Selasa, 14 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Integritas

    Integritas Melawan Korupsi: Sikap Gereja Katolik terhadap Korupsi

    Memasak

    Memasak Menyembuhkan Saya dari Patah Hati di Usia Matang

    Anak Guru SLB

    Melihat Disabilitas dari Rumah: Cerita Anak Guru SLB

    The Personal is Political

    Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

    Makna Tahrīr

    Dari Pembebasan ke Pembebasan Lain: Evolusi Makna Tahrīr

    Normal

    Ketika Normal Menjadi Diskriminasi

    Perempuan dalam Perkawinan

    Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

    Pesantren yang Aman

    Dari Epistemic Injustice Menuju Epistemic Partnership: Jalan Membangun Pesantren yang Aman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    sifilis

    Sifilis pada Ibu Hamil dan Kangkroid, Dua Infeksi Menular Seksual yang Perlu Diwaspadai

    Lecet di Kelamin

    Jangan Abaikan Lecet di Area Kelamin, Bisa Menjadi Gejala Awal Sifilis

    Kutil di Kelamin

    Kutil di Kelamin: Kenali Gejala, Cara Mengobati, dan Kapan Harus Waspada

    Alat Kelamin

    Jangan Anggap Sepele, Kenali Penyebab Gatal dan Kutil di Alat Kelamin

    Cairan Vagina

    Apa Saja Penyebab Munculnya Cairan Vagina yang Tidak Normal?

    Cairan Vagina

    Kenali Penyebab Cairan Vagina yang Tidak Normal dan Cara Mewaspadainya

    Penyakit Menular Seksual

    Terlanjur Tertular Penyakit Seksual? Ini 6 Langkah yang Perlu Anda Lakukan

    Penyakit yang menular

    Penyakit Menular Seksual Bisa Menyerang Siapa Saja, Ini Gejala dan Faktor Risikonya

    Penyakit yang Menular

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Terkena Penyakit Menular Seksual?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Integritas

    Integritas Melawan Korupsi: Sikap Gereja Katolik terhadap Korupsi

    Memasak

    Memasak Menyembuhkan Saya dari Patah Hati di Usia Matang

    Anak Guru SLB

    Melihat Disabilitas dari Rumah: Cerita Anak Guru SLB

    The Personal is Political

    Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

    Makna Tahrīr

    Dari Pembebasan ke Pembebasan Lain: Evolusi Makna Tahrīr

    Normal

    Ketika Normal Menjadi Diskriminasi

    Perempuan dalam Perkawinan

    Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

    Pesantren yang Aman

    Dari Epistemic Injustice Menuju Epistemic Partnership: Jalan Membangun Pesantren yang Aman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    sifilis

    Sifilis pada Ibu Hamil dan Kangkroid, Dua Infeksi Menular Seksual yang Perlu Diwaspadai

    Lecet di Kelamin

    Jangan Abaikan Lecet di Area Kelamin, Bisa Menjadi Gejala Awal Sifilis

    Kutil di Kelamin

    Kutil di Kelamin: Kenali Gejala, Cara Mengobati, dan Kapan Harus Waspada

    Alat Kelamin

    Jangan Anggap Sepele, Kenali Penyebab Gatal dan Kutil di Alat Kelamin

    Cairan Vagina

    Apa Saja Penyebab Munculnya Cairan Vagina yang Tidak Normal?

    Cairan Vagina

    Kenali Penyebab Cairan Vagina yang Tidak Normal dan Cara Mewaspadainya

    Penyakit Menular Seksual

    Terlanjur Tertular Penyakit Seksual? Ini 6 Langkah yang Perlu Anda Lakukan

    Penyakit yang menular

    Penyakit Menular Seksual Bisa Menyerang Siapa Saja, Ini Gejala dan Faktor Risikonya

    Penyakit yang Menular

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Terkena Penyakit Menular Seksual?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

Akses yang terbatas dan stigma sosial membuat disabilitas terus berjuang meraih kesetaraan politik.

Annisa Rendanianti by Annisa Rendanianti
22 Oktober 2025
in Disabilitas, Publik
A A
0
Hak Politik Penyandang Disabilitas

Hak Politik Penyandang Disabilitas

31
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam sistem demokrasi yang baik, hak politik penyandang disabilitas seperti hak memilih dan dipilih sejatinya adalah hak universal yang tidak boleh terbatas oleh kondisi fisik, indera, maupun kognitif seseorang. Demokrasi kehilangan maknanya jika ada sebagian warga negara yang terpinggirkan hanya karena keterbatasan yang mereka miliki.

Sayangnya, realitas di lapangan sering berkata lain. Akses terbatas, stigma sosial, dan kebijakan yang belum berpihak membuat disabilitas terus berjuang demi partisipasi politik yang setara.

Memahami Hak Politik sebagai Ruang Partisipasi Setara

Hak politik merupakan salah satu hak dasar yang melekat pada setiap warga negara dalam kehidupan bernegara. Para ahli memberikan definisi yang beragam, namun pada dasarnya mengarah pada pemahaman yang sama, yakni hak untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan politik.

Menurut Jimly Asshiddiqie, hak politik adalah bagian dari hak asasi manusia yang berhubungan langsung dengan sistem demokrasi, yaitu hak untuk dipilih dan memilih, serta hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

Sementara itu, Miriam Budiardjo mendefinisikan hak politik sebagai hak warga negara untuk ikut serta dalam kehidupan politik, termasuk memberikan suara dalam pemilu, membentuk partai politik, hingga menduduki jabatan publik.

Dari pandangan para ahli tersebut, jelas bahwa hak politik bukan hanya sebatas menggunakan hak pilih di bilik suara. Lebih dari itu, hak politik mencakup kesempatan luas untuk memengaruhi arah kebijakan negara, baik secara langsung maupun melalui perwakilan.

Jaminan Konstitusi terhadap Hak Politik Disabilitas

Konstitusi Indonesia memberikan jaminan yang tegas terhadap hak politik warga negara, termasuk hak politik penyandang disabilitas. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

Kemudian, Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Artinya, penyandang disabilitas pun memiliki hak penuh untuk berpartisipasi dalam politik, baik dengan memilih maupun mencalonkan diri sebagai kandidat.

Tidak berhenti sampai di situ, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga menegaskan jaminan hak politik bagi penyandang disabilitas.

Kedua regulasi ini menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak memilih dan dipilih selama memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang.

Dengan demikian, kita dapat memahami bahwa hak politik penyandang disabilitas menjadi bagian dari jaminan konstitusional yang tidak dapat kita kesampingkan. Negara, melalui konstitusi dan berbagai undang-undang turunannya, menegaskan komitmen untuk menghadirkan kesetaraan bagi semua warga negara tanpa kecuali.

Tantangannya kini adalah memastikan bahwa jaminan hukum tersebut benar-benar diwujudkan dalam praktik, sehingga hak politik penyandang disabilitas tidak hanya diakui secara normatif, tetapi juga difasilitasi aksesibilitasnya agar bisa berpartisipasi secara penuh dalam demokrasi.

Tantangan yang Dihadapi Penyandang Disabilitas

Meskipun telah ada jaminan hukum, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak hambatan. Pertama, dari sisi penyandang disabilitas sebagai pemilih, aksesibilitas tempat pemungutan suara (TPS) masih sering tidak ramah disabilitas.

Kedua, dari sisi yang mencalonkan diri, penyandang disabilitas masih menghadapi stigma sosial dan minimnya dukungan politik. Laporan Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA Penca) menyebutkan bahwa jumlah caleg penyandang disabilitas sangat sedikit dan jarang yang berhasil lolos ke parlemen.

Faktor penyebabnya antara lain keterbatasan biaya politik, rendahnya kepercayaan partai, serta stereotip masyarakat yang meragukan kapasitas mereka.

Prinsip Keadilan dalam Islam terhadap Hak Politik Disabilitas

Dalam perspektif Islam, setiap manusia memiliki kedudukan yang sama di hadapan Allah SWT. Al-Qur’an dalam Surah Al-Hujurat ayat 13 menegaskan bahwa yang membedakan manusia hanyalah ketakwaannya, bukan kondisi fisik atau kemampuan jasmani.

Dalam konsep Siyasah Dusturiyah atau Hukum Tata Negara Islam, prinsip keadilan (‘adl) dan persamaan (musawah) menjadi dasar penting dalam mengatur kehidupan bernegara.

Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sultaniyyah menjelaskan bahwa pemimpin wajib menjamin hak seluruh rakyat tanpa diskriminasi. Dengan demikian, menutup akses atau hak politik bagi penyandang disabilitas bertentangan dengan prinsip keadilan Islam.

Selain itu, Islam juga mengajarkan nilai maslahah (kemaslahatan) yang menekankan bahwa kebijakan negara harus mengakomodasi kepentingan semua pihak, termasuk kelompok rentan. Maka, penyandang disabilitas memiliki hak untuk dilibatkan dalam politik sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial.

Nabi Muhammad SAW juga memberikan teladan nyata tentang penghormatan terhadap penyandang disabilitas. Abdullah bin Ummi Maktum seorang sahabat yang memiliki kekurangan fisik berupa kebutaan (tuna netra), diberi kehormatan untuk menjadi muadzin. Kisah ini menunjukkan bahwa keterbatasan fisik tidak mengurangi kapasitas seseorang untuk memegang peran strategis dalam masyarakat.

Dengan demikian, prinsip keadilan Islam mendorong agar penyandang disabilitas tidak dipandang sebelah mata dalam urusan politik. Mereka memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi, menyampaikan aspirasi, dan menentukan arah kepemimpinan bangsa.

Konstitusi dan undang-undang di Indonesia menjamin hak politik penyandang disabilitas. Namun, mereka masih menghadapi berbagai tantangan berupa hambatan aksesibilitas, stigma, dan minimnya dukungan politik.

Dalam perspektif Islam, prinsip keadilan, persamaan, dan maslahah menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk membatasi hak politik penyandang disabilitas. Karena itu, negara, partai politik, dan masyarakat perlu berkomitmen memastikan penyandang disabilitas dapat berpartisipasi setara dalam politik. []

Tags: AksesibilitasDisabilitashak politikHak Politik Penyandang DisabilitasHak-hak DisabilitasInklusi Sosial
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

Next Post

Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

Annisa Rendanianti

Annisa Rendanianti

Related Posts

Anak Guru SLB
Disabilitas

Melihat Disabilitas dari Rumah: Cerita Anak Guru SLB

14 Juli 2026
Normal
Disabilitas

Ketika Normal Menjadi Diskriminasi

13 Juli 2026
Kreator Disabilitas
Disabilitas

Belajar Ketangguhan dari Kreator Disabilitas Tanpa Meromantisasi Penderitaan

11 Juli 2026
Kesehatan Mental Disabilitas
Disabilitas

Kesehatan Mental Disabilitas Belum Menjadi Prioritas

10 Juli 2026
Kemandirian Manusia
Disabilitas

Kemandirian Manusia: Mitos yang Dibongkar Difabel

9 Juli 2026
Mitos Disabilitas
Disabilitas

Meruntuhkan Mitos, yang Perlu Disembuhkan Bukan Disabilitas

8 Juli 2026
Next Post
Nyai Badriyah

Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Integritas Melawan Korupsi: Sikap Gereja Katolik terhadap Korupsi
  • Sifilis pada Ibu Hamil dan Kangkroid, Dua Infeksi Menular Seksual yang Perlu Diwaspadai
  • Memasak Menyembuhkan Saya dari Patah Hati di Usia Matang
  • Jangan Abaikan Lecet di Area Kelamin, Bisa Menjadi Gejala Awal Sifilis
  • Melihat Disabilitas dari Rumah: Cerita Anak Guru SLB

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0