• Login
  • Register
Jumat, 11 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hubungan Buruh dan Majikan Menurut Fikih

Dalam sistem klasik, hubungan buruh dan majikan berada pada posisi antagonistik atau berlawanan. Majikan sebagai pemilik modal (kapital) berada pada posisi yang superior. Sedangkan buruh berada pada golongan inferior (al-mustad'afin).

Redaksi Redaksi
06/07/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hubungan Buruh dan Majikan

Hubungan Buruh dan Majikan

355
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan fikih Islam klasik, hubungan buruh dan majikan digambarkan dalam satu bentuk jual-beli manfaat atau jasa yang dilakukan oleh dua orang yang sepakat meneken kontrak kerja untuk sebuah pekerjaan dengan konpensasi upah yang disebut dalam bab ijarah. Diakui atau tidak, ini bertentangan dengan sistem ekonomi klasik yang berkembang.

Dalam sistem klasik, hubungan buruh dan majikan berada pada posisi antagonistik atau berlawanan. Majikan sebagai pemilik modal (kapital) berada pada posisi yang superior. Sedangkan buruh berada pada golongan inferior (al-mustad’afin).

Sementara Islam menempatkan keduanya dalam hubungan kemitraan, persahabatan atau ukhuwwah. Keduanya saling percaya dan melengkapi. Sebab itulah, hak buruh dan majikan berada dalam porsi yang berimbang (saling menguntungkan).

Majikan sebagai orang yang mempekerjakan wajib mendapat hasil kerja yang maksimal. Sementara buruh sebagai pihak yang dipekerjakan, harus mampu memberikan kualitas terbaiknya. Sehingga pantas untuk mendapatkan upah. Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa mempekerjakan seorang pekerja hendaknya ia menentukan upahnya.” (HR. Baihaqiy)

Baca Juga:

Pentingnya Relasi Saling Kasih Sayang Hubungan Orang Tua dan Anak

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Konsep kemitraan ini bisa juga kita tafsirkan sebagai kesetaraan posisi antara musta’jir (orang yang mempekerjakan) dan mujir (orang yang ia pekerjakan). Asas saling membutuhkan di antara keduanya

Majikan sebagai pemegang modal yang membutuhkan pekerja, dan buruh sebagai orang yang membutuhkan upah atau bayaran dari pekerjaannya, sama-sama memiliki kepentingan dan saling melengkapi sebagai mitra kerja. Karenanya, Islam mengatur agar keduanya menjalankan tugasnya dengan baik dan mendapatkan bagiannya secara adil.

Di samping itu, landasan utama konsep kemitraan buruhmajikan adalah ijarah (sewa-menyewa). Konsep ijarah ini meniscayakan keseimbangan kedua belah pihak, sebagai musta’jir dan mu’jir. Penyewa adalah pihak yang mengupah dan mendapatkan manfaat,

sedangkan mujir adalah pihak yang memberikan manfaat dan mendapatkan upah. Ini semakin menegaskan bahwa konsep perburuhan dalam Islam berdasarkan pada nilai keadilan dan keseimbangan. []

Tags: buruhfikihhubunganMajikan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Berkeluarga

Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia

10 Juli 2025
Perempuan sebagai Fitnah

Sudah Saatnya Menghentikan Stigma Perempuan Sebagai Fitnah

10 Juli 2025
Film Horor

Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

10 Juli 2025
Perempuan sebagai Fitnah

Hingga Saat Ini Perempuan Masih Dipandang sebagai Fitnah

10 Juli 2025
Istri

Kuasa Suami atas Tubuh Istri

10 Juli 2025
Kesehatan Reproduksi

Pendidikan Kesehatan Reproduksi bagi Remaja

9 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Life After Graduated

    Life After Graduated: Perempuan dalam Pilihan Berpendidikan, Berkarir, dan Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Suami atas Tubuh Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Saatnya Menghentikan Stigma Perempuan Sebagai Fitnah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia
  • Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih
  • Sudah Saatnya Menghentikan Stigma Perempuan Sebagai Fitnah
  • Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya
  • Hingga Saat Ini Perempuan Masih Dipandang sebagai Fitnah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID