Jumat, 30 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Alasan Korban KDRT Bisa Bertahan dalam Relasi Pernikahan Red Flag

KDRT merupakan sesuatu yang ‘sengaja’ ada dan merugikan salah satu pihak di antara pasangan, maka dari itu, KDRT bukanlah ujian pernikahan

Dhonni Dwi Prasetyo by Dhonni Dwi Prasetyo
24 Agustus 2024
in Personal
A A
0
Relasi Pernikahan Red Flag

Relasi Pernikahan Red Flag

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi. Adalah salah seorang selebgram muda bernama Cut Intan Nabila yang menjadi korbannya. Dalam postingan akun instagramnya, ia menuturkan bahwa ia telah membina rumah tangga bersama pasangannya selama kurang lebih 5 tahun.

Dalam kurun waktu itu pula, ia bertahan dalam relasi pernikahan Red Flag, di mana mengalami kasus KDRT yang pasangannya lakukan. Tak hanya KDRT, perjalanan rumah tangganya juga diwarnai perselingkuhan yang tak lain juga dilakukan oleh pasangannya.

Begitu miris rasanya membaca kabar semacam ini. Apa yang Cut Intan Nabila alami ini mungkin hanya sebagian kecil kasus KDRT yang tampak di permukaan publik. Di akar rumput, bisa saja masih banyak kasus KDRT yang tak terekspos, sehingga masih terus-menerus terjadi. Na’udzubillah min dzalik. Semoga para korban KDRT mendapatkan hak-hak yang semestinya mereka dapatkan dan senantiasa berada dalam lindungan-Nya.

Dalam tulisan kali ini, penulis tak bermaksud menyalahkan atau menghakimi siapapun, terutama kepada para korban KDRT. Justru mereka harus kita support dengan memberikan atensi penuh agar hak-haknya tertunaikan dengan baik, dan bisa hidup dalam kondisi dan lingkungan yang lebih aman dan nyaman ke depannya.

Melalui tulisan ini, penulis ingin mengulas alasan mengapa korban KDRT bisa ‘bertahan’ dalam relasi pernikahan Red Flag, menjalani rumah tangga penuh kekerasan selama bertahun-tahun. Sebenarnya apa alasannya? Bagaimana hal semacam ini bisa terjadi? Mari kita ulas!

Guna menjelaskan alasan yang melatarbelakangi korban KDRT (seolah) mampu ‘bertahan’ dalam relasi rumah tangga yang diwarnai kekerasan dalam jangka waktu yang relatif lama, penulis sependapat dengan penuturanseorang pakar psikolog muda Indonesia, Gisella Tani Pratiwi, M.Psi., Psikolog. Dalam menyikapi hal ini, beliau menyebutkan bahwa setidaknya ada tiga alasan yang menjadikan korban KDRT bisa ‘bertahan’ selama bertahun-tahun dalam relasi ‘kejam’, antara lain;

Pertama, korban terjerat dalam siklus kekerasan dan berada dalam “dilema cinta-harapan-teror”

Siklus kekerasan ini terdiri dari pola berulang, yaitu: tahapan ‘bulan madu’ (masa romantis antara pasangan; hubungan keduanya begitu dekat dan hangat), tahapan konflik/ permasalahan, tahapan tindak kekerasan, tahapan masa tenang/meminta maaf, dan kembali lagi ke tahapan pertama.

Biasanya, korban yang sudah terjerat dalam siklus kekerasan sekaligus berada dalam “dilema cinta-harapan-teror” ini, akan ‘terikat’ pada dilema rasa cinta dan sayang pada pasangan yang sejatinya merupakan pelaku kekerasan. Korban seakan ‘melupakan’ berbagai tindak kekerasan yang pasangan lakukan sebelumnya.

Tak jarang, korban juga berharap pasangannya bisa berubah menjadi pribadi yang baik. Hal ini karena tatkala konflik sudah mereda dan keduanya ada dalam dalam tahapan masa tenang/meminta maaf dan bulan madu, pelaku biasanya mengutarakan janji-janji manis kepada korban. Terutama janji bahwa pelaku tidak akan menyakiti korban lagi. Akibatnya, korban menjadi menaruh harapan besar bahwa pasangannya akan menepati janji-janjinya.

Di sisi lain, kondisi korban yang sudah terjerat dalam siklus kekerasan sekaligus berada dalam “dilema cinta-harapan-teror” ini menyebabkan kehidupan korban tidak mengenakan. Kehidupan korban dipenuhi teror berupa aksi kekerasan pelaku yang semakin hari semakin sulit ia lawan, sebab adanya peningkatan intensitas kekerasan atau mungkin sebab kondisi psikologis korban yang semakin terpuruk.

Singkatnya, siklus kekerasan ini semakin memperlemah korban yang sejatinya telah dilemahkan berkali-kali sebelumnya. Akan tetapi, “dilema cinta-harapan-teror” ini memaksa korban mau tidak mau harus bertahan atau mempertahankan rumah tangganya.

Kedua, korban seringkali mengalami jeratan relasi manipulasi pelaku

Jeratan manipulasi pelaku dalam relasi antara pasangan ini jelas merugikan korban. Akan tetapi, korban pada mulanya tidak merasakan kejanggalan atas perilaku pasangannya yang sering melakukan kekerasan terhadapnya. Korban juga menganggap bahwa ini merupakan khilaf dari pasangannya dan tak jarang juga menganggap hal ini sebagai ujian pernikahan saja.

Lambat laun, barulah korban merasa bahwa apa yang selama ini menimpanya bukanlah khilaf dari pasangannya atau ujian pernikahan. Perlahan ia akan menyadari bahwa semua yang terjadi hanyalah manipulasi dari pasangannya (pelaku) yang zalim itu.

Bila pelaku memanipulasi secara berkelanjutan, maka berakibat sangat fatal bagi pasangannya (korban).Terlebih, bila korban tidak mendapatkan sumber dukungan dari pihak manapun. Korban akan merasa frustasi dan mengalami dampak traumatis yang merusak beragam aspek dalam dirinya.

Ketiga, korban berada dalam relasi romantis yang berkekerasan

Relasi romantis yang berkekerasan ini menciptakan rasa tidak aman dan terancam sekaligus memicu dampak traumatis. Relasi demikian ini mempersulit kemampuan korban berpikir logis untuk menolong diri sendiri.

Pada intinya, korban akan merasa antara percaya dan tidak percaya akan semua yang terjadi pada dirinya. Korban percaya kalau kasus kekerasan yang ia alami adalah sebuah kenyataan. Namun, ia seolah masih saja tidak percaya bila pasangannya adalah pelaku tindak kekerasan tersebut.

Berangkat dari tiga alasan di atas, maka perlu kita pahami, terutama bagi para korban KDRT secara khusus dan kita semua secara umum, bahwa ujian pernikahan dan KDRT bukanlah hal yang sama dan berkaitan. Ujian pernikahan merupakan sesuatu yang tidak bisa kita kontrol (sesuatu yang tidak sengaja diadakan) dan semestinya dihadapi oleh pasangan berdua.

Misalnya, bagaimana mencari nafkah halal dan cukup buat keluarga, bagaimana mendidik anak di tengah gempuran pergaulan zaman akhir, bagaimana merawat anggota keluarga bila mendadak ada yang sakit, dsb.

Sedangkan KDRT merupakan sesuatu yang ‘sengaja’ ada dan merugikan salah satu pihak di antara pasangan. Maka dari itu, KDRT bukanlah ujian pernikahan. KDRT itu jelas tindak kejahatan. Melaporkan KDRT juga bukan berarti membuka aib pasangan. Karena, KDRT hakikatnya bukanlah aib, melainkan kejahatan yang harus kita proses secara hukum.

Pesan Gisella bagi Perempuan Korban KDRT

Sebelum mengakhiri tulisan ini, penulis ingin menyampaikan pesan yang juga Mbak Gisella gaungkan agar terbaca oleh lebih banyak orang, terutama para perempuan yang kerap menjadi korban KDRT. Jika kamu hidup dalam relasi berkekerasan, maka:

Pertama, yakinkan dirimu bahwa kamu berharga. Kamu berhak untuk hidup lebih baik.

Kedua, cari sumber dukungan selain pasanganmu.

Ketiga, kenali hal-hal baik dalam dirimu dan ingat aspirasi dirimu.

Keempat, jangan ragu mencari dan mengakses layanan dampingan untuk kasus KDRT, termasuk layanan perlindungan hukum dan akses layanan psikologis.

Kelima, ciptakan rencana keselamatan untuk darurat, termasuk untuk anakmu.

Demikian ulasan tentang alasan korban KDRT bisa ‘bertahan’ dalam relasi rumah tangga berkekerasan selama bertahun-tahun. Semoga bisa membuka cakrawala logika berpikir kita semua. Sehingga, harapannya kasus KDRT di negeri ini semakin melandai. Dan kalau pun masih ada, para korban tak takut untuk bersuara. Wallahu a’lam. []

Tags: Cut Intan NabilaKorban KDRTmedia sosialPelaku KDRTRelasi Pernikahan Red Flagviral

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Dhonni Dwi Prasetyo

Dhonni Dwi Prasetyo

Alumnus Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Guyangan, Trangkil, Pati, Jawa Tengah & Alumnus Pendidikan Bahasa Arab Universitas Negeri Semarang

Related Posts

Korban Kekerasan Seksual
Publik

Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

20 Januari 2026
Feminine Energy
Personal

Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial

19 Januari 2026
Edukasi Pubertas
Publik

Guru Laki-laki, Edukasi Pubertas, dan Trauma Sosial

17 Januari 2026
Qawwam
Keluarga

Memaknai Qawwam dalam Relasi Pernikahan: Refleksi Kewajiban Suami untuk Menafkahi Istri

14 Januari 2026
Nikah Muda
Personal

Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?

13 Januari 2026
Nikah Muda
Aktual

Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

9 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hak Perlindungan Diri Perempuan
  • Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama
  • Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri
  • Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?
  • Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0