Rabu, 1 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    Normalitas dan Disabilitas

    Normalitas dan Disabilitas: Privilege yang Sementara

    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    Fikih Penguatan Disabilitas

    Hening yang Berbicara: Ketika Fikih Penguatan Disabilitas Melupakan Perempuan

    Penganiayaan Yuvita

    Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

    Anak Autis

    Menjadi Guru bagi Anak Autis, Belajar Menjadi Manusia yang Lebih Peka

    Trotoar Disabilitas

    Ketika Trotoar Disabilitas Beralih Fungsi Menjadi Lahan Parkir dan Area Perdagangan

    Film Taare Zameen Par

    Film Taare Zameen Par: Apakah Ishaan Masih Ada di Sekolah Kita?

    Sakinah

    Mengupayakan Sakinah, Mawaddah dan Warahmah dalam Hubungan Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    peluang hamil

    6 Cara Meningkatkan Peluang Hamil bagi Pasangan Suami Istri

    Masa Subur

    Cara Mengetahui Masa Subur melalui Perubahan Lendir Vagina

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    Normalitas dan Disabilitas

    Normalitas dan Disabilitas: Privilege yang Sementara

    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    Fikih Penguatan Disabilitas

    Hening yang Berbicara: Ketika Fikih Penguatan Disabilitas Melupakan Perempuan

    Penganiayaan Yuvita

    Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

    Anak Autis

    Menjadi Guru bagi Anak Autis, Belajar Menjadi Manusia yang Lebih Peka

    Trotoar Disabilitas

    Ketika Trotoar Disabilitas Beralih Fungsi Menjadi Lahan Parkir dan Area Perdagangan

    Film Taare Zameen Par

    Film Taare Zameen Par: Apakah Ishaan Masih Ada di Sekolah Kita?

    Sakinah

    Mengupayakan Sakinah, Mawaddah dan Warahmah dalam Hubungan Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    peluang hamil

    6 Cara Meningkatkan Peluang Hamil bagi Pasangan Suami Istri

    Masa Subur

    Cara Mengetahui Masa Subur melalui Perubahan Lendir Vagina

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

5 Isu Strategis dan Rekomendasi Komnas Perempuan terhadap Pemilu 2024

Sejarah mencatat pasca reformasi, jumlah anggota perempuan parlemen belum pernah mencapai kuota 30 persen

Karimah Iffia Rahman by Karimah Iffia Rahman
23 Januari 2024
in Publik
A A
0
Rekomendasi Komnas Perempuan

Rekomendasi Komnas Perempuan

15
SHARES
753
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, Komnas Perempuan memberikan sikap dan pandangan bahwa afirmasi kepemimpinan perempuan tentunya akan mempengaruhi daya dan kinerja para pemimpin terpilih. Yakni untuk memastikan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.

Sejarah mencatat pasca reformasi, jumlah anggota perempuan parlemen belum pernah mencapai kuota 30 persen. Mulai dari 2004 hingga 2019, perempuan yang berhasil duduk di lingkup parlemen sebanyak 382 perempuan.

Namun pemilu 2024 ini tidak ada perwakilan perempuan yang hadir dalam tingkatan calon presiden dan wakil presiden. Sehingga Komnas Perempuan menilik kinerja KPU untuk memastikan terpenuhinya kuota 30 persen perempuan sebagai calon terpilih sebagai anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dalam Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Saran dan Masukan Kepada Calon Pemimpin Bangsa 2024-2029 Menuju Indonesia Emas (18/1/24), berikut adalah 5 isu strategis dan rekomendasi Komnas Perempuan terhadap Pemilu 2024. Di mana hal ini telah disesuaikan untuk mencapai visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Yaitu “Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan” atau Indonesia Emas.

  1. Kelembagaan Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM)

Sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi-konvensi utama dan perjanjian internasional terkait HAM, telah menjadikannya sebagai hak konstitusional, isu strategis Komnas Perempuan rekomendasikan adalah memperkuat Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM).

Di mana lembaga ini memiliki tugas memantau, memberikan saran dan rekomendasi terkait pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di seluruh tatanan masyarakat. Tujuannya agar dapat melaksanakan mandatnya secara optimal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Selain Komnas Perempuan, terdapat 3 LN HAM di Indonesia yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia/Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia/KPAI dan Komisi Nasional Disabilitas/KND.

  1. Kekerasan terhadap Perempuan dalam Konteks Konflik, Perubahan Iklim dan Bencana

Isu strategis yang Komnas Perempuan rekomendasikan adalah perhatian khusus terhadap kekerasan terhadap perempuan. Yakni dalam konteks konflik, perubahan iklim dan bencana yang beririsan dengan konflik sosial akibat kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang diskriminatif terhadap perempuan.

Oleh sebab itu, harapannya, para pemimpin terpilih perlu mengupayakan pengaturan kebijakan pembangunan yang semakin mumpuni. Tujuannya untuk mencegah konflik dengan memberikan dukungan lebih kuat. Yakni agar kelompok kerja (Pokja) antar kementerian/lembaga dapat membuat terobosan baru untuk membatalkan dan mencegah peraturan dan kebijakan daerah diskriminatif. Termasuk melalui fungsi Mahkamah Agung.

Selain itu, Komnas Perempuan juga menghimbau kepada pemimpin terpilih untuk memastikan adanya kebijakan dan perundangan-undangan serta pelaksanaannya untuk menjamin pembangunan berkelanjutan. Termasuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keadilan Iklim dan RUU Masyarakat Hukum Adat.

  1. Penyiksaan, Penghukuman, atau Perlakuan yang Kejam atau Tidak Manusiawi lainnya Berbasis Gender terhadap Perempuan

Rekomendasi isu strategis selanjutnya oleh Komnas Perempuan adalah memastikan uji tuntas. Yakni untuk pencegahan tindak penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam atau tidak manusiawi berbasis gender terhadap perempuan.

Hal ini sebagai penerapan ratifikasi CAT. Yaitu dengan cara memperkuat kapasitas aparat penegak hukum dan mengalokasikan sumber daya yang memadai. Tujuannya untuk tindakan preventif terjadinya penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi.

Jika hal ini dapat terlaksana, pengaduan langsung ke lembaga HAM yang tergabung dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) seperti Komnas HAM, dan Komnas Perempuan, KPAI,. Selain itu Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK), Ombudsman RI (ORI) dan KND. Harapannya dapat menekan angka pengaduan langsung tersebut.

  1. Kekerasan Seksual

Isu strategis rekomendasi Komnas Perempuan selanjutnya adalah penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual. Selama 22 tahun, Komnas Perempuan telah mencatat terdapat lebih dari 60 ribu kasus kekerasan seksual yang telah terlaporkan kepada Komnas Perempuan dan pengada layanan. Baik di ranah domestik maupun ranah publik.

Jenis kekerasan seksual yang dilaporkan mulai dari perkosaan, pelecehan seksual, hingga eksploitasi seksual dan tragedi Mei 1998. Saat ini telah lahir berbagai lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan seksual mulai dari akar rumput hingga di tingkat pemerintahan. Tidak hanya itu, upaya penyelesaian kasus kekerasan seksual juga akhirnya mendorong lahirnya UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual.

Oleh karenanya, Komnas Perempuan menghimbau kepada para pemimpin bangsa terutama presiden dan wakil presiden ke depan. Yakni untuk mengakui dan menyelesaikan dugaan kekerasan seksual dalam penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.

Termasuk kasus perkosaan massal Tragedi Mei 1998; memastikan peraturan pelaksana UU TPKS diterbitkan, serta menyediakan alokasi anggaran dan infrastruktur yang memadai untuk penanganan kasus Kekerasan Berbasis Gender. Yakni di antaranya perempuan penyandang disabilitas di setiap jenjang pemerintahan.

Selain itu, Komnas Perempuan juga menghimbau untuk  merevisi Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tujuannya agar korban tindak pidana (KDRT, TPKS, TPPO) dapat mengakses layanan kesehatan darurat dan layanan lanjutan untuk pemulihan atau menyediakan peraturan. Sehingga korban tindak pidana mendapatkan layanan kesehatan pertama dan lanjutan

Upaya lainnya dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual berbasis gender adalah adanya kesinambungan antara program penguatan literasi digital dan keamanan digital bagi perempuan. Yakni untuk memperkuat kapasitas berbagai pemangku kepentingan dalam pengembangan keamanan digital berperspektif keadilan gender. Selain itu, perlu ada pengembangan mekanisme penghapusan konten digital  dan dukungan pemulihan kepada korban.

  1. Ruang Aman Perempuan dalam Keluarga dan Dunia Kerja

Terakhir, rekomendasi  isu strategis Komnas Perempuan untuk kinerja pemerintahan 2024-2029 adalah mengoreksi berbagai elemen diskriminatif berbasis gender dan disabilitas pada UU Perkawinan.

Selain itu memastikan penguatan kapasitas aparat penegak hukum dan lembaga layanan tentang UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Lalu UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta pengesahan RUU Perlindungan PRT (PPRT). Hingga mengembangkan program rehabilitasi dan membangun instrumen deteksi dini untuk mencegah KDRT berakhir dengan femisida.

Selain itu, pemerintah juga perlu hadir dengan kebijakan pencegahan stunting. Yakni dengan menghadirkan pemenuhan hak maternitas perempuan pekerja dan ruang laktasi serta ketersediaan day-care terjangkau yang memadai serta aman dari kekerasan berbasis gender.

Terakhir, Komnas Perempuan juga merekomendasikan pemerintah untuk menghadirkan kebijakan ramah perempuan. Yakni terkait hukum keluarga yang berkeadilan bagi perempuan. Di antaranya mendorong pemenuhan hak perempuan yang melakukan pernikahan yang belum tercatat atau pernikahan adat, perkawinan campur, dan perkawinan beda agama.

Selain itu, memfasilitasi pendampingan psikis, sosial dan ekonomi kepada perempuan korban perkawinan anak agar tetap dapat mengakses hak atas pendidikan lebih lanjut dan kehidupan keluarga yang adil dan sejahtera. []

Tags: hak politikIsu StrategisKeterwakilan PerempuanKomnas PerempuanPemilu 2024pemilu damaiRekomendasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pesantren Menjadi Sumber Pembelajaran Pluralisme dan Multikulturalisme

Next Post

4 Cara Mengatasi Self-Harm

Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Santri dan Sanitarian. Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui [email protected].

Related Posts

Saparinah Sadli
Figur

Saparinah Sadli, Pelopor Kajian Wanita dan Kemitrasejajaran Gender

21 Mei 2026
Pemilu 2024
Publik

Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024

24 Desember 2025
Hak Politik Penyandang Disabilitas
Disabilitas

Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

22 Oktober 2025
80 Tahun Indonesia Merdeka
Publik

80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

18 Agustus 2025
Drama Korea Lady Ok
Film

Drama Korea Lady Ok: Kisah Perjuangan Perempuan Melawan Patriarki

21 Februari 2025
16 HAKTP Internasional
Featured

Peringati 16 HAKTP Internasional 2024, Perempuan Mau Ke Mana? Part II

12 Desember 2024
Next Post
Penyakit Self-Harm

4 Cara Mengatasi Self-Harm

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini
  • Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo
  • Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan
  • Film Jangan Buang Ibu: Mengingatkan Pentingnya Berbakti kepada Orang Tua
  • Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0