ikhtilath Baina Al-Rijal wa Al-Nisa berupaya menegasikan hak perempuan dalam ranah politik, baik sebagai pemilih apa lagi sebagai yang terpilih. Tak tanggung-tanggung, Muhammad Saqr di antara argumentasi ketiadaan partisipasi perempuan dalam politik adalah klaim konsensus ulama (ijmak).

Pun, Muhammad Musthafa al-Siba’i – salah seorang yang sempat menggemparkan dunia muslim dengan buku Sosialismenya-Islam (al-Isytirikiyah Al-Islami) – juga mengatakan hal yang serupa tentang partisipasi perempuan di sektor politik. Dia juga meruntuhkan argumentasi orang-orang yang mengafirmasi partisipasi politik perempuan satu persatu, dan memaknai tentang kesetaraan, ahlul ikhtiyar.

Dalam konteks Indonesia dan UUD, tidak ada persoalan menyangkut diskusi partisipasi perempuan, bahkan ada aturan untuk melibatkan perempuan minimalnya 30%. Terlebih bagi kalangan feminis atau pejuang perempuan. Karena memilih presiden merupakan hak untuk seluruh rakyat Indonesia.

Sayangnya, rakyat Indonesia yang katanya mayoritas muslim ini masih terkungkung dengan diskusi tak berkesudahan soal perempuan dalam berbagai aspek. Tak terkecuali legalitas dalam memilih pemimpin, apa lagi menjadi pemimpin.

Imam Al-Mawardi Tidak Membedakan Lantaran Jenis Kelamin Sebagai Akhlul Ikhtiyar

Jika kita rujuk Imam Al-Mawardi yang memaparkan kriteria (ideal ) pemilih pemimpin yang berkualitas. Maka sepintas tidak ada soal bagi perempuan untuk memilih senyampang memenuhi kriteria dan tak melanggar aturan syariat lainnya, sebagai laki-laki.

Sebab, Imam Al-Mawardi tidak menyinggung-nyinggung dan membedakan lantaran jenis kelamin dalam ahlul ikhtiyar yang layak memilih pemimpin berkualitas. Hal ini juga selaras dengan titik tolak dari nilai kesetaraan dalam ahlul ikhtiyar.

Kesetaraan untuk ahlul ikhtiyar ini bisa kita lihat ketika Imam Al-Mawardi memaparkan bahwa tiadanya privelige bagi rakyat yang sedaerah dengan calon pemimpin ketimbang rakyat yang berbeda daerah dalam konteks pemilih pemimpin, (Al-Ahkam Al-Sulthaniyah, 18).

Kendati pemaparan beliau dari aspek letak geografis, tapi tidak menegasikan kesetaraan-kesetaraan lainnya. Sebab titik tekannya adalah hak yang sama untuk ahlul ikhtiyar (rakyat) selama memenuhi kriteria untuk memilih pemimpin yang berkualitas. Demi terwujudnya kemaslahatan pemerintahan yang adil, tidak korup, tidak tirani, dan tak membuat negara kerajaan dalam demokrasi?.

Tapi sayangnya, rujukannya tidak melulu Imam Al-Mawardi. Imam Al-Haramain secara tegas menegasikan partisipasi perempuan sebagai ahlul ikhtiyar berikut argumentasinya. Dan wacana seperti yang diusung Imam Al-Haramain inilah yang maisntrem dalam literatur fikih klasik bahkan kontemporer.

«فَمَا نَعْلَمُهُ قَطْعًا أَنَّ النِّسْوَةَ لَا مَدْخَلَ لَهُنَّ فِي تَخَيُّرِ الْإِمَامِ وَعَقْدِ الْإِمَامَةِ، فَإِنَّهُنَّ مَا رُوجِعْنَ قَطُّ،

“Adapun riwayat yang kami yakini bahwa perempuan tidak punya ruang dalam memilih pemimpin dan melakukan kontrak kepemimpinan (nyoblos) karena mereka tidak dimintai pendapatnya” (62)

Barang kali ini lah yang menjadi dasar bagi sebagian orang untuk tetap tidak mengakui partisiasi perempuan dalam konteks politik sebagaimana kitab karya Shehata Muhammad Saqr.

Perempuan Juga Penentu dalam Memilih Pemimpin yang Berkualitas

Namun demikian, saya sendiri tentu lebih cenderung pendapat yang membolehkan perempuan memilih pemimpin. Bahkan harus memilih pemimpin sekiranya perempuan itu memiliki kapasitas dan pengetahuan tentang seluk beluknya calon presiden, sebagaimana laki-laki.

Oleh sebab itu, siapa pun, mau laki-laki atau perempuan, yang tak punya kapasitas (idealnya) tak memiliki kewajiban memilih pemimpin kendatipun berhak memilihnya. Tapi sekurang-kurangnya jangan banyak berkomentar apa lagi mengomentari orang lain yang sekiranya menimbulkan kekacauan.

Adapun argumentasi. Pertama, bahwa kepentingan rakyat tidak hanya laki-laki tetapi juga perempuan. Maka secara berkelindan perempuan berhak memilih pemimpin yang merepresentasikan kepentingan perempuan dan menampung aspirasi yang bersentuhan dengan kepentingan perempuan secara spesifik.

Termasuk memperjuangkan hak-hak perempuan dalam pelbagai aspek kehidupan dari budaya patriarki. Perempuan juga merupakan ahlul ikhtiyar sebagai wujud dari nilai kesetaraan.

Sejarah Partisipasi Perempuan dalam Politik

Kedua, fakta sejarah sebagaimana terekam dalam Nihayah wal Bidayah Ibnu Katsir dan ternukil oleh beberapa ulama kontemporer semisal Ramadan Al-Buthi dalam Fikih Sirah dan Wahbah Zuhayli dalam Fikih Islami.

Konon ketika pengangkatan Sayyidina Utsman sebagai pemimpin, sahabat Abdurrahman bin Auf tidak berhenti menjajaki seantero Madinah untuk melakukan voting siapa yang akan menjadi pemimpin antara Sayyidina Utsman dan Sayyidina Aly.

». فَسَعَى فِي ذَلِكَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ بِلَيَالِيهَا لَا يَغْتَمِضُ بِكَثِيرِ نَوْمٍ إِلَّا صَلَاةً وَدُعَاءً وَاسْتِخَارَةً، وَسُؤَالًا مِنْ ذَوِي الرَّأْيِ وَغَيْرِهِمْ، فَلَمْ يَجِدْ أَحَدًا يَعْدِلُ بِعُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ، رضي الله عنه. فَلَمَّا كَانَتِ اللَّيْلَةُ الَّتِي يُسْفِرُ صَبَاحُهَا عَنِ الْيَوْمِ الرَّابِعِ مِنْ مَوْتِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ، جَاءَ إِلَى مَنْزِلِ ابْنِ أُخْتِهِ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ، فَقَالَ: أَنَائِمٌ يَا مِسْوَرُ! وَاللَّهِ لَمْ أَغْتَمِضْ بِكَثِيرِ نَوْمٍ مُنْذُ ثَلَاثٍ،

Hampir semua rakyat yang ada di Madinah termasuk perempuan ikut menyuarakan pendapatnya (pilihannya) siapa yang layak jadi pemimpin kala itu. Penjajakan voting itu, menurut Ibnu Katsir, Abdurahman menghabiskan waktu tiga hari tiga malam. Tanpa istirahat kecuali melakukan aktivitas yang pasti semisal makan, salat, dll.

Ketiga, memang betul ungkapan Imam Haramain meniadakan perempuan. Seolah-olah tidak ada kesetaraan antaran perempuan dan lelaki sebagai ahlul ikhtiyar dalam memilih presiden.

Tetapi beliau sesungguhnya bukan menitikberatkan kepada jenis kelaminnya yang perempuan. Melainkan lantaran tidak adanya akses untuk mengetahui calon-calon pemimpin kala itu. Sebagaimana ungkapan beliau ini.

وَلَوِ اسْتُشِيرَ فِي هَذَا الْأَمْرِ امْرَأَةٌ ; لَكَانَ أَحْرَى النِّسَاءِ وَأَجْدَرُهُنَّ بِهَذَا الْأَمْرِ فَاطِمَةَ عليها السلام ثُمَّ نِسْوَةَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِينَ، وَنَحْنُ بِابْتِدَاءِ الْأَذْهَانِ نَعْلَمُ أَنَّهُ مَا كَانَ لَهُنَّ فِي هَذَا الْمَجَالِ مَخَاضٌ فِي مُنْقَرَضِ الْعُصُورِ وَمَكَرِّ الدُّهُورِ

Dari statment beliau di atas membuktikan bahwa beliau tidak membantah. Andaikan ada riwayat yang mengatakan bahwa perempuan juga punya ruang dalam memilih pemimpin. Maka perempuan yang memiliki pengetahuan dan akses sehingga layak perempuan-perempuan untuk berpartisipasi dalam kancah politik sebagaimana laki-laki umumnya (zaman dulu), semisal Siti Fatimah dan istri-istri Nabi. []

Tags: ahlul IkhtiyarHak Politik PerempuanislamkeadilanKesalinganKesetaraanMerebut TafsirMusawahsejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Perempuan ke Masjid
Pernak-pernik

Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

31 Januari 2026
Hannah Arendt
Publik

Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

31 Januari 2026
Novel Katri
Buku

Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara

30 Januari 2026
Pegawai MBG
Publik

Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

30 Januari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    15 shares
    Share 6 Tweet 4

TERBARU

  • Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur
  • Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya
  • Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial
  • Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0