Minggu, 2 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Sebab Menikah Bukan Persoalan Gampang

Buku ini cocok untuk menjadi bacaan pendamping bagi siapa pun yang ingin mempersiapkan diri untuk menikah

Vira Cantika Vira Cantika
29 Juni 2024
in Buku
0
Sebab Menikah

Sebab Menikah

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Seperti kanan dan kiri, bulan dan matahari, Langit dan Bumi, maka Allah ciptakan pula perempuan dan laki-laki. “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah).” 

(Q.S. Adz-Dzariyat: 49).

Mubadalah.id – Menikah, bagi sebagian Muslim, menjadi bagian penting dalam fase hidupnya. Menikah disebut sebagai bagian dari penyempurnaan separuh agama. Salah satu hal sakral yang harapannya cukup sekali seumur hidup. Karena itu, banyak orang menganggap bahwa menikah menjadi hal yang mesti kita persiapkan sematang mungkin untuk mencapai harapan yang sakinah, mawaddah dan warahmah.

Berkaitan dengan itu, Seni Menanti karya Syasqia Nur Jaffira, dkk ini membahas hal-hal yang mesti seseorang persiapkan sebelum memilih untuk menikah. Bagian pertama buku ini berisi tentang gambaran saat rumah tangga sebagai bagian beribadah.

Dewasa ini cerita mengenai kehidupan rumah tangga sangat mudah sekali diketahui oleh khalayak banyak. Mulai dari kisah yang menyenangkan, mengharukan bahkan yang mengenaskan juga ada. Menurut penulis buku ini, perjalanan menyempurnakan separuh agama bukan perkara mudah.

Sebab menikah,  kita akan menghabiskan usia untuk melakukan ibadah terpanjang dalam hidup bersama seseorang yang belum sepenuhnya kita kenal. Banyak yang siap nikah, tapi belum tentu siap berumah tangga. Kehidupan saat terikat dengan pernikahan bukan lagi soal aku dan kamu, tapi soal kita. Agama adalah pondasi awal yang mengantarkan kita ke fase hidup bersama.

Persiapan Memasuki Kehidupan Baru

Setelah itu, bagian kedua buku ini bercerita tentang persiapan untuk memasuki bab kehidupan baru setelah menikah. Sebagai manusia yang diberikan nafsu, syahwat biologis harus kita tahan biar tidak berkelanjutan dan merugikan. Jika belum mampu menikah, agama menganjurkan untuk berpuasa.

Bagi sebagian orang, kelajangan membuat diri tak seimbang dan merasa tak genap. Karena itu, perlu banyak hal yang harus kita perhatikan sebelum memutuskan dengan siapa kita akan menikah. Jangan buru-buru menikah karena kita harus melihat bagaimana sifat, sikap, pandangan agama orang tersebut.

Saat memilih pasangan, ada beberapa hal yang mesti cocok dan setara. Baik setara yang  berkaitan dengan mental, selera humor, sikap, dan bahkan finansial. Hanya dengan orang yang setara, potensi konflik yang terjadi bisa kita minimalisir sedikit mungkin.

Setelah memaparkan berbagai hal yang mesti dipersiapkan seseorang yang akan menikah, di bagian ketiga buku ini menceritakan apa yang perlu dilakukan saat seseorang melangsungkan pernikahan. Pernikahan bagi sebagian orang bukan sekadar ijab-qabul, melainkan juga soal perayaan atau resepsi.

Pernikahan

Resepsi pernikahan sering kali berlangsung dengan meriah, walaupun banyak pula yang sebenarnya dengan keuangan pas-pasan. Perayaan pernikahan dianjurkan harus sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing orang.

Alih-alih kita paksakan dan akhirnya malah menimbulkan masalah lanjutan, momen berbahagia tersebut hendaknya berlangsung dengan sederhana dan disesuaikan kemampuan masing-masing orang yang sudah kedua belah pihak mempelai sepakati. Memaksa perayaan yang mewah hanya karena gengsi, sering kali membuat lupa dari apa yang semestinya lebih utama dari sebuah pernikahan.

Islam pun mengajarkan untuk bersikap sesuai kemampuan diri. Buku ini menceritakan mengapa harus hidup sederhana dan cenderung berat? Karena kenikmatan berlebih dapat melemahkan tubuh, terkuasai nafsu, dan membekukan kasih sayang, dengan  sederhana kita dapat lebih banyak berbagi bagi sesama.

Dalam pernikahan, posisi suami menjadi titik sentral. Karena itu, dalam bagian keempat buku ini membahas bagaimana peran suami dalam pernikahan. Suami menurut pandangan hukum legal di Indonesia adalah sebagai kepala keluarga yang menjadi penanggung jawab nafkah istri dan seluruh anggota keluarga.

Selain itu, Al-Qur’an juga memaparkan dalam Surat An-Nisa Ayat 34 bahwa “laki-laki itu adalah pemimpin bagi wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” Suami dan juga istri berkewajiban untuk menjaga marwah pernikahan dalam sebuah komitmen yang kuat.

Menilik Komitmen dan Visi Misi Pernikahan

Komitmen seorang suami bisa kita teladani dari kisah Abu Utsman Al-Hirri. Kisah yang tersarikan dari kitab Shifat ash-Shafwah karya Ibnu al-Jauzi itu menceritakan bagaimana Abu Utsman Al-Hirri menikahi seorang istri dengan keterbatasan fisik.

Selama 15 tahun Abu Utsman menemani sang istri walau berbagai celaan datang kepadanya, bahkan celaan yang datang dari keluarga terdekatnya sendiri. Hingga akhir hayat istrinya, Abu Utsman berhasil memenuhi tekad dan komitmennya untuk selalu menemani orang yang ia cintai.

Setelah belajar tentang komitmen, di bagian kelima, buku ini menceritakan soal visi dan misi pernikahan. Visi dan misi menjadi sesuatu yang sangat esensial karena hal ini yang akan menentukan sampai mana pernikahan tersebut akan berlayar. Jika hal-hal mendasar sudah kita bicarakan seperti pembagian tugas rumah tangga, dan sudah jadi sistem bagi keluarga, maka setiap kesulitan yang terjadi bisa memperkuat pondasi keluarga.

Selain soal suami dan visi-misi sebuah pernikahan, kurang lengkap jika tidak membahas bagaimana seharusnya menjadi seorang istri. Dalam bagian keenam buku ini menjelaskan bagaimana seharusnya seorang istri menjadi teman sepanjang hayat bagi suami.

Karena itu, untuk mencapai sakinah (tenteram dan bahagia), posisi istri menjadi yang cukup signifikan untuk kita bicarakan, termasuk soal pembagian tugas rumah tangga hingga soal mau hamil atau menundanya atau bahkan memilih untuk tidak ingin mempunyai anak. Hal ini perlu kita bicarakan di awal perkenalan sebelum memutuskan untuk menikah.

Melatih Kemandirian Berumah Tangga

Ada sebuah nasihat ibu kepada anak perempuannya bahwa jika sudah menikah, hendaknya mengabdikan diri pada suaminya entah bagaimanapun perangainya. Namun, nasihat ini pun perlu batasan jelas untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan dan berpotensi mengalami kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Karena itu, posisi suami dan istri tidak ada yang lebih rendah satu sama lain. Sebab, Al-Qur’an dalam Surah Al-Baqarah: 187 menyatakan bahwa “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu.”

Kehidupan dalam berumah tangga tidak selalu berjalan mulus dan bahkan sering kali penuh rintangan. Karena itu, dalam bagian ketujuh buku ini memaparkan berbagai hal yang menyebabkan runtuhnya bangunan rumah tangga.

Saat berumah tangga, sepasang suami-istri perlu mandiri untuk tidak menggantungkan keputusan penting bersama dengan orang-orang terdekat. Selain melatih kemandirian dalam berumah tangga berdasarkan keputusan berdua, hal ini sebagai upaya untuk menghindari konflik dengan keluarga terdekat.

Rumah tangga dijalani berdua antara suami-istri dan karena itu, mereka berdualah yang memutuskan segala persoalan internal rumah tangga. Orang lain, bahkan orang terdekat, cukup sekadar kita minta usulan atau saran.

Pentingnya Iffah atau Menjaga Diri

Dari berbagai anjuran yang terbahas dalam buku ini, iffah atau menjaga diri ini menjadi hal utama, baik sebelum maupun sudah menikah. Menjadi diri yang mampu menjaga harga diri bukan perkara mudah. Al-Qur’an mengabadikan kisah Nabi Yusuf yang tetap teguh menjaga harga dirinya dari godaan Zulaikha.

Nabi Yusuf memilih penjara daripada harus menjatuhkan dirinya ke dalam hubungan yang tidak sah. Bunda Maryam menjaga kehormatan dan kesuciannya dengan tidak pernah membiarkan seorang ikhwan bukan mahram menyentuhnya.

Selain kisah Nabi Yusuf, ada banyak kisah lain yang menceritakan seseorang saat iffah atau menjaga diri. Mulai dari kisah Nashr bin Hajjaj yang tampan luar biasa hingga memilih untuk mengasingkan diri dari sebuah perkampungan, hingga kisa Ummu Jufar yang berdoa kepada Allah agar auratnya selalu tertutup saat penyakit ayannya kambuh.

Dari berbagai hal yang tersampaikan, buku ini menceritakan tentang hal yang perlu kita persiapkan selama masa penantian, juga memberikan insight kehidupan setelah pernikahan.

Buku ini cocok untuk menjadi bacaan pendamping bagi siapa pun yang ingin mempersiapkan diri untuk menikah. Delapan bab buku ini hadir dengan contoh-contoh sederhana yang disarikan dari berbagai sumber dan contoh-contoh sederhana, tapi cukup lugas dan jelas. []

Judul      : Seni Menanti

Penulis   : Syasqia Nur Jaffira, dkk.

Penerbit : Rekombuk

Tebal      : 234 Halaman

Terbit     : 2022

Tags: Buku Setia MenantiCintaJodohpernikahanrumah tanggaSebab Menikah
Vira Cantika

Vira Cantika

Vira Prajna Cantika adalah seorang perempuan yang sedang mencoba mengenali dirinya lagi sembari belajar dan berpetualang. "Belajar, sabar, dan lanjutkan" adalah motivasi andalannya. Saat ini tinggal di Jogja, senang berolahraga dan sedang menyelesaikan buku bacaannya. Silakan disapa melalui instagram @vrprajna.

Terkait Posts

Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Tujuan Pernikahan
Keluarga

Meneguhkan Tujuan Pernikahan

31 Oktober 2025
Rumah Tangga yang
Uncategorized

Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

31 Oktober 2025
Pengalaman Perempuan
Personal

Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

30 Oktober 2025
Konflik dalam Rumah Tangga yang
Keluarga

3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

27 Oktober 2025
Konflik Rumah Tangga
Keluarga

5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal
  • Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID