Mubadalah.id – Belakangan ini ramai menjadi sorotan publik terkait kontroversi pernikahan dini yang mulai dinormalisasi oleh sebagian masyarakat. Dengan dalih bahwa pernikahan tersebut menjadi solusi untuk mencegah zina meskipun masih di bawah umur.
Seharusnya pada usia-usia tersebut sang anak dapat mempersiapkan pendidikan dan juga karir yang lebih baik untuk masa depannya.
“Nikah muda untuk menghindari zina seperti orang mengobati penyakit dengan penyakit lain, padahal semestinya mengobati penyakit ya dengan sesuatu yang menyembuhkan itu,” kata Prof Quraish Shihab mengutip dari tayangan Shihab & Shihab.
Artinya, makna pernikahan jangan dianggap gampang sebab Al-Qur’an menyebut pernikahan sebagai perjanjian yang sangat kokoh. Kenapa? Karena diikat oleh cinta, amanah dan kasih sayang. Kalau cinta putus masih ada rahmat jika rahmat putus masih ada amanat yang sangat kuat,””ujar Prof Quraish Shihab.
Isu Nikah Dini di Indonesia
Di Indonesia, isu pernikahan dini masih menjadi sorotan. Sebab Badan Pusat Statistika (BPS) mengungkapkan fakta yang cukup mengagetkan. Sekitar 1 dari 9 anak perempuan menikah sebelum mencapai usia dewasa. Banyak faktor yang mempengaruhinya, seperti tekanan sosial, tradisi, bahkan pergaulan bebas juga menjadi pemicu.
Beberapa daerah di Indonesia beranggapan bahwa nikah dini menjadi langkah yang baik untuk menjaga kehormatan keluarga dan menghindari zina. Namun, pernikahan dini menyimpan banyak tantangan, mulai dari dampak negatif dari segi pendidikan, ekonomi, mental dan fisik pasangan
Pernikahan Anak dalam Hukum Islam
Dalam kajian fikih, umumnya tidak ada batasan usia yang jelas untuk perkawinan. Sebagian besar ulama sepakat bahwa wali atau orang tua dapat menikahkan anak perempuan pada usia berapa pun. Namun, kalangan ulama lain berpendapat bahwa pernikahan dini termasuk makruh, yakni sebaiknya dihindari karena alasan maslahat.
Meskipun seorang gadis sudah baligh dan mengalami haid, secara psikologis dan fisik, ia mungkin belum siap memikul tanggung jawab sebagai ibu rumah tangga. Oleh karena itu, dari perspektif ini, pernikahan pada usia muda dianggap tidak menguntungkan dan dapat menimbulkan masalah, sebuah pandangan yang juga didukung oleh sebagian ulama dari mazhab Syafii.
Dampak Pernikahan Dini
Pernikahan dini bisa berdampak pada munculnya kekerasan dalam rumah tangga, tingginya angka perceraian, dan meningkatnya kemiskinan. Hal tersebut merupakan masalah serius yang kerap muncul sebagai dampak dari nikah dini. Ketika pasangan yang masih muda terjebak dalam ikatan pernikahan, mereka sering kali tidak siap menghadapi tantangan kehidupan berumah tangga.
Ketidakmatangan emosional dan kurangnya pengalaman membuat mereka rentan terhadap konflik, yang sering kali berujung pada kekerasan. Selain itu, statistik menunjukkan bahwa angka perceraian di kalangan pasangan muda meningkat, menciptakan siklus ketidakstabilan yang berdampak pada anak-anak.
Di tengah kondisi ini, kemiskinan juga menjadi semakin menjalar, karena banyak pasangan muda yang tidak memiliki pendidikan atau keterampilan yang memadai untuk mendukung keluarga mereka secara finansial. Lebih parahnya, pernikahan dini sering kali membuka pintu bagi praktik trafficking dan eksploitasi, termasuk seks komersial anak.
Dalam situasi ini, anak-anak yang seharusnya mendapatkan pendidikan dan perlindungan justru terjebak dalam jaringan yang merugikan. Semua ini menunjukkan bahwa nikah dini bukan hanya masalah individu, tetapi juga tantangan sosial yang memerlukan perhatian serius dan solusi komprehensif dari berbagai pihak.
Pandangan Ulama KUPI
Jika merujuk argumentasi Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) tentang pernikahan anak. Maka secara faktual, ulama KUPI memiliki pandangan bahwa pernikahan anak telah melanggar prinsip hifzh al-nasl (perlindungan keluarga).
Pasalnya, dalam pernikahan anak, baik secara fisik, maupun psikis, anak laki-laki dan perempuan belum cukup matang untuk membangun sebuah keluarga.
Seseorang yang menikah di usia anak, sebagaimana berbagai data, besar kemungkinan akan sulit berkomunikasi secara baik, susah mengelola konflik suami-istri di antara mereka.
Segala kondisi ini, dalam logika fatwa KUPI, bertentangan dengan prinsip hifzh al-nasl. Oleh karena itu, fatwa KUPI mewajibkan semua pihak. Terutama orang tua dan negara, untuk melindungi mereka yang masih di usia anak agar tidak menikah terlebih dahulu.
Oleh sebab itu, dengan merujuk dengan menggunakan pendekatan fatwa KUPI ini, saya kira menjadi cara bagi para orang tua untuk melindungi anak-anaknya dari bahaya pernikahan anak. []