Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengapa Perempuan Rentan dalam Isu Terorisme?

Keterlibatan perempuan dalam konflik dan peran mereka dalam menjaga perdamaian bukan hanya isu gender. Tetapi juga merupakan elemen krusial dalam strategi penanganan terorisme dan pembangunan perdamaian yang berkelanjutan.

Siti Mahmudah Siti Mahmudah
16 September 2024
in Publik
0
Perempuan dan Terorisme

Perempuan dan Terorisme

708
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dengan melihat tantangan dan potensi dihadapi perempuan dalam konteks terorisme dan perdamaian, jelas bahwa perubahan mendasar diperlukan untuk mengoptimalkan kontribusi mereka dalam membangun masyarakat yang damai.

Mubadalah.id – Beruntungnya, saya diberi kesempatan mengikuti Dialog Pemuda Lintas Paham Keagamaan Islam Merajut Moderasi Beragama yang digagas oleh Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama Republik Indonesia, pada tanggal 4 hingga 6 September 2024 di El Hotel Bandung.

Berangkat dari ketertarikan saya dalam isu perempuan dan perdamaian, maka di sini saya akan berfokus menuliskan materi yang disampaikan oleh Ibu Hanifah Haris dari konsultan UN Women yang membahas terkait perempuan dan bina damai.

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa selama ini jika membicarakan konflik yang di depan selalu kelompok laki-laki. Tetapi apakah ada perempuan juga di garda terdepan. Jawabannya, ada.

Mulai tahun 2015 jumlah perempuan di Indonesia semakin banyak. Gerakan terorisme muncul di Indonesia sejak tahun 2018, di mana tahun tersebut menjadi tren family best terorisme yang menempatkan perempuan sebagai entitas penting dalam aksi-aksi teror di Indonesia. Terutama sejak kasus Surabaya di mana satu keluarga terlibat aksi teror.

Lantas, mengapa perempuan terlibat dalam aksi teror?

Perempuan memiliki peran penting sebagai aktor di dalam pembangunan perdamaian. Karena, perempuan sebagai kelompok yang memiliki dampak yang spesifik saat terjadi konflik. Jadi, kalau terjadi konflik agama, sosial, dan bersenjata, perempuan berada di kelompok rentan termasuk juga anak perempuan. Lalu, apa kerentanannya?

Pertama, perempuan menjadi target antara. Biasanya, musuh ingin menangkap bapaknya, tetapi jika tidak ketemu bapaknya maka yang ditangka adalah ibunya dan anaknya diperkosa.

Banyak cerita di dalam konflik, bahwa strategi tersebut digunakan. Tidak hanya di Indonesia, tetapi dibanyak negara. Di Indonesia, perempuan sering kali dijadikan sebagai target antara. Sebagaimana yang terjadi dalam kasus konflik bersenjata di Aceh dan Papua.

Kedua, sexual gender violence. Di mana kekerasan seksual dijadikan sebagai alat untuk menaklukan dan beban ganda. Saat perang atau pun konflik biasanya mengungsi. Saat mengungsi, laki-laki tidak bisa bekerja karena tinggal di pengungsian. Maka, perempuan memastikan keluarganya agar tetap makan. Hal tersebut terjadi di banyak cerita-cerita perdamaian dimulai oleh perempuan untuk memastikan kebutuahan pangan keluarganya.

Ketika kasus di Poso, Maluku, Aceh, ketika para laki-laki ada di pengungsian, perempun turun untuk memastikan mereka mendapatkan bahan makanan. Kadang mereka juga bertemu dengan kelompok musuh hanya untuk kepentingan kebutuhan pangan. Di situlah benih-benih perdamaian terjadi.

Narasi Kehidupan

Ketiga, narasi kehidupan. bahwa perempuan adalah yang melahirkan narasi kehidupan. Ia memiliki potensi yang besar untuk menjaga kehidupan. Karena perempuan memiliki siklus pengalaman biologis yang panjang, seperti menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, menyusui, menopause dan lain sebagainya. Tidak seperti laki-laki, walaupun memang ikut berkontribusi dalam hal tersebut. Hal tersebut perempuan berpotensi menjaga perdamaian.

Keempat, nature perempuan. Perempuan mampu berkomunikasi di ruang publik dan peka menyikapi situasi lingkungan. Biasanya, jika ada tetangganya yang sakit, perempuan lebih dahulu tahu. Misalnya, ketika sedang berbelanja di tukang sayur mereka banyak memperoleh informasi-informasi.

Proses sosialisasi tersebut banyak para perempuan di masyarakat lakukan. Sehingga, sering kali perempuan lebih peka melihat symptom-symptom atau gejala-gejala di masyarakat. Entah gejala terkait dengan konflik, intoleransi maupun juga ekstrimisme kekerasan.

Kelima, variasi model kepemimpinan perempuan kolektif. Mengapa penting mengintervensi kepemimpinan perempuan dalam upaya menjaga perdamaian? Karena biasanya sifat perempuan itu berkumpul, berorganisasi, dan kolektifitas.

Biasanya ada pembagian peran di dalamnya. Misalnya saja dalam hal rekreasi, perempuan sering kali membagi peran ada yang membawa nasi, lauk, buah dan lain-lain itu biasanya di organisir. Hal demikian, hampir menjadi culture dibanyak perempuan. Tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di tempat lainnya.

Pemberdayaan Perempuan

Keenam, pemberdayaan perempuan. Mengapa penting mneggarisbawahi pemberdayaan perempuan? karena sampai saat ini perempuan masih berada di kelompok kelas dua. Mereka masih tersubordinasi, sterotipe, di tempatkan di tempat-tempat domestifikasi, di ruang-ruang publik juga masih terbatas. Makanya sampai saat ini masih terus kita gaungkan program pemberdayaan perempuan.

Dengan melihat tantangan dan potensi yang perempuan hadapi dalam konteks terorisme dan perdamaian, jelas bahwa perubahan mendasar kita perlukan untuk mengoptimalkan kontribusi mereka dalam membangun masyarakat yang damai.

Keterlibatan perempuan dalam konflik dan peran mereka dalam menjaga perdamaian bukan hanya isu gender. Tetapi juga merupakan elemen krusial dalam strategi penanganan terorisme dan pembangunan perdamaian yang berkelanjutan.

Artinya, dengan meningkatkan kesadaran akan peran penting perempuan serta memperkuat pemberdayaan, kita tidak hanya mengatasi kerentanan mereka. Tetapi juga memanfaatkan kekuatan unik yang mereka bawa ke meja-meja diskusi.

Oleh karena itu, sudah saatnya kita menempatkan perempuan di garis depan upaya perdamaian, dan menjadikan mereka sebagai agen perubahan yang berdaya. Serta, memastikan bahwa suara mereka terdengar dalam setiap langkah menuju dunia yang lebih aman dan inklusif. []

Tags: Isu Terorismeperempuanrentan
Siti Mahmudah

Siti Mahmudah

Mahmudah adalah Alumni Pondok Pesantren Buntet, Cirebon. Saat ini aktif menjadi Badan Pengurus Harian Bidang Media, Komunikasi dan Informasi KOPRI PB PMII Masa Khidmat 2024-2027.

Terkait Posts

istihadhah yang
Keluarga

Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID