• Login
  • Register
Minggu, 18 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Monumen

Lima Relasi Menuju Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

Dalam membangun keluarga berencana perspektif mubadalah, ada lima relasi penting yang perlu diperhatikan oleh pasangan suami istri

Karimah Iffia Rahman Karimah Iffia Rahman
04/06/2024
in Monumen
0
Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejak program keluarga berencana (KB) di Indonesia pada tahun 1950 dijadikan program nasional, saat ini masih banyak pandangan masyarakat bahwa perempuan lah yang harus menggunakan alat kontrasepsi. Hal ini pun dikuatkan dengan data Survei Kesehatan dan Demografi Indonesia yang mana 64% pengguna alat kontrasepsi adalah perempuan. Sedangkan laki-laki hanya mencapai angka 8% sebagai akseptor alat kontrasepsi.

Minimnya akseptor laki-laki berbanding terbalik dengan Pasal 21 ayat 2 dalam Undang-Undang No.52 Tahun 2009. Padahal jelas dalam Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, program KB dibentuk untuk mencapai tujuan keluarga yang sehat, bahagia dan sejahtera.

Selain itu, partisipasinya pun tidak hanya perempuan melainkan juga laki-laki. Hal ini tentunya penyebabnya karena adanya kesadaran terhadap laki-laki yang perlu kita tingkatkan. Oleh sebab itu, sosialisasi program KB penting kita berikan tidak hanya kepada perempuan melainkan juga kepada laki-laki untuk meningkatkan partisipasi dan kesetaraan pasangan dalam program KB.

Menurut Murtaza dalam penelitian Pemikiran Gender Asghar Ali Engineer tentang Konsep Keluarga Berencana pada tahun 2022, pendekatan berbasis agama pun menjadi hal yang penting dalam peningkatan kapasitas pasangan suami istri dalam prinsip KB.

Hal ini karena untuk menumbuhkan kesadaran dalam masyarakat bahwa saat ini bukan lagi banyak anak banyak rejeki. Melainkan banyak anak banyak tentu akan semakin banyak tanggung jawab untuk menciptakan generasi yang berkualitas.

Perspektif Mubadalah kemudian menjadi salah satu pendekatan yang dapat kita gunakan untuk meningkatkan pengetahuan maupun partisipasi pasangan suami istri . Terutama dalam menerapkan keluarga berencana menurut Syaikh Mahmud Syaltut dalam penelitian yang sama.

Lima Relasi Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

Menurut KH.DR.Faqihuddin Abdul Kodir, Lc, MA. dalam membangun keluarga berencana perspektif mubadalah, ada lima relasi penting yang perlu menjadi perhatian pasangan suami istri, yaitu relasi marital, parental, familial, sosial, dan relasi ekologis.

Baca Juga:

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

Suami Pengangguran, Istri dan 11 Anak Jadi Korban

5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

Relasi marital

Ini adalah relasi antara pasangan suami istri mulai dari perencanaan pra nikah seperti hubungan seksualitas yang disukai oleh pasanganya. Kemudian jika melakukan hubungan seksualitas apakah ingin segera memiliki anak, menunda atau tidak memiliki anak setelah menikah. Jika menunda memiliki anak siapa yang harus menggunakan alat kontrasepsi dan lain sebagainya.

Dalam relasi marital, berdasarkan kutipan buku Perempuan (bukan) Makhluk Domestik karya DR. Faqihudin Abdul Kodir, pasangan suami istri juga perlu memperhatikan sexual consent antara lain pertama menganggap pernikahan adalah bahtera untuk suami istri menjalin cinta yang saling membahagiakan

Kedua, di dalam pernikahan, antara suami maupun istri perlu adanya kerelaan kedua belah pihak. Sehingga hubungan seksual disetujui dan dinikmati oleh istri maupun suami.

Ketiga, di dalam relasi marital, hubungan seksual suami istri tidak boleh ada unsur pemaksaan. Keempat, hubungan seksual suami istri bernilai kebaikan atau sedekah, sehingga cara-cara yang kita lakukan pun harus dengan cara-cara yang baik.

Sexual consent yang terakhir pada relasi marital adalah persetujuan dan kerelaan antara suami maupun istri. Dengan persetujuan kedua belah pihak melakukannya secara sadar maka akan melindungi keduanya dari segala tindakan kejahatan seksual.

Relasi Parental

Dalam relasi ini membincang relasi antara pasangan suami istri dengan anak. Bagaimana hubungan anak dengan ibu, bagaimana hubungan anak dengan ayah, bagaimana peran orang tua kepada anak, bagaimana hak dan kewajiban anak terhadap orang tua dan sebaliknya.

Sedangkan dalam relasi parental, kerja domestik menjaga, menemani dan mendidik anak bukanlah kodrat bagi seorang istri tetapi pekerjaan tersebut pun dapat dan harus dikerjakan oleh orang tua yaitu suami dan istri.

Dengan demikian dalam perspektif Mubadalah, baik ayah maupun ibu harus mengajarkan tujuh nilai dalam Islam kepada anaknya. Yaitu tauhid, mandat kekhalifahan, amal saleh, mu’asyarah bil ma’ruf, ketenangan dan kebahagiaan, tolong menolong, dan menjadi tauladan yang baik.

Relasi Familial

Selanjutnya adalah relasi yang ketiga adalah relasi familial. Relasi familial adalah relasi pasangan suami istri dengan anggota keluarga yang lebih luas. Hubungan menantu dengan mertua, hubungan antar ipar. dan hubungan antar sepupu. Lalu hubungan cucu dengan kakek neneknya yang harus kita kaitkan dengan perspektif Mubadalah.

Relasi yang keempat adalah relasi sosial. Relasi ini menunjukkan bahwa pernikahan bukan akhir dari kehidupan sosial baik untuk istri ataupun suami. Justru dengan membangun rumah tangga, pasangan suami istri juga tetap bisa melakukan hubungan sosial dengan masyarakat. Baik di lingkungan domestik dengan asisten rumah tangga maupun di lingkungan sekitar tempat tinggal hingga pada jangkauan lingkungan yang lebih luas baik dalam kegiatan formal maupun informal.

Relasi Ekologis

Terakhir adalah relasi ekologis yang perlu pasangan suami istri pertimbangkan dalam membangun keluarga berencana dalam perspektif Mubadalah untuk keberlangsungan hidup manusia. Tidak hanya untuk hari ini tetapi untuk generasi di masa yang akan datang. Memberikan kontribusi untuk kelestarian lingkungan dalam pencegahan krisis iklim sebagai khalifah fil ard.

Kelima relasi ini tentunya dapat pasangan suami istri terapkan dalam membina keluarga yang direncanakan. Terlebih apabila pasangan suami istri berkomitmen kuat untuk senantiasa menghadirkan rasa cinta dan kasih sayang di dalam pernikahannya. Wallahu a’lam bi-shawab. []

Referensi: Penelitian Karimah Iffia Rahman Berjudul Edukasi Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah di Kota Magelang.

Tags: Dr. Faqihuddin Abdul Kodiristrikeluarga berencanaKesalinganperspektif mubadalahRelasisuami
Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui [email protected].

Terkait Posts

Hari Air Sedunia

Hari Air Sedunia: Perempuan, Air dan Energi Hijau dalam Perspektif Mubadalah

22 Maret 2025
Kepemimpinan Ulama Perempuan

Analisis Konteks Kepemimpinan Ulama Perempuan Bu Nyai Mufliha Shohib

18 Oktober 2024
Resiliensi Perempuan

Peran Media dalam Upaya Resiliensi Perempuan di Tengah Pandemi (2)

25 September 2024
Peran Media

Peran Media dalam Upaya Resiliensi Perempuan di Tengah Pandemi (1)

17 September 2024
Relasi Keluarga

Mubadalah: Solusi Relasi Keluarga dalam Menghadapi Tantangan Pilkada 2024

30 Juli 2024
Ulama Perempuan

Ulama Perempuan dan Strategi Pengembangan Pesantren

27 Juni 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Inses

    Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil
  • Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version