• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

5 Prinsip Kemanusiaan

Pernyataan Imam al-Ghazali tersebut kini telah menjadi prinsip-prinsip dasar kemanusiaan universal atau yang dikenal dengan hak-hak asasi manusia.

Redaksi Redaksi
12/02/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Manusia

Manusia

543
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – AI-Ghazali (w. 505 H/1111M), pemikir muslim Sunni klasik terbesar mengatakan: “cita-cita Islam adalah terwujudnya kebaikan manusia (kemaslahatan) yang menyeluruh dan terhapuskannya situasi yang buruk.

Dalam kehidupan bermasyarakat, perwujudan ini harus memperhatikan lima aspek dasar, yakni perlindungan terhadap:

Pertama, “keyakinan agama” (hifzh ad-din) dan kepercayaan, sehingga tidak seorang pun boleh memaksa atau menindas orang lain hanya karena keyakinan, agama, atau kepercayaannya.

Kedua, “perlindungan terhadap jiwa” (hifzh an-nafs), sehingga tidak boleh ada seorang pun yang berhak melukai, membunuh, atau melakukan kekerasan terhadap orang lain.

Ketiga, “perlindungan terhadap akal pikiran” (hifzh al-aql), sehingga tidak boleh terjadi pemasungan dan penjegalan terhadap pikiran dan pendapat orang lain oleh siapa pun serta tidak boleh dirusak oleh apa pun, seperti minuman keras, narkoba, dan lain-lain.

Baca Juga:

Kebaikan Yang Justru Membunuh Teman Disabilitas

Nelayan Perempuan Madleen, Greta Thunberg, dan Misi Kemanusiaan Palestina

Prinsip Ketauhidan dalam Relasi Suami Istri

Prinsip Penghormatan dan Kasih Sayang Jadi Fondasi untuk Berelasi Antar Manusia

Keempat, “perlindungan terhadap kehormatan dan keturunan” (hifzh an-nasl/’irdh). Sehingga tidak boleh terjadi pemerkosaan, pelacuran, dan pelecehan atau eksploitasi seksual lainnya. Atau bahkan membiarkan perempuan hamil menanggung beban beratnya sendirian.

Kelima, “perlindungan terhadap hak milik” pribadi maupun masyarakat (hifzh al-mal). Sehingga tidak boleh terjadi adanya perampasan terhadap hak milik pribadi, korupsi, penyelewengan, penggelapan, penggusuran, perusakan lingkungan dan alam. Serta eksploitasi-eksploitasi haram lainnya oleh siapa pun, baik individu, masyarakat, maupun institusi negara.

Pernyataan Imam al-Ghazali tersebut kini telah menjadi prinsip-prinsip dasar kemanusiaan universal atau yang dikenal dengan hak-hak asasi manusia.

Formulasi tujuan syariah (maqashid asy-syariah) yang dibuat oleh sang Hujjatul Islam ini disimpulkan dari seluruh teks Islam.

Nabi Muhammad Saw. menyampaikan hal ini dalam pesan terakhirnya kepada umat manusia. “Katakan kepada mereka, katakanlah kepada mereka, darahmu, hartamu, dan kehormatanmu adalah suci. Sesuci hari ini sampai masanya kamu menghadap Tuhan.”

Menolak atau mengingkari prinsip-prinsip kemanusiaan tersebut tentu sama artinya dengan membenarkan penderitaan dan penindasan berjuta-juta manusia. Dan Islam tidak memiliki pandangan seperti ini. []

Tags: kemanusiaanprinsip
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID