• Login
  • Register
Minggu, 20 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pesan Gusdur terhadap Fenomena Perkawinan Anak di Indonesia

Gusdur mengingatkan tujuan pernikahan dalam agama bukan hanya sekadar akad nikah, melainkan memiliki dimensi-dimensi yang jauh ke belakang

Mohammad Sahli Ali Mohammad Sahli Ali
01/03/2024
in Publik, Rekomendasi
0
Perkawinan Anak di Indonesia

Perkawinan Anak di Indonesia

768
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menilik data perkawinan anak di Indonesia dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) perkawinan anak di Indonesia cukup tinggi mencapai 1,2 juta kasus. Hal ini menunjukan perkawinan anak masih menjadi fenomena yang hidup di kalangan masyarakat Indonesia. Baik yang dimintakan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama atau yang berlangsung secara diam-diam (sirri).

Ada beberapa faktor pendorong yang melatar belakangi tingginya angka perkawinan anak di Indonesia. Di antaranya norma sosial dan budaya. Di mana anak perempuan orangtua dan lingkungan sekitar arahkan agar segera menikah ketika sudah mengalami menstruasi atau mimpi basah bagi laki-laki. Karena terdapat stereotip negatif di masyarakat terhadap laki-laki atau perempuan yang belum menikah di usia 17 tahun.

Kemiskinan juga menjadi faktor pendorong perkawinan anak. Menurut data UNICEF anak perempuan dari rumah tangga dengan tingkat pengeluaran terendah dan anak perempuan di daerah pedesaan hampir 3 kali lebih besar kemungkinan untuk menikah sebelum usia 18 tahun. (UNICEF : 2020).

Doktrin Keagaman Menjadi Dasar Pembenar

Selain faktor-faktor di atas doktrin/norma keagamaan menjadi salah satu pendorong yang melatarbelakangi maraknya pernikahan anak. Terkait hal tersebut kiranya masih relevan apa yang Gus Dur sampaikan pada Seminar Internasional tentang Islam dan Hak Perempuan di Indonesia yang diadakan oleh Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) pada 25-26 November 1997.

Tulisan tersebut terdokumentasikan dalam buku “Menakar Harga Diri Perempuan” yang diterbitkan oleh Penerbit Mizan pada tahun 1999. Menurut Gusdur dalam kasus perkawinan anak, doktrin keagaman menjadi dasar pembenaran.

Baca Juga:

Meneladani Nabi Muhammad Saw dalam Mendidik Anak Perempuan

Fenomena Eldest Daughter Syndrome dalam Drakor When Life Gives You Tangerines, Mungkinkah Kamu Salah Satunya?

Yang Terjadi Jika Miskin, Tapi Ngotot Menikah

Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba

Hal itu karena dalam doktrin keagaman (baca : fikih) tidak mengenal batas usia perkawinan, bagi mereka yang sudah cukup umur. Dengan bahasa lain mereka yang sudah baligh agama memperbolehkan untuk melangsungkan pernikahan.

Maka dari itu bagi masyarakat yang cenderung berpikiran legalistik. Hal yang demikian menjadi pembenar terhadap perkawinan anak dan mengakibatkan pengorbanan salah satu kelompok rentan khususnya terhadap perempuan.

Penerapan agama yang condong legal-formalistik tersebut akan menimbulkan dampak kondisi yang bisa merangsang sikap hidup permisif. Gus Dur menyarankan, dalam konteks perkawinan anak bukan fikihnya yang harus kita ubah, namun pengertian dan penerapannya yang harus kita pertimbangkan.

Selain itu, Gus Dur mengajak kita untuk melihat fikih dengan cara pandangan yang utuh. Yakni tidak parsial dan memandang fikih sebagai hukum yang bermaksud mengatur, bukan lantas kita atur untuk kepentingan tertentu.

Perkawinan Anak Juga Tanggung Jawab Pimpinan Agama

Fikih itu adalah hukum dan hukum itu bergantung pada bagaimana melaksanankannya. Hukum merupakan perangkat yang akan menjamin tercapainya suatu sasaran. Dalam pengertian agama sasaran itu adalah kemaslahatan rakyat (maslahah al-ra’iyyah). Maka dari itu tanggung jawab terhadap perkawinan anak menurut Gus Dur bukan lagi tanggung jawab individu masyarakat, namun menjadi tanggung jawab kelompok.

Berarti juga tanggung jawab pemimpin, termasuk dalam hal ini para pimpinanan keagamaan (baca : ulama). Karena ulama atau pimpinan keagamaan mempunyai peran strategis sebagai rujukan umat dan masyarakat dalam ikhtiar pendewasaan usia perkawinan. Yakni guna mewujudkan keluarga yang berkualitas serta mencegah kemudaratan akibat perkawinan anak;

Dua Dimensi Pernikahan yang Tidak Akan Terwujud

Selain itu, Gusdur juga mengingatkan bahwa tujuan pernikahan dalam agama bukan hanya sekadar akad nikah,  melainkan memiliki dimensi-dimensi yang jauh ke belakang. Ada dua dimensi menurut Gusdur yang tidak boleh hilang dari pernikahan.

Pertama adalah dimensi cinta dan kasih sayang (mawaddah wa rahmah). Dimensi kedua yang tidak boleh hilang adalah dimensi fisis atau berhubungan dengan badan atau jasmani termasuk menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan reproduksi.

Dua dimensi tesebut sulit  terwujud karena  anak yang menikah cenderung belum mampu mengelola emosi serta mengambil keputusan dengan baik. Akibatnya, berpotensi melahirkan pertengkaran, percekcokan, dan bentrokan antara suami dan istri yang berujung pada gagalnya pernikahan.

Selain itu, perkawinan anak rentan terhadap risiko kesehatan dan kualitas anak yang terlahirkan. dr. Fransisca Handy, Sp.A. dalam (Ringkasan Hasil Penelitian Perkawinan Anak di Indonesia), menjelaskan bahwa perkawinan anak sangat beresiko tinggi bagi si ibu.

Alasannya adalah karena si ibu sedang dalam masa pertumbuhan yang masih memerlukan gizi sementara janin dalam kandungan juga memerlukan gizi sehingga ada persaingan. Di mana perebutan nutrisi dan gizi antara si ibu dengan janinnya tersebut akan berdampak terhadap kesehatan jasmani dan kesehatan reproduksi ibu, serta anak yang dikandungnya. []

 

 

 

 

 

 

 

Tags: Anak Perempuangus durIndonesiakeluargaperkawinan anak
Mohammad Sahli Ali

Mohammad Sahli Ali

Mohammad Sahli Ali (Alumni Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin) Facebook : Mohammad Sahli Ali / Ig : @sahliali20

Terkait Posts

Sejarah Ulama Perempuan

Menguatkan Peran Ibu Nyai Pesantren dengan Penulisan Ulang Sejarah Ulama Perempuan

20 Juli 2025
Yamal

Yamal, Mari Sadar!

19 Juli 2025
Penghayat Kepercayaan

Tantangan Menghadapi Diskriminasi Terhadap Penganut Penghayat Kepercayaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

19 Juli 2025
Cita-cita Tinggi

Yuk Dukung Anak Miliki Cita-cita Tinggi!

19 Juli 2025
COC

COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan

18 Juli 2025
Mengantar Anak Sekolah

Mengantar Anak Sekolah: Selembar Aturan atau Kesadaran?

18 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Karakter Anak yang

    Pentingnya Membentuk Karakter Anak Sejak Dini: IQ, EQ, dan SQ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Dukung Anak Miliki Cita-cita Tinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membentuk Karakter Anak Lewat Lingkungan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menguatkan Peran Ibu Nyai Pesantren dengan Penulisan Ulang Sejarah Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menuju Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia
  • Nyai Awanillah Amva: Wisuda Bukan Akhir, Tapi Awal Kiprah Mahasantri di Tengah Masyarakat
  • Nikah atau Mapan Dulu? Menimbang Realita, Harapan, dan Tekanan Sosial
  • Menguatkan Peran Ibu Nyai Pesantren dengan Penulisan Ulang Sejarah Ulama Perempuan
  • Membentuk Karakter Anak Lewat Lingkungan Sosial

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID