• Login
  • Register
Rabu, 2 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Fatwa KUPI tentang Peminggiran Perempuan dalam Menjaga NKRI?

Dalam pandangan keagamaan tersebut, KUPI ingin memastikan bahwa kontribusi perempuan dalam gerakan perdamaian harus mendapatkan ruang dan otoritas. Karena menjaga negara dari bahaya kekerasan atas nama agama

Alifatul Arifiati Alifatul Arifiati
08/03/2024
in Publik
0
peminggiran perempuan

peminggiran perempuan

629
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id- Indonesia merupakan negara yang memiliki masyarakat, budaya, adat, dan agama yang plural. Memiliki daya tariknya sendiri sebagai negara yang beragam, penuh keindahan juga penuh dengan tantangan. Bagaimana mengelola keberagaman tanpa meninggalkan satu kelompok pun dalam barisan. Dalam prinsip pembangunan berkelanjutan, no one left behind adalah kalimat yang sering terdengar dewasa ini.

Indonesia Negara Plural

Di Indonesia, gerakan membangun dialog, upaya melipat jarak prasangka bagi kelompok-kelompok yang beragam sudah banyak terjadi. Baik dengan cara-cara formal maupun non-formal, akademik maupun non akademik, bahkan di ruang-ruang pemerintahan sudah berjalan secara massif dan berkelanjutan. Salah satunya adalah program moderasi beragama yang Kementerian Agama sebagai poros gerakannya.

UU nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). Di beberapa Provinsi RAN PE ini pun sudah menjadi peraturan pemerintah daerah provinsi. Diantaranya adalah Jawa Barat dengan Nomor Peraturan Daerah nomor 40 tahun 2022.

Gerakan Perdamaian, Dimana Perempuan Berada?

Sayangnya, pelibatan perempuan sebagai kelompok yang tidak terpisahkan dari gerakan membangun dunia yang toleran dan penuh damai ini kurang mendapat perhatikan sebagai salah satu kelompok yang memiliki pengetahun dan pengalaman. Salah satunya karena struktur masyarakat masih melemahkan perempuan yang mengakibatkan kerentanan berlapis melalui empat posisi yang berbeda, yaitu kelompok rentan, terpapar, pelaku dan terdampak.

KUPI dalam tashawwur (deskripsi) hasil musyawarah keagamaan tentang peminggiran perempuan dalam menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama, menyatakan bahwa “kerja-kerja perdamaian perempuan dalam berbagai pengalaman lebih menunjukkan sebagai praktik yang tumbuh dan mengakar dari diri perempuan itu sendiri; berangkat dari feminitas perempuan, rasa empati, dan peduli.

Baca Juga:

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

Fikih yang Berkeadilan: Mengafirmasi Seksualitas Perempuan

Sementara itu, implementasi sejumlah regulasi yang ada terkait hal ini belum betul-betul terlihat, bahkan cenderung memarginalisasi perempuan. Kita seringkali tidak menjumpai keterlibatan dan penyediaan ruang bagi perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam siklus program dan kebijakan.

Sejak dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi. Kebijakan-kebijakan yang melibatkan tokoh agama lebih merepresentasikan laki-laki ketimbang perempuan, termasuk pada kelompok muda atau pemuda”.

Apa yang KUPI sampaikan dalam tashawwur tersebut memang merepresentasikan realitas. Ruang-ruang dialog yang mendorong kerja-kerja perdamaian seringkali tidak menempatkan perempuan sebagai narasumber. Ulama atau tokoh ulama laki-laki mendominasi kegiatan-kegiatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), perempuan berperan bukan sebagai tokoh sentral.

Padahal penting sekali bagaimana masyarakat melihat peran nyata perempuan dalam gerakan perdamaian ini, dengan melihat dan memperhatikan tentu ini akan menginspirasi masyarakat untuk melakukan hal serupa.

Pandangan Keagamaan KUPI, Haram Melakukan Peminggiran Perempuan dalam Menjaga NKRI

Pada perhelatan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) 2 di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari di November 2022, KUPI merumuskan 5 (lima) isu musyawarah keagamaan. Salah satunya adalah tentang peminggiran perempuan dalam menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama. Pandangan keagamaan KUPI atas isu tersebut adalah:

Pertama, hukum menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama adalah wajib bagi setiap warga negara.

Kedua, hukum peminggiran perempuan yang berdampak pada tidak terjaganya NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama adalah haram bagi setiap warga negara, masyarakat sipil, organisasi sosial dan keagamaan sesuai dengan otoritas yang dimilikinya;

Ketiga, semua pihak bertanggung jawab untuk melindungi perempuan dari segala bentuk bahaya kekerasan atas nama agama, terutama negara dalam berbagai tingkat otoritasnya, lembaga keagamaan, lembaga sosial, dunia usaha, masyarakat sipil, keluarga dan media.

Dalam pandangan keagamaan tersebut, KUPI ingin memastikan bahwa kontribusi perempuan dalam gerakan perdamaian harus mendapatkan ruang dan otoritas. Karena menjaga negara dari bahaya kekerasan atas nama agama bukan hanya kewajiban warga negara laki-laki saja, tetapi juga semua warga negara, laki-laki, perempuan, maupun lainnya. Pun, gerakan yang membahayakan negara, laki-laki, perempuan dan jenis kelamin lainnya dapat menjadi sasaran dan terdampak. Maka upaya-upaya untuk mencegah terjadinya hal tersebut adalah sebuah keniscayaan.

Setelah pandangan keagamaan, KUPI tidak akan berhenti hanya pada rumusan dokumen, tetapi berupaya bagaimana upaya pencegahan dan penghapusan peminggiran perempuan ini bergerak secara massif dan berkelanjutan. Baik dari skala lokal maupun internasional, dari level individu maupun pemerintah.

Sebagaimana yang tercantum dalam bab Rekomendasi dalam musyawarah keagamaan, rekomendasi tersebut mengikat kepada individu, keluarga, masyarakat, ulama/tokoh agama, organisasi masyarakat/ lembaga yang ada di masyarakat, lembaga pendidikan, media dan pemerintah.

KUPI mendorong Jaringan KUPI, yaitu pesantren, majlis taklim, perguruan tinggi dan individu yang terlibat untuk berperan aktif baik menyebarluaskan maupun mengimplementasikan hasil musyawarah keagamaan tersebut.

Menuju Jalan Terang Mendorong Keterlibatan Perempuan dalam Menjaga NKRI

Shinta Nuriyah Wahid, Alissa Qotrunnada Wahid, Roswin Wuri, Lian Gogali, Suraiyya Kamaruzzaman, Dewi Kanti, Obertina Johanis, adalah nama-nama yang menginspirasi gerakan perdamaian untuk meminimalisir peminggiran perempuan dalam menjaga NKRI.

Gerakan Ibu Shinta melaui Saur Keliling yang mengajak para tokoh dan masyarakat dari beragam latar belakang agama dan kepercayaan berjumpa dan berdialog mendiskusikan tentang situasi sosial kesejahteraan masyarakat.

Alissa Qotrunnada Wahid melakukan gerakan bersama Jaringan Gusdurian melakukan gerakan kemanusiaan bagi kelompok-kelompok terdampak bencana bersama. Lian Gogali mendorong perempuan-perempuan di pedesaan daerah Poso melakukan upaya rekonsiliasi paska konflik agama dan etnis yang berkepanjangan.

Gerakan-gerakan yang para perempuan penggerak perdamaian tersebut menyadarkan dan menginspirasi kelompok lainnya untuk melakukan gerakan dengan visi yang sama, yaitu menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama.

Fahmina Institute sebagai bagian dari Jaringan KUPI merasa penting untuk melakukan mandat musyawarah keagamaan. Dengan terinspirasi dari apa yang para penggerak perdamaian lakukan. Salah satunya adalah penyebarluasan hasil musyawarah keagamaan kepada para tokoh dan pemangku kepentingan.

Lalu mengajak para para ulama perempuan lingkar Fahmina Institute merumuskan strategi-strategi agar dapat mengimplementasikan rekomendasi KUPI secara massif dan berkelanjutan. Sekitar 50 ulama perempuan Fahmina Institute menyusun rumusan ini pada tanggal 8 November tahun 2022. Dengan tajuk “Sosialisasi Hasil Fatwa KUPI tentang Peminggiran Perempuan dalam Menjaga NKRI dari Bahaya Kekerasan Atas Nama Agama”.

Fahmina Institute juga sedang dalam proses mendorong pemerintah daerah Kabupaten Cirebon menyusun rencana aksi daerah (RAD). Yaitu tentang pencegahan ekstremisme kekerasan yang mengarah pada terorisme (PE).

Lembaga penyelenggara KUPI ini memulai prosesnya dengan membangun kesepahaman bersama antar para stakeholders tentang pentingnya RAD PE. Tentu saja sesuai dengan mandat KUPI, penting untuk secara aktif melibatkan perempuan dalam proses ini,. Kelompok yang terlibat antara lain adalah pimpinan Fatayat Kabupaten Cirebon dan Perempuan Pegiatan Forkolim Remaja.

Kolaborasi adalah Kunci Kerja Jaringan KUPI

Kedepan, Fahmina Institute akan melakukan penguatan bagi perempuan ulama dan tokoh agama tentang bagaimana cara pandang Islam membangun perdamaian. Dan bagaimana mendorong cara pandang keagamaan yang ramah keberagaman dan ramah perempuan. Demi menguatkan otoritas perempuan dalam perannya menghapus peminggiran perempuan dalam menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama.

Sebagaimana rekomendasi dalam musyawarah keagamaan, KUPI mengharapkan budaya kerja Jaringan adalah membangun pola kolaborasi baik antar individu maupun kelembagaan. Nyalakan lilinmu bersama dengan nyala lilin sekitarmu, niscaya cahaya akan semakin terang. Gerakan bersama akan lebih menghasilkan gaung yang lebih luas sehingga akan lebih banyak orang yang terinspirasi. []

Tags: FatwaKupimenjagaNKRIPeminggiranperempuan
Alifatul Arifiati

Alifatul Arifiati

Staf Program Islam dan Gender di Fahmina Institute

Terkait Posts

Gaji Pejabat

Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?

1 Juli 2025
Pacaran

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

30 Juni 2025
Pisangan Ciputat

Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

30 Juni 2025
Kesetaraan Disabilitas

Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

30 Juni 2025
Feminisme di Indonesia

Benarkah Feminisme di Indonesia Berasal dari Barat dan Bertentangan dengan Islam?

28 Juni 2025
Wahabi Lingkungan

Wahabi Lingkungan, Kontroversi yang Mengubah Wajah Perlindungan Alam di Indonesia?

28 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Anak Difabel

    Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?
  • Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak
  • Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan
  • Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan
  • Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID