Rabu, 27 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendukung Genosida

    Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan

    Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    Kesenjangan Gaji

    Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

    Angka Pernikahan

    Derajat, Falsifikasi, dan Angka Pernikahan

    Laskar Pelangi

    Kesalingan dalam Laskar Pelangi; Pendidikan Bukan Beban, Tapi Investasi Peradaban

    Royalti Musik

    Pro-Kontra Royalti Musik, Dehumanisasi Industri Kreatif

    Ramah Disabilitas

    Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?

    Kesalingan Spiritual

    Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    KB Bukan

    KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

    Menjaga Jarak Kehamilan

    Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    Bendera Bajak Laut

    Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    KB yang

    Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

    Keluarga Berencana (KB)

    Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

    Pola Hidup Sehat

    Menjaga Pola Hidup Sehat Bagi Ibu Hamil

    Kesehatan yang

    Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Ibu Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendukung Genosida

    Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan

    Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    Kesenjangan Gaji

    Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

    Angka Pernikahan

    Derajat, Falsifikasi, dan Angka Pernikahan

    Laskar Pelangi

    Kesalingan dalam Laskar Pelangi; Pendidikan Bukan Beban, Tapi Investasi Peradaban

    Royalti Musik

    Pro-Kontra Royalti Musik, Dehumanisasi Industri Kreatif

    Ramah Disabilitas

    Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?

    Kesalingan Spiritual

    Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    KB Bukan

    KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

    Menjaga Jarak Kehamilan

    Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    Bendera Bajak Laut

    Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    KB yang

    Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

    Keluarga Berencana (KB)

    Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

    Pola Hidup Sehat

    Menjaga Pola Hidup Sehat Bagi Ibu Hamil

    Kesehatan yang

    Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Ibu Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

5 Isu Strategis dan Rekomendasi Komnas Perempuan terhadap Pemilu 2024

Sejarah mencatat pasca reformasi, jumlah anggota perempuan parlemen belum pernah mencapai kuota 30 persen

Karimah Iffia Rahman Karimah Iffia Rahman
23 Januari 2024
in Publik
0
Rekomendasi Komnas Perempuan

Rekomendasi Komnas Perempuan

742
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, Komnas Perempuan memberikan sikap dan pandangan bahwa afirmasi kepemimpinan perempuan tentunya akan mempengaruhi daya dan kinerja para pemimpin terpilih. Yakni untuk memastikan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.

Sejarah mencatat pasca reformasi, jumlah anggota perempuan parlemen belum pernah mencapai kuota 30 persen. Mulai dari 2004 hingga 2019, perempuan yang berhasil duduk di lingkup parlemen sebanyak 382 perempuan.

Namun pemilu 2024 ini tidak ada perwakilan perempuan yang hadir dalam tingkatan calon presiden dan wakil presiden. Sehingga Komnas Perempuan menilik kinerja KPU untuk memastikan terpenuhinya kuota 30 persen perempuan sebagai calon terpilih sebagai anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dalam Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Saran dan Masukan Kepada Calon Pemimpin Bangsa 2024-2029 Menuju Indonesia Emas (18/1/24), berikut adalah 5 isu strategis dan rekomendasi Komnas Perempuan terhadap Pemilu 2024. Di mana hal ini telah disesuaikan untuk mencapai visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Yaitu “Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan” atau Indonesia Emas.

  1. Kelembagaan Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM)

Sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi-konvensi utama dan perjanjian internasional terkait HAM, telah menjadikannya sebagai hak konstitusional, isu strategis Komnas Perempuan rekomendasikan adalah memperkuat Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM).

Di mana lembaga ini memiliki tugas memantau, memberikan saran dan rekomendasi terkait pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di seluruh tatanan masyarakat. Tujuannya agar dapat melaksanakan mandatnya secara optimal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Selain Komnas Perempuan, terdapat 3 LN HAM di Indonesia yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia/Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia/KPAI dan Komisi Nasional Disabilitas/KND.

  1. Kekerasan terhadap Perempuan dalam Konteks Konflik, Perubahan Iklim dan Bencana

Isu strategis yang Komnas Perempuan rekomendasikan adalah perhatian khusus terhadap kekerasan terhadap perempuan. Yakni dalam konteks konflik, perubahan iklim dan bencana yang beririsan dengan konflik sosial akibat kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang diskriminatif terhadap perempuan.

Oleh sebab itu, harapannya, para pemimpin terpilih perlu mengupayakan pengaturan kebijakan pembangunan yang semakin mumpuni. Tujuannya untuk mencegah konflik dengan memberikan dukungan lebih kuat. Yakni agar kelompok kerja (Pokja) antar kementerian/lembaga dapat membuat terobosan baru untuk membatalkan dan mencegah peraturan dan kebijakan daerah diskriminatif. Termasuk melalui fungsi Mahkamah Agung.

Selain itu, Komnas Perempuan juga menghimbau kepada pemimpin terpilih untuk memastikan adanya kebijakan dan perundangan-undangan serta pelaksanaannya untuk menjamin pembangunan berkelanjutan. Termasuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keadilan Iklim dan RUU Masyarakat Hukum Adat.

  1. Penyiksaan, Penghukuman, atau Perlakuan yang Kejam atau Tidak Manusiawi lainnya Berbasis Gender terhadap Perempuan

Rekomendasi isu strategis selanjutnya oleh Komnas Perempuan adalah memastikan uji tuntas. Yakni untuk pencegahan tindak penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam atau tidak manusiawi berbasis gender terhadap perempuan.

Hal ini sebagai penerapan ratifikasi CAT. Yaitu dengan cara memperkuat kapasitas aparat penegak hukum dan mengalokasikan sumber daya yang memadai. Tujuannya untuk tindakan preventif terjadinya penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi.

Jika hal ini dapat terlaksana, pengaduan langsung ke lembaga HAM yang tergabung dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) seperti Komnas HAM, dan Komnas Perempuan, KPAI,. Selain itu Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK), Ombudsman RI (ORI) dan KND. Harapannya dapat menekan angka pengaduan langsung tersebut.

  1. Kekerasan Seksual

Isu strategis rekomendasi Komnas Perempuan selanjutnya adalah penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual. Selama 22 tahun, Komnas Perempuan telah mencatat terdapat lebih dari 60 ribu kasus kekerasan seksual yang telah terlaporkan kepada Komnas Perempuan dan pengada layanan. Baik di ranah domestik maupun ranah publik.

Jenis kekerasan seksual yang dilaporkan mulai dari perkosaan, pelecehan seksual, hingga eksploitasi seksual dan tragedi Mei 1998. Saat ini telah lahir berbagai lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan seksual mulai dari akar rumput hingga di tingkat pemerintahan. Tidak hanya itu, upaya penyelesaian kasus kekerasan seksual juga akhirnya mendorong lahirnya UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual.

Oleh karenanya, Komnas Perempuan menghimbau kepada para pemimpin bangsa terutama presiden dan wakil presiden ke depan. Yakni untuk mengakui dan menyelesaikan dugaan kekerasan seksual dalam penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.

Termasuk kasus perkosaan massal Tragedi Mei 1998; memastikan peraturan pelaksana UU TPKS diterbitkan, serta menyediakan alokasi anggaran dan infrastruktur yang memadai untuk penanganan kasus Kekerasan Berbasis Gender. Yakni di antaranya perempuan penyandang disabilitas di setiap jenjang pemerintahan.

Selain itu, Komnas Perempuan juga menghimbau untuk  merevisi Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tujuannya agar korban tindak pidana (KDRT, TPKS, TPPO) dapat mengakses layanan kesehatan darurat dan layanan lanjutan untuk pemulihan atau menyediakan peraturan. Sehingga korban tindak pidana mendapatkan layanan kesehatan pertama dan lanjutan

Upaya lainnya dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual berbasis gender adalah adanya kesinambungan antara program penguatan literasi digital dan keamanan digital bagi perempuan. Yakni untuk memperkuat kapasitas berbagai pemangku kepentingan dalam pengembangan keamanan digital berperspektif keadilan gender. Selain itu, perlu ada pengembangan mekanisme penghapusan konten digital  dan dukungan pemulihan kepada korban.

  1. Ruang Aman Perempuan dalam Keluarga dan Dunia Kerja

Terakhir, rekomendasi  isu strategis Komnas Perempuan untuk kinerja pemerintahan 2024-2029 adalah mengoreksi berbagai elemen diskriminatif berbasis gender dan disabilitas pada UU Perkawinan.

Selain itu memastikan penguatan kapasitas aparat penegak hukum dan lembaga layanan tentang UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Lalu UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta pengesahan RUU Perlindungan PRT (PPRT). Hingga mengembangkan program rehabilitasi dan membangun instrumen deteksi dini untuk mencegah KDRT berakhir dengan femisida.

Selain itu, pemerintah juga perlu hadir dengan kebijakan pencegahan stunting. Yakni dengan menghadirkan pemenuhan hak maternitas perempuan pekerja dan ruang laktasi serta ketersediaan day-care terjangkau yang memadai serta aman dari kekerasan berbasis gender.

Terakhir, Komnas Perempuan juga merekomendasikan pemerintah untuk menghadirkan kebijakan ramah perempuan. Yakni terkait hukum keluarga yang berkeadilan bagi perempuan. Di antaranya mendorong pemenuhan hak perempuan yang melakukan pernikahan yang belum tercatat atau pernikahan adat, perkawinan campur, dan perkawinan beda agama.

Selain itu, memfasilitasi pendampingan psikis, sosial dan ekonomi kepada perempuan korban perkawinan anak agar tetap dapat mengakses hak atas pendidikan lebih lanjut dan kehidupan keluarga yang adil dan sejahtera. []

Tags: hak politikIsu StrategisKeterwakilan PerempuanKomnas PerempuanPemilu 2024pemilu damaiRekomendasi
Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui iffiarahman@gmail.com.

Terkait Posts

80 Tahun Indonesia Merdeka
Publik

80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

19 Agustus 2025
Drama Korea Lady Ok
Film

Drama Korea Lady Ok: Kisah Perjuangan Perempuan Melawan Patriarki

21 Februari 2025
16 HAKTP Internasional
Publik

Peringati 16 HAKTP Internasional 2024, Perempuan Mau Ke Mana? Part II

12 Desember 2024
16 HAKTP Internasional
Publik

Peringati 16 HAKTP Internasional 2024, Perempuan Mau Ke Mana?

7 Desember 2024
Simposium Beda Setara
Aktual

9 Rekomendasi Simposium Beda Setara 2024

16 November 2024
Hari Kesehatan Nasional
Aktual

Peringati Hari Kesehatan Nasional, Komnas Perempuan: Mari Gerak Bersama untuk Menguatkan Kesehatan Perempuan

13 November 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mubadalah dan Dilema Aborsi Childfree

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mubadalah dan Dilema Aborsi Childfree
  • Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil
  • Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan
  • Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat
  • Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID