• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

UU KIA 2024: Bias Antara Domestikasi Perempuan dan Kesejahteraan Ibu

Dalam praktiknya UU KIA punya bias terhadap gender dan stereotip bahwa perempuan atau ibu jadi pelaksana utama dalam tugas perlindungan anak

Salsabila Septi Salsabila Septi
10/08/2024
in Publik
0
UU KIA

UU KIA

945
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id- Undang-undang terkait Kesehatan Ibu dan Anak atau UU KIA disahkan pada Juli 2024 lalu. UU ini berisi terkait hak anak dalam mendapatkan kehidupan 1000 hari pertamanya. Ibu juga mendapat dukungan penuh dalam memberikan pengasuhan pada anaknya. Dalam UU ini, ibu diberikan hak penuh dalam perawatan anak dan juga dirinya. Pembahasan mengenai cuti, hak ibu dan juga sebagainya diatur dalam UU KIA ini.

Pembahasan UU KIA

Undang-undang ini bisa jadi angin segar bagi para ibu, apalagi bagi mereka yang bekerja pada sektor formal. Penambahan masa cuti untuk ibu yang bekerja pada sektor formal juga tampaknya jadi angin segar, walau tak menutup kemungkinan dalam praktiknya ada bias makna dalam UU ini.

Sebelumnya, peraturan cuti ibu hamil yaitu 3 bulan dengan pembagian 1,5 bulan sebelum dan 1,5 setelah melahirkan atau sesuai dengan perjanjian. Dan dalam UU KIA ini ada penambahan 3 bulan lagi jika terdapat kondisi khusus pada ibu dan anak yang ditunjukkan dengan surat keterangan dokter. Dalam kondisi khusus ini, pihak perusahaan tempat ibu bekerja tidak dapat melakukan pemutusan kontrak kerja.

Ibu juga masih mendapatkan upah secara penuh sampai bulan ke empat masa cutinya. Jika ibu mengajukan cuti lagi hingga 6 bulan karena kondisi khusus tadi, maka akan mendapat upah 75% pada bulan ke-5 dan ke-6. Selain itu, ayah atau suami dapat melakukan pengambilan pada ibu dan anaknya dengan memberi waktu cuti selama 2 hari. Dan dapat memberikan penambahan 3 hari dengan keterangan atau kesepakatan sebelumnya.

UU KIA Mempertebal Tugas Domestik

UU KIA ini sekilas memang tampak sesuai dengan kebutuhan ibu dan anak. Karena memang, tujuan dalam pembentukan untuk memberikan perlindungan dan usaha maksimal dalam 1000 hari kelahiran anak. Tetapi dalam praktiknya UU KIA ini punya bias terhadap gender dan stereotip bahwa perempuan atau ibu jadi pelaksana utama dalam tugas perlindungan anak. Padahal ibu dan ayah punya kewajiban yang sama dalam hal ini.

Baca Juga:

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

Peran Penting Ayah di Masa Ibu Menyusui

Jika ibu bekerja formal, anggap saja dalam suatu perusahaan yang mewajibkan kehadiran ibu dalam perusahaan dengan jam kerja 8 jam. Maka, perusahaan pasti akan mengalami kerugian jika banyak karyawannya yang melakukan cuti. Walau masa cuti 6 bulan tadi jika adanya kejadian khusus, tapi sedikit banyak memengaruhi perusahaan dalam proses penyaringan karyawannya.

Melanggengkan tugas domestik secara formal dalam peraturan ini. Tak sedikit perusahaan yang akhirnya memilih untuk merekrut karyawan yang tidak ada rencana hamil atau belum menikah. Atau bahkan kurangnya presentase keterlibatan perempuan dalam perusahaan. Padahal perempuan punya peran yang sama dalam dunia kerja. Dan dari adanya peraturan ini, maka tugas domestik perempuan diakui secara hukum.

Konsep Kesalingan Ala Mubadalah

Membahas terkait kesejahteraan dan kesetaraan, pastinya bukan hal yang mudah. Apalagi membentuk konsep mubadalah atau kesalingan antara banyaknya konflik kepentingan yang ada. Pembentukan hukum juga harus berlandaskan pada keadilan. Sampai kini, kementerian PPPA masih menyusun peraturan turunan dari undang-undang ini.

Tujuan awal dari pembentukannya memang punya maksud yang baik. Tetapi jika dalam implementasinya menimbulkan bias dan tumpang tindih, maka kesetaraan bahkan kesejahteraan tidak akan tercapai.

Pengawasan dalam pembentukan produk hukum, hingga proses berjalannya harus semua masyarakat lakukan. Melalui perkembangan teknologi, dan cepatnya penyebaran informasi harus jadi alat dalam proses pengawasan ini. Tugas ini butuh peran semua pihak, perempuan dan laki-laki punya andil yang sama dalam melakukan pengawasan dalam bidang hukum apapun itu. []

Tags: DomestikasiIbukebijakankesejahteraanperlindungan anakRelasiUU KIA
Salsabila Septi

Salsabila Septi

Menulis untuk ketenangan, dan menjaga alam untuk kemaslahatan.

Terkait Posts

Peran Aisyiyah

Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

20 Mei 2025
Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

20 Mei 2025
Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Inses

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version