Kamis, 4 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Ekologis

    Keadilan Ekologis di Ambang Krisis

    Lingkungan

    Al-Qur’an Mengecam Para Perusak Lingkungan

    Hak Difabel

    Benarkah Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Hak Difabel Sudah Sesuai HAM?

    Kerusakan Lingkungan

    Jaga Bumi dari Kerusakan Lingkungan Sekarang!

    16 HAKTP

    16 HAKTP dalam Kedaruratan Bencana Alam

    Krisis Lingkungan

    Di Tengah Krisis Lingkungan, Yusuf Al-Qardhawi Ingatkan Jaga Alam, Selamatkan Kehidupan

    Dosa Struktural

    Dosa Struktural Sebagai Penyebab Bencana Alam Sumatra

    Pendidikan Karakter

    Pendidikan Karakter, dari Keluarga hingga Perguruan Tinggi

    Pengalaman Biologis

    Melihat Perempuan dengan Utuh: Tubuh, Pengalaman Biologis, dan Kesetaraan yang Lebih Manusiawi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Ekologis

    Keadilan Ekologis di Ambang Krisis

    Lingkungan

    Al-Qur’an Mengecam Para Perusak Lingkungan

    Hak Difabel

    Benarkah Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Hak Difabel Sudah Sesuai HAM?

    Kerusakan Lingkungan

    Jaga Bumi dari Kerusakan Lingkungan Sekarang!

    16 HAKTP

    16 HAKTP dalam Kedaruratan Bencana Alam

    Krisis Lingkungan

    Di Tengah Krisis Lingkungan, Yusuf Al-Qardhawi Ingatkan Jaga Alam, Selamatkan Kehidupan

    Dosa Struktural

    Dosa Struktural Sebagai Penyebab Bencana Alam Sumatra

    Pendidikan Karakter

    Pendidikan Karakter, dari Keluarga hingga Perguruan Tinggi

    Pengalaman Biologis

    Melihat Perempuan dengan Utuh: Tubuh, Pengalaman Biologis, dan Kesetaraan yang Lebih Manusiawi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Maulid Nabi dan Penghapusan Femisida : Lahirnya Sang Pembebas Manusia dari Jahilnya Patriarkhi

Penghapusan femisida berupa penguburan bayi perempuan merupakan salah satu nilai keadilan relasi gender yang dibawa oleh Nabi

Maulana Alif Rasyidi Maulana Alif Rasyidi
20 Agustus 2025
in Featured, Publik
0
Penghapusan Femisida

Penghapusan Femisida

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus femisida belakangan kian marak terjadi di Indonesia. Sekurang-kurangnya jumlah femisida tercatat oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sepanjang tahun 2023 terdapat 159 kasus. Di mana kasus terbanyak terjadi di Provinsi Jawa Timur dengan jumlah 28 (dua puluh delapan) kasus.

Femisida dikemukakan oleh Diana Russel dengan arti “the killing of females by males because they are female” , yaitu pembunuhan perempuan oleh laki-laki karena mereka adalah perempuan (Diana E. H. Russell, 1992). Meski istilah femisida baru ada pada tahun 1992, namun peristiwa pembunuhan perempuan akibat konstruk sosial yang timpang sudah terjadi sejak 14 abad lalu.

Pembunuhan perempuan tersebut berupa penguburan hidup-hidup perempuan, bahkan saat baru terlahirkan. Hal ini masyarakat Arab lakukan untuk menghindari rasa malu (aib) dengan asumsi bahwa perempuan tidak dapat mereka ajak berperang dan rentan menjadi budak ketika tertangkap musuh.

Akibat kerentanan perempuan dalam budaya Jahiliyyah inilah posisi perempuan menjadi beban bagi laki-laki. Hingga kemudian kehadiran ajaran Islam oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menentang kejahilan praktik patriarkhi ekstrim dan memperjuangkan hak-hak perempuan dalam masyarakat.

Sejarah Nabi Muhammad Saw

Lahir pada 12 Rabi’ul Awwal / 22 April 571 M di Makkah dengan nama Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Abdul Muttholib. Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallam terlahirkan dengan kondisi fatherless child (anak yatim). Di mana Ayah beliau sudah wafat tatkala Nabi berusia 7 bulan dalam kandungan ibunya, Siti Aminah binti Wahab.

Kendati demikian, Ibnu Ishaq (sejarawan Islam) menyebut bahwa ketiadaan Ayah beliau merupakan tanda-tanda kekuasaan Allah SWT. Karena meski terlahir tanpa Ayah namun kelak Baginda Nabi tumbuh menjadi pemimpin besar.

Berbeda dengan pandangan Ibn Ishaq, Karen Amstrong justru melihat kondisi fatherless child Baginda Nabi sebagai modal pembentukan karakter terhadap besarnya kepedulian kepada kelompok rentan. Sejarawan Barat lain pun juga mencatat bahwa kelahiran beliau merupakan awal mula perubahan besar yang membawa nilai-nilai keadilan dan kesetaraan gender.

Penghapusan femisida berupa wa’d-al Banat (penguburan bayi perempuan) di masa Jahiliyyah merupakan salah satu nilai keadilan relasi gender yang dibawa oleh Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam.

Alasan terbesar masyarakat Arab melakukan praktik penguburan keji ini sangat terpengaruhi oleh pandangan patriarkhis. Bahwa perempuan harus mereka kontrol demi menjaga status dan kehormatan keluarga. Di mana ketika perempuan tidak dapat mereka kendalikan atau jatuh ke kuasa musuh akibat perang suku. Maka keluarga tersebut dinilai telah hilang marwahnya.

Reformasi di Masa Nabi

Lantas karena potensi kehinaan atau hilangnya marwah keluarga bermula saat bayi perempuan terlahirkan, maka mengubur bayi perempuan hidup-hidup menjadi pilihan praktis guna mengantisipasi aib keluarga di masa depan.

Kondisi semacam ini kemudian direformasi secara sistemik oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tujuannya agar perempuan tidak lagi berada dalam kontrol  laki-laki. Yaitu melalui penguatan peran dan perasaan aib suatu keluarga diganti dengan keutamaan (fadhilah) memiliki anak-anak perempuan.

Hal ini terbukti dengan salah satu hadis, di mana Rasulullah bersabda : “Barang siapa yang memelihara dua anak perempuan hingga dewasa, maka ia akan datang pada Hari Kiamat bersamaku seperti ini,” sambil menunjukkan dua jarinya yang berdempetan (HR. Muslim No.2631).

Al-Quran secara gamblang sesungguhnya melarang praktik penguburan bayi perempuan sebagaimana termuat dalam Surah At-Takwir ayat 8-9, yang berbunyi bahwa pada Hari Kiamat bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup akan ditanya, “Karena dosa apakah dia dibunuh?” Tentu hal tersebut merupakan teguran keras Allah SWT terhadap tindakan keji di atas.

Selanjutnya dalam banyak riwayat hadis, Nabi Muhammad menegaskan pentingnya memuliakan perempuan dan menjamin hak-hak mereka seperti contohnya : 1) Pelibatan hak perempuan dari yang semula tidak berhak memperoleh waris menjadi berhak mendapatkannya dengan rincian yang adil.

Mengganti kedudukan perempuan yang semula sebagai objek dalam konteks pernikahan menjadi subyek yang berhak untuk memilih pasangannya. Menetapkan mahar (mas kawin) sebagai hak istri, dan membatasi praktik poligami yang semula tidak terkendali (al-Tabari, 1998, hlm. 352–354). 3) Larangan praktik dzihar dan menetapkan aturan yang adil dalam perceraian. Di mana perempuan memiliki hak-hak tertentu, seperti nafkah selama masa iddah dan hak untuk menggugat cerai.

Menilik Spirit Perjuangan Nabi

Spirit perjuangan Nabi membebaskan umat Islam dari kultur Jahiliyah yang amat patriarkhis pada gilirannya mengalami pasang-surut pasca beliau wafat. Pasang-surut ini tertandai dengan gejala-gejala penyimpangan terhadap penafsiran dalam kodifikasi hukum dan studi-studi Islam yang cenderung didominasi oleh partisipasi laki-laki dari pada perempuan.

Berbicara peran perempuan di ruang publik misalnya. Peranan istri-istri Nabi seperti Sayyidah Khadijah r.a. dan Sayyidah ‘Aisyah r.a. yang merupakan salah seorang periwayat hadits. Semula mereka memegang porsi penting dalam hal pendidikan, ekonomi, dan kepemimpinan. Namun justru perlahan lenyap dan tergantikan dengan tafsir-tafsir peran domestik para istri Nabi.

Hal ini berkaitan erat dengan pengaruh ulama-ulama yang mengembangkan hukum Islam pada masa Abbasiyah. Hingga hari ini mengadopsi banyak norma sosial patriarkal yang membatasi perempuan hanya pada peran domestik. Muhammad Ali berpendapat bahwa hukum fiqih tentang perempuan dominan lebih mencerminkan norma-norma sosial pada masa para imam mazhab dari pada ajaran asli Islam yang lebih egaliter.

Refleksi akan hubungan momentum Maulidun-Nabi tahun ini dengan penghapusan femisida berikut dengan residu budaya masyarakat jahiliyyah di belakangnya. Saya menilai perlu ummat  hidupi kembali, yakni melalui peran dan partisipasi aktif dalam berbagai multi-dimensi kehidupan. Hal ini sebagai manifestasi pengamalan nilai keagamaan dan kesadaran berbangsa, serta merawat peradaban umat manusia. Wallahu a’lam bis-shawab. Allahumma sholli ‘ala Sayyidina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. []

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: Akhlak NabiGenderislamkeadilanKesetaraanMaulid NabiPenghapusan Femisidasejarah
Maulana Alif Rasyidi

Maulana Alif Rasyidi

lulusan hukum Universitas Jember dengan minat mendalam pada isu gender dan kebijakan publik, aktif menulis di berbagai media seperti radarbaru.com dan mubadalah.id tentang isu-isu kritis mulai dari isu lingkungan hingga femisida. Expertise di bidang hukum diperkuat melalui pengalaman magang di Kantor Pengacara dan BPBH Fakultas Hukum UNEJ, plus sertifikasi Contract Drafting yang membuat profil semakin credible. Sebagai aktivis gender yang literally slaying, saya aktif mengembangkan kajian dan kepenulisan di Forum Kajian Keilmuan Hukum FH UNEJ dengan fresh perspective. Dengan kombinasi analytical thinking yang kritis dan writing skills yang on point, saya siap memberikan perspektif segar dalam menganalisis isu-isu hukum kontemporer.

Terkait Posts

Menentukan Pasangan Hidup
Keluarga

Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

1 Desember 2025
Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
Difabel
Publik

Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

27 November 2025
Film Pangku
Film

Film Pangku: Tak Sebandingnya Hak Perempuan dengan Beban yang Ditanggung

26 November 2025
Juru Bicara Disabilitas
Publik

Pentingnya Juru Bicara Disabilitas Berperspektif Gender

25 November 2025
An-Nisa ayat 34
Keluarga

Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

22 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Darurat Bencana Alam

    Indonesia Darurat Kebijakan, Bukan Sekedar Darurat Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Kekuasaan Jadi Alat Perusak Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Lebih Memilih Kerusakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Perempuan dengan Utuh: Tubuh, Pengalaman Biologis, dan Kesetaraan yang Lebih Manusiawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dosa Struktural Sebagai Penyebab Bencana Alam Sumatra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Keadilan Ekologis di Ambang Krisis
  • Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial
  • Al-Qur’an Mengecam Para Perusak Lingkungan
  • Benarkah Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Hak Difabel Sudah Sesuai HAM?
  • Jaga Bumi dari Kerusakan Lingkungan Sekarang!

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID