Kamis, 21 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pernikahan Terasa Hambar

    Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

    Menikah

    Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

    Hari Kemerdekaan

    Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

    Upacara Bendera

    Kesalingan dalam Perayaan; Membaca Upacara Bendera dan Pesta Rakyat di Istana

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Sifat Fleksibel

    Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?

    Gus Dur

    Gus Dur Sosok yang Rela Menanggung Luka

    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

    Hakikat Merdeka

    Kemuliaan Manusia dan Hakikat Merdeka dalam Surah Al-Isra Ayat 70

    Pendidikan Anak

    Hak Anak atas Pendidikan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pernikahan Terasa Hambar

    Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

    Menikah

    Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

    Hari Kemerdekaan

    Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

    Upacara Bendera

    Kesalingan dalam Perayaan; Membaca Upacara Bendera dan Pesta Rakyat di Istana

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Sifat Fleksibel

    Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?

    Gus Dur

    Gus Dur Sosok yang Rela Menanggung Luka

    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

    Hakikat Merdeka

    Kemuliaan Manusia dan Hakikat Merdeka dalam Surah Al-Isra Ayat 70

    Pendidikan Anak

    Hak Anak atas Pendidikan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Monumen

Hadits Nabi Saw dalam Kerja-kerja Mubadalah

Abu Syuqqah telah menetapkan semua pengalaman perempuan sahabat pada masa Nabi Saw, dengan tegas dan jelas, sebagai hadits-hadits praktikal

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
5 Februari 2024
in Monumen
0
Hadits Nabi

Hadits Nabi

839
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hadits Nabi Muhammad Saw adalah catatan teladan nyata. Teladan tentang visi Islam rahmatan lil ‘alamin dan misi akhlak mulia dalam kehidupan beliau sendiri dengan para Sahabat. Sayangnya, banyak orang memaknai teks-teks hadits secara atomik, atau juz’iy. Praktik ini bisa membuat teks hadits bisa terpenggal dan terpisah dari visi dan misi ini. Seringkali satu teks hadits, bahkan satu atau sebagian kalimat suatu teks hadits, diambil begitu saja. Lalu dijadikan sumber ajaran Islam dengan menggali makna kosa kota dari kamus bahasa. Pendekatan ini menjauhkan Hadits dari peran yang diembannya dalam merepresentasikan visi dan misi agung tersebut.

Nah, metode mubadalah adalah salah satu pendekatan yang memandang teks-teks hadits secara holistik (syumuli) dalam naungan visi dan misi Islam itu. Ia mensyaratkan integrasi (muwahhad) dan keselarasan (munasabah) dengan ayat-ayat al-Qur’an dan teks-teks Hadits yang lebih jelas dan tegas mengandung ajaran dasar dari visi dan misi tersebut.  Dalam isu relasi laki-laki dan perempuan, ajaran dasar yang harus selalu dirujuk adalah eksistensi kehambaan kepada Allah Swt dan kekhalifahan di muka bumi ini. Ajaran dasar harus berada dalam setiap proses pemaknaan untuk memastikan visi rahmatan lil ‘alamin dan misi akhlak mulia menjadi nyata dalam relasi laki-laki dan perempuan.

Dengan rujukan ajaran dasar ini, metode mubadalah memandang laki-laki dan perempuan sebagai subyek utuh kehidupan, yang keduanya sama-sama hamba Allah Swt, sama-sama khalifah-Nya di muka bumi, disapa al-Qur’an dan Hadits dalam mewujudkan visi misi agung Islam, baik untuk diri mereka sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, dunia, dan alam semesta. Relasi keduanya, karena itu, adalah bukan hegemoni dan dominasi, melainkan kesalingan dan kerjasama.

Merujuk pada Hadits dalam Kerja-kerja Mubadalah

Kerja mubadalah adalah segala upaya kultural untuk mentransformasikan relasi gender yang hirarkis, hegemonik, dan dominatif, menjadi relasi yang resiprokal, bermartabat, adil, dan maslahat. Dalam Islam, kerja-kerja kultural ini harus merujuk pada al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad Saw. Di samping kepada khazanah fiqh, tafsir, tasawuf dan yang lain. Yang utama, bagaimana kita menemukan rujukan untuk menegaskan bahwa perempuan adalah subyek kehidupan sebagaimana laki-laki.

Dalam konteks kajian Hadits, mungkin kita bisa mengawali dari kenyataan bahwa ilmu Hadits telah membuat keputusan yang cukup radikal ketika memandang bahwa satu perempuan setara dengan satu laki-laki dalam hal mendengar dan meriwayatkan hadits. Akal perempuan setara dengan akal laki-laki, tanpa perlu penguat satu saksi dari perempuan lain. Seorang perempuan bisa menjadi murid yang mendengar, lalu menjadi perawi yang dipercaya, dalam semua ajaran keislaman, akidah, akhlak, maupun hukum-hukum.

Kesaksian akal satu orang perempuan untuk hal-hal krusial dalam ajaran Islam ini adalah menarik. Padahal dalam fiqh, karena ayat al-Baqarah (QS. 2: 282) tentang hutang piutang, akal perempuan dalam hal persaksian untuk hampir semua urusan dunia dianggap satu laki-laki berbanding dua perempuan. Terobosan ilmu Hadits ini bisa menjadi awal untuk melihat lebih banyak lagi dimensi-dimensi Hadits yang seringkali dipandang sebelah mata oleh beberapa akademisi, sehingga meninggalkan Hadits dalam perumusan teologi keislaman yang lebih ramah perempuan dan adil gender. Padahal, Hadits adalah sumber rujukan kedua dan banyak hal bisa kita temukan dengan merujuk pada teks-teks Hadits.

Makna Inklusif Hadits bagi Kerja-kerja Mubadalah

Hadits seringkali didefinisikan sebagai ucapan dan perbuatan Nabi Muhammad Saw yang disahkan para ulama melalui penelitian sanad (jalur periwayatan) dan matan (isi kandungan). Tetapi dalam definisi akademis ilmu mustholah al-hadits, yang disebut Hadits adaslah segala perkataan (qawlun), perbuatan (fi’lun), dan ketetapan (taqrirun) Nabi Muhammad Saw. Ketetapan didefinisikan para ulama sebagai perkataan dan perbuatan para Sahabat yang yang terjadi pada masa Nabi Saw dan dibiarkan. Sehingga dianggap direstui oleh beliau.

Jika merujuk pada kitab-kitab hadits, misalnya Sahih Bukhari sebagai kitab yang kita akui paling valid. Ia mengandung berbagai kisah tentang para sahabat dalam pergaulan mereka dengan Nabi Saw. Kitab-kitab hadits yang lain juga serupa, mengandung banyak kisah tentang para sahabat. Kisah-kisah para sahabat ini mungkin bisa kita kategorikan sebagai hadits taqriri, dalam terminologi ilmu hadits. Yaitu hal-hal yang terucapkan atau para sahabat lakukan pada masa Nabi Saw, dan tidak ada pelarangan baginda terhadap apa yang mereka lakukan. Jika fokusnya hanya pada Nabi Muhammad Saw, maka konsepsi hadits mungkin bisa kita katakan hanya tentang laki-laki. Tetapi dengan melihat definisi dari hadits taqriri ini, sesungguhnya konsepsi Hadits, dalam Islam, adalah juga tentang kehidupan para sahabat perempuan.

Ini adalah pendekatan praktis dalam mengkonsepsi makna Hadits, dengan merujuk pada kitab-kitab hadits langsung, terutama Sahih Bukhari dan Sahih Muslim. Dengan pendekatan ini, perempuan menjadi terlibat sebagai subyek dalam konsepsi Hadits sebagai sebagai sumber pengetahuan dan ajaran. Pendekatan ini sesungguhnya telah Imam Bukhari dan Imam Muslim lakukan dalam kitab-kitab Sahih mereka, tetapi tidak terlalu kentara.

Beberapa ulama berikutnya, terutama pada masa kontemporer melakukanya lebih eksplisit. Seperti Syekh al-Qannuji (w. 1307 H/1890 M) dalam koleksinya “Husn al-Uswah bimaa Tsabata min Allahi wa Rasulihi fii an-Niswah”, Fathimah Umar Nasef dalam “Huquq al-Mar’ah wa Wajibatuha fi Daw’i al-Kitab wa as-Sunnah” (1989), dan lebih jelas lagi dalam karya magnum opus Abu Syuqqah (w. 1995) yaitu “Tahrir al-Mar’ah fi ‘Asr ar-Risalah: Dirasah ‘an al-Mar’ah Jami’ah li Nusus al-Qur’an wa Sahihay al-Bukhari wa Musim” (1990).

Abu Syuqqah

Abu Syuqqah telah menetapkan semua pengalaman perempuan Sahabat pada masa Nabi Saw, dengan tegas dan jelas, sebagai hadits-hadits praktikal (al-ahādīts al-‘amaliyah al-tathbīqiyyah) dalam semua isu relasi kehidupan antara laki-laki dan perempuan. Ini pernyataan yang cukup radikal yang bisa memberikan otoritas pada praktik-praktik yang para Sahabat perempuan lakukan pada masa Nabi Saw. Pernyataan dan perbuatan para Sahabat perempuan, seperti Khadijah ra, Aishah ra, Umm Haram ra, dan Nusaibah bt Ka’b ra. Kemudian, Umm Salamah ra, Asma bt Abi Bakr ra, dan yang lain dianggap sebagai contoh dari petunjuk praktis kenabian.

Melalui pernyataan dan pengalaman mereka, Abu Syuqqah menyusun kembali tema-tema Hadits menjadi lebih tegas dan jelas dalam mendeskripsikan ragam kehidupan dan aktivitas perempuan pada masa kenabian. Ada banyak tema tentang karakter, kondisi, dan aktivitas perempuan pada masa itu, di dalam rumah tangga dan di ruang-ruang publik. Ada tema tentang kepintaran perempuan, keikhlasan, ketekunan, keikutsertaan dalam hijrah dan jihad, belajar, bekerja, mengelola rumah tangga, dan bahkan menafkahi keluarga. Semua pengalaman perempuan pada masa Nabi Saw. Jika dieksplorasi lebih lanjut bisa menjai fiqh tersendiri yang lebih menyuarakan jati diri dan karakter perempuan.

Dengan pendekatan ini, jika dikembangkan, kita bisa memiliki berbagai kesimpulan-kesimpulan hukum, ajaran, dan akhlak, yang diambil dari pengalaman para perempuan pada masa Nabi Saw. Mereka yang terlibat aktif dalam dakwah sejak awal kenabian, yang ikut hijrah dan jihad. Lalu ada yang bekerja dan berjuang, melamar dan menawarkan diri pada laki-laki, bertanya, mengadu, memprotes. Bahkan datang berkelompok yang untuk masa sekarang bisa kita anggap sebagai demonstrasi. Begitupun pengalaman-pengalaman mereka bekerja di dalam rumah, dilamar dan dinikahi, diajak bicara dan diajak terlibat dalam pembicaraan isu-isu keluarga dan juga publik. Serta banyak lagi isu-isu lain yang bisa kita simpulkan dari pengalaman-pengalaman perempuan masa Nabi Saw yang terekam dalam kitab-kitab Hadits.

Validasi Teks-teks Hadits

Di antara kajian hadits yang dilakukan banyak kalangan, termasuk dalam hal isu-isu gender, adalah ujian validasi jalur periwayatan orang-orang yang bertanggung-jawab atas munculnya redaksi teks Hadits. Kajian ini biasa disebut dengan kritik sanad Hadits, atau takhrij wa naqd al-hadits. Kajian periwayatan sudah hampir sulit dilakukan generasi sekarang. Karena hampir semua persoalan sudah dikaji, kecuali jika kriteria penerimaan bisa didiskusikan ulang. Misalnya dengan mengintrodusir syarat anti-kekerasan, bahwa pelaku kekerasan terhadap istri karena merupakan kezaliman, dianggap gugur dari periwayatan.

Dalam kajian kritik sanad, beberapa syarat yang diintrodusir sebagai penyebab gugurnya hak periwayatan di antaranya adalah tidak memahami apa yang diriwayatkan, dan melakukan kebohongan sekalipun kepada binatang. Serta melakukan dosa besar atau sering melakukan dosa kecil, dan melanggar norma-norma sosial (murû’ah), seperti tidak menutup kepala. Jika kita menerima ilmu kritik sanad sebagaimana adanya, taken for granted. Maka yang tersisa adalah penyisiran teks-teks Hadits yang berkembang di masyarakat dengan kaca mata ilmu Hadits, di antaranya dengan metode takhrîj al-hadits.

Istilah takhrîj secara literal bahasa berarti ‘mengeluarkan’ sesuatu. Istilah ini dapat kita gunakan pada konteks kajian Hadits untuk segala upaya pertanggung-jawaban ilmiah terhadap keberadaan suatu teks Hadits dengan merujukannya pada perawi atau sumber-sumber kitab awal yang mengeluarkan teks tersebut.

Dalam tradisi ilmu Hadits, seseorang tidak berhak secara ilmiah mengungkapkan atau menulis “Bahwa Nabi Saw berkata: sesuatu” tanpa menyebutkan siapa perawi penanggung-jawab, atau apa kitab rujukan Hadits yang dipakai.

Metode Takhrîj

Metode takhrîj ini digunakan untuk mengetahui apa sumber kitab Hadits yang menyebutkan suatu teks tertentu. Dan kemudian akan mudah dikenali apakah ia termasuk teks yang diterima (maqbûl), atau ditolak (mardûd) di kalangan ulama Hadits. Yang maqbûl bisa masuk kategori sehat (sahîh) dan baik (hasan). Sementara yang mardûd bisa masuk kategori lemah (dha’îf) dan palsu (maudhû’). Jika suatu teks, yang dianggap Hadits Nabi Saw, tetapi tidak bisa dirujukkan pada perawi penanggung-jawab. Bahkan tidak kita temukan di kitab Hadits rujukan. Maka ia akan menjadi teks yang tidak berdasar (lâ ashla lahû).

Sebagaimana tercatat dalam sejarah, dinamika penulisan dan pengumpulan teks-teks Hadits mengalami fluktuasi yang sangat signifikan. Berawal dari pengetatan yang sangat ekstrim, pelonggaran, pengetatan kembali, dan pelonggaran kembali sampai pada gelombang abad ketiga dan keempat Hijriyah yang memasukkan teks-teks yang lemah. Bahkan di abad-abad berikutnya muncul lebih banyak lagi teks-teks Hadits. Yang sekalipun tidak berdasar (lâ ashla lahû), mereka pakai dan rujuk dalam ruang-ruang pembelajaran keagamaan. Upaya verifikasi dan validasi yang ulama Hadits telah lakukan secara ketat. Tetapi animo masyarakat Muslim untuk selalu merujuk pada tradisi Nabi Saw, membuat persoalan perujukan masih mengalami problem besar. Teks-teks Hadits terkait isu relasi gender, atau lebih khusus isu-isu perempuan. Termasuk di antara yang tidak terkendali, karena banyak memuat teks-teks lemah, mereka palsukan, bahkan yang tidak berdasar.

Mengkritisi Teks-teks Hadits

Kondisi demikian yang banyak memicu semangat intelektual ulama-ulama terkemuka pada masa sekarang untuk mengkritisi teks-teks Hadits yang tersebar di kalangan masyarakat muslim, terkait isu-isu perempuan, padahal setelah diverifikasi (takhrîj) tidak ditemukan sebagai teks Hadits.

Semangat demikian bisa kita temukan di berbagai karya ulama kontemporer, seperti karya Syekh Muhammad al-Ghazali (1917-1996) Qadhâyâ al-Mar’ah bayn at-Taqâlîd ar-Râkidah wa al-Wâfidah (Isu-isu Perempuan antara Tradisi Lama dan Budaya Baru), dan karyanya yang lain “as-Sunnah bayn Ahl al-Fiqh wa Ahl al-Hadîts” (Sunnah antara Ulama Fiqh dan Ulama Hadits).

Di Indonesia, KH. Husein Muhammad telah mempelopori penggunaan metode takhrîj untuk memverifikasi beberapa teks Hadits terkait isu-isu perempuan dalam Kitab ‘Uqûd al-Lujjayn karya Syekh Nawawi Banten (w. 1314 H/1897M), yang kemudian mereka lanjutkan dalam Forum Kajian Kitab Kuning (FK3) yang menemukan bahwa 101 teks Hadits mengenai isu relasi laki-laki dan perempuan yang Syekh Nawawi Banten rujuk, kebanyakan justru tidak otentik dan tidak valid.

Pendekatan ini memang penting untuk menghadapi teks-teks hadits lemah, atau bahkan palsu yang beredar luas di masyarakat. Tetapi untuk teks-teks hadits yang sahih, terutama dari Sahih Bukhari dan Muslim, pendekatan kritik sanad sudah tidak kita perlukan lagi. Kita harus fokus pada apa yang telah Syekh Abu Syuqqah awali, yaitu mengkompiliasi ulang dan menyusun ulang dalam tema-tema yang lebih memunculkan perempuan sebagai subyek.

Menyusun Ulang Kompilasi Hadits

Dengan merujuk pada teks-teks Hadits yang telah terbukukan di dalam dua Kitab Hadits paling kredibel, Sahih Bukhari dan Sahih Muslim. Abu Syuqqah menyusun ulang teks-teks tersebut ke dalam tema-tema yang lebih jelas dan tegas dalam pemihakan mengenai pembebasan perempuan masa kenabian. Teks-teks Hadits yang sama, tetapi berbeda penempatan dan penyusunan, serta pengungkapan tema-tema bernuansa kontemporer. Dengan buku kumpulan Hadis seperti ini, yang tersusun dalam tema-tema baru. Pembaca ia kenalkan potret-potret perempuan pada masa Nabi Muhammad Saw yang aktif, mandiri, dan kuat. Serta berkiprah dalam segala aspek sosial, politik dan ekonomi.

Aspek penyusunan tema ini masih sangat terbuka lebar, dan belum banyak dikerjakan ulama, intelektual, maupun para pendamping komunitas agama dalam mengadvokasi hak-hak perempuan, atau tepatnya keadilan gender. Dalam konteks legitimasi kultural, aspek ini terlihat lebih mudah diterima dan bisa bekerja secara lebih baik dalam mengintrodusir kesadaran keadilan gender di kalangan komunitas agama, seperti masyarakat pesantren, para pelajar sekolah-sekolah agama dan mahasiswa perguruan tinggi Islam.

Memaknai Ulang Teks-teks Hadits

Selain aspek validasi jalur periwayatan (naqd wa takhrij al-hadits) dan penyusunan ulang tema-tema Hadits (tabwib wa tarjamah al-hadits). Yang tersisa adalah pemaknaan ulang atas teks-teks tersebut (syarh wa fiqh al-hadits). Di sini, sebagaimana sudah kita kenalkan pada perhelatan Kongres Ulama Perepuan Indonesia pertama di Kebon Jambu. Metode Qira’ah Mubadalah menjadi relevan untuk melakukan kerja-kerja kultural mubadalah melalui pemaknaan teks-teks Hadits. Ia menjadi salah satu metode pemaknaan hadits, dari berbagai metode yang telah lahir. Yang memungkinkan perempuan dan laki-laki menjadi subyek bagi makna yang terkandung di dalamnya.

Hadits-hadits tentang perempuan shalihah, misalnya, tidak hanya untuk menuntut perempuan menjadi orang yang baik pada suaminya. Dan melupakan tuntutan yang sama pada laki-laki untuk menjadi shalih dan berbuat baik pada istrinya. Metode Mubadalah akan menggali makna dari dalam teks-teks itu. Sehingga yang mubadalah sapa adalah kedua belah pihak: perempuan agar shalihah kepada suaminya dan laki-laki agar shalih kepada istrinya. Begitupun hadits tentang kebaikan dan keberkahan yang seseorang peroleh jika makan dari hasil kerjanya sendiri. Maka dalam perspektif mubadalah, ia berlaku bagi laki-laki dan perempuan.

عَنِ الْمِقْدَامِ بن معديكرب بن عمرو الكندي رضى الله عنه عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَإِنَّ نَبِىَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ

Dari Miqdam bin Ma’dikarib bin Amr ra, dari Rasulullah Saw, bersabda: “Makanan terbaik yang dikonsumsi seseorang adalah yang dari hasil kerjanya sendiri. Sesungguhnya Nabi Dawud as selalu memakan dari sesuatu hasil kerja tangannya sendiri”. (Sahih al-Bukhari, Kitab al-Buyu’, no. hadits: 2111).

Jika kita selalu mengapresiasi seseorang yang bekerja untuk kebutuhanya secara mandiri, tidak bergantung pada orang lain. Apalagi meminta-minta, maka apresiasi ini, secara mubadalah, harus mengarah kepada perempuan, sebagaimana biasanya kepada laki-laki. Wallahu a’lam. []

Tags: HaditsKerja-kerja MubadalahNabi Saw
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Nabi Saw
Hikmah

Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

18 Juli 2025
Pemukulan
Hikmah

Nabi Tak Pernah Membenarkan Pemukulan Terhadap Perempuan

18 Juni 2025
Kekerasan Perempuan yang
Pernak-pernik

Nabi Saw Memuliakan dan Menolak Semua Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan

17 Juni 2025
Rumah Tangga yang
Hikmah

Teladan Nabi dalam Rumah Tangga: Menolak Kekerasan, Memanusiakan Perempuan

16 Juni 2025
Hadits-hadits Membolehkan Azl
Hikmah

Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

21 Mei 2025
Azl dilarang
Hikmah

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

21 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?
  • Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?
  • Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja
  • Gus Dur Sosok yang Rela Menanggung Luka
  • Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID