Senin, 9 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Nasihat Rasulullah dalam Memilih Pasangan

Memilih pasangan yang matang secara emosional, tidak pemarah atau bersikap kasar, serta tentunya tidak mudah memukul menjadi sangat penting

Rasyida Rifa'ati Husna by Rasyida Rifa'ati Husna
13 Agustus 2024
in Hikmah
A A
0
Nasihat Rasulullah dalam Memilih Pasangan

Nasihat Rasulullah dalam Memilih Pasangan

25
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id- Dalam berbagai riwayat, Rasulullah saw telah banyak memberi nasihat kaitannya dengan urusan pernikahan. Salah satunya nasihat Rasulullah dalam memilih pasangan. Beliau saw merekomendasikan agar seorang muslim dan muslimah memilih calon pasangan istri atau suami dengan kriteria yang empat sebagaimana disebutkan dalam hadits,

“Perempuan (dan juga laki-laki) itu dinikahi karena empat hal. Karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Namun dari empat itu paling utama yang harus jadi perhatian adalah masalah agamanya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat.” (HR. Bukhari Muslim).

Di antara empat faktor yang telah Rasul saw sebutkan, perkara agama menjadi prioritas utama sebagai syarat mutlak saat mencari pasangan yang akan membersamai kita dalam kehidupan rumah tangga. Tetapi harus kita pahami bahwa agama bukan berarti hanya tentang ketaatan seseorang menjalankan ibadah mahdhah. Melainkan, bagaimana ia menghayati ajaran agamanya dalam praktik kehidupan sehari-sehari, ketika berinteraksi dengan sesama maupun lingkungan sekitarnya.

Sebagaimana kita bisa lihat pada realitanya, orang yang kelihatannya mengerti ajaran agama, hafal Alquran, atau khatam berbagai kitab kuning belum bisa dipastikan berakhlak baik. Bahkan orang yang memiliki banyak titel keagamaan belum tentu menjamin bahwa ia dapat bersikap baik pada sesama, khususnya terhadap pasangannya. Justru banyak kasus perempuan yang mendapat perlakukan kasar dan sikap keras dari suaminya dengan dalih agama.

Menilik Sifat Calon Pasangan

Dalam redaksi hadits yang lain Rasululullah pernah menyampaikan secara eksplisit sifat calon pasangan yang sangat tidak direkomendasikan oleh Rasulullah untuk dinikahi, atau bahkan sebaiknya dihindari agar jangan diterima lamarannya karena alasan tertentu.

Sebagaimana pernah diriwayatkan dari Imam Muslim tentang kasus sahabat perempuan, Fatimah binti Qais ketika dihadapkan dua pilihan lelaki yang ingin melamarnya. Kemudian ia meminta nasihat kepada Rasulullah dan beliau saw menyarankannya seperti dalam redaksi hadits berikut ini:

Dari Fatimah binti Qais, saudari dari Dhahhak bin Qais. Ia menceritkan bahwa suaminya, Abu ‘Amru bin Hafash menalaknya untuk kali ketiga. Sedangkan dia jauh di rantau. Lalu Fatimah dikiriminya jagung melalui wakilnya, tetapi Fatimah menolaknya.

Wakil ‘Amru berkata, “Demi Allah! Kami tidak punya kewajiban apa-apa lagi terhadap anda.” Kerana itu Fatimah datang kepada Rasulullah saw menanyakannya. Jawab beliau, “Memang, dia tidak wajib lagi memberi mu nafkah.”

Sesudah itu Rasulullah saw menyuruh Fatimah menghabiskan masa ‘iddahnya di rumah Ummu Syuraik. Tetapi kemudian beliau berkata, “Ummu Syuraik banyak tetamu, banyak dikunjungi para sahabat ku. Kerana itu pindahlah ke rumah Ibnu Ummi Maktum. Dia seorang buta. Engkau boleh bebas di sana. Setelah ‘iddah mu habis, beritahulah kepadaku.”

Kata Fatimah, “Setelah ‘iddah ku habis, lalu ku beritahukan kepada beliau bahawa Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jaham melamar ku.” Jawab Rasulullah saw, “Abu Jaham tidak pernah meninggalkan tongkat dari pundaknya (suka memukul). Sedang Mu’awiyah bin Abi Sufyan miskin. Kerana itu sebaiknya kamu kahwin dengan Usamah bin Zaid.”

Fatimah menjawab,  “Aku tidak menyukainya, ya Rasulullah!” Sabda Nabi saw, “Kahwinlah dengan Usamah!” Lalu aku nikah dengan Usamah. Maka Allah melimpahkan keberkatan bagi perkawinan kami, sehingga aku merasa bahagia di samping Usamah.” (HR. Muslim)

Larangan Suami Memukul Istri

Hadis di atas menerangkan Abu Jahm sebagai salah seorang yang ingin melamar Fatimah binti Qais, Rasulullah saw memerintahkan agar Fatimah tidak menerima lamarannya. Alasannya Rasul ungkapkan dengan bahasa kiasan “tidak pernah meninggalkan tongkat dari pundaknya”.

Ulama berbeda pendapat dalam memaknai ungkapan tersebut. Tetapi pendapat Zakariya al-Anshari dalam kitabnya, Asnal Mathalib yang paling mendekati kebenaran bahwa sebutan Rasulullah untuk Abu Jahm pada kalimat tersebut adalah mudah memukul sehingga khawatir ketika Fatimah binti Qais menjadi istrinya akan mengalami KDRT.

Pendapat serupa juga Ibnu Batthal kemukakan dalam syarahnya terhadap Shahih Bukhari. Ia memberikan interpretasi bahwa Abu Jahm adalah seorang laki-laki yang mudah memukul dan bersikap keras terhadap perempuan.

Ibnu Batthal juga menerangkan sikap Abu Jahm tersebut tidak patut untuk kita tiru, sebab Rasul saw sendiri melarang para suami memukul istri, namun memerintahkan mereka untuk memperlakukan istri dengan penuh kerahmatan. Di sisi lain, hadis ini juga memberi pesan  bagi perempuan untuk mempertimbangkan terlebih dahulu ketika memilih calon suami.

Memilih pasangan yang matang secara emosional, tidak pemarah, atau bersikap kasar, serta tentunya tidak mudah memukul menjadi sangat penting.

Sebab dalam sebuah hubungan, jika salah satunya berani melakukan pemukulan apalagi membiasakannya yang ujungnya sering KDRT, maka jelas sudah tidak mungkin lagi ada penghormatan dan kasih sayang salah satu kepada yang lain. Di mana hal itu bertolak belakang dengan tujuan pernikahan. Yaitu menciptakan kebahagiaan dan ketenangan bagi laki-laki dan perempuan dalam rumahtangganya. []

Tags: IddahJodohKDRTKhitbahLamaranNasihat Rasulullah dalam Memilih PasanganSunah Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

2 Langkah Mencegah Kasus Pembunuhan dengan Perspektif Mubadalah

Next Post

Tanggung Jawab Moril: Apakah Negara Perlu Campur Tangan terhadap Perempuan Hamil?

Rasyida Rifa'ati Husna

Rasyida Rifa'ati Husna

Related Posts

Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

2 Februari 2026
Iddah
Pernak-pernik

Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

27 Januari 2026
iddah
Pernak-pernik

Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

27 Januari 2026
Sakit
Personal

Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

2 Februari 2026
Kekerasan Seksual
Aktual

Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

16 Desember 2025
pemberitaan
Aktual

Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

11 Desember 2025
Next Post
Perempuan Hamil

Tanggung Jawab Moril: Apakah Negara Perlu Campur Tangan terhadap Perempuan Hamil?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan
  • Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki
  • Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan
  • Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?
  • Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0