Jumat, 12 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pesan Gusdur terhadap Fenomena Perkawinan Anak di Indonesia

Gusdur mengingatkan tujuan pernikahan dalam agama bukan hanya sekadar akad nikah, melainkan memiliki dimensi-dimensi yang jauh ke belakang

Mohammad Sahli Ali Mohammad Sahli Ali
1 Maret 2024
in Publik, Rekomendasi
0
Perkawinan Anak di Indonesia

Perkawinan Anak di Indonesia

781
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menilik data perkawinan anak di Indonesia dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) perkawinan anak di Indonesia cukup tinggi mencapai 1,2 juta kasus. Hal ini menunjukan perkawinan anak masih menjadi fenomena yang hidup di kalangan masyarakat Indonesia. Baik yang dimintakan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama atau yang berlangsung secara diam-diam (sirri).

Ada beberapa faktor pendorong yang melatar belakangi tingginya angka perkawinan anak di Indonesia. Di antaranya norma sosial dan budaya. Di mana anak perempuan orangtua dan lingkungan sekitar arahkan agar segera menikah ketika sudah mengalami menstruasi atau mimpi basah bagi laki-laki. Karena terdapat stereotip negatif di masyarakat terhadap laki-laki atau perempuan yang belum menikah di usia 17 tahun.

Kemiskinan juga menjadi faktor pendorong perkawinan anak. Menurut data UNICEF anak perempuan dari rumah tangga dengan tingkat pengeluaran terendah dan anak perempuan di daerah pedesaan hampir 3 kali lebih besar kemungkinan untuk menikah sebelum usia 18 tahun. (UNICEF : 2020).

Doktrin Keagaman Menjadi Dasar Pembenar

Selain faktor-faktor di atas doktrin/norma keagamaan menjadi salah satu pendorong yang melatarbelakangi maraknya pernikahan anak. Terkait hal tersebut kiranya masih relevan apa yang Gus Dur sampaikan pada Seminar Internasional tentang Islam dan Hak Perempuan di Indonesia yang diadakan oleh Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) pada 25-26 November 1997.

Tulisan tersebut terdokumentasikan dalam buku “Menakar Harga Diri Perempuan” yang diterbitkan oleh Penerbit Mizan pada tahun 1999. Menurut Gusdur dalam kasus perkawinan anak, doktrin keagaman menjadi dasar pembenaran.

Hal itu karena dalam doktrin keagaman (baca : fikih) tidak mengenal batas usia perkawinan, bagi mereka yang sudah cukup umur. Dengan bahasa lain mereka yang sudah baligh agama memperbolehkan untuk melangsungkan pernikahan.

Maka dari itu bagi masyarakat yang cenderung berpikiran legalistik. Hal yang demikian menjadi pembenar terhadap perkawinan anak dan mengakibatkan pengorbanan salah satu kelompok rentan khususnya terhadap perempuan.

Penerapan agama yang condong legal-formalistik tersebut akan menimbulkan dampak kondisi yang bisa merangsang sikap hidup permisif. Gus Dur menyarankan, dalam konteks perkawinan anak bukan fikihnya yang harus kita ubah, namun pengertian dan penerapannya yang harus kita pertimbangkan.

Selain itu, Gus Dur mengajak kita untuk melihat fikih dengan cara pandangan yang utuh. Yakni tidak parsial dan memandang fikih sebagai hukum yang bermaksud mengatur, bukan lantas kita atur untuk kepentingan tertentu.

Perkawinan Anak Juga Tanggung Jawab Pimpinan Agama

Fikih itu adalah hukum dan hukum itu bergantung pada bagaimana melaksanankannya. Hukum merupakan perangkat yang akan menjamin tercapainya suatu sasaran. Dalam pengertian agama sasaran itu adalah kemaslahatan rakyat (maslahah al-ra’iyyah). Maka dari itu tanggung jawab terhadap perkawinan anak menurut Gus Dur bukan lagi tanggung jawab individu masyarakat, namun menjadi tanggung jawab kelompok.

Berarti juga tanggung jawab pemimpin, termasuk dalam hal ini para pimpinanan keagamaan (baca : ulama). Karena ulama atau pimpinan keagamaan mempunyai peran strategis sebagai rujukan umat dan masyarakat dalam ikhtiar pendewasaan usia perkawinan. Yakni guna mewujudkan keluarga yang berkualitas serta mencegah kemudaratan akibat perkawinan anak;

Dua Dimensi Pernikahan yang Tidak Akan Terwujud

Selain itu, Gusdur juga mengingatkan bahwa tujuan pernikahan dalam agama bukan hanya sekadar akad nikah,  melainkan memiliki dimensi-dimensi yang jauh ke belakang. Ada dua dimensi menurut Gusdur yang tidak boleh hilang dari pernikahan.

Pertama adalah dimensi cinta dan kasih sayang (mawaddah wa rahmah). Dimensi kedua yang tidak boleh hilang adalah dimensi fisis atau berhubungan dengan badan atau jasmani termasuk menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan reproduksi.

Dua dimensi tesebut sulit  terwujud karena  anak yang menikah cenderung belum mampu mengelola emosi serta mengambil keputusan dengan baik. Akibatnya, berpotensi melahirkan pertengkaran, percekcokan, dan bentrokan antara suami dan istri yang berujung pada gagalnya pernikahan.

Selain itu, perkawinan anak rentan terhadap risiko kesehatan dan kualitas anak yang terlahirkan. dr. Fransisca Handy, Sp.A. dalam (Ringkasan Hasil Penelitian Perkawinan Anak di Indonesia), menjelaskan bahwa perkawinan anak sangat beresiko tinggi bagi si ibu.

Alasannya adalah karena si ibu sedang dalam masa pertumbuhan yang masih memerlukan gizi sementara janin dalam kandungan juga memerlukan gizi sehingga ada persaingan. Di mana perebutan nutrisi dan gizi antara si ibu dengan janinnya tersebut akan berdampak terhadap kesehatan jasmani dan kesehatan reproduksi ibu, serta anak yang dikandungnya. []

 

 

 

 

 

 

 

Tags: Anak Perempuangus durIndonesiakeluargaperkawinan anak
Mohammad Sahli Ali

Mohammad Sahli Ali

Mohammad Sahli Ali (Alumni Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin) Facebook : Mohammad Sahli Ali / Ig : @sahliali20

Terkait Posts

Laras Faizati
Publik

Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

11 Desember 2025
Media Sosial Anak
Keluarga

Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

10 Desember 2025
Hukum Perkawinan Beda Agama
Publik

Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

6 Desember 2025
Lautan Indonesia
Publik

Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran

5 Desember 2025
Keanekaragaman hayati
Publik

Keanekaragaman Hayati Indonesia yang Terancam Punah

4 Desember 2025
Pendidikan Karakter
Publik

Pendidikan Karakter, dari Keluarga hingga Perguruan Tinggi

3 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haenyeo Melawan Kiamat Iklim: Nafas Terakhir Penjaga Laut Jeju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nnena Kalu Melawan Tiga Sekat: Difabilitas, Perempuan, lagi Kulit Hitam
  • Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan
  • Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan
  • Memaknai Hijab dan Kebebasan Perempuan dalam Novel Ratu yang Bersujud
  • Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID