Mubadalah.id – AI-Ghazali (w. 505 H/1111M), pemikir muslim Sunni klasik terbesar mengatakan: “cita-cita Islam adalah terwujudnya kebaikan manusia (kemaslahatan) yang menyeluruh dan terhapuskannya situasi yang buruk.
Dalam kehidupan bermasyarakat, perwujudan ini harus memperhatikan lima aspek dasar, yakni perlindungan terhadap:
Pertama, “keyakinan agama” (hifzh ad-din) dan kepercayaan, sehingga tidak seorang pun boleh memaksa atau menindas orang lain hanya karena keyakinan, agama, atau kepercayaannya.
Kedua, “perlindungan terhadap jiwa” (hifzh an-nafs), sehingga tidak boleh ada seorang pun yang berhak melukai, membunuh, atau melakukan kekerasan terhadap orang lain.
Ketiga, “perlindungan terhadap akal pikiran” (hifzh al-aql), sehingga tidak boleh terjadi pemasungan dan penjegalan terhadap pikiran dan pendapat orang lain oleh siapa pun serta tidak boleh dirusak oleh apa pun, seperti minuman keras, narkoba, dan lain-lain.
Keempat, “perlindungan terhadap kehormatan dan keturunan” (hifzh an-nasl/’irdh). Sehingga tidak boleh terjadi pemerkosaan, pelacuran, dan pelecehan atau eksploitasi seksual lainnya. Atau bahkan membiarkan perempuan hamil menanggung beban beratnya sendirian.
Kelima, “perlindungan terhadap hak milik” pribadi maupun masyarakat (hifzh al-mal). Sehingga tidak boleh terjadi adanya perampasan terhadap hak milik pribadi, korupsi, penyelewengan, penggelapan, penggusuran, perusakan lingkungan dan alam. Serta eksploitasi-eksploitasi haram lainnya oleh siapa pun, baik individu, masyarakat, maupun institusi negara.
Pernyataan Imam al-Ghazali tersebut kini telah menjadi prinsip-prinsip dasar kemanusiaan universal atau yang dikenal dengan hak-hak asasi manusia.
Formulasi tujuan syariah (maqashid asy-syariah) yang dibuat oleh sang Hujjatul Islam ini disimpulkan dari seluruh teks Islam.
Nabi Muhammad Saw. menyampaikan hal ini dalam pesan terakhirnya kepada umat manusia. “Katakan kepada mereka, katakanlah kepada mereka, darahmu, hartamu, dan kehormatanmu adalah suci. Sesuci hari ini sampai masanya kamu menghadap Tuhan.”
Menolak atau mengingkari prinsip-prinsip kemanusiaan tersebut tentu sama artinya dengan membenarkan penderitaan dan penindasan berjuta-juta manusia. Dan Islam tidak memiliki pandangan seperti ini. []